CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »
Showing posts with label bid'ah ramadhan. Show all posts
Showing posts with label bid'ah ramadhan. Show all posts

Friday, September 3, 2010

~ Seputar Bid'ah Shalat Tarawih ~



Oleh: Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc
HAKIKAT BID’AH
Asal kata bid’ah adalah menciptakan (suatu hal yang baru) tanpa ada contoh sebelumnya [1]. Sebagaimana firman Allah, Allah pencipta langit dan bumi. (Al Baqarah : 117). Bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa contoh sebelumnya [2].

Adapun bid’ah menurut makna syar’i, ialah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah, yaitu segala cara beragama yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya; yakni yang tidak diperintahkan, baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran [3], baik berupa keyakinan, ibadah dan muamalah.

Sedangkan menurut Imam Asy Syathibi, bid’ah ialah suatu cara dalam beragama yang dibuat untuk menandingi syari’at yang ada (yakni menyerupai cara ibadah yang disyari’atkan, padahal hakikatnya tidaklah sama, bahkan bertentangan dengannya); tujuan pelaksanaannya ialah untuk berlebihan dalam ibadah kepada Allah.

Jadi, yang dimaksud dengan bid’ah, ialah segala bentuk praktek beragama yang tidak memiliki dalil atau landasan hukum dalam agama yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari’at yang menunjukkan keberadaannya, maka secara syari’at tidaklah dikatakan sebagai bid’ah, meskipun secara bahasa dikatakan bid’ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu, lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki dalil atau landasan hukum dari agama, maka hal itu termasuk bid’ah.

CAHAYA SUNNAH DAN GELAPNYA BID’AH

Setiap muslim wajib mentaati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup atau sesudah meninggal dunia. Mentaati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk bagian dari kesempurnaan cinta seseorang kepada Allah, sebagaimana firman Allah, Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku”. [Ali Imran : 31].

Bahkan Allah mengancam orang-orang yang menyelisihi sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menimpakan fitnah dan siksaan yang pedih, seperti dalam firman Allah: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. [An Nur : 63].

Setiap muslim dilarang menyelisihi sunnah Rasul dan jalan orang-orang mukmin, sebagaimana firman Allah: Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu. [An Nisa’ : 115].

Nabi menganjurkan kepada semua Umat Islam untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahnya sepeninggal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak membuat perkara-perkara bid’ah. Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi bersabda dalam khutbahnya:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, patuh dan taat, walaupun dipimpin budak Habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat". [Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, "Hendaklah kalian mengikuti, dan janganlah kalian berbuat kebid’ahan. Sungguh kalian telah dicukupkan dalam beragama dengan Islam ini".

Imam Al Auza’i berkata,"Bersabarlah kalian di atas sunnah. Tetaplah tegak sebagaimana para sahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka telah katakan. Tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya, dan ikutilah jalan salafush shalih."

BID’AH-BID’AH DALAM SHALAT TARAWIH

Dalam rubik ini, saya akan menguraikan bahasan khusus seputar masalah bid’ah dalam shalat tarawih yang banyak menyebar di tengah masyarakat, dan diyakini sebagai perkara sunnah serta dianggap baik oleh sebagian besar orang awam. Akibatnya sunnah-sunnah shalat tarawih yang dianjurkan, banyak kehilangan bentuk dan kemurniannya. Di antara bid’ah yang lazim terjadi di masyarakat seputar masalah shalat tarawih, ialah sebagai berikut.

Pertama : Shalat Tarawih Dengan Cepat, Laksana Ayam Mematuk Makanan.
Mayoritas imam masjid kurang memiliki akal sehat dan pengetahuan agama yang baik. Hal itu nampak dari cara melakukan shalat. Bahwa hampir semua shalat yang dilakukan, mirip dengan shalatnya orang yang sedang kesurupan, terutama ketika shalat tarawih. Mereka melakukan shalat 23 raka’at hanya dalam waktu 20 menit, dengan membaca surat Al ‘Ala atau Adh Dhuha.

Menurut semua madzhab, dalam melakukan shalat tidak boleh seperti itu, karena ia merupakan shalat orang munafik, sebagaimana firmanNya: "Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, maka mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ di hadapan manusia dan tidak menyebut Allah, kecuali hanya sedikit sekali". [An Nisa’ : 142].

Bentuk dan cara shalat tarawih yang seperti itu, jelas bertentangan dengan cara shalat tarawih Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat dan ulama salaf. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan setiap yang bid’ah adalah sesat". [Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي

"Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat". [HR Bukhari, Muslim, Ahmad. Lihat Irwaul Ghalil no: 213].

Ad Darimy meriwayatkan, bahwa Abu Aliyah berkata,"Jika kami mendatangi seseorang untuk menuntut ilmu, maka kami akan melihat ia shalat. Jika ia shalat dengan benar, kami akan duduk untuk belajar dengannya. Dan kami berkata,’Dia akan lebih baik dalam masalah lain’. Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka kami akan berpaling darinya dan kami berkata,’Dia akan lebih rusak dalam masalah yang lain".[4]

Dan suatu hal yang menguatkan lagi, bahwa demikian itu menjadi perkara bid’ah, karena dikerjakan secara rutin dan permanen pada setiap bulan Ramadhan. Mereka beranggapan, bahwa hal itu merupakan cara terbaik dalam menunaikan shalat tarawih.

Kedua : Membaca Surat Al An’am Dalam Satu Raka’at Dari Shalat Tarawih.
Para ulama menganggap, bahwa membaca surat Al An’am dalam satu raka’at dari shalat tarawih termasuk perbuatan bid’ah, karena demikian itu tidak bersandarkan kepada suatu dalil. Adapun hadits dari Ibnu Abbas dan Ubay bin Ka’ab bahwa Rasulullah bersabda:

أُنْزِلَتْ سُوْرَةُ الأَنْعَامِ جَمَّةً وَاحِدَةً يُشَيِّعُهَا سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ بِالتَّسْبِيْحِ وَالتَّحْمِيْدِ.

"Surat Al’An’am diturunkan sekaligus dalam sekali tahapan yang dihantarkan oleh tujuh puluh ribu malaikat sambil membaca tasbih dan tahmid".

Banyak orang awam yang tertipu dengan hadits ini. Padahal menurut Imam As Suyuthi, bahwa hadits di atas adalah dhaif. Andaikata pun hadits tersebut shahih, juga sedikitpun tidak ada anjuran yang bersifat sunnah dibaca dalam satu raka’at.

Membaca surat Al An’am dalam satu raka’at bisa dikatakan bid’ah karena beberapa alasan sebagai berikut. Pertama, mengkhususkan surat Al An’am menipu ummat, bahwa surat yang lain kurang afdhal atau tidak baik untuk dibaca pada waktu shalat tarawih. Kedua, bacaan tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih. Ketiga, memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga mereka akan marah atau jengkel atau timbul kebencian terhadap ibadah. Keempat, yang demikian itu menyelisihi sunnah, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan agar raka’at kedua lebih pendek daripada raka’at pertama, sementara bid’ah ini telah merubah secara tolal sunnah tersebut dan melawan syari’at.[5]

Ketiga : Bid’ah Mengumpulkan Ayat-Ayat Sajadah.
Seorang imam mengumpulkan ayat-ayat sajadah ketika khataman Al Qur’an pada shalat tarawih dalam raka’at terakhir, kemudian ia sujud bersama makmum. [6]

Keempat : Membaca Beberapa Ayat Yang Disebut Ayat-Ayat Hirs (Perlindingan).Mengumpulkan beberapa ayat yang mereka sebut dengan nama ayat-ayat perlindungan, lalu dibaca secara keseluruhan di akhir raka’at dalam shalat tarawih.[7]

Kelima : Bid’ah Dzikir Dan Do’a Ketika Hendak Memulai Shalat Tarawih.Ucapan seorang bilal atau imam ketika hendak memulai shalat tarawih yang dibaca dengan berjama’ah dan suara keras.[8]

صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ رَحِمَكُمُ اللهُ.
صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ آجَرَكُمُ اللهُ.


Kebid’ahan ini banyak sekali menyebar di negeri ini. Dianggap sebagai sesuatu yang baik dan sunnah, padahal hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat. Padahal setiap cara ibadah dan praktek agama yang tidak ada dalil atau landasan hukumnya, maka tertolak dan dinyatakan sebagai perbuatan bid’ah. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

"Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam ajaran kami ini (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu tertolak". [HR Bukhari].

Keenam : Berdzikir Dengan Dipandu Seorang Bilal.
Berdzikir dengan dipandu seorang bilal setiap selesai shalat dua raka’at dari shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini termasuk bid’ah. Namun terkadang bacaan dzikir dilakukan sendiri-sendiri dengan ringan, atau terkadang dzikir tersebut dibaca secara berjama’ah.[9]

Dzikir dengan cara ini termasuk bid’ah, karena beberapa alasan berikut. Pertama, karena membuat tata cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan perbuatan bid’ah. Dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda : "Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibikin-bikin, dan setiap bid’ah itu adalah sesat". [10] Kedua, dzikir tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih saja, padahal mengkhususkan suatu ibadah yang tidak berdasarkan dalil, maka hal itu termasuk perbuatan bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat. Ketiga, tindakan itu boleh jadi memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga menimbulkan sikap kebencian terhadap ibadah. Keempat, perbuatan itu dengan jelas telah menyelisihi sunnah. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan membaca dzikir secara berjama’ah dalam shalat tarawih. Begitu pula beliau n tidak pernah mengajarkan bacaan dzikir-dzikir tersebut. Maka bentuk dzikir seperti itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah dan kebiasaan para sahabat.

Ketujuh : Mengkhususkan Membaca Qunut Pada Shalat Tarawih.
Mengkhususkan qunut hanya pada pertengahan Ramadhan dalam shalat tarawih. Yang demikian itu tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Imam Malik dalam kitab Mudawwanah Al Kubra menyatakan,”Tidak ada dalil shahih yang bisa digunakan sebagai sandaran bagi orang yang mengkhususkan qunut dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan, baik pada awal maupun akhir Ramadhan, atau pada shalat witir [11].

Kedelapan : Shalat Tarawih Bersama-Sama Antara Kaum Laki-Laki Dan Kaum Wanita Dalam Satu Masjid.
Diantara kebid’ahan dan kemungkaran dalam masjid yang berkaitan dengan shalat -terutama shalat tarawih- yaitu melakukan shalat berjamaah campur-baur antara kaum laki-laki dan kaum wanita dalam satu masjid [12].

Kesembilan : Dzikir Dengan Suara Keras Dan Berjama’ah Seperti Koor.
Dzikir berjama’ah dengan suara keras seperti koor pada setiap waktu istirahat dalam shalat tarawih, merupakan perbuatan bid’ah [13]. Adapun lafadz dzikir yang mereka baca secara berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan daerah, maka perbuatan seperti ini termasuk mengumpulkan berbagai macam keburukan dan kebid’ahan, antara lain: Pertama, bid’ah dzikir berjama’ah dengan suara koor. Kedua, bid’ah dalam menggunakan lafadz-lafadz dzikir yang tidak diajarkan oleh Rasulullah. Ketiga, mengganggu kaum muslimin dengan suara keras, dan boleh jadi dzikir tersebut disampaikan lewat mikrofon atau pengeras suara. Keempat, membuat praktek ibadah baru dalam shalat tarawih yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

"Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka ibadahnya itu tertolak". [HR Muslim].

Kesepuluh : Dzikir Berjama’ah Dengan Suara Keras Saat Akan Dimulainya Raka’at Baru Dalam Shalat Tarawih.
Bacaan dzikir yang diamalkan setiap selesai salam dari dua raka’at shalat tarawih, dan (kemudian) hendak memulai raka’at yang baru, (dzikir seperti ini)termasuk perbuatan bid’ah. Tata cara dan bacaan dzikir tersebut antara lain:
Seorang bilal membaca:

فَضْلٌ مِنَ اللهِ وَالنِّعْمَةُ يَا تَوَّابُ يَا وَاسِعَ الْمَغْفِرَةِ . أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ.

Lalu dijawab oleh para jama’ah shalat tarawih secara bersama-sama dengan suara keras

صَلُّوْا عَلَيْهِ, ....... أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ. .......

Kemudian pada raka’at-raka’at yang akhir mereka mendo’akan kepada khulafaurrasyidin yang empat.

Kesebelas : Bid’ah Do’a Berjama’ah Ketika Istirahat Antara Shalat Tarawih Dengan Shalat Witir.
Do’a berjama’ah pada saat istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir merupakan perbuatan bid’ah yang munkar. Begitu juga ketika hendak shalat witir, bilal atau imam mengucapkan:

صَلُّوْا سُنَّةَ الْوِتْرِ رَحِمَكُمُ اللهُ أَوْ آجَرَكُمُ اللهُ.

Kebanyakan mereka yang mengamalkan bid’ah ini telah membuat bacaan do’a secara khusus, yang tidak bersandar kepada satu dalilpun, dan tidak pernah diajarkan oleh para ulama salaf mapun imam sunnah [14].

Keduabelas : Melazimkan Surat Al Ikhlas Dan Mu’awidzatain Dalam Setiap Raka’at Akhir Dari Shalat Witir.
Melazimkan surat Al Ikhlas dan Muawidzatain dalam setiap raka’at terakhir dari shalat witir, termasuk perbuatan bid’ah. Hal tersebut tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ulama salaf dari kalangan para sahabat dan tabi’in. Sementara sebagai orang awam terpesona dengan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Ath Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, dari Abu Hurairah dengan sanad yang lemah, karena terdapat seorang perawi As Sary bin Ismail dan Miqdam bin Daud, yang keduanya merupakan perawi yang dhaif. Begitu juga hadits serupa diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunan-nya dan Imam At Tirmidzi dalam Sunan-nya, serta Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari hadits Aisyah dengan sanad yang lemah.

Imam Al Mundziri berkata, bahwa hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi serta Ibnu Majah dari Aisyah dari Khushaif bin Abdurahman Al Harrani; telah dinyatakan sebagai perawi yang lemah oleh kebanyakan para imam ahli hadits.

Ibnul Jauzi berkata,”Imam Ahmad dan Yahya Ibnu Main telah mengingkari dengan keras tambahan Muawidzatain dalam raka’at akhir dari shalat witir [15].

Ketigabelas : Berhenti Dari Shalat Qiyamul Lail Atau Shalat Tarawih Setelah Khataman Al-Qur’an.
Sebagian umat Islam ada yang menghentikan qiyamul lail atau shalat tarawih setelah menyelesaikan khataman Al Qur’an, padahal perbuatan tersebut termasuk bid’ah [16].

Keempatbelas : Membaca Dua Juz Atau Lebih Dari Al-Qur’an Pada Shalat Tarawih Terakhir.
Membaca dua juz atau lebih pada malam terakhir dalam shalat tarawih. Ada juga yang melazimkan dari mulai surat Adh Dhuha hingga selesai [17].

Demikianlah penjelasan beberapa bid’ah seputar shalat tarawih, yang secara umum sudah banyak tersebar di tengah masyarakat. Maka demi menjaga keutuhan ajaran Islam dan melestarikan sunnah, serta memelihara pahala ibadah -terutama shalat tarawih- maka saya mengajak kepada seluruh umat Islam agar meninggalkan kebiasaan buruk dan perbuatan bid’ah dalam setiap bidang agama. Al Qur’an dan Sunnah Rasul dengan tegas memperingatkan tentang bahaya bid’ah. Begitu pula para sahabat dan para tabi’in yang mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melakukan kebajikan juga memperingatkan bahaya bid’ah dengan tegas

Diantara dalil dari Al Qur’an yang memperingatkan tercelanya bid’ah, antara lain sebagai berikut.

DALIL-DALIL DARI AL-KITAB
Allah berfirman, 'Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa". ([Al An’Am : 153].

Jalan yang lurus adalah jalan Allah yang wajib diikuti. Jalan itu adalah Sunnah. Sedangkan jalan yang beraneka ragam dan corak itu hanyalah jalan ahli bid’ah yang melenceng dari jalan yang lurus.

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH
Nabi bersabda,

إِنِّيْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan untuk kalian ajaran putih bersih. Malamnya laksana siangnya. Dan tidaklah seseorang yang menjauhinya, kecuali pasti akan mengalami kehancuran". [HR Ahmad dan Ibnu Majah].

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

"Barangsiapa memberi contoh yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengerjakan perbuatan baik tersebut, tanpa mengurangi pahala-orang itu sedikitpun. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk dalam Islam, maka ia mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengerjakan perbuatan dosa itu setelahnya, tanpa mengurangi dosa orang-orang itu sedikitpun". [HR Muslim]

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, bahwa pernah pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat suatu garis, lalu bersabda,”Ini adalah jalan Allah yang lurus,” kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat garis-garis di sebelah kanan dan kirinya, lalu bersabda,”Ini adalah jalan-jalan, dan setiap jalan tersebut terdapat syetan yang mengajak kepada jalan itu,” kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan firman Allah: "Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa". (Al An’am:153)". [HR Ahmad dalam Musnad, Ad Darimi, Al Hakim dalam Mustadrak dan Ibnu Abu Ashim dalam As Sunnah].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 07/Tahun VII/1424/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Mu’jamul Maqayis Fil Lughah, Ibnu Faris halaman 119.
[2]. Al I’tisham, oleh Asy Syatibi 1:49. Lihat juga Mufradat Al Fazhil Qur’an, Ar Raghib Al Asfahani, materi kata bada’a, halaman 111.
[3]. Fatawa Ibnu Taimiyah IV 107-108
[4]. As Sunnan Wal mubtadat, Syaikh Muhammad bin Abdussalam, Darul Fikr
[5]. Al Amru bin Ittiba’ Wan Nahyu Anil Ibtida’, Imam As Suyuthi, Maktabatul Qur’an.
[6]. Al Amru bin Ittiba’ Wan Nahyu Anil Ibtida’, Imam As Suyuthi, Maktabatul Qur’an.
[7]. Al Baits Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, Abu Syamah Al Maqdisy, Darur Rayyah, Riyadh.
[8]. Mu’jamul Bida’, Raid bin Sabri bin Abi ‘Alfah, Darul Ashimah, halaman 98.
[9]. Al Hawadits Wal Bida’, Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy, Riyadh.
[10]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al Jumu’ah; meringkas shalat dan khutbah 1:592 dengan nomor 867.
[11]. Al Hawadits Wal Bida’, Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy, Riyadh.
[12]. Bidaul Qurra’, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq Saudi.
[13]. Bidaul Qurra’, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq saudi.
[14]. Al Hawadits Wal Bida’, Imam Abu Bakar Ath Thurthusy, Dar Ibnul Jauzy, Riyadh, halaman 64.
[15]. Lihat Aunul Ma’bud Syah Sunan Abi Daud, Darul Kutubul Ilmiyah, Beirut Libanon. Bab Ma Yuqrqa’ Fil Witr.
[16]. Bidaul Qurra’, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq, Saudi.
[17]. Al Madkhal, Ibnul Haj 2/294, Darul Hadits, Mesir.
http://www.almanhaj.or.id/content/2802/slash/0

Wednesday, August 18, 2010

~ Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia - bhg 1 ~


Puasa Ramadhan adalah karunia luar biasa bagi umat Islam. Maka, sungguh merugi, bila puasa yang dikerjakan selama bulan ini tak mendatangkan pahala lantaran tidak sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Betapa banyak orang yang berpuasa, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya itu kecuali lapar dan dahaga”(HR. Ahmad).

Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, dalam buku ‘Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia!’ -terjemahan dari ‘mukhalafat ramadhan’ menjelaskan berbagai kesalahan-kesalahn yang sering dilakukan ketika bulan puasa. Tulisan beliau, insya Allah mampu membimbing kita dalam mengoreksi berbagai praktik yang salah tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan setiap muslim dalam menjalani bulan penuh berkah ini. Semoga, kita mampu menjalankan puasa sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam; dan tidak membiarkannya sia-sia tanpa mendapatkan apa-apa, kecuali lapar dan dahaga.Selamat membaca!

1. Tetap Makan Sahur Sampai Mendengar Lafazh Adzan : Hayya ‘Alash Shalah
Sebagian orang bila mendengar muadzin mengumandangkan adzan shalat Subuh,mereka baru bangun tidur untuk makan dan minum. Bila Anda menasihati dan menjelaskan bahwa itu salah,mereka akan menjawab bahwa hal itu dibolehkan sampai muadzin mengucapkan: Hayya ‘alash shalah. Bila muadzin mengucapkan kalimat ini, maka makan dan minum tidak dibolehkan lagi. Pendapat ini tentu membutuhkan dalil yang shahih.Setelah kami teliti dan tanyakan, bahwa hal itu tidak ada dalilnya. Bahkan, itu hanyalah perbuatan yang dianggap baik oleh sebagian orang dan tertolak berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya, maka itu tertolak.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam lafal riwayat yang lain:

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas dasar perintah kami, maka itu tertolak.” (HR. Muslim)

Nash Al-Quran dan As-Sunnah telah menetapkan batasan imsak, yaitu ketika telah terang benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Bila fajar telah diketahui, maka orang yang sahur hendaklah meninggalkan makan dan minum. Inilah yang benar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”(Al-Baqarah: 187).

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka, makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (Subuh).” (HR. Bukhari).

Ibnu Ummi Maktum adalah sahabat yang buta. Ia tidak akan mengumandangkan adzan sebelum ada orang yang mengatakan kepadanya, “Waktu Subuh telah tiba. Waktu Subuh telah tiba.”

Dari ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa batasan imsak itu adalah terbitnya fajar, sedangkan adzan hanya sebagai pemberitahuan hal itu. Maka, saat muadzin mulai mengumandangkan adzan, berarti waktu imsak telah masuk. Jadi, waktu imsak itu bukan dibatasi pada ucapan muadzin: Hayya ‘alash shalah.

2. Makan Sahur Lebih Awal

Kesalahan lain yang dilakukan oleh orang yang puasa adalah bersegera makan sahur pada awal waktu. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan pahala yang banyak. Sebab, menurut As-Sunnah, seorang muslim hendaknya mengakhirkan makan sahur agar mendapatkan pahala karena mencontoh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Anas radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Kami pernah makan sahur bersama Nabi. Setelah itu, beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya, ‘Berapa lama waktu antara adzan dan makan sahur?’ Zaid bin Tsabit menjawab, ‘Kira-kira selama bacaan 50 ayat’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Sengaja Minum Saat Adzan Subuh

Kesalahan lain terkait dengan puasa, sengaja minum saat adzan Subuh kedua yang dilakukan sebagian orang. Menjelang adzan dikumandang, Anda melihatnya hanya duduk santai. Namun, saat muadzin mulai mengumandangkan adzan, ia justru bergegas untuk mengambil air dan meminumnya. Bila diingatkan, ia menjawab, “Aku boleh makan dan minum sampai adzan selesai.” Dengan perbuatannya itu, ia telah merusak puasanya, terutama bila muadzin teliti dalam melihat jadwal adzan. Allah Ta’ala telah mensyariatkan waktu imsak ketika masuk waktu shubuh dengan firman-Nya:

“.. .dan makan dan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’(Al-Baqarah: 187).

Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (Subuh).” (HR. Bukhari-Muslim).

Kata ‘hatta’ dalam ayat dan hadits di atas berarti masuk, maksudnya kalian boleh makan dan minum sampai waktu Subuh. Hanya saja, ada permasalahan yang harus dijelaskan berkaitan dengan hal ini. Yaitu, seorang muslim boleh minur air di gelas yang telah berada di tangannya saat muadzin mengumandangkan adzan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Bila salah seorang di antara kalian mendengar seruan adzan sedangkan gelas minuman masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sebelum melaksanakan keinginannya untuk minum.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Jarir, Hakim, Baihaqi, dan lainnya. Hadits ini memiliki banyak penguat).

Perlu ditambahkan juga terkait hal ini, bahwa seorang muslim masih dibolehkan makan dan minum setelah adzan bilamana muadzin mengumandangkan adzan sebelum waktunya. Adzan tersebut tidak berlaku, sehingga orang yang puasa tidak diharamkan dari apa pun yang dibolehkan oleh Allah baginya di waktu ifthar. Shalat Subuh juga tidak dianjurkan untuk segera dilaksanakan karena waktunya belum masuk.

Syaikhul Islam mengatakan, “Bila muadzin mengumandangkan adzan sebelum fajar terbit, sebagaimana Bilal mengumandangkan adzan sebelum fajar pada masa Nabi dan adzannya para muadzin di Damaskus dan kota lainnya, maka makan dan minum setelah itu tidak ada masalah dengan waktu secukupnya.”1

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Adzan shalat Subuh, baik setelah terbit fajar atau sebelumnya, jika dikumandangkan setelah terbit fajar, maka orang yang sahur wajib berhenti makan dan minum dengan sekedar mendengar adzan saja. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum. Dia tidak mengumandangkan adzan kecuali fajar telah terbit.” (HR. Bukhari-Muslim).

Jika kalian mengetahui bahwa muadzin mengumandangkan adzan setelah terbit fajar Subuh, maka berhentilah makan dan minum ketika mendengar adzan itu.”2

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan saat menjawab masalah ini dan hal-hal yang berkaitan dengannya, “Seorang mukmin yang berpuasa wajib menahan diri dari makan dan minum serta lainnya bila terbitnya fajar sudah ia ketahui. Itu dalam puasa wajib, seperti; puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“… Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Al-Baqarah: 187).

Selain itu, bila ia mendengar adzan dan mengetahui bahwa itu adzan Subuh, maka ia wajib berhenti dari makan dan minum. Bila muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar atau setelahnya, maka yang utama dan selamat adalah berhenti makan dan minum bila telah mendengarnya. Tidak ada masalah, seandainya seseorang minum atau makan sekedarnya ketika terdengar adzan, karena ia tidak mengetahui terbitnya fajar.

Telah diketahui bersama bahwa masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota yang terdapat banyak cahaya listrik mereka tidak bisa mengetahui terbitnya fajar dengan mata kepalanya sendiri pada waktu tersebut. Namun, ia hendaknya berhati-hati dalam menggunakan jadwal adzan dan kalender waktu yang membatasi terbitnya fajar dengan jam dan menit sebagai bentuk pengamalan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. Bukhari)

Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam,

“Barangsiapa menjauhi sesuatu yang samar (syubhat), berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).

Hanya Allah sebagai pelindung dan pemberi taufiq.”3

4. Memajukan Waktu Adzan Subuh

Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah adzan Subuh beberapa saat sebelum waktunya yang dilakukan sebagian muadzin. Mereka menganggap bahwa itu merupakan bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Perbuatan mereka ini sangat buruk. Mereka tidak berhak mendapatkan citra baik yang diberikan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada muadzin, dengan sabda beliau:

“Muadzin itu dipercaya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan, “Di antara bid’ah munkar yang diada-adakan pada zaman sekarang adalah mengumandangkan adzan kedua sebelum terbit fajar sekitar 1/3 jam dalam bulan Ramadhan. Demikian juga, mematikan lampu-lampu sebagai tanda larangan makan dan minum bagi siapa saja yang ingin berpuasa. Orang yang mengadakan bid’ah itu mengklaim bahwa itu untuk kehati-hatian dalam beribadah, dan hanya segelintir orang yang tahu hal itu. Perbuatan itu telah menyeret mereka untuk tidak mengumandangkan adzan kecuali beberapa menit setelah matahari terbenam untuk memantapkan waktu. Dengan keyakinan itu, mereka telah mengakhirkan buka puasa dan menyegerakankan sahur. Mereka telah menyelisihi sunnah. Karena itu, kebaikan mereka hanya sedikit, sedangkan keburukan mereka bertambah banyak. Hanya kepada Allah kita meminta pertolongan.”4

Di samping menyelisihi sunnah, memajukan waktu adzan juga menyebabkan seorang muslim terhalang untuk makan yang pada dasarnya itu masih dibolehkan oleh Allah baginya. Akibatnya, shalat sunah qabliyah dikerjakan sebelum waktunya.

5. Merasa Berdosa Karena Lupa Makan dan Minum Saat Berpuasa

Sebagian orang terkadang merasa berdosa sekali bila mengingat dirinya telah makan atau minum saat puasa karena faktor lupa. Ia bahkan merasa ragu terhadap keabsahan puasanya. Untuk masalah seperti ini dan semisalnya, perlu dikatakan, bahwa tidak ada dosa seberat biji sawi pun, dan puasa tersebut tetap sah, insya Allah. Hendaklah puasa tersebut tetap disempurnakan. Inilah pendapat yang benar. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR.Bukhari)5

Dalam hal ini, tidak ada bedanya apakah makanan dan minuman itu sedikit atau banyak. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Hadits tersebut mengandung makna kelembutan Allah kepada para hamba-Nya dan bentuk kemudahan bagi mereka, serta diangkatnya kesukaran dan kesempitan dari mereka.” 6

Syaikh Muhammad bin Utsaimin ketika menjawab pertanyaan terkait masalah ini mengatakan, “Siapa saja yang makan atau minum saat berpuasa karena lupa, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi, bila ia teringat, maka ia harus berhenti dan mengeluarkan makanan atau minuman yang ada di mulutnya. Adapun, dalil sempurnanya puasa karena lupa makan adalah hadits shahih yang disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu: ”Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Muslim).

Karena, lupa itu tidak menyebabkan seseorang dihukum karena mengerjakan perbuatan terlarang. Ini berdasarkan firman Allah yang menyebutkan orang yang meminta ampun akibat lupa, “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami khilaf.” (Al-Baqarah [2]: 286). Allah pun menjawab, ‘Telah Aku ampuni’.”

6. Tidak Mengingatkan Orang Lain yang Makan dan Minum Karena Lupa

Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah sebagian orang membiarkan orang lain makan dan minum karena lupa hingga ia menyelesaikannya. Orang yang mengetahui hal itu beranggapan bahwa bila orang yang lupa itu diingatkan, maka ia akan terhalang mendapatkan rezeki dari Allah. Orang tersebut tidak sadar kalau sikapnya itu merupakan sebuah kemunkaran dan menyetujui kemunkaran dengan kebodohannya itu.

Di sini, kami akan menyampaikan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz yang berkaitan dengan permasalahan ini. Ada orang yang bertanya, “Sebagian orang mengatakan, ‘Bila Anda melihat seorang muslim berpuasa, lalu makan atau minum pada siang hari bulan Ramadhan karena lupa, maka Anda tidak semestinya mengingatkannya. Sebab, Allah telah memberinya makan dan minum sebagaimana disebutkan dalam hadits. Apakah tindakan ini benar? Berilah kami fatwa, semoga Anda dibalas pahala.”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Siapa pun yang melihat orang berpuasa yang minum atau makan, atau menelan apa saja pada siang hari bulan Ramadhan, maka ia wajib mengingkarinya. Sebab, memperlihatkan makan dan minum pada siang hari bulan puasa adalah bentuk kemunkaran, meskipun pelakunya memiliki alasan dalam perkara itu. Tujuannya, agar orang-orang tidak akan berani terang-terangan melanggar larangan Allah, dengan makan dan minum pada siang hari bulan puasa dengan alasan lupa.Bila pelakunya memang jujur dalam hal klaim kelupaannya itu, maka ia tidak mengganti (menqadha’) puasanya itu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Bila salah seorang dari kalian lupa, sehingga ia pun makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaqun’Alaih).

Pun demikian dengan musafir, ia tidak boleh menampakkan makan dan minumnya di hadapan orang-orang yang tidak bepergian karena mereka tidak mengetahui statusnya. Ia harus mencari tempat tertutup supaya tidak dituduh melanggar larangan Allah, juga agar orang lain tidak berani berbuat serupa.Orang-orang kafir juga sama, mereka dilarang memperlihatkan makan, minum dan semisalnya di hadapan kaum muslimin. Celah penyepelean ini harus ditutup rapat. Sebab, mereka dilarang menampakkan syi’ar agama mereka yang batil di hadapan kaum muslimin. Hanya Allah sebagai pelindung dan pemberi taufiq.”7

Kami sampaikan juga fatwa Syaikh Muhammad bin Al Utsaimin terkait masalah ini. Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan dan minum karena lupa, apakah orang yang melihat pelakunya wajib mengingatkan puasanya?

Ia menjawab, “Siapa saja yang makan atau minum saat berpuasa karena lupa, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi, bila ia teringat, maka ia harus berhenti dan mengeluarkan makanan atau minuman yang ada di mulutnya. Adapun dalil yang menunjukkan kesempurnaan puasa karena lupa makan adalah hadits shahih yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu anhu,

‘Barangsiapa terlupa sedang ia berpuasa sehingga terlanjur makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Allah telah memberinya makan dan minum.’ (HR. Muslim).

Karena, lupa itu tidak menyebabkan seseorang dihukum karena mengerjakan perbuatan terlarang. Ini berdasarkan firman Allah yang menyebutkan orang yang meminta ampun akibat lupa, “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami khilaf.” (Al-Baqarah [2]: 286). Allah pun menjawab, ‘Telah Aku ampuni.’Adapun orang yang melihat orang makan dan minum saat berpuasa karena lupa, maka ia wajib mengingatkannya. Karena, ini termasuk mengubah kemunkaran. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

‘Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Bila tidak mampu maka hendaklah mengubah dengan lisannya. Bila tidak mampu, maka dengan hatinya! (HR. Muslim)

Tidak diragukan lagi bahwa tindakan makan dan minum yang dilakukan oleh orang yang berpuasa adalah bentuk kemungkaran. Akan tetapi, pelakunya dimaafkan bila dalam kondisi lupa karena memang tidak ada sangsi hukuman baginya. Adapun, orang yang melihat perbuatan itu, maka tidak ada alasan baginya untuk tidak mengingkarinya.”8

Berkaitan dengan masalah ini, Syaikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Ada sebagian orang yang mengatakan, ‘Kami tidak akan mengingatkan orang yang lupa. Kami tidak akan menghentikan rezeki makanan dan minuman yang dikaruniakan oleh Allah kepadanya.’ Yang benar, orang yang melihat hendaknya mengingatkannya, karena itu wajib hukumnya dan lermasuk bentuk amar makruf nahi munkar. Hal yang sama juga berlaku, ketika seseorang melakukan sesuatu yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum karena dianalogikan dengan kedua hal tersebut.”9 Bersambung pada tulisan kedua, insya Allah.
--------------------------------------------------------------------------------
disalin dari buku Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia! terjemahan dari: Mukhalafat Ramadhan, Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, Penerbit Qiblatuna – Solo, hal 41-64

Catatan kaki:
1.majmu’ul fatawa, XXV: 216 [↩]
2.durus wa fatawa fil haramil makki, hal 144 [↩]
3.kitabud dakwah hal.1014 [↩]
4.Fathul Bari, IV:199 [↩]
5.Fathul Bari, IV: 155 [↩]
6.Fathul Bari, IV: 158 [↩]
7.Majalah Ad-Da’wah, edisi : 1186, 30 Sya’ban 1409 H [↩]
8.Fatawash Shiyam, karya Syaikh Ibnu Jibrin dan Syaikh Ibnu Utsaimin, hal.27-28 [↩]
9.Dinukil dari penjelasan Syaikh Jibrin dalam ulasan singkat tentang buku Manarus Sabil pada 10 Rabi’ul Awal 1406 H [↩]
http://jilbab.or.id/archives/819-jangan-biarkan-puasa-anda-sia-sia-1/

~ Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia - bhg 2 ~


“Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya selain lapar dan dahaga.” (Hr. Ahmad)

Pada bagian kedua ini, syaikh Abdul Aziz As Sadhan memaparkan koreksi beliau mengenai:

1.mengakhirkan adzan maghrib
2.mengakhirkan berbuka
3.tidak bersiwak setelah matahari condong ke barat
4.merasa tertekan karena di pagi hari dalam kondisi junub
Selamat membaca…

7. Mengakhirkan Adzan Maghrib

Kesalahan lain yang berkaitan dengan muadzin pada bulan Ramadhan, ada sebagian orang tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah kegelapan merata, dan tidak cukup hanya dengan terbenamnya matahari saja. Mereka beranggapan bahwa itu merupakan sikap lebih berhati-hati dalam ibadah. Perbuatan ini termasuk menyelisihi sunnah. Sebab, menurut sunnah, hendaknya adzan dikumandangkan ketika matahari terbenam dengan sempurna, sedangkan acuan yang lain tidak dianggap. Allah Ta’ala berfirman:

“…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…” (Al-Baqarah: 187)

Allah Ta’ala menjadikan batasan puasa dengan masuknya waktu malam. Sedangkan, masuknya waktu malam ditandai dengan terbenamnya matahari, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Apabila waktu malam telah tiba dari sini dan waktu siang telah pergi dari sini dan matahari telah terbenam, maka orang yang puasa (boleh) berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi rahimahullahu, setelah menyebutkan ayat di atas, mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa bila matahari telah terbenam, berarti telah masuk waktu malam dan orang yang puasa dibolehkan berbuka.”1

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang terbenamnya matahari, apakah dibolehkan bagi orang yang puasa berbuka dengan sekedar melihat terbenamnya matahari? Syaikhul Islam rahimahullah menjawab, “Bila bulatan matahari seluruhnya telah terbenam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka. Sodangkan, warna merah menyala yang masih terlihat di ufuk itu tidak perlu dianggap. Bila bulatan matahari seluruhnya telah sirna, maka akan tampak warna hitam di ufuk timur, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Apabila waktu malam telah tiba dari sini dan waktu siang telah pergi dari sini dan matahari telah terbenam, maka orang yang puasa (boleh) berbuka” 2

8. Mengakhirkan Berbuka

Termasuk kesalahan yang banyak dilakukan kaum muslimin adalah mengakhirkan buka puasa. Di sini ada dua kesalahan;

pertama, hal itu pada umumnya akan menyebabkan terlambatnya pelaksanaan shalat Maghrib. Bahkan, terkadang bisa menyebabkan habisnya waktu shalat Maghrib secara keseluruhan. Ini tentu saja musibah yang lebih besar dan lebih pahit. Karena itu, seorang muslim harus segera buka puasa agar bisa shalat berjamaah bersama kaum muslimin.

Kedua, mengakhirkan buka puasa berarti menyelisihi sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan menyerupai kaum yahudi dan nasrani. Hal ini dijelaskan oleh dalil-dalil berikut. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

“Umatku senantiasa di atas sunnahku selama tidak menunggu munculnya bintang-bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban).

Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata,

“Ada tiga akhlak kenabian; menyegerakan berbuka puasa; mengakhirkan makan sahur; dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dalam shalat.” (HR. Thabarani, hadits mauquf).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

‘Agama (Islam) ini akan senantiasa unggul selama pemeluknya menyegerakan berbuka, karena yahudi dan nasrani mengakhirkan (berbuka).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu mengatakan, “Ini merupakan dalil, bahwa kemenangan agama Islam yang didapatkan dengan menyegerakan berbuka puasa itu karena menyelisihi kaum yahudi dan nasrani. Bila menyelisihi mereka merupakan sebab kemenangan agama, sedangkan Allah mengutus para rasul agar agama yang hak dimenangkan-Nya terhadap semua agama, maka menyelisihi orang-orang yahudi dan nasrani termasuk tujuan terbesar diutusnya rasul.”

9. Tidak Bersiwak Setelah Matahari Condong ke Barat

Kesalahan lain yang berkaitan dengan puasa adalah keengganan sebagian umat Islam bersiwak setelah matahari condong ke Barat. Mereka juga mengingkari orang yang bersiwak pada waktu tersebut. Di antara argumen pengingkaran mereka bahwa bersiwak itu menghilangkan bau mulut, padahal di sisi Allah, bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi dari minyak kasturi, sebagaimana yang tertera dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi.” (HR. Bukhari dan Muslim) 3

Imam Asy-Syaukani mengisyaratkan hal ini dalam kitab Nailul Author ketika menyebutkan perbedaan pendapat terkait bau mulut orang puasa, apakah itu terjadi di dunia atau di akhirat. Asy-Syaukani mengatakan, “Perbedaan pendapat ini berakibat munculnya pendapat yang memakruhkan bersiwak bagi orang berpuasa.” 4

Dalil lain yang mereka jadikan argumen adalah hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Ath- Thabrani, dan Daruquthni dari Ali radhiyallahu anhu secara mauquf serta dari Khabbab radhiyallahu anhu secara marfu’ bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Bila kalian puasa, maka bersiwaklah pada pagi hari dan jangan bersiwak pada sore hari. Karena sesungguhnya, tidaklah kedua bibir orang puasa kering pada sore hari, kecuali akan menjadi cahaya antara kedua matanya pada hari kiamat.”

Ini adalah hadits dha’if marfu’, dan mauquf. Hadits ini dinyatakan lemah oleh Al-’Iraqi, Ibnu Hajar, dan Asy-Syaukani5

Orang yang enggan bersiwak saat matahari telah condong ke Barat atau sore hari, berdalil dengan riwayat yang berasal dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang berkata,

“kamu boleh bersiwah sampai waktu ashar. Bila kamu telah shalat (ashar), maka tinggalkan siwak itu. Sesungguhnya, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, ‘… bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah … “(HR. Daruquthni) 6

Asy Syaukani rahimahullahu berkata, “Perkataan Abu Hurairah -selain konteksnya tidak menunjukkan sebuah permintaan- tidak bisa dijadikan hujjah karena di dalam sanadnya terdapat Umar bin Qais. Ia tidak dipakai haditsnya. Pendapat yang benar, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang puasa, baik pada pagi maupun sore hari. Inilah pendapat jumhur ulama.” 7Dalil yang menunjukkan bolehnya bersiwak adalah keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

“Seandainya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat (Muttafaqun ‘Alaih)

Imam Bukhari mengatakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memberikan kekhususan bagi orang yang puasa dari yang lain.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

“Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Rabb.” 8

Dalil yang menguatkan pendapat di atas adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang dinyatakan bagus oleh Ibnu Hajar.9

Disebutkan dari Abdurrahman bin Ghanmin, ia berkata, “Aku bertanya kepada Mu’adz bin Jabal,’ Apakah aku mesti bersiwak saat aku puasa?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ ‘Kapan waktunya?’ tanyaku. ‘Sesukamu, pagi atau sore,’ jawabnya. Aku bertanya lagi, ‘Orang-orang enggan bersiwak di sore hari. Mereka berkata bahwa Rasulullah bersabda, ‘Bau mulut orang puasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada minyak kasturi?’ Ia menjawab, ‘Subhanallah, beliau telah memerintahkan mereka bersiwak, sedang beliau mengetahui bahwa orang puasa itu pasti bau mulutnya tidak sedap, meski ia bersiwak. Orang yang menyuruh orang lain agar dengan sengaja membuat bau mulutnya tidak sedap, maka tidak ada kebaikannya sama sekali, bahkan yang ada adalah keburukan. Kecuali, bila orang tersebut sedang diuji dengan mendapat musibah dan tidak mendapatkan jalan keluarnya sama sekali’.Aku bertanya lagi, ‘Apakah debu akibat berjuang di jalan Allah akan dibalas dengan pahala, yaitu bagi orang yang dipaksa keluar ke sana dan tidak mendapatkan jalan keluar darinya?’ Ia menjawab, ‘Benar. Adapun, orang yang sengaja melemparkan dirinya ke dalam kebinasaan, maka ia tidak mendapatkan pahala’. 10

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, “Orang yang puasa tidak batal puasanya hanya dengan bersiwak. Bahkan, siwak adalah sunnah baginya dan bagi selainnya di setiap waktu, baik pagi atau sore hari.” 11

10. Merasa Tertekan Karena di Pagi Hari Dalam Kondis Junub

Kesalahan lain adalah perasaan sangat tertekan yang dialami oleh sebagian umat Islam bila bangun pagi dalam kondisi junub. Kepada mereka, perlu disampaikan, “Tidak ada dosa atas kalian Sempurnakanlah puasa kalian. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapatkan waktu Subuh dalam keadaan junub. Lalu, beliau mandi dan puasa.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang orang yang puasa yang mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan; apakah puasanya batal atau tidak dan apakah ia wajib segera mandi. Ia menjawab, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa. Sebab, itu bukan atas kemauan orang puasa. Hendaknya ia mandi janabat bila ia mendapati air mani pada dirinya. Seandainya ia mimpi basah setelah shalat Subuh dan mengakhirkan mandi sampai waktu Zhuhur, maka hal tersebut tidaklah mengapa.

Pun demikian, seandainya ia mengauli istrinya pada malam hari dan baru mandi setelah terbit fajar, maka tidak ada dosa atasnya. Ada riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa pada waktu Subuh beliau pernah junub karena bersetubuh, lalu beliau mandi dan berpuasa.

Wanita yang sedang haid atau nifas juga sama, seandainya keduanya telah suci pada malam hari dan baru mandi setelah terbit fajar, maka tidak ada dosa atas mereka, dan puasanya tetap sah. Akan tetapi, keduanya tidak boleh mengakhirkan mandi atau shalat sampai terbitnya matahari. Mereka harus segera mandi sebelum terbit matahari, sehingga mereka bisa menunaikan shalat tepat waktunya. Seorang lelaki harus segera mandi janabat sebelum waktu shalat Subuh, sehingga ia bisa melaksanakan shalat dengan berjamaah. Wallahu waliyyut taufiq.” 12

Terkait masalah ini, Syaikh Muhammad bin Utsaimin mengatakan, “Bila fajar telah terbit, maka puasa orang yang sedang junub tetap sah dan tidak ada masalah dengannya. Dalil mengenai ini ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Adapun dalil dari Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala:

“Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. ..” (Al-Baqarah : 187)

Allah menghalalkan bersetubuh pada malam hari sampai fajar tampak jelas. Ini berkonsekuensi bahwa orang itu tidak mandi kecuali setelah terbit fajar. Sebab, bila perbuatan ini dibolehkan untuknya sampai terbit fajar, maka ia akan tetap dalam kondisinya sampai akhir malam yang singkat itu, dan pasti mandinya akan dilakukan setelah terbit fajar.

Adapun dalil dari As-Sunnah adalah riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah dalam keadaan junub pada waktu pagi dan beliau pun berpuasa. Akan tetapi, yang utama bagi orang yang junub hendaklah segera mandi agar ia dalam kondisi suci. Bila itu tidak mungkin, maka hendaklah ia berwudhu, karena wudhu dapat meringankan janabat.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang orang yang tidur dalam kondisi junub. Beliau menjawab,

“Bila ia telah wudhu, silakan tidur.” (HR. Bukhari).

Ini merupakan dalil bahwa wudhu bisa meringankan janabat, juga sebagai dalil bahwa seseorang itu semestinya tidur dalam keadaan suci. Bisa jadi suci secara sempurna yaitu dengan mandi atau suci yang meringankan yaitu dengan berwudhu.13
--------------------------------------------------------------------------------
disalin dari buku ‘Jangan Biarkan Puasa Anda Sia-Sia! terjemahan dari: Mukhalafat Ramadhan, Syaikh Abdul Aziz As Sadhan, Penerbit Qiblatuna – Solo, hal 41-64
--------------------------------------------------------------------------------
Catatan kaki:
1.Mukhtashar Qiyamil Lail, hal. 58 [↩]
2.Majmu’ul Fatawa, XXV : 215-216 [↩]
3.Potongan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Al-Fath, IV : 103 [↩]
4.Nailul Authar, IV : 236 [↩]
5.Silsilatudh Dha’ifah, I : 394; dan Naitul Authar, I : 129 untuk lebih jelasnya tentang masalah bau mulut ini silahkan membaca buku ini [↩]
6.Potongan hadits yang dikeluarkan Bukhari & Muslim dari A Hurairah m,Al-Fath, IV : 103 [↩]
7.Nailul Authar, I: 129 [↩]
8.Shahih Al-Jami’ush Shaghir, III : 234 [↩]
9.Dalam kitab At-Talkhishul Habir [↩]
10.Syaikh Al-Albani mencantumkannya dalam As-Silsilatudh Dha’ifah, 1: 395.Ia berkata, “Sanadnya mengindikasikan baik [↩]
11.Risalah Fushul fish Shiyam wat Tarawih waz Zakah, hal. 15 [↩]
12.Kitabud Dakwah, hal. 121 [↩]
13.Fatawa Nur’alad Darb, hal. 53 [↩]
http://jilbab.or.id/archives/838-jangan-biarkan-puasa-anda-sia-sia/

Sunday, July 11, 2010

~ Bid'ah-Bid'ah pada Bulan Ramadhan ~


Oleh: Abu Ihsan Al-Atsari
Satu hal yang menodai bulan Ramadhan, yaitu munculnya amalan-amalan bid'ah yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Karena sudah temurun dilakukan, merekapun menganggap baik bid'ah tersebut. Itu sebabnya, syetan lebih menyukai bid'ah daripada maksiat.

Khususnya pada bulan Ramadhan ini, maka salah satu cara syetan menghalangi kebaikan bulan ini, yaitu dengan menebar amalan-amalan bid'ah. Mereka, para pelaku bid'ah itu merasa lebih dekat kepada Allah, padahal mereka semakin jauh dariNya. Yang sangat menyedihkan, bahwa amalan-amalan bid'ah ini justru menjamur pada bulan Ramadhan.

Pada edisi kali ini, kami mencoba mengangkat beberapa amalan bid'ah yang sering dilakukan oleh kaum muslimin. Semoga setelah mengetahuinya, kaum muslimin dapat
meninggalkan dan bertaubat darinya. Kami menukilnya dari kitab Mu'jamul Bida', karya Raa-id bin Shabri bin Abi 'Alfah dan kitab Al Bida' Al Haaliyah. karya Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At Tuweijeri, serta beberapa referensi lainnya.

1. Bid'ah Punggahan.
Yakni makan-makan atau kenduri di masjid atau surau, satu hari menjelang Ramadhan. Di beberapa tempat, masyarakat berbondong-bondong membawa makanan beraneka ragam untuk kenduri di masjid menyambut datangnya bulan Ramadhan. Kenduri seperti ini disebut punggahan. Hal seperti ini tidak ada contohnya dari Rasulullah, para Sahabat, maupun Salafush Shalih.
*Disalin dari majalah As-Sunnah 07/VII/1424H hal 16 - 19.

2. Bid'ah pesta ru'yah.
Yaitu berkeliling kota atau desa menyambut malam pertama bulan Ramadhan, sebagaimana biasa dilakukan oleh pengikutpengikut tarikat dan orang awam. 1

3. Bid'ah hisab.
Yakni menentukan awal Ramadhan dengan perhitungan hisab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa telah menegaskan, bahwa cara seperti itu merupakan bid'ah dalam agama. 2

4. Mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.
Perbuatan seperti itu merupakan kedurhakaan terhadap Rasulullah. Rasulullah melarang mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi yang bertepatan dengan hari puasanya. 3

5. Menyewa qari untuk menjadi imam shalat tarawih di bulan Ramadhan. 4

6. Bid'ah imsak sebelum fajar pada bulan Ramadhan. 5

7. Bid'ah tashir.
Yakni membangunkan orang untuk sahur dengan berteriak "Sahur sahur!"
Perbuatan seperti ini tidak ada contohnya pada zaman Rasulullah. Tidak pula diperintahkan oleh beliau. Juga tidak dilakukan oleh para sahabat dan tabi'in.
Di negeri Mesir, para muadzdzin menyerukan lewat menara masjid "Sahur... sahur... makan... minum... ', kemudian membaca rman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS Al Bagarah:183).

1Silakan lihat kitab Al Ibda' Fi Madhar Al 'Ibtida', karya Syaikh Ali Mahfuzh.
2Silakan lihat Majmu' Fatawa XXV/ 179-183.
3Silakan lihat kitab AI Ibda' Madhar Al Ibtida', karya Syaikh Ali Mahfuzh.
4Perbuatan ini termasuk bid'ah makruh. Silakan lihat kitab As Sunan Wal Mubtada'at, halaman 161 dan kitab Bida' Al Qurra', karya Muhammad Musa, halaman 42.
5Silahkan lihat kitab Tamamul Minnah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, halaman415. Keterangan singkatnya bisa dilihat di sini http://vbaitullah.or.id/index.php?option= content&task=view&id=381&Itemid=43

Di negeri Iskandariyah, Yaman dan Marokko, orang-orang membangunkan sahur
dengan mengetuk pintu-pintu rumah seraya meneriakkan "Sahur.. sahur...
bangun... bangun...
Di negeri Syam lebih parah lagi; mereka membangunkan sahur dengan membunyikan alat musik, bernyanyi menari dan bermain.
Demikian juga di Indonesia. Berbagai macam cara dilakukan oleh orang-orang awam. Ada yang keliling kampung sambil teriak-teriak "Sahur... sahur...
Di sebagian daerah dengan membunyikan musik lewat mikrofon masjid, atau
dengan membunyikan tape recorder dan membawanya keliling kampung. Ada yang membunyikan mercon atau meriam bambu, dan lain sebagainya. Semua itu merupakan perbuatan bid'ah.

8. Bid'ah shalat tarawih setelah shalat Maghrib.
Bid'ah ini umumnya dilakukan oleh kaum Ra dhah. Sebab mereka mengingkari shalat tarawih, bahkan membencinya. Menurut mereka, shalat tarawih itu bid'ah yang diada-adakan oleh Umar.

9. Bid'ah shalat Al Qadar.
Yakni mengerjakan shalat dua raka'at berjama'ah setelah shalat tarawih; kemudian
di penghujung malam mengerjakan shalat seratus raka'at pada malam yang diyakini sebagai Lailatul Qadar. Karena itulah mereka menamakannya shalat Al Qadar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakannya sebagai amalan bid'ah, berdasarkan kesepatakan para ulama. 6

10. Bid'ah mengumpulkan ayat-ayat berisi doa dan membacanya di raka'at terakhir shalat tarawih setelah membaca surat An Naas. 7

11. Bid'ah perayaan malam khatam Al Qur'an.
Yakni berdoa dengan suara keras secara berjama'ah atau sendiri-sendiri setelah
rnengkhatamkan Al Qur'an.

6Silakan lihat dalam kitab Majmu' Fatawa XXIII/122.
7Silakan lihat kitab Al Ba'its, karya Abu Syamah, halaman 84.

12. Bid'ah perayaan Nuzulul Qur'an.
Perayaan ini dilakukan setiap tanggal tujuh belas Ramadhan. Perayaan ini dan
perayaan-perayaan lain sejenisnya seperti maulid Nabi, isra' mi'raj dan tahun baru
Islam merupakan perbuatan bid'ah, yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat sepeninggal beliau

13. Bid'ah perayaan mengenang perang Badar.
Salah satu perayaan bid'ah yang di ada-adakan oleh manusia, yaitu peringatan perang Badar pada malam ke tujuh belas Ramadhan. Orang-orang awam dan yang mengaku pintar, berkumpul di masjid pada malam itu. Perayaan dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur'an, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kisah perang Badar.

14. Menunda azan Maghrib di bulan Ramadhan dengan alasan untuk kehati-hatian.
Hal ini bertentangan dengan petunjuk Nabi, yang memerintahkan umatnya agar segera berbuka, begitu bulatan matahari telah tenggelam di ufuk barat.

15. Berziarah kubur menjelang Ramadhan dan sesudahnya.
Perbuatan seperti ini banyak dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia. Bahkan tidak sedikit diantara mereka yang membumbuinya dengan perbuatan-perbuatan bid'ah atau bahkan syirik. Berziarah kubur memang dianjurkan untuk mengingat akhirat, namun mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu, merupakan bid'ah dalam agama. Rasulullah tidak menganjurkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur.

16. Menyalakan Jilin di depan rumah dan kembang api pada malam dua puluh tujuh Ramadhan.
Sebagian orang melakukannya dengan keyakinan, bahwa para malaikat akan menyinggahi rumah yang dipasangi Jilin. Perbuatan seperti itu jelas bid'ah, dan mirip seperti perbuatan orang-orang Nasrani merayakan Natal atau Tahun Baru, wal iyadzu billah minadh dhalal.

17. Bid'ah megengan.
Yakni kenduri di rumah-rumah yang dilakukan pada malam-malam ganjil pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Bid'ah ini banyak dilakukan di kampung- kampung di pulau Jawa.

18. Bid'ah wada' Ramadhan.
Salah satu bid'ah yang diada-adakan pada bulan Ramadhan ialah bid'ah wada' (perpisahan) Ramadhan. Yakni lima malam atau tiga malam terakhir pada bulan Ramadhan, para muadzdzin dan wakil-wakilnya berkumpul.
Setelah imam mengucapkan salam pada shalat witir, mereka melantunkan syair- syair berisi kesedihan mereka dengan kepergian bulan Ramadhan. Syair ini dilantunkan secara bergantian tanpa putus dengan suara keras. Tujuannya untuk mengumumkan kepada masyarakat, bahwa malam ini merupakan malam perpisahan bulan Ramadhan.

19. Bid'ah takbiran dan memukul bedug pada malam 'Iedul Fithri.
Menurut sunnah Nabi, takbiran dimulai ketika keluar dari rumah menuju lapangan Shalat 'Ied.

20. Bid'ah dzikir berjama'ah dengan suara keras di sela-sela shalat tarawih. 8

21. Demikian pula ucapan muadzdzin sebelum memulai shalat tarawih atau disela-sela shalat tarawih: "Shalatut taraawih rahtmakumullah".

22. Bid'ah melafalkan niat "Nawaitu shauma ghadin... "
Tidak ada satupun riwayat dari sahabat maupun tabi'in yang menyebutkan, bahwa mereka melafadzkan niat puasa seperti ini.

23. Bid'ah tahwithah.
Yaitu doa pada akhir Jum'at bulan Ramadhan yang diucapkan oleh khatib di atas mimbar.

24. Bid'ah memilih-milih masjid untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan, hingga terkadang harus bersafar karenanya. Rasulullah memerintahkan kita untuk shalat di masjid yang terdekat dengan kita dan melarang memilih-milih masjid.

25. Bid'ah ha zhah.
Yakni surat sakti yang ditulis oleh khatib pada akhir Jum'at bulan Ramadhan.
Sebagian orang jahil meyakini, bahwa surat sakti ini dapat menjaga mereka dari bahaya kebakaran, banjir. pencurian dan musibah lainnya.
8Silakan lihat kitab Al Madkhal, karya Ibnul Haj II/293-294.

26. Membaca surat Al An'am (pada raka'at terakhir shalat tarawih,pada 'malam kedua puluh tujuh Ramadhan).

27. Bid'ah shalat khatam Al Qur'an pada bulan Ramadhan, dengan melakukan seluruh sujud tilawah dalam satu raka'at.

28. Mengada-adakan gerakan ataupun ucapan dalam shalat tarawih yang tidak ada
tuntunannya dalam sunnah.

Sebagai contoh ucapan sebagian orang di beberapa negeri Islam "Shallu ya hadhdhar 'alan Nabi" atau ucapan "Ash shalatul qiyam atsabakumullah". Demikian pula takbir dan tahlii setiap selesai dua raka'at, membaca shalawat Nabi menyuarakan tabligh (penyampaian suara) diantara mereka dengan suara keras. Dan perbuatan-perbuatan bid'ah, sesat dan mungkar lainnya yang mesti ditinggalkan, karena sangat mengganggu orang yang sedang beribadah di rumah Allah.

29. Meniru-niru bacaan para qari'.
Hampir mirip dengan kesalahan di atas, yaitu meniru-niru bacaan sejumlah qari', sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang. Kadang memaksakan diri meniru bacaannya. Sehingga yang menjadi tujuannya hanyalah mengelokkan suara, menarik perhatian orang kepadanya, mengatur alat pengeras suara dan sound system untuk menarik jama'ah shalat.

30. Membaca doa khatam Al Qur'an dalam shalat tarawih.
Sebagian imam ada yang berlebihan dalam masalah ini. Mereka sengaja menyusun doa-doa dengan irama tertentu, mengikuti sajak, berusaha menangis atau memaksakan dirt menangis dan khusyuk, serta merubah-rubah suara dengan cara yang tidak pantas menjadi contoh dalam membaca Al Qur'an.

Demikianlah beberapa bid'ah yang dapat kami rangkum dalam kesempatan kali ini. Sebenarnya masih banyak lag' bentuk-bentuk bid'ah lainnya, yang tidak mungkin kami sebutkan satu- persatu di sini. Hendaknya kaum muslimin dapat menghindari amalan-
amalan bid'ah tersebut, agar bulan Ramadhan yang suci ini tidak ternodai.
Sumber:http://www.vbaitullah.or.id

Monday, July 5, 2010

~ Sahur dan yang berkaitan dengannya ~


1. Awal Mula Disyari’atkannya Makan Sahur
Al-Imam Al-Bukhari memberikan bab tersendiri dalam kitab Shahihnya :

“Bab Firman Allah ta’ala :

( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ) البقرة: ١٨٧

Artinya :

“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan). Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa sebelumnya tidak bisa menahan nafsu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kalian. Maka sekarang gauilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” [Al-Baqarah : 187]

Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan maksud dari bab tersebut, yaitu dalam rangka menjelaskan keadaan kaum muslimin (para shahabat) pada saat nuzul (turun)nya ayat di atas. Bahwa dari sebab nuzul ayat ini diketahui tentang permulaan disyari’atkannya sahur. Al-Imam Al-Bukhari menjadikan bab ini sebagai bab permulaan untuk bab-bab berikutnya yang menjelaskan tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan makan sahur. ([1]

Kemudian Al-Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits Al-Barra‘ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata :

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ - وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتَهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : ( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد )

[رواه البخاري رقم : 1915؛ وأبو داود رقم : 2314].

Arinya :

“Dahulu para shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka bershaum kemudian tertidur sebelum sempat berbuka maka dia tidak boleh makan dan minum pada malam tersebut dan siang hari berikutnya hingga datang waktu berbuka lagi. Ketika suatu hari seorang shahabat (bernama) Qois bin Shirmah Al-Anshari bershaum, tatkala tiba waktu berbuka, dia datang kepada istrinya seraya berkata : “Apakah kamu punya makanan?” Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu.”. Padahal dia (Qais) telah bekerja keras sepanjang siang, sehingga (sambil menunggu istrinya datang) akhirnya ia tertidur lelap. Kemudian sang istri datang. Ketika ia melihat sang suami tertidur ia pun berkata : “Sungguh telah rugi engkau!”
Akhirnya pada pertengahan siang berikutnya Qais pun jatuh pingsan. Kemudian peristiwa ini dikabarkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Lalu turunlah ayat :

( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) البقرة: ١٨٧

Artinya :

“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan)”

Maka para shahabat pun sangat berbahagia dengan turunnya ayat tersebut. Lalu turun juga ayat berikutnya :

( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد ) البقرة: ١٨٧

Artinya.”;” Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar ([2])

Dari hadits ini terdapat keterangan tentang kondisi permulaan ketika diwajibkannya shiyam, yaitu apabila ada diantara mereka yang tertidur sebelum ifthar maka tidak boleh baginya makan dan minum sepanjang malam tersebut sampai datang waktu ifthar di hari berikutnya. Demikian pula cara shaum Ahlul Kitab, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari As-Suddi v dan selainnya dari kalangan ahli tafsir, dengan lafazh :

كُتِبَ عَلَى النَّصَارَى الصِّيَامُ، وَكُتِبَ عَلَيْهِمْ أَنْ لاَ يَأْكُلُوا وَلاَ يَشْرَبُوا وَلاَ يَنْكِحُوا بَعْدَ النَّوْمِ، وَكُتِبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَوَّلاً مِثْلُ ذَلِكَ حَتَّى أَقْبَلَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ، فَذَكَرَ الْقِصَّةَ .

“Telah diwajibkan kepada kaum Nashara bershaum, dan bahwa tidak boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan senggama setelah tertidur. Diwajibkan atas kaum muslimin pada mulanya seperti itu, sampai terjadi peristiwa yang menimpa seorang pria dari Anshar.”

Kemudian beliau menyebutkan kisahnya.

disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar melalui jalur riwayat Ibrahim At-Taimi dengan lafazh :

كَانَ المُسْلِمُونَ فِي أَوَّلِ الإِسْلاَمِ يَفْعَلُونَ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ الكِتَابِ : إِذَا نَامَ أَحَدُهُمْ لَمْ يَطْعَمْ حَتَّى القَابِلَةِ

Artinya :

“Kaum Muslimin pada permulaan Islam melakukan shaum seperti cara yang dilakukan oleh Ahlul Kitab, yaitu apabila seorang di antara mereka tertidur (sebelum berbuka) maka tidak boleh makan hingga tiba (waktu berbuka) keesokan harinya.”

Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Amr bin Al-‘Ash secara marfu‘ :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ اْلكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ (رواه مسلم )

Artinya :

“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaum Ahlul Kitab adalah makan sahur.” [3]); [4])

Para shahabat sangat bergembira dengan turunnya ayat 187 surat Al-Baqarah tersebut. Mereka paham dari kandungan ayat tersebut bahwa apabila jima‘ ( َالرَّفَثُ ) dihalalkan berarti makan dan minum tentunya lebih dihalalkan.

Kemudian turun lanjutan ayat berikutnya : ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا…) yang secara nash (konteks zhahir) dari ayat ini semakin menegaskan dihalalkannya makan dan minum pada malam hari Ramadhan. Ini semua adalah dari rahmat Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya.

[1] Fathul Baari Bab Firman Allah subhanahu wa ta’ala : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَا مِ الرَّفَثُ اِلَى نِسَائِكُمْ hadits no.1915

[2]. Al-Bukhari hadits no. 1915.

[3]. Muslim hadits no. 46 - [1096]

[4]. Fathul Bari syarh hadits no. 1915.

(URL sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=243 , judul asli Awal Mula Disyari’atkannya Makan Sahur)

2. Batas Akhir Makan Sahur dan Waktu Mulai Bershaum, Bid'ahnya Imsyak
Allah subhanahu wata’ala berfirman :

( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) البقرة: ١٨٧

“Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitamg, yaitu waktu fajar.” [Al-Baqarah : 187]

Al-Imam Al-Bukhari membawakan bab khusus untuk ayat ini (( وَكـُلـُوا وَاشْرَبُوا …)) dalam rangka menerangkan batas akhir dibolehkannya makan sahur dan dimulainya ash-shaum. Kemudian beliau menyebutkan hadits Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :

لَمَّا نَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإلَى عِقَالٍ أبْيَضَ فَجَعَلْتُهَا تَحْتَ وِسَادَتِي فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِي اللَّيْلَ فَلاَ يَسْتَبِيْنَ لِي فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ r فَذَكَرْتُ لَهُ، فَقَالَ : (( إنَّمَا ذلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ )).

Artinya :

“Ketika turunnya ayat (وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ) saya mencari tali hitam dan tali putih, saya letakkan di bawah bantal, kemudian saya mengamatinya di malam hari dan tidak nampak. Keesokan harinya saya menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan saya ceritakan kepadanya, kemudian beliau berkata : Yang dimaksud dengannya adalah gelapnya malam dan terangnya siang.” )[1]

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan maksud ‘benang putih’ dan ‘benang hitam’ dengan kegelapan malam dan cahaya siang, tidak seperti yang disangka oleh Adi bin Hatim dan beberapa shahabat lainya. Hal ini terjadi karena nuzul (turunnya) ayat ( مِنَ اْلفَجْرِ) tidak bersamaan dengan ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا melainkan turun sesudahnya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu:

أُنْزِلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ) ، وَلَمْ يَنْزِلْ (( مِنَ اْلفَجْرِ))، فَكَانَ رِجَالٌ إذا أرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلِهِ اْلخَيْطَ اْلأبْيَضَ وَالخَيْطَ الأسْوَدَ، وَلَمْ يَزَلْ يَأكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لهُ رُؤْيَـتُهُمَا، فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدُ (مِنَ الْفَجْرِ ) ، فَعَلِمُوا أنَّهُ إنَّمَا يَعْنِي الليْلَ وَ النـَّهَارَ.

Artinya :

“Ketika turun ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ ..)) dan belum turun potongan ayat selanjutnya ((مِنَ اْلفـَجْرِ)), dahulu para shahabat jika ingin bershaum maka salah seorang diantara mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya dan melanjutkan makan sampai jelas perbedaan antara keduanya, kemudian Allah subhanu wata’ala menurunkan ((مِنَ اْلفـَجْرِ)) sehingga mereka faham bahwa yang dimaksud dengannya adalah cahaya siang dan kegelapan malam.”([2])

Atas dasar ini jelaslah permulaan waktu shaum, yaitu dimulai sejak munculnya fajar yang kedua atau fajar shadiq. Karena fajar itu ada dua macam :

1. Fajar kadzib, yaitu fajar yang cahayanya naik (vertikal) seperti ekor serigala. Dengan fajar ini belum masuk waktu shalat Subuh, dan masih diperbolehkan makan dan minum. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ : فَأَمَّا اْلفَجْرُ الَّذِي يَكُونُ كَذَنَبِ السَّرْحَانِ فَلاَ تَحِلُّ الصَّلاَةُ فِيْهِ وِلاَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ، وَأَمَّا اَّلذِي يَذْهَبُ مُسْتَطِيْلاً فِي اْلأُفُقِ فَإنَّهُ تُحِلُّ الصَّلاَةُ وَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ ( رواه الحاكم )

Artinya :

“Fajar ada dua macam (pertama), fajar yang bentuknya seperti ekor serigala maka belum dibolehkan dengannya shalat (subuh) dan masih dibolehkan makan. Dan (kedua) fajar yang membentang di ufuk timur adalah fajar yang dibolehkan di dalamnya shalat (subuh) dan diharamkan makan (sahur).” HR. Al-Hakim ([3])

2. Fajar shadiq, yaitu fajar yang cahayanya memanjang ( mendatar ). Sebagaimana terdapat dalam hadits Samuroh bin Jundub dan selainnya yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim secara marfu‘ dengan lafadz :

لاَ يَغُرَّنكمْ أحَدَكمْ نِدَاءُ بِلاَلٍ مِنَ السَّحُوْرِ وَلاَ هذا البَيَاضُ حَتَّى يَسْتطِيْرَ.

وفي رواية : هُوَ المُعْتـَرِضُ وَليْسَ بالمُسْتَطِيلِ

Artinya :

“Janganlah adzannya Bilal mencegah kalian dari sahur dan tidak pula cahaya putih ini sampai mendatar (horisontal). Dalam riwayat yang lain : yaitu cahaya yang mendatar bukan yang menjulang ke atas.”( [4])

Oleh karena itu seharusnya bagi kaum muslimin untuk menghidupkan sunnah Rasullah shalallahu ‘alaihi wasallam berupa mengangkat dua orang muadzin, dan adzan subuh dua kali, untuk membantu ketika hendak melakukan ibadah ash-shaum dan shalat serta yang berkaitan dengan keduanya. Demikianlah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiAllahu ‘anhuma diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, beliau mengatakan :

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ r يَقولُ : (( إنَّ بلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أذَانَ ابْنِ أمِّ مَكْتومٍ ))

artinya :

“Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” ([5])

Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur periwayatan Aisyah radhiallahu ‘anha dengan lafazh :

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لاَيُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

Artinya :

“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidak mengumandangkannya kecuali jika telah terbit fajar.”( [6])

Bid’ahnya Imsak

Atas dasar ini maka kebiasaan menahan makan dan minum sebelum terbitnya fajar kedua, yang dikenal dengan waktu imsak, adalah bid’ah yang munkar yang harus ditinggalkan dan diingkari oleh kaum muslimin.

Imsak sudah diingkari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar seorang ‘ulama besar dari kalangan Syafi’iyyah. Beliau mengatakan :

“Termasuk dalam bid’ah yang munkar adalah apa yang telah terjadi pada masa ini (masanya Al-Hafizh Ibnu Hajar-pen) berupa mengumandangkan adzan subuh dan mematikan lampu dua puluh menit sebelum fajar kedua pada bulan Romadhon yang dijadikan sebagai tanda berhentnya makan dan minum bagi orang yang akan shaum dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah. Kebid’ahan ini tidaklah diketahui kecuali oleh segelintir orang dari kalangan kaum muslimin. Bahkan mereka tidak mengumandangkan adzan mahgrib kecuali setelah terbenamnya matahari dengan derajat tertentu untuk memantapkan waktu ifthor (berbuka). Sehingga dengan kebiasaan mengakhirkan ifthor dan menyegerakan sahur ini, mereka telah menyelisihi sunnah, yang berakibat sedikitnya kebaikan dan banyaknya kejelekan pada ummat ini.” ([7])

[1]. Al-Bukhari hadist no. 1917

[2] Al-Bukhari (hadits no. 1917, Muslim (hadits no. 35-1901

[3] Mustadrok Al-Hakim no. 691.

Asy-Syaikh Muqbil tidak mengomentarri kedua riwayat ini dalam kitab beliau Tatabbu’ Awhamil Hakim, sedangkanAsy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah mengatakan : “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (3/210), Al-Hakim (1/191, 395), Ad-Daruquthni (2/125), dan Baihaqi (4/261) dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas … Ibnu Khuzaimah berkata tidak ada yang memarfu‘kan hadits ini di dunia selain Abu Ahmad Az-Zubairi. Al-Hakim berkata sanadnya shahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al-Baiahaqi menganggap hadits ini memiliki penyakit karena selain Abu Az-Zubair meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri secara maukuf dan dia berkata yng lebih tepat adalah mauquf . Saya (Al-Albani -peny) berkata Abu Ahmad Az-Zubairi -namanya adalah Muhammad bin Abdillah Az-Zubair - keadaannya adalah tsiqoh akan tetapi mereka (Ahlul Hadits- peny) menyatakan bahwa riwayatnya dari Ats-Tsauri ada kesalahan akan tetapi hadits ini memiliki syawahid yang banyak yang menunjukkan keshohihannya, diantaranya dari Jabir yang dikeluarkan Al-Hakim (1/191), Baihaqi (4/215), dan Al-Hakim menshohihkannya yang disepakati oleh Adz-Dzahabi … .

[4] Muslim (hadits no. 1093

[5] Muslim (hadits no. 37-1092.

[6] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 17 hadits no. 1918, 1919

[7] Fathul Baari jilid 4 hal. 199 hadist no. 1957

(URL Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=244, judul asli Batas Akhir Makan Sahur dan Waktu Mulai Bershaum)

3. Mengakhirkan Sahur dan Jarak Waktu antara Sahur dengan Shalat

Termasuk dalam sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan sahur, berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan dari beliau. Hal ini sangat berbeda dengan kebiasaan kebanyakan kaum muslimin yang mendahulukan waktu sahur jauh dari fajar shadiq. Hal ini bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih, di antaranya riwayat yang dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anha berkata:

كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ تَكُونَ سُرْعَتِي أنْ أدْرِكَ السُّجُودَ مَعَ رَسُولِ اللهِ r

Artinya :

“Saya pernah makan sahur bersama keluarga saya, kemudian saya bersegera untuk mendapatkan sujud bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam .”([1])

Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anha berkata :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِي r ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ.

قُلْتُ : كمْ كانَ بَيْنَ الأذانِ وَالسَّحُورِ قال قَدْرَ خَمْسِيْنَ آيَــة

“Kami makan sahur bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh.

Saya (Anas bin Malik) bertanya kepadanya : berapa jarak antara adzan dengan sahur ? Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anha menjawab : kurang lebih selama bacaan lima puluh ayat.”([2])

Waktu Terakhir untuk Makan Sahur

Waktu terakhir untuk makan sahur telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu dengan terbit dan jelasnya fajar shadiq, sebagaimana firman Allah I :

)وَكلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكمُ الخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الفـَجْرِ(

Artinya :

“Silakan kalian makan dan minum sampai nampak dengan jelas cahaya fajar.” Q.S. Al-Baqarah : 187

Sebagaimana pula dalam hadits ‘Aisyah radhiyAllahu ‘anha, berkata :

إنَّ بلاَلاَ كَانَ يُؤَذنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ rكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لا يُؤَذنُ حَتَّى يَطلُعَ الفَجْرُ )رواه البخاري(

Aartinya :

“Sesungguhnya Bilal beradzan pada waktu malam hari, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Silakan kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, sesungghnya dia tidak beradzan kecuali setelah terbit fajar.” ( [3])

Sebagian ‘ulama membolehkan makan dan minum walaupun sudah terdengar adzan apabila makanan masih ada di tangannya, berdalil dengan hadits Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

إِذَا سَمِعَ أحَدُكمُ النِّدَاءَ وَالإنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقضِيَ حَاجَتهُ مِِنْهُ )رواه أبو داود والحاكم(

Artinya :

Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan sementara bejana masih ada di tangannya maka janganlah menaruhnya sampai dia menyelesaikan hajatnya dari bejana itu.” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim) ([4])

Sebagian pihak menisbatkan pendapat tersebut kepada jumhur shahabat, namun mayoritas riwayatnya tidaklah shahih atau tidak sah. Kalaupun ada yang sah, namun tidak secara terang atau jelas bahwa mereka berpendapat dengan pendapat tersebut. Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hampir-hampir para fuqoha’ berijma’ (sepakat) dengan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang dinisbatkan kepada jumhur shahabat di atas.

Seandainya hadits di atas shahih, maka ada beberapa kemungkinan makna yang dimaksud dengan hadits ini :

1. Bahwa hadits ini memberikan rukhshoh bagi orang yang kondisinya seperti tersebut bukan untuk semua orang, sehingga tidak boleh diqiyaskan dengan kondisi tersebut diatas .

2. Bahwa adzan yang dimaksud diatas adalah adzan yang terjadi sebelum fajar, hal ini semakna dengan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal.216.

[1] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 18 hadits no : 1920

[2] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 21 hadits no. 1921 Muslim Kitabush shiyaam hadits no. 47-[1097]

[3] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 17 hadits no. 1918,1919, Muslim Kitabush shiyaam hadits no. 36-[1092], 37-[1093].

[4] Hadits ini dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Silsilatul Ahaditsish Shahihah no. 1394. Namun Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi v menyatakan hadits ini ada kelemahannya dalam kitabnya Tatabbu’ Auhamil Hakim hadits no. 732, 743, dan 1552.

(URL Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=249, judul asli Mengakhirkan Sahur dan Jarak Waktu antara Sahur dengan Shalat)

4. Menyelisihi Ahlul Kitab dengan Sahur
Di antara perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada umat ini adalah agar mereka membedakan diri dengan Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik, baik dalam perkara ibadah ataupun akhlak.

Allah subhananu wa ta’ala mewajibkan kepada kaum muslimin ash-shaum sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelumnya, sebagaimana dalam ayat :

)يأيُّهَا الذِيْنَ آمَنُوا كتِبَ عَلَيْكمُ الصِّيَامَ كمَا كتِبَ عَلى الذِيْنَ مِنْ قَبْلِكمْ لعَلكمْ تَتَّقونَ( )سورة البقرة :183(

Artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”

Namun ada beberapa perkara dalam ash-shaum yang kita diperintahkan untuk membedakan diri dengan Ahlul Kitab, antara lain :

1. As-Sahur, Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menyebutkan dalam sebuah hadits dari shahabat ‘Amr bin ‘Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ اْلكِتابِ أَكْلَة السَّحَرِ )رواه مسلم(

Artinya :

“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaumnya ahlul kitab adanya makan sahur.” ([2])

2. Bolehnya makan dan minum serta jima’ walaupun tertidur sebelum melakukan ifthor (berbuka). Sementara dalam shaumnya Ahlul Kitab bahwa barang siapa yang tertidur sebelum sempat berifthor maka dilarang baginya makan dan minum pada malam itu sampai keesokan harinya, sebagaimana telah disebutkan pada pembehasan sebelumnya.

3. Menyegerakan ber-ifthor (berbuka) sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, bahwasannya Rasulloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الفِطْرَ لأََِنَّ اليَهُودَ وَ النَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ )رواه أبو داود و ابن حبان و ابن خزيمة وابن ماجه و الحاكم(

artinya :

“Akan terus Islam ini jaya selama kaum muslimin masih menyegerakan berbuka (if-thor), karena sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashoro selalu menundanya.”(H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzimah, dan Al-hakim)([3])

Perlu kita ketahui bahwa makan sahur adalah sesuatu yang disunnahkan dan terdapat padanya barakah yang banyak sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً )متفق عليه(

Artinya :

“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada makan sahur ada barokah.” H.R. Al-Bukhari Muslim([4])

Diantara barokah yang dikandung pada makan sahur adalah :

1. Ittiba’ As-Sunnah (mengikuti jejak sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam),

2. Membedakan diri dengan Ahlul Kitab,

3. Memperkuat diri dalam ibadah,

4. Mencegah timbulnya akhlak yang jelek seperti marah dan lainnya dikarenakan rasa lapar,

5. Membantu seseorang untuk bangun malam dalam rangka berdzikir, berdo’a serta shalat di waktu yang mustajab,

6. Membantu seseorang untuk niat shaum bagi yang lupa berniat sebelum tidur.

Disimpulkan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa barokah-barokah tersebut ada yang bersifat kebaikan duniawi dan ada yang bersifat kebaikan ukhrawi([5]).

[1] Sahur (السحور) dalam bahasa Arab memiliki dua bacaan dengan huruf as-siin yang difathah (السَحور)bermakna makanan yang digunakan untuk makan sahur, dan dengan didhommah (السُحور) bermakna perbuatan makan sahur itu sendiri (lihat Syarh Shohih Muslim Kitab Ash-shiyam Bab. 9 (hadits no. 45-[1095]).

[2] Muslim KitabushShiyaam bab 9 hadits no. 46-[1096]

[3] Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Daud no. 2353 dan Shohih Targhib no. 1075, dan Syaikh Muqbil tidak memberikan komentar terhadap hadits ini (lihat Tatabbu’ Awhamil Hakim hadits no. 1574).

[4] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 20 hadits no. 1923 dan Muslim Kitabush Shiyaam bab 9 hadits no. 45-[1095], An Nasai hadis no : 2146 -2150, Ibnu Majah no : 1692

[5] Lihat Fathul Baari Kitabush Shaum bab 20 hadits no. 1923.

(URL Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=248, judul asli Menyelisihi Ahlul Kitab dengan Sahur)
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1355

Monday, May 10, 2010

~ Bid'ah Bulan Ramadhan ~


Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan barakah dan penuh dengan keutamaan. Allah subhanahu wa ta’ala telah mensyariatkan dalam bulan tersebut berbagai macam amalan ibadah yang banyak agar manusia semakin mendekatkan diri kepada-Nya. Akan tetapi sebagian dari kaum muslimin berpaling dari keutamaan ini dan membuat cara-cara baru dalam beribadah. Mereka lupa firman Allah ta’ala, “Pada hari ini Aku telah menyempurnakan agama kalian.” (QS. Al-Maidah: 3).

Mereka ingin melalaikan manusia dari ibadah yang disyariatkan. Mereka tidak merasa cukup dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau ridhwanullahi ‘alaihim ajma’iin.

Oleh sebab itu pada tulisan ini kami mencoba mengangkat beberapa amalan bid’ah yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin, yaitu amalan-amalan yang dilakukan akan tetapi tidak diajarkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat beliau, semoga dengan mengetahuinya kaum muslimin bisa meninggalkan perbuatan tersebut.

Bid’ah Berzikir Dengan Keras Setelah Salam Shalat Tarawih
Berzikir dengan suara keras setelah melakukan salam pada shalat tarawih dengan dikomandani oleh satu suara adalah perbuatan yang tidak disyariatkan. Begitu pula perkataan muazin, “assholaatu yarhakumullah” dan yang semisal dengan perkataan tersebut ketika hendak melaksanakan shalat tarawih, perbuatan ini juga tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula oleh para sahabat maupun orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Oleh karena itu hendaklah kita merasa cukup dengan sesuatu yang telah mereka contohkan. Seluruh kebaikan adalah dengan mengikuti jejak mereka dan segala keburukan adalah dengan membuat-buat perkara baru yang tidak ada tuntunannya dari mereka.

Membangunkan Orang-Orang untuk Sahur
Perbuatan ini merupakan salah satu bid’ah yang tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak pernah memerintahkan hal ini. Perbedaan tata-cara membangunkan sahur dari tiap-tiap daerah juga menunjukkan tidak disyariatkannya hal ini, padahal jika seandainya perkara ini disyariatkan maka tentunya mereka tidak akan berselisih.

Melafazkan Niat
Melafazkan niat ketika hendak melaksanakan puasa Ramadhan adalah tradisi yang dilakukan oleh banyak kaum muslimin, tidak terkecuali di negeri kita. Di antara yang kita jumpai adalah imam masjid shalat tarawih ketika selesai melaksanakan shalat witir mereka mengomandoi untuk bersama-sama membaca niat untuk melakukan puasa besok harinya.

Perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak di contohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga orang-orang saleh setelah beliau. Yang sesuai tuntunan adalah berniat untuk melaksanakan puasa pada malam hari sebelumnya cukup dengan meniatkan dalam hati saja, tanpa dilafazkan.

Imsak
Tradisi imsak, sudah menjadi tren yang dilakukan kaum muslimin ketika ramadhan. Ketika waktu sudah hampir fajar, maka sebagian orang meneriakkan “imsak, imsak…” supaya orang-orang tidak lagi makan dan minum padahal saat itu adalah waktu yang bahkan Rasulullah menganjurkan kita untuk makan dan minum. Sahabat Anas meriwayatkan dari Zaid bin Sabit radhiyallahu ‘anhuma, “Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat. Maka kata Anas, “Berapa lama jarak antara azan dan sahur?”, Zaid menjawab, “Kira-kira 50 ayat membaca ayat al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menunda Azan Magrib Dengan Alasan Kehati-Hatian
Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan kita untuk menyegerakan berbuka. Rasulullah bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari Muslim)

Takbiran
Yaitu menyambut datangnya ied dengan mengeraskan membaca takbir dan memukul bedug pada malam ied. Perbuatan ini tidak disyariatkan, yang sesuai dengan sunah adalah melakukan takbir ketika keluar rumah hendak melaksanakan shalat ied sampai tiba di lapangan tempat melaksanakan shalat ied.

Padusan
Yaitu Mandi besar pada satu hari menjelang satu ramadhan dimulai. Perbuatan ini tidak disyariatkan dalam agama ini, yang menjadi syarat untuk melakukan puasa ramadhan adalah niat untuk berpuasa esok pada malam sebelum puasa, adapun mandi junub untuk puasa Ramadhan tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mendahului Puasa Satu Hari Atau Dua Hari Sebelumnya
Rasulullah telah melarang mendahului puasa ramadhan dengan melakukan puasa pada dua hari terakhir di bulan sya’ban, kecuali bagi yang memang sudah terbiasa puasa pada jadwal tersebut, misalnya puasa senin kamis atau puasa dawud. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian mendahului puasa ramadhan dengan melakukan puasa satu hari atau dua hari sebelumnya. Kecuali bagi yang terbiasa melakukan puasa pada hari tersebut maka tidak apa-apa baginya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perayaan Nuzulul Qur’an
Yaitu melaksanakan perayaan pada tanggal 17 Ramadhan, untuk mengenang saat-saat diturunkannya al-Qur’an. Perbuatan ini tidak ada tuntunannya dari praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula para sahabat sepeninggal beliau.

Berziarah Kubur Karena Ramadhan
Tradisi ziarah kubur menjelang atau sesudah ramadhan banyak dilakukan oleh kaum muslimin, bahkan di antara mereka ada yang sampai berlebihan dengan melakukan perbuatan-perbuatan syirik di sana. Perbuatan ini tidak disyariatkan. Ziarah kubur dianjurkan agar kita teringat dengan kematian dan akhirat, akan tetapi mengkhususkannya karena even tertentu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah maupun para sahabat ridhwanullahi ‘alaihim ajma’iin.

Inilah beberapa bid’ah yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, khususnya di negeri kita, semoga Allah ta’ala memberikan kita ilmu yang bermanfaat, sehingga kita bisa meninggalkan perkara-perkara tersebut dan melakukan perbuatan yang sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Penulis: Abu Sa’id Satria Buana
Muroja’ah: Ustadz Abu Salman
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bidah-bulan-ramadhan.html