CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »
Showing posts with label eidul fitri. Show all posts
Showing posts with label eidul fitri. Show all posts

Sunday, July 4, 2010

~ Petunjuk dari Salaf tentang Ucapan Selamat Hari Raya ~


Penulis: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253] : "Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Id : Taqabbalallahu minnaa wa minkum. (yang artinya) : Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian" Wa ahaalallahu 'alaika.

Dan ucapan selainnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya, akan tetapi Imam Ahmad berkata : Aku tidak pernah memulainya mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya, karena menjawab tahiyyah (ucapan selamat) hukumnya wajib. Adapun mendahuluinya, dengan mengucapkan tahniah (ucapan selamat) bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a'lam.
[Dicantumkan Al Jalal As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya " Wushul Al Amani bi Ushul At Tahani" beberapa atsar yang berasal lebih darisatu ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat. Kitab itu dicetak bersama ; Al Haari lil Fatawa 1/81-82, merujuklah padanya. Lihat pula al Maudhu’ fi Ma’rifatul Hadits al Maudhu’ oleh Al ‘Allamah ‘Ali al Qaari (87) dengan ta’liq muhaqiq atasnya]

Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar[Fathul Bari 2/446] : "Dalam "Al Mahamiliyat" dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata (yang artinya) : Para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minkum (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)".

Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : "Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka.

Imam Ahmad menyatakan : "Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)" [Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam 'Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan]

Adapun ucapan selamat : (Kullu 'aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya seperti yang banyak dilakukan manusia, maka ini tertolak tidak diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah (yang artinya) : "Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik.?"

(Dinukil dari Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=363

~ Waktu Pelaksanaan Sholat Hari Raya Ied ~


Abdullah bin Busr sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah keluar bersama manusia pada hari Idul Fithri atau Idul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam dan ia berkata : "Sesungguhnya kita telah kehilangan waktu kita ini, dan yang demikian itu tatkala tasbih"( Yakni waktu shalat sunnah, ketika telah lewat waktu diharamkannya shalat. lihat Fathul Bari 2/457 dan An-Nihayah 2/331).

Ini riwayat yang paling shahih(Bukhari menyebutkan hadits ini secara muallaq dalam shahihnya 2/456 dan Abu Daud meriwayatkan secara bersambung 1135, Ibnu Majah 1317, Al-Hakim 1/295 dan Al-Baihaqi 3/282 dan sanadnya Shahih) dalam bab ini, diriwayatkan juga dari selainnya akan tetapi tidak tsabit dari sisi isnadnya.

Berkata Ibnul Qayyim :
"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fithri dan menyegerakan shalat Idul Adha. Dan adalah Ibnu Umar -dengan kuatnya upaya dia untuk mengikuti sunnah Nabi- tidak keluar hingga matahari terbit" [Zadul Ma'ad 1/442]

Shiddiq Hasan Khan menyatakan :
"Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah setelah tingginya matahari seukuran satu tombak sampai tergelincir. Dan terjadi ijma (kesepatakan) atas apa yang diambil faedah dari hadits-hadits, sekalipun tidak tegak hujjah dengan semisalnya. Adapun akhir waktunya adalah saat tergelincir matahari" [Al-Mau'idhah Al-Hasanah 43,44]

Berkata Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi :
Waktu shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dimulai dari naiknya matahari setinggi satu tombak sampai tergelincir. Yang paling utama, shalat Idul Adha dilakukan di awal waktu agar manusia dapat menyembelih hewan-hewan kurban mereka, sedangkan shalat Idul Fithri diakhirkan agar manusia dapat mengeluarkan zakat Fithri mereka" [Minhajul Muslim 278]

Peringatan :
Jika tidak diketahui hari Id kecuali pada akhir waktu maka shalat Id dikerjakan pada keesokan paginya.

Abu Daud 1157, An-Nasa'i 3/180 dan Ibnu Majah 1653 telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Umair bin Anas, dari paman-pamannya yang termasuk sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal (bulan tanggal satu) kemarin, maka Nabi memerintahkan mereka untuk berbuka dan pergi ke mushalla mereka keesokan paginya".

(Dikutip dari Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=493

Saturday, June 12, 2010

~ Takbiran Hari Raya ~


Waktu Mulai & Berakhir Takbiran

a. Takbiran Idul Fitri

Takbiran pada saat idul fitri dimulai sejak maghrib malam tanggal 1 syawal sampai selesai shalat ‘id.

Hal ini berdasarkan dalil berikut:

1. Allah berfirman, yang artinya: “…hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (Qs. Al Baqarah: 185)


Ayat ini menjelaskan bahwasanya ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadlan maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir.

2. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 5621)

Keterangan:

1. Takbiran idul fitri dilakukan dimana saja dan kapan saja. Artinya tidak harus di masjid.

2. Sangat dianjurkan untuk memeperbanyak takbir ketika menuju lapangan. Karena ini merupakan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Berikut diantara dalilnya:

•Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai sahalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf)

•Dari Nafi: “Dulu Ibn Umar bertakbir pada hari id (ketika keluar rumah) sampai beliau tiba di lapangan. Beliau tetap melanjutkan takbir hingga imam datang.” (HR. Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)

•Dari Muhammad bin Ibrahim (seorang tabi’in), beliau mengatakan: “Dulu Abu Qotadah berangkat menuju lapangan pada hari raya kemudian bertakbir. Beliau terus bertakbir sampai tiba di lapangan.” (Al Faryabi dalam Ahkam al Idain)

b. Takbiran Idul Adha

Takbiran Idul Adha ada dua:

1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)

Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.

Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Dalilnya adalah:

a. Allah berfirman, yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)

Allah juga berfirman, yang artinya: “….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)

Tafsirnya:

•Yang dimaksud berdzikir pada dua ayat di atas adalah melakukan takbiran

•Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Yang dimaksud ‘hari yang telah ditentukan’ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ‘beberapa hari yang berbilang’ adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.” (Al Bukhari secara Mua’alaq, sebelum hadis no.969)

•Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 9 Dzulhijjah, sedangkan makna “beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari 2/458, kata Ibn Mardawaih: Sanadnya shahih)

b. Hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

c. Imam Al Bukhari mengatakan: “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.969)

d. Disebutkan Imam Bukhari: “Umar bin Khatab pernah bertakbir di kemahnya ketika di Mina dan didengar oleh orang yang berada di masjid. Akhirnya mereka semua bertakbir dan masyarakat yang di pasar-pun ikut bertakbir. Sehingga Mina guncang dengan takbiran.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970)

e. Disebutkan oleh Ibn Hajar bahwa Ad Daruqutni meriwayatkan: “Dulu Abu Ja’far Al Baqir (cucu Ali bin Abi Thalib) bertakbir setiap selesai shalat sunnah di Mina.” (Fathul Bari 3/389)

2. Takbiran yang terikat waktu

Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)

b. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)

c. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shahih)

d. Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishahihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)

Lafadz Takbir

Tidak terdapat riwayat lafadz takbir tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafadz takbir. Diantara riwayat tersebut adalah:

Pertama, Takbir Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:

أ‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
ب‌- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Keterangan:
Lafadz: “Allahu Akbar” pada takbir Ibn Mas’ud boleh dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf.

Kedua, Takbir Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ
اللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا


Keterangan:
Takbir Ibn Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani.

Ketiga, Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman.

Catatan Penting

As Shan’ani mengatakan: “Penjelasan tentang lafadz takbir sangat banyak dari berberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa perintah bentuk takbir cukup longgar. Disamping ayat yang memerintahkan takbir juga menuntut demikian.”

Maksud perkataan As Shan’ani adalah bahwa lafadz takbir itu longgar, tidak hanya satu atau dua lafadz. Orang boleh milih mana saja yang dia suka. Bahkan sebagian ulama mengucapkan lafadz takbir yang tidak ada keterangan dalam riwayat hadis. Allahu A’lam.

Kebiasaan yang Salah Ketika Takbiran

Ada beberapa kebiasaan yang salah ketika melakukan takbiran di hari raya, diantaranya:

a. Takbir berjamaah di masjid atau di lapangan

Karena takbir yang sunnah itu dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan… (Musnad Imam Syafi’i 909)

Riwayat ini menunjukkan bahwa takbirnya para sahabat tidak seragam. Karena mereka bertakbir sendiri-sendiri dan tidak berjamaah.

b. Takbir dengan menggunakan pengeras suara

Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang. Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, beliau melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.

Oleh karena itu, sebaiknya melakukan takbir hari raya tidak sebagaimana adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.

c. Hanya bertakbir setiap selesai shalat berjamaah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa takbiran itu ada dua. Ada yang terikat waktu dan ada yang sifatnya mutlak (tidak terikat waktu). Untuk takbiran yang mutlak sebaiknya tidak dilaksanakan setiap selesai shalat fardlu saja. Tetapi yang sunnah dilakukan setiap saat, kapan saja dan di mana saja.

Ibnul Mulaqin mengatakan: “Takbiran setelah shalat wajib dan yang lainnya, untuk takbiran Idul Fitri maka tidak dianjurkan untuk dilakukan setelah shalat, menurut pendapat yang lebih kuat.” (Al I’lam bi Fawaid Umadatil Ahkam: 4/259)

Amal yang disyariatkan ketika selesai shalat jamaah adalah berdzikir sebagaimana dzikir setelah shalat. Bukan melantunkan takbir. Waktu melantunkan takbir cukup longgar, bisa dilakukan kapanpun selama hari raya. Oleh karena itu, tidak selayaknya menyita waktu yang digunakan untuk berdzikir setelah shalat.

d. Tidak bertakbir ketika di tengah perjalanan menuju lapangan

Sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas, bahwa takbir yang sunnah itu dilakukan ketika di perjalanan menuju tempat shalat hari raya. Namun sayang sunnah ini hampir hilang, mengingat banyaknya orang yang meninggalkannya.

e. Bertakbir dengan lafadz yang terlalu panjang

Sebagian pemimpin takbir sesekali melantunkan takbir dengan bacaan yang sangat panjang. Berikut lafadznya:

الله أكبر كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إلَّا إيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ…

Takbiran dengan lafadz yang panjang di atas tidak ada dalilnya. Allahu a’lam.

Penulis: Ammi Nur Baits
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/takbiran-hari-raya.html

Friday, June 11, 2010

~ Menyambut 'Id Dengan Benar ~


Segala puji hanya milik Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya dan meminta ampun kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari seluruh keburukan jiwa kami dan dari kejahatan perbuatan kami, barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tak seorang pun dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Dia sesatkan maka tak seorang pun mampu memberinya petunjuk. Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah subhanahu wata’ala, dan kami bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada beliau, keluarga dan sahabatnya.

Idul Adha dan Idul Fithri adalah merupakan pengganti hari raya yang pernah dirayakan oleh masyarakat musyrik di masa Jahiliyyah. Dalam Islam hanya dikenal dua hari raya (hari besar), yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, dan tidak ada hari besar lainnya, apakah itu Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Isra' Mi'raj atau yang lainnya.

Hari Raya Idul Fithri didahului dengan puasa Ramadhan sedangkan Idul Adha diawali dengan sepuluh hari pertama Dzulhijjah dengan berbagai keutamaan dan anjuran untuk memperbanyak ibadah pada siang harinya. Oleh karenanya Id adalah merupakan bentuk ibadah, yang dirayakan oleh seluruh umat, baik tua maupun muda, besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin dengan tanpa kecuali.

Lembaran sederhana ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan kepada umat Islam tentang pemahaman Id yang benar, hakikat dan keberadaannya serta berbagai kesalahan yang lazim dilakukan oleh umat Islam berkenaan dengan Id. Di antara kekeliruan sebagian ummat Islam berkenaan dengan Id adalah:

Pemahaman bahwa Id hanyalah sekedar adat kemasyarakatan biasa, bukan merupakan ibadah. Padahal Id mempunyai sunnah-sunnah, syi'ar-syi'ar,dampak dan juga cita dan harapan. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai di Madinah beliau mendapati masyarakat di sana mempunyai dua hari raya yang biasa mereka peringati dengan meriah. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Allah telah menggantikan dua hari raya itu dengan dua hari raya yang lebih baik, yaitu hari Iedul Adha dan Iedul Fithri." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)

Melaksanakan shalat Id di masjid-masjid tanpa ada udzur, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukannya di tanah lapang (mushalla) dan tidak di masjid kecuali hanya sekali saja ketika turun hujan, itu pun dalam hadits tersebut ada sisi kelemahan dalam sanadnya.

Pelaksanaan shalat Id di dalam masjid akan membatasi jumlah kaum muslimin yang hadir serta menghalangi kemeriahan Ied dan kebesaran kaum muslimin. Dan seakan-akan Id tidak lebih hanya seperti shalat Jum'at saja, padahal ia merupakan perkumpulan tahunan yang seluruh umat Islam tanpa kecuali, besar-kecil, tua-muda, pria-wanita bahkan wanita yang sedang haid sekali pun dianjurkan mendatangi Id.

Anggapan remeh sebagian orang terhadap shalat Ied, padahal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa ia hukumnya wajib, berdasarkan dua riwayat dari Imam Ahmad. Maka hendaklah bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala orang yang meninggalkan shalat Id dan asyik tidur di rumah, terutama pada hari Idul Adha, padahal dia adalah hari raya haji yang agung dan tidak ada perbedaan antara kedua shalat Id itu.

Kurangnya perhatian para wanita dalam ikut serta keluar rumah untuk memeriahkan dan menggembirakan Id, dengan alasan sibuk menyiapkan makanan atau mendandani anak-anak. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para wanita yang haid dan sedang berhalangan untuk keluar rumah.

Maka keluarnya para wanita ke tempat shalat Id adalah sunnah, atau sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan sebagian ulama menyatakan wajib karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan itu. Terlepas dari perbedaan pendapat dalam masalah ini, seorang muslim dan muslimah selayaknya harus hadir dalam shalat Id, jika tidak ada halangan yang bersifat dharuri.

Perhatikan ucapan Ummu Athiyah radhiallahu anha, " Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami agar mengajak keluar anak-anak perempuan yang telah mendekati baligh dan para gadis, beliau memerintahkan agar yang sedang haidh menjauh dari tempat shalat." Bahkan lebih dari itu bahwa wanita yang tidak punya jilbab tidak boleh beralasan untuk tidak keluar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar saudaranya yang lain meminjamkan atau memberikan jilbab kepadanya.

Tidak mempraktekkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa makan kurma (jika ada) sebelum berangkat menuju shalat Idul fithri. Ada pun dalam Iedul Adha maka sunnahnya adalah tidak makan terlebih dahulu sehingga pulang dari shalat Ied.

Termasuk salah satu kekeliruan dalam Ied adalah lebih menonjolkan penampilan daripada memperhatikan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal yang dilihat oleh Allah subhanahu wata’ala adalah hati dan amal kita, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
"Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa-rupa kamu dan harta-harta kamu, akan tetapi Dia melihat kepada hati dan amal-amal kamu." (HR Muslim)

Alangkah indahnya apabila terkumpul dua keindahan, keindahan batin dan keindahan lahir, dan pakaian takwa adalah yang terbaik. Maka tidaklah seseorang memakai pakaian kecuali yang dicintai Allah subhanahu wata’ala, dalam rangka mensyukuri nikmat-Nya dan mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara pakaian yang menyelisihi sunnah adalah pakaian laki-laki yang panjang hingga menutupi mata kaki. Demi Allah seperti ini bukan merupakan keindahan, namun seperti yang disabdakan Nabi, "Apa saja yang dibawah mata kaki (dari pakaian) maka tempatnya di neraka."

Bagaimana mungkin kita keluar menuju sebuah perhelatan besar yang mengingatkan kita kepada dahsyatnya akhirat, namun dengan memakai pakaian yang dapat menjerumuskan ke dalam api neraka. Jika dalam mengenakannya karena sombong maka dia terancam tidak akan dilihat Allah subhanahu wata’ala, tidak akan dibersihkan dosanya dan baginya adzab yang pedih, semoga Allah menjaga kita semua darinya.

Demikian pula dengan orang yang ingin memperbagus penampilan dengan cara mencukur jenggotnya. Mereka mengira bahwa hal itu akan menjadikan indahnya penampilan, padahal sebaliknya memperburuk penampilan karena jenggot adalah perhiasan bagi seorang laki-laki. Jika dia mencukurnya maka berarti membuang perhiasan itu dan jelas menjadikan dia lebih buruk. Maka hendaknya kita bertakwa kepada Allah subhanahu wata’ala jangan sampai melakukan itu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membiarkan dan memeliharanya.

Termasuk pula, sebagian anak muda yang memotong rambutnya dengan model potongan menyerupai orang orang fasik dan orang kafir, serta menyemir uban dengan semir warna hitam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita menyerupai orang-orang kafir dan menyemir uban dengan warna hitam.

Sedangkan kesalahan pakaian bagi para wanita adalah tidak adanya perhatian apakah pakaian yang dikenakannya itu tipis (transparan), sempit (span) dan terbuka sehingga seperti telanjang. Padahal pakaian seperti itu adalah sifat pakaian ahli neraka. Maka jika anda berhias, berhiaslah dengan pakaian yang menutup aurat dan gunakan nikmat Allah subhanahu wata’aladalam hal yang diperintahkan. Sebab anda tidak tahu bahwa boleh jadi hari itu adalah hari terakhir anda di dunia. Bertakwalah anda kepada Allah, semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan rahmat-Nya untuk anda para wanita muslimah.

Termasuk kekeliruan dalam menyambut Id adalah dengan begadang di malam hari, asyik duduk menyaksikan film-film atau sinetron, permainan-permainan, seperti kartu remi, domino, catur dan semisalnya.

Berlebihan di dalam perayaan Id dengan membeli berbagai macam makanan, minuman, kue dengan harga yang mahal, padahal Allah subhanahu wata’ala tidak menyukai orang orang yang berlebih-lebihan. Dan merupakan ciri hamba Allah yang sejati adalah apabila membelanjakan tidak berlebih-lebihan dan tidak pelit, namun tengah-tengah.

Membeli berbagai macam mainan kembang api dan mercon, yang jalas membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak bermanfaat dan bahkan madharatnya lebih besar, termasuk menyia-nyiakan harta. Membiasakan anak membawa korek api akan membawa dampak negatif, di antaranya adalah dapat menyebabkan kebakaran dan menjerumuskan mereka ke dalam kebiasan merokok.

Termasuk kekeliruan di Hari Raya adalah kembalinya kaum muslimin meremehkan berbagai macam ibadah, seperti shalat berjama'ah, membaca al-Qur'an dan lain sebagainya. Padahal merupakan salah satu tanda diterimanya amal kebaikan adalah apabila dapat melakukan kebaikan berikutnya.

Tidak mencari jalan yang berbeda, ketika berangkat menuju shalat Id dan tatkala pulang. Dengan menempuh jalan yang berbeda tatkala berangkat dan pulang dari shalat Id maka berarti telah menghidupkan sunnah dan memperbanyak tempat yang kita lewati yang kelak akan menjadi saksi pada hari Kiamat.

Berjabat tangan antar pria dan wanita yang bukan mahramnya pada Hari Raya. Demikan pula ikhtilat (bercampur baur) antara pria dan wanita, baik di suatu tempat atau di jalanan.

Demikian di antara beberapa kekeliruan seputar Hari Raya. Semoga kita dapat menjauhinya, dan akhirnya marilah kita sambut seruan Allah subhanahu wata’ala,
“Dan hedaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 2:185)

Sumber: Brosur berbahasa Arab tentang Hari Raya, ditulis oleh Hamud bin Abdul Aziz al-Shaigh.

~ Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya ~


Kaum muslimin dalam bulan Romadhon diberikan media dan sarana oleh Allah untuk bertakwa. Kemudahan-kemudahan yang ada disana membuat kaum muslimin menanti dan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar dapat mencapai apa yang dicita-citakannya dari pengampunan dan keridhoan Allah. Oleh karena sudah menjadi satu kewajiban bagi kita semua untuk mempersiapkan dan membekali diri dengan ilmu dan pengetahuan tentang amalan yang dapat dilakukan di bulan tersebut. Tentunya semua itu dengan dasar ikhlas dan mengikuti contoh Rasulullah, karena tanpa keduanya amalan kita hanya sekedar isapan jempol saja tidak ada artinya.

Diantara amalan tersebut adalah I’tikaf, Zakat Fithroh dan Hari Raya (Ied) sebagai amalan di penghujung jumpa kita dengan bulan Romadhon yang penuh barokah. Mudah-mudahan penjabaran dua masalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

I’TIKAF

Makna I’tikaf
I’tikaf berasal dari bahasa Arab yang bermakna berdiam diri pada sesuatu. Kata ini dipakai juga untuk ibadah dengan tinggal dan menetap di masjid untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Pelaku ibadah ini dinamakan Mu’takif atau ‘Aakif.

Hikmah I’tikaf

Adapun hikmahnya berkata ibnul Qayim: Ketika perbaikan dan keistiqomahan hati dalam berjalan menuju Allah tergantung konsentrasinya terhadap Allah dan kesatuan kekuatannya dalam menghadap Allah secara penuh. Lalu jika hati terpecah tidak dapat disatukan kecuali dengan menghadap kepada Allah, padahal kelebihan makan dan minum, kelebihan bergaul dengan manusia, banyak ngomong dan tidur menambah hati berantakan dan memporak porandakannya serta memutus atau melemahkan atau mengganggu dan menghentikan hati dari jalan kepada Allah. Maka rahmat Allah kepada hambaNya menuntut disyariatkan puasa untuk mereka. Puasa yang dapat menghilangkan kelebihan makan dan minum dan mengosongkan hati dari campuran syahwatyang menghalangi jalan kepada Allah. Allah mensyariatkannya sesuai dengan kemaslahatan yang dapat bermanfaat bagi hamba didunia dan akheratnya. Tentunya hal ini tidak merugikan dan memutus kemaslahatan dunia dan akheratnya seorang hamba. Kemudian mensyariatkan mereka I’tikaf yang tujuan dan intinya adalah hati tinggal menghadap Allah, menyatukan kekuatannya, berkholwat dengan Nya, menghilangkan kesibukan dengan makhluk dan hanya sibuk menghadap Allah saja.

Pensyariatannya

I’tikaf disyariatkan Allah dalam firmanNya:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسُُ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسُُ لَّهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari shiyam bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shiyam itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Demikian juga hal ini diolakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikisahkan oleh hadits di bawah ini.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi beri’tikaf di sepuluh akhir dari romadhon sampai wafat kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelahnya.” (Bukhori 1886)

I’tikaf adalah ibadah yang disunnahkan untuk dilakukan pada bulan Romadhon dan selainnya, baik didahului dengan puasa atau tidak, akan tetapi yang paling utama di bulan Ramadhon dan disepuluh hari terakhir sebagaimama dijelaskan hadits-hadits berikut ini.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوْسَطِ مِنْ رَمَضَانَ فَاعْتَكَفَ عَامًا حَتَّى إِذَا كَانَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ وَهِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي يَخْرُجُ مِنْ صَبِيحَتِهَا مِنْ اعْتِكَافِهِ قَالَ مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفْ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

“Sesungguhnya Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam telah beri’tikaf disepuluh hari pertengahanromadhon lalu I’tikaf pada tahun tersebut sampai pada malam keduapuluh satu yaitu malam beliau keluar I’tikaf dipaginya beliau berkata barang siapa yang beri’tikaf bersamaku maka hendaklah beri’tikaf di sepuluh terakhir.” (Bukhori 1887) dan perintah dan persetujuan beliau kepada Umar dalam hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ نَذْرَكَ فَاعْتَكَفَ لَيْلَةً

“Dari Umar bin Khothab beliau berkata: Wahai Rasululloh saya pernah bernazar di zaman jahiliyah untuk I’tikaf satu malam di masjid haram. Lalu beliau menjawab: Tunaikan nazarmu. Lalu Umar beri’tikaf semalam.”

Syarat dan Tempatnya

I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid dan tidak keluar darinya kecuali hajat dan darurat. Tidak boleh dilakukan pada selain masjid. Sebagaimana firman Allah:

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Hal-Hal yang Diperbolehkan Dalam I’tikaf

1. Boleh keluar masjid karena hajat dan boleh juga mengeluarkan kepalanya keluar masjid untuk dicuci atau disisiri. Aisyah berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

“Nabi jika beri’tikaf mengeluarkan kepalanya kepada saya lalu saya sisiri, dan beliau tidak keluar kecuali untuk hajat (kebutuhan).” (Muslim)

2. Dibolehkan berwudhu di masjid.

3. Boleh membuat kemah kecil atau kamar kecil dengan kain di bagian belakang masjid sebagai tempat beri’tikaf, sebagaimana Aisyah membuat kemah kecil untuk Nabi beri’tikaf.

4. Dibolehkan meletakkan kasur atau dipan dalam I’tikaf, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi, bahwa beliau jika beri’tikaf disiapkan atau diletakkan kasur atau dipan di belakang tiang taubah. (Hadits ini sanadnya hasan, diriwayatkan Ibnu najah dalam Zawaaid Sunan-nya)

5. Boleh mengantar istrinya yang mengunjunginya di masjid sampai pintu masjid. Dengan dalil:

أَنَّ صَفِيَّةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا يَقْلِبُهَا حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلَانِ مِنْ الْأَنْصَارِ فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِيَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ فَقَالَا سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا

Shofiyah berkata bahwa beliau datang menziarahi nabi dalam I’tikaf beliau di sepuluh akhir romadhon lalu berbincang-bincang dengan beliau beberapa saat, kemudian bangkit pulang. Rasulullah pun bangkit bersamanya mengantar sampai ketika di pintu masjid di dekat pintu rumah Ummu Salamah, lewatlah dua orang Anshor, lalu keduanya memberi salam kepada Nabi dan beliau berkata kepada keduanya: “Perlahan, sesungguhnya dia adalah Shofiyah bintu Huyaiy. Lalu keduanya berkata: “Subhanallah, wahai Rasululloh” dan keduanya menganggap hal yang besar. (Bukhori)

6. Wanita boleh beri’tikaf dimasjid selama aman dari fitnah, dengan dalil:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi beri’tikaf di sepuluh akhir dari romadhon sampai wafat kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelahnya.” (Bukhori 1886)

Demikianlah sedikit pembahasan tentang I’tikaf yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari romadhon.

ZAKAT FITHROH

Zakat fithroh merupakan zakat yang disyari’atkan dalam islam berupa satu sho’ dari makanan yang dikeluarkan seorang muslim di akhir Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari Romadhon dan penyempurnaannya, oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithroh atau zakat fithroh. (lihat Fatawa Romadhon, 2/901)

Hukumnya

Zakat fiithroh merupakan salah satu dari kewajiban-kewajiban yang dibebani kepada kaum muslimin dan diwajbkan untuk dikeluarkan oleh seorang muslim baik laki-laki atau perempuan, besar, kecil, budak atau merdeka.

Dalilnya adalah:

a. Hadits Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fithroh satu sho’ dari korma atau satu sho’ dari gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, perempuan, laki-laki dan anak kecil dan besar, dan memerintahkan untuk menunaikannya sebelum keluarnya manusia menuju sholat.”

b. Hadits Abi Said Al Khudry:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Kami dahulu pada zaman Nabi memberikanya (zakat fithroh) satu sho’ dari makanan atau satu sho’ dari gandum atau satu sho’ korma atau satu sho’ dari tepung atau kismis (anggur kering).”

c. Perkataan Said bin Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz dalam menafsirkan firman Allah:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى

“Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la:14) dengan zakat fithroh.

e. Ijma’ yang dinukil Ibnbu Qudamah dari Ibnul Munzir, beliau berkata: “Telah bersepakat setiap ahli ilmu bahwa zakat fithroh adalah wajib.” (lihat Al Mughny 3/80)

Hikmahnya

Zakat fithroh memiliki hikmah yang banyak, diantaranya:

1.Dia merupakan zakat untuk tubuh yang telah diberikan kehidupan tahun tersebut.
2.Terdapat padanya kemudahan-kemudahan terhadap kaum muslimin baik yang kaya maupun yang miskin.
3.Dia merupakan ungkapan syukur atas nikmat Allah yang dilimpahkan kepada orang yang berpuasa.
4.Dengannya sempurna kebahagiaan kaum muslimin pada hari ied dan dapat menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada bulan Romadhon.
5.Dia menjadi makanan bagi para fakir miskin, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaannya pada bulan Romadhon. (lihat Fatawa Romadhon 2/909-911) dengan dalil sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ.

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fithroh sebagai pembersih orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan serta memberi makan orang yang miskin.” (HR Abu Daud,Ibnu Majah, Ad Daruquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy, dan dishasankan oleh Imam An Nawawy dalam Al Majmu’ (6/126), Ibnu Qudamah dalam Al Mughny (3/50) dan Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albany dalam Irwa’ Al Gholil (3/333))

Jenis yang Boleh Dikeluarkan untuk Zakat Fithroh dan yang Berhak Menerima

Jenis yang dibolehkan dalam pengeluaran zakat fithroh adalah semua makanan pokok penduduk negeri tersebut dengan kesepakatan para ulama pada jenis-jenis yang ada dalam Nash hadits, dan yang berhak menerima adalah fakir miskin saja.

Berkata Ibnu Taimiyah: “Sesungguhnya asal dalam shodaqoh, bahwasanya diwajibkan atas dasar persamaan terhadap para orang faqir, sebagaimana firman Allah:

مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ أَهْلِيْكُمْ

“Dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (5: 89)

Dan Nabi telah mewajibkan zakat fithroh satu sho’ dari korma atau gandum, karena itulah makanan pokok penduduk Madinah, dan seandainya itu bukan makanan pokoknya, bahkan makan makanan pokok yang lainnya, maka beliau tidak membebani mereka untuk mengeluarkan dari makanan yang bukan merupakan makanan pokok mereka, sebagaimana tidak memerintahkan dengan hal itu dalan kafarot. Dan shodaqoh fithroh termasuk dari jenis kafarot, karena hal ini (zakat fithroh) berhubungan dengan badan dan ini (kafarot) juga berhubungan dengan badan, berbeda dengan shodaqoh harta (mal), karena dia diwajibkan dengan sebab harta dari jenis yang Allah telah berikan.”

Ukuran Zakat Fithroh

Sebagaimana ada dalam hadits-hadits terdahulu bahwa ukuran yang dikeluarkan adalah 1 sho’ yang setara kurang lebih 3 kg beras, menurut hitungan Syeikh Ibnu Baz dan dipakai dalam Lajnah Daimah (lihat Fatawa Romadhon 2:915 dan 2 :926) (Lihat juga fatwa lajnah daimah no. 12572). Sedangkan menurut sebagian ulama setara dengan 2.275 Kg dan di Indonesia berlaku 2,5 kg.

Waktu Mengeluarkannya

Waktu mengeluarkannya yang utama adalah sebelum manusia keluar menuju sholat Ied dan boleh dipercepat satu atau dua hari sebelumnya sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar, dan tidak boleh setelah sholat Ied, dengan dalil hadits Ibnu Abbas (marfu’):

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ.

“Maka barang siapa yang menunaikannya sebelum keluar manusia menuju sholat maka zakat terserbut diterima, dan barang siapa yang menunaikan setelah sholat maka dia adalah shodaqoh dari shodaqoh-shodaqoh.” (HR. Abi Daud)

IED (HARI RAYA)

Hal-Hal yang Berhubungan Dengan Ied (Hari Raya)

Setelah selesai bulan Romadhon dan selesailah puasa kaum muslimin, maka Allah tetapkan untuk kita semua satu hari raya. Hari raya kebahagian kaum muslimin setelah mengerahkan segala kekuatan dalam menunaikan ibadah puasa dan mengisi Romadhon dengan amalan ibadah yang sangat banyak. Agar kita semua dapat mensyukuri nikmat Allah. Sehingga Allah firmankan:

“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 2:185)

Demikianlah pada hari itu kita mengagungkan Allah dengan takbir dan tahmid. Akan tetapi banyak kaum muslimin yang belum mengerti hakikat pengagungan Allah tersebut. Sehingga mereka meramaikannya dengan menyulut mercon dan petasan.

Takbir Ied, Waktu dan Lafadznya

Dengan firman Allah diatas, disyariatkan kita bertakbir yang dikeraskan, akan tetapi tidak dengan berjamaah, seperti kita lihat di kebanyakan daerah di negeri kita.

Takbir Ied Fitri diawali ketika keluar ke Mushola (lapangan tempat sholat ied) sampai selesai sholat, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits:

كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضِيَ الصَّلاَةَ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

“Beliau keluar pada hari raya fitri lalu bertakbir sampai ke Mushola dan sampai menunaikan sholat. Setelah beliau sholat beliau menghentiikan takbirnya.” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shohihah no. 170)

Belum didapatkan lafadz takbir dalam sunnah Rasululloh, akan tetapi terdapat lafadz takbir yang digunakan para sahabat dalam ied, yaitu:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لا َإِلَهَ إِلاَّ الله وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُ الله أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا


Demikianlah makalah ini dibuat mudah-mudahan bermanfaat.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/petunjuk-nabi-dalam-itikaf-zakat-fithroh-dan-berhari-raya.html

Thursday, May 27, 2010

~ Kebahagiaan Bersama Iedul Fithri ~


Pendahuluan
Dari Anas radhiyallah 'anhu , sesungguhnya Rasullulah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :"Dulu kalian semua mempunyai dua hari (raya) yang kalian semua bermain-main pada kedua hari tersebut, dan Allah telah memberi ganti untuk kalian semua dengan dua hari raya yang lebih baik dari kedua hari tersebut yaitu hari Idul Fitri dan hari Idul Adha" (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i).

Ied merupakan salah satu syi'ar dari sekian banyak syiar-syiar Islam dan merupakan sebuah momen yang agung, namun terkadang sebagian orang menganggap remeh masalah ini bahkan terhadap perayaan-perayaan model baru mereka justru lebih mengedepankan dan menganggap sebagi suatu yang amat penting.

Anda bisa memperhatikan diantara mereka begitu bersemangat mempersiapkan pesta ulang tahun, perayaan hari ibu atau perayaan-perayaan lain dengan begitu meriah . Mereka merayakan hari itu tentunya dengan mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Akan tetapi terhadap hari raya Islam mereka kurang begitu perhatian dan ia biarkan lewat begitu saja tanpa mau menoleh kepadanya.

Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Demikianlah (perintah Allah) dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati" ( Al- Hajj : 32).

Untuk itu, wahai kaum muslimin, mari kita mencoba memperhatikan sedikit renungan, adab-adab dan hukum yang berkaitan dengan Ied ini.

Adab dan Hukum

Pertama: Hendaknya Anda memuji Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah memberi kekuatan untuk melewati Ramadhan sampai selesai dan menjadikan Anda termasuk orang yang shiyam (puasa) dan qiyam (shalat tarawih), juga memperbanyak doa agar puasa dan tarawih yang anda kerjakan di terima Allah serta mengampuni segala kekurangan dan kesalahan Anda.

Kedua: Bertakbir. Takbir ini di syariatkan sejak terbenam matahari pada malam Ied hingga menjelang shalat Ied.

Firman Allah, artinya, "Dan hendaklah kamu mengagung-kan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Al-Baqarah: 185).

Disunahkan bagi laki-laki menjaharkan takbir ini, baik itu di Masjid-masjid, rumah-rumah ataupun di pasar untuk mengumandangkan keagungan Allah, serta untuk tanda penghambaan dan syukur kepada-Nya.

Ketiga: Membayar Zakat Fithrah. Bentuknya berupa satu Sha (2¼ Kg) makanan pokok (gandum, kurma, keju, beras, dan sebagainya). Kewajiban ini untuk seluruh kalangan kaum muslimin, tua-muda, laki-laki–perempuan, merdeka-budak, bahkan juga di sunnahkan membayarnya untuk seorang janin dalam kandungan. Waktu pembayaran yang paling afdal adalah malam Ied sampai sebelum shalat Ied, namun dibolehkan juga sehari atau dua hari sebelumnya.

Keempat: Mandi, memakai wangi-wangian bagi laki-laki, dan mengenakan pakaian yang paling bagus. Tentunya tidak boleh berlebihan dalam hal ini, bagi laki-laki tidak boleh memanjangkan sarung, celana atau jubahnya sampai menutupi mata kaki, dan di larang mencukur jenggot. Bagi wanita hendaknya ketika keluar menuju tanah lapang (Mushalla) tidak bertabarruj dengan dandanan menyimpang atau membuka aurat dan hendaknya jangan memakai wewangian.

Kelima: Makan kurma dalam jumlah ganjil, tiga atau lima biji sebelum pergi ke Mushalla (lapangan), hal ini sebagaimana yang dikerjakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Keenam: Shalat Ied bersama-sama dengan kaum muslimin dan mendengarkan khutbah. Berdasarkan penelitian sebagaian ahli ilmu di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan yang lain bahwa shalat Ied itu hukumnya wajib dan tidak bisa gugur keculai dengan udzur (alasan yang kuat). Para wanita yang sedang haid sekalipun hendaknya ikut menghadiri acara ini meskipun tidak mengerjakan shalat dan sebaiknya tidak bergabung dengan para jamaah di tempat shalat.

Ketujuh: Melewati jalan yang berbeda ketika berangkat menuju shalat Ied dan takala pulangnya, sebagaimana yang di contohkan oleh Nabi.

Kedelepan: Dibolehkan mengucapkan selamat Idul Fitri, atau mengucapkan:
"Semoga Allah menerima (amalan) kami dan amalan Anda."

Beberapa hal yang hendaknya diperhatikan

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan Ied yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, padahal sama sekali tidak dianjurkan, atau merupakan kesia-siaan dan bahkan bisa jadi itu adalah penyimpangan diantaranya adalah:

Bertakbir dengan cara dan kalimat yang tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Punya keyakinan disyariatkannya menghidupkan malam Ied (dengan ibadah/dzikir-dzikir khusus) yang tidak pernah di contohkan.

Mengkhusukan hari Ied untuk ziarah kubur, dan mengucapkan salam untuk orang-orang yang sudah meninggal.

Ikhtilath (bercampur baur) antara pria dan wanita baik itu di tempat shalat, di jalanan, atau di tempat rekreasi.

Sebagian orang memperingati Ied ini dengan festival musik, ini merupakan kesia-siaan dan tidak di perbolehkan.

Menampakkan rasa gembira atas tibanya hari raya Ied dengan alasan karena telah selesai dari bulan Ramadhan, dan terbebas dari macam-macam ibadah. Ia berangapan seolah-olah Ramadhan adalah beban yang sangat berat dan ini merupakan bahaya besar yang harus di hindari.

Tenggelam dalam hal-hal yang mubah, misalnya berlebih-lebihan di dalam pakaian, makanan dan hidangan hingga sampai tingkat Israaf (berlebihan). Padahal Allah sudah berfirman, artinya "Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (Al-A'raf: 31).

Wahai saudaraku, janganlah Anda lupa bahwa Rabb bulan Ramadhan adalah Rabb keseluruhan bulan-bulan yang lain, maka teruslah Anda dalam ketaatan dan mohonlah kepada Allah agar memberi ketetapan untuk berada di atas agama ini sehingga Anda menjumpaiNya. Ied bukanlah penu-tupan dari berbagai ibadah dan ketaatan, sebagaimana yang dipahami oleh sebagaian orang. Berkata Al-Hasan: "Orang-orang sering enggan untuk rutin dalam beramal, padahal demi Allah bukanlah seorang mukmin itu yang beramal sebulan atau dua bulan, setahun atau dua tahun, tidaklah demikian, tiada yang membatasi amal seorang mukmin selain maut."

Meskipun bulan ketaatan dan ibadah serta musimnya kebaikan telah meninggalkan kita, namun Allah Subhanahu wa Ta'ala menyediakan untuk para mukmin dan muslim bermacam ketaatan dan ibadah sepanjang tahun diantaranya:

Puasa enam hari di bulan Syawwal. Diriwayatkan dari Abu Ayub Al-Anshari, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka seolah-olah ia telah berpuasa selama satu tahun." (HR. Muslim).

Puasa Ayyamul Bidh (3 hari pada pertengahan bulan), puasa Arafah dan puasa senin-kamis.

Shalat malam dan shalat witir.

Menjaga shalat sunnat rawatib yang 12 rakaat: empat rakaat sebelum dhuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib dan dua setelah isya, dua rakaat sebelum fajar (Subuh).

Membaca Al-Qur'an dan mengusahakan rutin tiap hari.

Bergegas dalam segala bentuk kebaikan dan ketaatan.

Bersikap merendah dan tidak congkak, serta berdoa kepada Allah agar menghidupkan dan mematikan kita dalam keadaan Islam.

Dengan demikian Idul Fitri bukanlah hari untuk tenggelam dalam kesenangan yang sia-sia dan melalaikan, namun merupakan hari ibadah dan hari bersyukur.

Seorang mukmin hendaknya selalu giat dan aktif dalam melakukan berbagai macam ibadah dengan tanpa mengenal batas waktu. Diantara ibadah yang dicintai Allah dan diridhainya ialah: Silahturahmi, mengunjungi sanak sudara/kerabat, menjauhi segala bentuk permusuhan dan saling dengki, menyantuni orang miskin dan anak yatim, serta menghibur dan membahagiakan fuqara.

Marilah kita renungi perputaran hari demi hari, betapa cepatnya berlalu, mari bergegas untuk bertaubat dan hanya bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pastikan Anda selalu dalam ketaatan dan membiasakan dengan berbagai bentuk ibadah, karena kehidupan dunia adalah hari-hari yang begitu pendek.

Ketahuilah bahwa seorang mukmin hendaknya janganlah merasa tenang sebelum menginjakkan telapak kakinya di Surga. Bersegeralah menuju Surga yang luasnya seluas langit dan bumi, dan jauhkanlah diri Anda dari api neraka yang bergejolak yang tidak dimasuki kecuali oleh orang-orang celaka. Kita selalu pegang hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Bersungguh-sungguhlah dan mendekatlah (kepada Allah), dan ketahuilah bahwasanya tiadalah salah seorang diantara kamu itu masuk Surga disebabkan karena amalnya, dan sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus meskipun sedikit" (Muttafaq 'alaih).

(Disadur dari "Al-'Ied, 'ibadah wa syukr" terbitan Darul Qasim, Riyadh oleh Khalif Ibnu Djawari).
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatdurus22&id=16

Saturday, May 22, 2010

~ Ucapan pada Hari Raya ~


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Majmu’ al Fatawa (XXIV/253), berkata: “Adapun ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
Taqabbalallahu minnaa wa minkum, dan Ahaalallahu ‘alaika, dan sejenisnya
“Artinya : Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian”

Ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Imam Ahmad dan selainnya, akan tetapi Imam Ahmad berkata : Aku tidak pernah memulai mengucapkan selamat kepada seorangpun, namun bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya. Yang demikian itu karena menjawab ucapan selamat bukanlah sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.

Tidak ragu lagi bahwa ucapan selamat ini merupakan akhlak yang terpuji dan merupakan fenomena sosial yang baik di kalangan kaum muslimin. Ucapan selamat ini memiliki pengaruh yang baik dalam memperkuat hubungan dan persaudaraan serta menyebarkan jiwa kasih sayang di antara sesama kaum muslimin. Minimal, mengenai hal itu bisa di katakan: “Balaslah ucapan selamat pada orang yang mengucapkan selamat kepadamu, dan diamlah jika ia diam”.

Lihat: Shahih Fiqh Sunnah 3/353.
http://moslemsunnah.wordpress.com/2009/09/19/mengucapkan-selamat-tahniah-pada-hari-ied/