CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Friday, September 3, 2010

~ Iktikaf: Adab-Adab & Perkara yang Berkaitan ~


I‘TIKAF, Adab-Adabnya, Hal-Hal Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf,
Serta Pembatal-Pembatalnya


Telah kami kami sebutkan pada pembahasan yang lalu tentang Mengenali dan Meraih Keutamaan 10 Terakhir Ramadhan Dan Lailatul Qadar dan Seputar I’tikaf, Mengenali dan Mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyebutkan beberapa adab yang hendaknya diperhatikan dan diamalkan oleh para mu’takifin, agar itikaf yang mereka lakukan benar-benar mendapatkan nilai yang maksimal di sisi Allah subnahahu wata’ala. Seiring dengan itu kami juga akan menyebutkan hal-hal yang dibolehkan bagi mu’takif ketika i’tikaf.Tidak lupa kami juga menyebutkan pembatal-pembatal i’tikaf, yang jika seorang mu’takif melakukannya, maka i’tikafnya tidak sah, tentunya dengan harapan agar para mu’takifin bisa menghindar dan menjauh darinya. Semoga bermanfaat.

Adab-adab I’tikaf
1. Sangat disenangi bagi seorang mu’takif (orang yang i’tikaf) untuk menyibukkan dirinya dengan memperbanyak shalat sunnah, qiyamullail, membaca Al-Qur’anul Karim, dan bersemangat untuk mengkhatamkannya lebih dari satu kali.

2. Memperbanyak dzikir kepada Allah ta’ala, istighfar, do’a, dan shalawat atas Nabi yang ini dilakukan bersamaan dengan dzikir-dzikir syar’i yang telah dituntunkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

3. Seorang mu’takif hendaknya menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat baginya, baik berupa perkataan maupun perbuatan.

4. Tidak banyak bicara (yang tidak bermanfaat), karena seorang yang benyak bicaranya, akan lebih banyak salahnya.

5. Seorang mu’takif hendaknya menjauhi segala bentuk jidal (perdebatan) dan perselisihan. [Al-Mughni karya Ibnu Qudamah]

6. Seorang mu’takif hendaknya mau mengulurkan tangannya guna membantu para mu’takifin yang lain.

7. Senantiasa bersikap tenang, menjaga akhlak yang baik, dan tidak membuat keributan / mengganggu para mu’takifin yang lain dengan suara yang keras yang bisa mengganggu tidur mereka atau kekhusyu’an ketika shalat.

8. Seorang mu’takif hendaknya tidak menjadikan i’tikaf dia sebagai tempat untuk kumpul-kumpul dan begadang bersama sebagian teman-temannya atau bersama orang yang mengunjunginya, kemudian mengobrol dalam waktu yang cukup lama. Ini semua tidak selayaknya dilakukan karena menyelisihi hikmah yang dengannya i’tikaf ini disyari’atkan.

Hal-hal Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf
Para ulama telah menyebutkan beberapa hal yang dibolehkan bagi para mu’takifin ketika itikaf, di antaranya:

1. Membuat kemah di dalam masjid yang dia gunakan untuk menyendiri di dalam beribadah.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dan aku membuatkan kemah untuk beliau, beliau shalat shubuh kemudian memasukinya.” [HR. Al-Bukhari]

2. Keluar dari masjid ketika ada kebutuhan, seperti keluar untuk menyediakan makanan dan minuman, keluar untuk menunaikan hajatnya, berwudhu, dan juga mandi. Dengan syarat kebutuhan-kebutuhan tadi memang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

3. Boleh bagi seorang mu’takif untuk bertemu dan duduk bersama istri di dalam kemahnya, demikian pula boleh untuk menyambut siapa saja yang dating mengunjunginya, dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.

Dari ‘Ali bin Husain radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ صَفِيَّةَ زَوْجَ النَّبِيِّ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ أي تعود إلى بيتها وَقَامَ النَّبِيُّ ليَقْلِبهَا أي ليوصلها إلى بيتها

“Bahwasanya Shafiyyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa dia pernah datang mengunjungi Nabi ketika beliau sedang i’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, kemudian dia (Shafiyyah) berbincang-bincang dengan beliau beberapa saat, dan kemudian dia berdiri untuk kembali ke rumahnya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengantarkan dia sampai ke rumahnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

4. Boleh bagi seorang mu’takif untuk meminang, melakukan akad nikah, dan menjadi saksi nikah di dalam masjid. Karena i’tikaf itu adalah ibadah yang tidak mengharamkan (menghalangi dikerjakannya) kebaikan (yang lainnya), maka i’tikaf tidak mengharamkan (menghalangi) seseorang dari nikah sebagaimana puasa. Demikian pula karena nikah itu adalah bentuk ketaatan, menghadirinya adalah juga merupakan bentuk taqarrub. Dan hendaknya itu semua dilakukan dengan tidak terlalu berlama-lama yang menyebabkan tersibukkannya dari i’tikaf ……

5. Boleh bagi seorang mu’takif untuk membersihkan badannya, memakai parfum, dan memakai pakaian yang baik, boleh pula menyisir rambutnya dan juga memotong kukunya.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ يُصْغِي إِلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ مُجَاوِرٌ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mendongokkan kepalanya kepadaku (ketika aku berada di rumahku yang) bersebelahan dengan masjid. Aku menyisir rambut beliau dalam keadaan aku sedang haid.” [HR. Al-Bukhari]

6. Boleh bagi seorang mu’takif untuk mengadakan halaqah dalam rangka mengajarkan cara membaca Al-Qur’an atau menghadiri halaqah bacaan Al-Qur’an tersebut, demikian pula dibolehkan untuk membaca kitab-kitab ilmiah dan menghadiri majelis-majelis para ulama dan diskusi mereka, atau kegiatan lain yang bisa memberikan manfaat kepada orang lain.

7. Boleh bagi seorang mu’takif untuk naik ke atap (lantai paling atas) masjid karena itu masih termasuk bagian dari masjid.

Beberapa hal yang merusak (membatalkan) i’tikaf
Para ulama juga telah menyebutkan beberapa hal yang bisa merusak (membatalkan) i’tikaf, di antaranya:

1. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak.

Dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُودَ مَرِيضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ بِصَوْمٍ وَلاَ اعْتِكَافَ إِلاَّ فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ

“Termasuk sunnah bagi seorang mu’takif adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh atau bercumbu dengan istri, tidak keluar dari masjid untuk urusan apapun kecuali memang urusan yang harus diselesaikan (di luar masjid), tidak ada i’tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak ada i‘tikaf kecuali dilakukan di masjid jami’.” [Shahih Sunan Abi Dawud, karya Asy-Syaikh Al-Albani] [Al-Mughni]

2. Menggauli istri.

Para ulama sepakat bahwa seorang mu’takif jika menggauli istrinya dengan sengaja, maka i’tikafnya batal dan tidak ada kewajiban menqadha’ i’tikafnya, kecuali jika i’tikafnya tersebut adalah i’tikaf wajib. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid.” [Al-Baqarah: 187]

3. Murtad (keluar) dari Islam.

Jika seorang mu’takif murtad -wal’iyadzubillah-, maka batallah i‘tikafnya, berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Az-Zumar: 65]

Dan dengan murtadnya itu dia telah keluar dari keadaan dia sebagai seorang mu’takif. [Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah]

4. Hilang akal.

Disebabkan minum khamr, pingsan, atau gila. Karena berakal merupakan syarat i’tikaf.

5. Junub atau nifas.

Karena dengan itu hilanglah syarat thaharah kubra yang juga menjadi salah satu syarat i’tikaf. [Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah]

Terakhir, kami memohon kepada Allah ta’ala agar Dia menjadikan amalan kita ini sebagai amalan yang ikhlas untuk mengharapkan wajah-Nya Yang Mulia, dan agar Dia juga menjadikan amalan ini bermanfaat bagi segenap kaum muslimin di manapun berada.

وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

Oleh : Admin web mahad assalafy jember

Diterjemahkan dari sebagian isi : http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=371486
http://assalafy.org

Thursday, September 2, 2010

~ Seputar Iktikaf ~


Seputar I’tikaf, Mengenali dan Mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Merupakan sebuah sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin ketika bulan Ramadhan adalah I’tikaf. Setiap kaum muslimin tentu berharap agar Ramadhan yang dia laksanakan bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, terutama ketika 10 terakhir Ramadhan yang di dalamnya terdapat Lailatul Qadr malam yang di dalamnya dilipatgandakan amalan seorang hamba lebih baik daripada 1000 bulan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya telah memberikan contoh kepada umatnya untuk meningkatkan amaliah ibadah ketika memasuki 10 Terakhir Ramadhan tersebut, dan berusaha untuk mencari malam Lailatul Qadr dengan mengerahkan upaya maksimal, sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Dahulu Rasulullah ketika memasuki 10 Terakhir dari bulan Ramadhan, belia mengencangkan tali sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya”(HR Al Bukhari no.1884)

Di antara yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 Terakhir Ramadhan adalah I’tikaf di masjid.

Maka berikut ini beberapa hukum ringkas yang terkait dengan permasalahan I’tikaf:

Pengertian I’tikaf
I’tikaf secara bahasa adalah terus-menerus dalam mengerjakan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu.

Adapun pengertian I’tikaf secara syar’i adalah tinggal di masjid oleh orang tertentu, dengan sifat tertentu dalam rangka konsentrasi beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hukum I’tikaf
I’tikaf merupakan ibadah sunnah yang disyari’atkan sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’.

Dalil dari Al-Qur’an, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة/187]

“Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf”. (Al Baqarah: 187)

Dalil dari As Sunnah:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Bahwasanya Rasulullah dahulu beri’tikaf ketika 10 Terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian beri’tikaflah istri-istri beliau setelah itu”.(Muttafaqun’alaih)

Serta para ulama’ bersepakat tentang sunnahnya perkara ini.

Tempat I’tikaf
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa i’tikaf hanya bisa dilakukan pada 3 masjid saja, yaitu Al-Masjidil Haram di Makkah, Masjid An-Nabawi di Madinah, dan Masjid Al-Aqsha di Palestina.

Jumhur ‘ulama berpendapat bahwa seluruh masjid bisa digunakan untuk beri’tikaf sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة/187]

“Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf” (Al Baqarah: 187)

Karena pada ayat di atas sasarannya adalah seluruh kaum muslimin, tidak terbatas pada masjid tertentu. Kaum muslimin kebanyakan tinggal di luar 3 masjid tersebut.

Adapun hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu :

لااعتكاف إلا في ثلاثة مساجد المسجد الحرام والمسجد الاقصى ومسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Tidak ada I’tikaf kecuali pada 3 masjid (Masjid Al-Haram, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid An-Nabawy) (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)

maka para ulama’ membawanya kepada afdhaliyyah (nilai yang lebih utama), yakni tidak ada I’tikaf yang utama kecuali pada tiga masjid tersebut.

Keluarnya seseorang ketika beri’tikaf
Jika ada keperluan seperti buang hajat (BAK, BAB), maka para ulama bersepakat tentang bolehnya hal tersebut. Adapun jika selain buang hajat maka disesuaikan dengan kondisi.

Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Dan yang termasuk dalam makna hajat adalah kebutuhan seseorang terhadap makanan dan minuman jika tidak didapati seorang pun yang mengantarkan makanan bagi dia, kemudian jika seseorang ingin muntah maka dia harus menjauh dari masjid, dan seluruh perkara yang mau tidak mau harus dia lakukan namun tidak mungkin dia lakukan di masjid, maka boleh bagi dia untuk keluar dari masjid. Yang demikian tidak membatalkan i’tikafnya dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu pula keluar untuk melaksanakan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti seseorang yang beri’tikaf di masjid yang tidak didirikan shalat jum’at maka dia harus keluar untuk menunaikan shalat jum’at dan tidak membatalkan I’tikafnya.

Sedangkan jika keluar tanpa ada keperluan (hajat) maka hal tersebut membatalkan I’tikafnya walaupun sebentar, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Malik, dan Al-Imam Abu Hanifah.”

Sebagian ‘ulama menganjurkan agar i’tikaf dilakukan di masjid yang ditegakkan shalat Jum’at padanya.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

“Adapun keluar dari masjid jika sebagian badannya maka tidak mengapa. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :

كان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج رأسه من المسجد وهو معتكف، فأغسله وأنا حائض – وفي رواية – كانت ترجل رأس النبي صلى الله عليه وسلم وهي حائض

“Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kepalanya dari masjid ketika beliau sedang beri’tikaf. Maka aku (‘Aisyah) mencucinya dalam keadaan aku haidh.”

Dalam riwayat lain : “Aisyah menyisir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal dia (‘Aisyah) sedang haidh.”

Kalau keluarnya dengan seluruh badannya, maka ada tiga kondisi :

Pertama : Keluar karena urusan yang tidak bisa tidak, maka secara tabi’at maupun secara syar’i. Seperti buang hajat kencing ataupun buang air besar, wudhu’, mandi janabah, atau selainnya : makan, minum, maka itu semua boleh jika memang tidak mungkin dilakukan di masjid. Namun jika memungkinkan dilakukan di masjid, maka tidak boleh keluar dari masjid. Misalnya, jika di masjid terdapat kamar mandi sehingga memungkinkan baginya untuk buang hajat atau mandi di situ. Atau jika ada orang yang mengantarkan kepadanya makanan dan minumnya. Maka dalam kondisi tersebut tidak boleh keluar dari masjid karena tidak ada hal yang mengharuskannya untuk keluar.

Kedua : Keluar karena urusan ketaatan yang tidak wajib atasnya, seperti menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, dan lainnya maka tidak boleh. Kecuali jika ia mempersyaratkannya sejak awal i’tikafnya. Misalnya jika di keluarnya ada orang sakit yang mesti ia jenguk, atau dikhawatirkan wafat, maka dia mempersyarakat sejak awal i’tikaf bahwa ia hendak keluar untuk keperluan tersebut, maka tidak mengapa baginya keluar.

Ketiga : Keluar untuk sesuatu yang menafikan i’tikafnya, seperti keluar untuk jual beli, berjima’ dengan istrinya, dan semisalnya, maka ini tidak boleh, baik ia mempersyarakat sejak awal maupun tidak. Karena perbuatan tersebut membatalkan i’tikaf dan menafikan tujuannya. “

(Majalis Syahri Ramadhan).

Kapan dimulai dan diakhiri waktu I’tikaf
I’tikaf dimulai ketika tenggelamnya matahari hari ke-20 pada bulan Ramadhan sebagaimana pendapat Jumhur ulama’. Berdalil bahwa dimulainya hari itu dengan tenggelamnya matahari. I’tikaf diakhiri dengan tenggelamnya matahari pada malam ‘Ied.

Batasan I’tikaf
Tidak ada batasan waktu tertentu untuk I’tikaf, begitu pula syari’at tidak membatasinya, dan ini merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, dan para ulama yang lainya. Bahkan diriwayatkan dari Abu Hanifah sahnya i’tikaf walaupun hanya 1 jam.

Dan sebagaimana kisah Umar radhiyallahu ‘anhu :

كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Dahulu semasa jahiliyyah aku bernadzar untuk beri’tikaf sehari di Masjid Al Haram. Maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah nadzarmu” (Muttafaqun’alaih)

I’tikaf di luar Ramadhan
I’tikaf di luar Ramadhan diperbolehkan, sebagaimana kisah Umar t ketika bernadzar semasa jahiliyyahnya untuk beri’tikaf selama 1 hari di Masjid Al Haram akan tetapi yang disyari’atkan adalah di bulan Ramadhan, dan kaum muslimin tidak diperintahkan untuk beri’tikaf selain bulan Ramadhan.

I’tikaf di daerah lain
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk melakukan syaddur rihal (perjalanan serius untuk tujuan ibadah) kecuali ke 3 masjid, sebagaimana hadits Abu Sa’id Al Khudry shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

“Janganlah kalian menempuh perjalanan yang jauh kecuali pada 3 masjid: Masjidku ini (Masjid An Nabawy), Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha”.(Muttafaqun’alaih)

Adapun selain 3 masjid di atas para ulama bersepakat tidak disyari’atkannya. Termasuk dalam hal ini i’tikaf. Tidak boleh bagi seseorang sengaja melakukan perjalanan ke masjid lain di luar daerahnya untuk melakukan i’tikaf di masjid tersebut, yang demikian termasuk syaddur rihal yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits di atas.

Kecuali bagi seorang musafir yang ketika sampai di suatu tempat kemudian dia berniat untuk beri’tikaf di masjid di tempat tersebut tanpa ada niat sebelumnya sejak dari negerinya bahwa ia akan i’tikaf di masjid tersebut, maka yang demikian tidak mengapa.

Apa yang dilakukan oleh seorang yang beri’tikaf (mu’takif)?


1. Mengikhlaskan niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

2. Menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, seperti membaca Al Qur’an, dzikir, memperbanyak shalat nawafil (sunnah), dan lain sebagainya.

3. Tidak menyia-nyiakan waktunya untuk hal-hal yang tidak berguna.

4. Tidak meninggalkan masjid kecuali untuk kebutuhan yang mendesak (dharury).

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah berkata :

“Tujuan i’tikaf adalah memutuskan diri dari berhubungan dengan manusia agar bisa konsentrasi beribadah kepada Allah di salah satu masjid, dalam rangka mencari keutamaan dan pahala dari-Nya, serta untuk mendapatkan lailatul qadar. Oleh karena itu selayaknya bagi seorang yang beri’itikaf untuk menyibukkan diri dengan dzikir, qira’ah, shalat, dan ibadah, serta menjauhi hal-hal yang tidak perlu seperti berbincang tentang urusan dunia. Dan tidak mengapa berbincang sedikit dengan pembicaraan yang mubah dengan keluarganya atau yang lainnya karena adanya mashlahah. Berdasarkan hadits dari Shafiyyah Ummul Mu`minin radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf, maka aku mengunjungi beliau pada salah satu malam. Maka aku berbincang dengan beliau, kemudian aku berdiri untuk pulang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri bersamaku (mengantar). Muttafaqun ‘alaihi

Beberapa Fatwa Penting

Bolehkan mu’takif (seorang yang beri’tikaf) mengajar atau menyampaikan pelajaran?
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab : Yang afdhal (lebih utama) bagi seorang mu’takif adalah dia menyibukkan diri dengan ibadah khusus, seperti dzikir, shalat, qira’atul qur’an, dan semisalnya. Namun jika memang ada keperluan untuk mengajari seseorang atau belajar, maka tidak mengapa. Karena yang demikian juga termasuk dzikir kepada Allah ‘azza wa jalla.

Bolehkah bagi mu’takif berhubungan dengan telepon untuk menyelesaikan urusan umat?

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :

“Ya boleh bagi seorang mu’takif untuk berhubungan dengan telepon guna menyelesaikan sebagian kebutuhan kaum muslimin, apabila telepon tersebut memang berada di masjid tempat dia beri’tikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Namun apabila teleponnya berada di luar masjid, maka ia tidak boleh keluar untuk itu.

Menyelesaikan keperluan-keperluan kaum muslimin, apabila orang tersebut memang sangat terkait dengannya maka dia tidak perlu i’tikaf. Menyelesaikan keperluan-keperluan kaum muslimin lebih penting daripada i’tikaf, karena manfaatnya lebih banyak. Manfaat lebih banyak lebih utama daripada manfaat yang terbatas, kecuali jika manfaat terbatas tersebut merupakan kewajiban dalam Islam.”

Perhatian :
1. Hendaknya para mu’takif senantiasa menjaga kebersihan dan kerapian masjid.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :

“Dengan tetap perhatian terhadap semangat untuk senantiasa menjaga kebersihan masjid dan waspada dari sebab-sebab yang bisa mengotori masjid, baik sisa-sisa makanan maupun yang lainnya. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai-sampai hanya sekedar kotoran yang dikeluarkan oleh seseorang dari masjid.” HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah

Dan berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membangun masjid di tiap-tiap kampung/qabilah, kemudian hendaknya dibersihkan dan diberi wewangian.” diriwayatkan oleh “Al-Khamsah” kecuali An-Nasa`i, sanadnnya jayyid.”

2. Adapun hadits

ومن اعتكف يوماً ابتغاء وجه الله ؛ جعل الله بينه وبين النار ثلاثة خنادق ، كل خندق أبعد ما بين الخافقين

“Barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap wajah Allah, maka Allah jadikan antara dia dengan neraka tiga parit. Masing-masing parit (lebarnya) lebih jauh daripada jarak dua ufuk.” (HR. Ath-Thabarani)

Adalah hadits yang dha’if (lemah). Pada sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Bisyr bin Salam Al-Bajali, dia adalah seorang perawi yang munkarul hadits, sebagaimana dikatan oleh Ibnu Abi Hatim, dan disepakati oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Lisanul Mizan. (lihat Adh-Dha’ifah no. 5345).

Semoga amalan kita dicatat di sisi Allah subhanahu wa ta’ala sebagai amal shalih.

Amin Ya Mujibas Sa’ilin

http://www.assalafy.org

Wednesday, September 1, 2010

~ Agar Ramadhan Bermakna Indah ~


Oleh:Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum ajma’in,
Pada kesempatan ini saya mengajak kepada dari saya dan para jamaah shalat , agar meningkatkan takwa kepada Allah Azza wa Jalla. Yaitu dengan cara mengerjakan amalan-amalan yang diperintahkan Allah dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjauhi hal-hal yang dilarangnya. Inilah yang bisa meningkatkan keimanan dan amal kita.

Ingatlah wahai ikhwani, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَاب البقرة:197

"Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal". [Al Baqarah : 197].

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum ajma’in,
Mengingat telah datangnya bulan Ramadhan, maka kami akan menerangkan beberapa materi berkaitan erat dengan bulan yang suci ini, sebagai upaya meneladani Rasulullah n yang senantiasa memberikan petuah kepada para sahabat saat Ramadhan tiba.

Bulan Ramadhan, benar-benar merupakan bulan yang sangat agung, bulan istimewa, menjanjikan pahala tiada terkira besarnya bagi orang yang memanfaatkannya dengan ibadah puasa.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu dan sahabat lainnya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan pahala dari Allah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang melaksanakan qiyamullail pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah semata, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau".

Karena itulah, bulan Ramadhan ini merupakan salah satu kesempatan emas, sarat dengan kebaikan, satu masa yang menjadi ajang berlomba bagi para pelaku kebaikan dan orang-orang mulia.

Ikhwani rahimanillahu wa iyyakum jami’an,
Sebagian ulama telah memberikan beberapa kiat dalam menyongsong musim yang penuh dengan limpahan kebaikan ini. Di antaranya:

Pertama : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan, dalam menyambut datangnya musim-musim ibadah, seorang hamba sangat memerlukan bimbingan, bantuan dan taufiq dari Allah. Caranya, (yaitu) dengan bertawakkal kepada Allah.

Salah satu teladan dari ulama Salaf, yakni sejak enam bulan sebelum Ramadhan tiba, mereka tekun berdoa dan memohon kepada Allah, agar dapat menjumpai bulan Ramadhan kembali dan memudahkan mereka dalam menggali keutamaannya. Ini merupakan salah satu cerminan berserah diri kepada Allah.

Beliau (Syaikhul Islam) menambahkan, dalam melaksanakan suatu ibadah, seorang muslim berkepentingan dengan beberapa poin (berikut) yang harus diperhatikan menjelang, saat berlangsung dan pasca pelaksanaannya.

1. Mengenai hal yang dibutuhkan sebelum beramal ialah, menunjukkan sikap tawakkal kepada Allah dan semata-mata berharap kepadaNya, agar Dia senantiasa membantu dan meluruskan amalannya.

Ibnu Qayyim menyatakan, para ahlul ilmi telah bersepakat, bahwa salah satu indikasi taufiq Allah kepada hambaNya adalah pertolonganNya kepada hamba. Dan (sebaliknya), salah satu ciri dari kenistaan seorang hamba, yaitu orang yang hanya bermodalkan pada kepercayaan dan kemampuan dirinya semata.

Mengokohkan tawakkal kepada Allah merupakan modal paling penting untuk menyongsong musim-musim ibadah, guna menumbuhkan sikap ketidakberdayaan untuk menunaikan ibadah dengan sempurna, serta menyelamatkan diri dari kemungkinan terjerumus ke dalam lembah kehinaan dan kenistaan, apabila tidak mendapat anugerah taufiq dari Sang pencipta dalam beramal.

Selanjutnya, dia juga harus berdoa dengan penuh harap, supaya dapat bersua kembali dengan Ramadhan pada kesempatan yang akan datang. Juga agar Allah berkenan menolong dan meluruskan amalannya.

Langkah-langkah ini termasuk amalan yang paling agung, yang dapat mendatangkan taufiq Allah dalam menghidupi bulan Ramadhan.

2. Saat penyelesaian ibadah, maka yang perlu diperhatikan seorang hamba ialah ikhlas dalam beramal dan ittiba’ (mengikuti petunjuk) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Usai pelaksanaan ibadah, yang harus dikerjakan ialah memperbanyak istighfar (meminta ampun) atas kekhilafan dalam melaksanakan ibadah tersebut. Disamping itu, juga harus memperbanyak pujian kepada Allah yang telah memberikan taufiq. Apabila seorang insan bisa memadukan antara hamdalah dan istighfar, maka dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala, amalan tersebut akan diterima oleh Allah.

Hal-hal di atas, betul-betul sangat perlu untuk diperhatikan, karena setan senantiasa mengintai manusia hingga detik-detik terakhir, bahkan setelah orang tersebut menyelesaikan ibadah sekalipun! Makhluk ini mulai mengungkit-ungkit ibadah seorang muslim, menghembuskan keragu-raguan serta tipu dayanya, dengan membisikkan “Hai fulan… kau telah berbuat begini dan begitu… kau telah berpuasa Ramadhan,…kau telah shalat malam di bulan suci ini… kau telah menunaikan amalan ini, itu dengan sempurna…”, dan dia terus mengungkap seluruh amalan yang telah dilakukan, sehingga tumbuhlah rasa ‘ujub yang mengantarkannya ke lembah kehinaan. Juga akan berakibat terkikisnya rasa rendah diri dan rasa tunduk kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Seyogyanya kita tidak terjebak dengan jaring-jaring perangkap ‘ujub. Karena, orang yang terpukau dengan dirinya sendiri (bisa begini dan begitu) dan amalan ibadahnya, pada dasarnya telah menunjukkan kenistaan dan kehinaan serta kekurangan diri dan amalannya.

Ikhwani rahimanillahu wa iyyakum jami’an,
Kedua : Sebelum Ramadhan tiba, hal lain yang harus dilakukan seorang hamba ialah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Banyak dalil yang memerintahkan seorang hamba untuk bertaubat. Diantaranya firman Allah Azza wa Jalla.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai". [At Tahrim : 8].

Masih banyak lagi ayat yang senada. Dan seorang muslim, pasti tidak lepas dari dosa ataupun kesalahan. Dosa hanya akan menjauhkannya dari taufiq, sehingga tidak kuasa untuk beramal shalih. Ini semua merupakan dampak buruk dari dosa yang diperbuatnya. Apabila ternyata dia mau bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka prahara ini akan sirna dan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan kembali menganugerahkan taufiq kepadanya.

Taubat nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya. Hakikatnya ialah bertaubat kepada Allah dari seluruh macam dosa. Sebagian ulama menjabarkan, taubat yang sempurna ialah taubat dari segala jenis dosa, bertekad bulat dan berniat kuat untuk tidak mengulangi dosa tadi. Jika dosa itu berkaitan erat dengan manusia (seperti mengambil barang dan lain-lain), maka dia harus mengembalikannya kepada sang pemilik.

Ada suatu kekeliruan yang harus diwaspadai, sebagian orang terkadang betul-betul ingin bertaubat dan bertekad untuk tidak berbuat maksiat, namun –ironisnya- hanya saat bulan Ramadhan saja. Ini merupakan perbuatan dungu …! Semestinya, bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa dan berlepas diri dari dosa serta meninggalkan maksiat tadi, seharusnya tetap menyala, baik saat Ramadhan maupun bulan-bulan selanjutnya. Tidaklah disebut dengan taubat sejati, apabila seseorang bertaubat di suatu waktu, kemudian ia melanggarnya kembali pada waktu lain. Taubat seperti ini tidak akan dikabulkan. Sebab, salah satu syarat terkabulnya taubat ialah, dengan bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi lagi perbuatan dosa tadi.

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum,
Sisi lain yang harus mendapatkan perhatian, yaitu berusaha untuk membentengi ibadah puasa dari faktor-faktor yang mengurangi keutuhan pahalanya, seperti ghibah (ngerumpi) dan namimah (mengadu domba). Dua “penyakit” ini sangat berbahaya, akan tetapi sangat disayangkan, sedikit orang yang menyadarinya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

"Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan dusta, niscaya Allah tidak butuh kepada puasanya".

Ahlul ilmi berbeda pandangan tentang makna hadits tersebut. Sebagian dari mereka melihat, bahwasanya ghibah dan namimah membatalkan pahala puasa, tidak menyisakan sedikitpun … ! Pendapat lainnya menyatakan, ghibah dan namimah mengurangi pahala puasa dan bahkan kadang-kadang hanya tersisa sedikit. Artinya ibadah puasanya tidak bermanfaat.

Orang yang mengekang lidahnya, tidak berbuat ghibah dan namimah ketika berpuasa Ramadhan tanpa diiringi amalan-amalan sunnah, ia lebih baik daripada orang yang berpuasa dengan menghidupkan amalan-amalan sunnah, namun tidak berhenti dari dua kebiasaan buruk tadi. Demikian kenyataan mayoritas masyarakat; ketaatan yang bercampur dengan pelanggaran.

Umar bin Abdul Aziz pernah ditanya tentang arti takwa. Takwa ialah, melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perbuatan haram, jawab beliau.

Para ulama menegaskan: “Inilah takwa yang sebenarnya. Adapun mencampur-adukkan antara ketaatan dan kemaksiatan, ini tidak termasuk dalam bingkai takwa, meskipun dibarengi dengan amalan-amalan sunnah”.

Oleh sebab itu, para ahlul ilmi merasa heran terhadap sosok yang menahan (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tetapi masih menyukai perbuatan dosa.

Ibnu Rajab Al Hambali menyatakan: “Kewajiban seorang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan larangan agama. Mengekang diri dari makanan, minuman, jima`, sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal yang dibolehkan. Sementara itu, ada larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya. Pada bulan suci, larangan tersebut tentunya menjadi lebih tegas”.

Maka, sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang dibolehkan (diluar Ramadhan) seperti makan dan minum, namun tidak merasa alergi dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan setiap waktu, seperti ghibah, namimah, mencaci, mencela, mengumpat, memandang perempuan ajnabiah (menonton film, Pent) dan lain-lain. Semua ini mengikis pahala puasa.

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum
Masalah lain yang perlu diperhatikan, yaitu amalan fardhu. Aktifitas yang paling wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan ialah: mendirikan shalat lima waktu dengan berjama’ah di masjid (bagi laki-laki), dan berusaha sekuat tenaga tidak tertinggal takbiratul ihram.

Telah diuraikan dalam suatu hadits, barangsiapa yang melaksanakan shalat 40 hari bersama imam dan mendapati takbiratul ihram, ditulis baginya dua jaminan surat kebebasan, (yaitu) bebas dari api neraka dan nifaq. Hadits ini shahih.

Seandainya kita, ternyata termasuk orang-orang mufarrith, yaitu amalannya tidak banyak pada bulan puasa, maka setidaknya kita memelihara shalat lima waktu dengan baik, dikerjakan secara berjama’ah di masjid, serta berusaha sesegera mungkin berangkat ke masjid sebelum tiba waktunya. Sesungguhnya, menjaga amalan fardhu pada bulan Ramadhan merupakan ibadah dan taqarrub yang paling agung kepada Allah.

Sungguh sangat memprihatinkan, tatkala kita mendapati orang yang bersemangat melaksanakan shalat tarawih, bahkan hampir-hampir tidak pernah absen, namun pada saat yang sama, ternyata dia tidak menjaga shalat lima waktu dengan berjamaah. Terkadang lebih memilih tidur, sehingga melewatkan shalat wajib, dengan dalih persiapan untuk shalat tarawih?! Demikian ini merupakan kebodohan dan pelecehan terhadap kewajiban…!

Sungguh, mendirikan shalat lima waktu bersama imam saja, tanpa melakukan shalat tarawih satu malam pun, lebih baik daripada mengerjakan shalat tarawih, namun menyia-nyiakan shalat fardhu yang lima waktu. Ini bukan berarti kita memandang remeh terhadap shalat tarawih, akan tetapi, seharusnya seorang muslim itu menggabungkan keduanya, memberikan perhatian khusus terhadap hal-hal yang fardhu (shalat lima waktu), baru kemudian melangkah menuju amalan sunnah, seperti shalat tarawih.

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum,
Sebagaimana pada khutbah pertama telah kami sampaikan, bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat agung, bulan yang teramat istimewa. Allah menjanjikan pahala yang besar bagi orang yang memanfaatkannya. Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi orang yang menginginkan kebaikan di sisi Allah Azza wa Jalla. Salah satu kesempatan emas itu ialah adanya lailatul qadar. Sebagaimana disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam Al Qur`an :

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ القدر:3

"Malam kemuliaan (lailatul qadar) itu lebih baik dari seribu bulan". [Al Qadar : 3].

Karenanya, marilah kita berusaha untuk mendapatkannya, dan mengisi lailatul qadr itu dengan beramal shalih.

Sebagaimana tuntunan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, hendaklah umat ini berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan lailatul qadr pada tujuh hari yang tersisa dari sepuluh hari yang terakhir. Atau dalam hadits Abu Hurairah, carilah dia (lailatul qadr) pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan. Karenanya, seyogyanya setiap muslim bergegas untuk mencarinya dengan memperbanyak amal ibadah dengan tekun.

Para salafush shalih berusaha meraih lailatul qadr pada malam 21. Sebagian yang lain pada malam 23. Sebagian yang lain pada malam 27. Sebagian yang lain mencari pada malam 24. Dan hampir-hampir pada setiap malam 10 hari terakhir. Maka mengapa kita tidak mencontoh para salafush shalih? Marilah kita berusaha secara maksimal pada 10 terakhir bulan Ramadhan ini, dengan menyibukkan diri beramal dan beribadah, sehingga bisa menggapai pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dengan hanya sedikit amalan, kita bisa menggenggam pahala, lantaran orang yang beramal pada malam lailatul qadr ini akan menyamai amalan ibadah selama seribu bulan.

Kalau ada orang yang tidak berusaha mencarinya kecuali pada satu malam tertentu saja dalam setiap Ramadhan (dengan asumsi lailatul qadr jatuh pada tanggal ini atau itu), walaupun dia berpuasa Ramadhan selama 40 tahun, barangkali dia -sama sekali- tidak akan pernah mendapatkan moment tersebut. Selanjutnya hanya penyesalan yang ada.

Sekali lagi, hendaklah setiap muslim beramal dan beribadah pada setiap malam sepuluh terakhir itu seraya berkata “malam ini adalah malam lailatul qadr”. Andai dugaannya meleset, dia perlu mengingat, bahwa sesungguhnya malam itu termasuk sepuluh terakhir Ramadhan, malam yang paling utama selama Ramadhan. Sebagian ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat, bahwa 10 hari terakhir Ramadhan lebih afdhal dari sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah. Wallahu ‘alam bish shawab.

[Diangkat berdasarkan untaian nasihat yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, pada malam Jum’at, 27 Sya’ban 1423 H di Masjid Dzun Nurrain].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
http://www.almanhaj.or.id/content/2823/slash/0