CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »
Showing posts with label amalan ramadhan. Show all posts
Showing posts with label amalan ramadhan. Show all posts

Friday, February 4, 2011

~ Shalat Tarawih, Tahajjud & Witir ~


Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Bagaimanakah shalat tarawih, tahajjud dan witir Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dilihat dari jumlah raka'at, cara dan waktunya?

Beliau menjawab:

Riwayat yang shahîh dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bahwa Beliau tidak pernah shalat pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.[1]

Dalam riwayat lain, tidak lebih dari tiga belas.[2]

Akan tetapi, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memperlama berdiri, sujud dan memperbanyak do’a pada saat ruku‘ dan sujud, sampai-sampai diceritakan dalam riwayat Hudzaifah radhiyallâhu'anhu bahwa Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca al-Baqarah, an-Nisâ‘ dan Ali ‘Imran.

Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca dengan pelan-pelan. Beliau berdo’a saat membaca ayat-ayat tentang rahmat, dan memohon perlindungan ketika membaca ayat-ayat tentang siksa Allâh Ta'ala. Jika melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau bertasbih. Waktu ruku‘ Beliau hampir sama dengan lama berdirinya,[3]sujudnya hampir sama dengan ruku’nya.

Inilah sunnah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam shalat malam dan tahajjud Beliau secara umum. Seorang muslim hendaklah shalat sesuai dengan kemampuannya. Jika dia mengikuti Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam maka itu bagus.

Waktu melaksanakan shalat tahajjud ialah sepanjang malam. Akan tetapi, yang paling bagus ialah pada akhir malam, saat Allâh Ta'ala turun pada sepertiga malam terakhir.[4]

(Adapun) cara shalatnya, yaitu shalat dua raka’at-dua raka’at, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنىَ مَثْنىَ

Shalat malam itu dua dua.[5]

Sedangkan mengenai witir, disebutkan oleh para ahli ilmu bahwa witir itu, minimal satu raka’at, dan maksimal sebelas atau tiga belas raka’at. Untuk ukuran kesempurnaan yang paling rendah ialah tiga raka’at dengan dua kali salam.

Bagi seorang muslim semestinya shalat bersama imam sampai ia selesai, serta menyempurnakan shalat witir dengan imam. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai,
maka dicatat untuknya shalat satu malam.[6]

Jika ingin menambah pada akhir malam, maka dia bisa shalat tahajjud, dan cukup baginya witir yang pertama, tidak perlu mengulangi witir dua kali. Cukuplah baginya shalat witir yang dikerjakan bersama imam, dan setelah itu dia tidak dilarang melakukan shalat tahajjud.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy- Syaikh Shâlih bin Fauzân, 4/49-51)

Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Apa hukum shalat tarawih dan tahajjud? Kapan waktunya? Berapa jumlah raka’atnya? Bolehkah melakukan shalat tahajjud bagi orang yang sudah melaksanakan shalat sunnah witir setelah tarawih? Haruskah shalat tarawih bersambung dengan shalat ‘Isya`? Maksudnya, tarawih dikerjakan langsung setelah shalat ‘Isya`, atau, jika jama’ah sepakat untuk menunda pelaksanaannya, setelah shalat ‘Isya` mereka bubar dan berkumpul lagi (setelah itu) untuk shalat tarawih, boleh atau tidak?

Beliau menjawab:

Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya‘ dan sunnah rawatib-nya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain (sebagaimana yang ditanyakan), meninggalkan mesjid setelah shalat 'Isya' kemudian kembali lagi ke masjid untuk mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.

Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya` dan sunnah rawatib-nya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku. Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau sepertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari. Allâh Ta'ala berfirman :

Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk)
dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
(Qs al-Muzammail/73: 6)

Dan juga berarti telah mengikuti Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia boleh melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya. Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam. [6]

Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77)

[1] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/47-48), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha
[2] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/45-46), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, dan hlm. 45 dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallâhu'anhu.
[3] HR Imam Muslim rahimahullâh dalam Shahih-nya (1/536-537), dari hadits Hudzaifah radhiyallâhu'anhu.
[4] Lihat Shahih Imam Bukhari (8/197), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[5] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullâh (2/45), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
Dan dalam hadits itu diceritakan bahwa ada seseorang yang bertanya: “Wahai, Rasûlullâh. Bagaimanakah cara shalat malam?”
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, ”Dua-dua. Jika engkau khawatir Shubuh, maka witirlah dengan satu raka’at.”
[6] Diriwayatkan Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya (2/51), at-Tirmidzi rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/147), an-Nasa‘i rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/83-84), Ibnu Majah rahimahullâh dalam Sunan-nya (1/420). Semuanya dari hadits Abu Dzar radhiyallâhu'anhu

(Soal Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI)

Wednesday, September 1, 2010

~ Agar Ramadhan Bermakna Indah ~


Oleh:Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum ajma’in,
Pada kesempatan ini saya mengajak kepada dari saya dan para jamaah shalat , agar meningkatkan takwa kepada Allah Azza wa Jalla. Yaitu dengan cara mengerjakan amalan-amalan yang diperintahkan Allah dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta menjauhi hal-hal yang dilarangnya. Inilah yang bisa meningkatkan keimanan dan amal kita.

Ingatlah wahai ikhwani, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَاب البقرة:197

"Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal". [Al Baqarah : 197].

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum ajma’in,
Mengingat telah datangnya bulan Ramadhan, maka kami akan menerangkan beberapa materi berkaitan erat dengan bulan yang suci ini, sebagai upaya meneladani Rasulullah n yang senantiasa memberikan petuah kepada para sahabat saat Ramadhan tiba.

Bulan Ramadhan, benar-benar merupakan bulan yang sangat agung, bulan istimewa, menjanjikan pahala tiada terkira besarnya bagi orang yang memanfaatkannya dengan ibadah puasa.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu dan sahabat lainnya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan pahala dari Allah, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang melaksanakan qiyamullail pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah semata, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau".

Karena itulah, bulan Ramadhan ini merupakan salah satu kesempatan emas, sarat dengan kebaikan, satu masa yang menjadi ajang berlomba bagi para pelaku kebaikan dan orang-orang mulia.

Ikhwani rahimanillahu wa iyyakum jami’an,
Sebagian ulama telah memberikan beberapa kiat dalam menyongsong musim yang penuh dengan limpahan kebaikan ini. Di antaranya:

Pertama : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengingatkan, dalam menyambut datangnya musim-musim ibadah, seorang hamba sangat memerlukan bimbingan, bantuan dan taufiq dari Allah. Caranya, (yaitu) dengan bertawakkal kepada Allah.

Salah satu teladan dari ulama Salaf, yakni sejak enam bulan sebelum Ramadhan tiba, mereka tekun berdoa dan memohon kepada Allah, agar dapat menjumpai bulan Ramadhan kembali dan memudahkan mereka dalam menggali keutamaannya. Ini merupakan salah satu cerminan berserah diri kepada Allah.

Beliau (Syaikhul Islam) menambahkan, dalam melaksanakan suatu ibadah, seorang muslim berkepentingan dengan beberapa poin (berikut) yang harus diperhatikan menjelang, saat berlangsung dan pasca pelaksanaannya.

1. Mengenai hal yang dibutuhkan sebelum beramal ialah, menunjukkan sikap tawakkal kepada Allah dan semata-mata berharap kepadaNya, agar Dia senantiasa membantu dan meluruskan amalannya.

Ibnu Qayyim menyatakan, para ahlul ilmi telah bersepakat, bahwa salah satu indikasi taufiq Allah kepada hambaNya adalah pertolonganNya kepada hamba. Dan (sebaliknya), salah satu ciri dari kenistaan seorang hamba, yaitu orang yang hanya bermodalkan pada kepercayaan dan kemampuan dirinya semata.

Mengokohkan tawakkal kepada Allah merupakan modal paling penting untuk menyongsong musim-musim ibadah, guna menumbuhkan sikap ketidakberdayaan untuk menunaikan ibadah dengan sempurna, serta menyelamatkan diri dari kemungkinan terjerumus ke dalam lembah kehinaan dan kenistaan, apabila tidak mendapat anugerah taufiq dari Sang pencipta dalam beramal.

Selanjutnya, dia juga harus berdoa dengan penuh harap, supaya dapat bersua kembali dengan Ramadhan pada kesempatan yang akan datang. Juga agar Allah berkenan menolong dan meluruskan amalannya.

Langkah-langkah ini termasuk amalan yang paling agung, yang dapat mendatangkan taufiq Allah dalam menghidupi bulan Ramadhan.

2. Saat penyelesaian ibadah, maka yang perlu diperhatikan seorang hamba ialah ikhlas dalam beramal dan ittiba’ (mengikuti petunjuk) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

3. Usai pelaksanaan ibadah, yang harus dikerjakan ialah memperbanyak istighfar (meminta ampun) atas kekhilafan dalam melaksanakan ibadah tersebut. Disamping itu, juga harus memperbanyak pujian kepada Allah yang telah memberikan taufiq. Apabila seorang insan bisa memadukan antara hamdalah dan istighfar, maka dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala, amalan tersebut akan diterima oleh Allah.

Hal-hal di atas, betul-betul sangat perlu untuk diperhatikan, karena setan senantiasa mengintai manusia hingga detik-detik terakhir, bahkan setelah orang tersebut menyelesaikan ibadah sekalipun! Makhluk ini mulai mengungkit-ungkit ibadah seorang muslim, menghembuskan keragu-raguan serta tipu dayanya, dengan membisikkan “Hai fulan… kau telah berbuat begini dan begitu… kau telah berpuasa Ramadhan,…kau telah shalat malam di bulan suci ini… kau telah menunaikan amalan ini, itu dengan sempurna…”, dan dia terus mengungkap seluruh amalan yang telah dilakukan, sehingga tumbuhlah rasa ‘ujub yang mengantarkannya ke lembah kehinaan. Juga akan berakibat terkikisnya rasa rendah diri dan rasa tunduk kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Seyogyanya kita tidak terjebak dengan jaring-jaring perangkap ‘ujub. Karena, orang yang terpukau dengan dirinya sendiri (bisa begini dan begitu) dan amalan ibadahnya, pada dasarnya telah menunjukkan kenistaan dan kehinaan serta kekurangan diri dan amalannya.

Ikhwani rahimanillahu wa iyyakum jami’an,
Kedua : Sebelum Ramadhan tiba, hal lain yang harus dilakukan seorang hamba ialah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Banyak dalil yang memerintahkan seorang hamba untuk bertaubat. Diantaranya firman Allah Azza wa Jalla.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai". [At Tahrim : 8].

Masih banyak lagi ayat yang senada. Dan seorang muslim, pasti tidak lepas dari dosa ataupun kesalahan. Dosa hanya akan menjauhkannya dari taufiq, sehingga tidak kuasa untuk beramal shalih. Ini semua merupakan dampak buruk dari dosa yang diperbuatnya. Apabila ternyata dia mau bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka prahara ini akan sirna dan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan kembali menganugerahkan taufiq kepadanya.

Taubat nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya. Hakikatnya ialah bertaubat kepada Allah dari seluruh macam dosa. Sebagian ulama menjabarkan, taubat yang sempurna ialah taubat dari segala jenis dosa, bertekad bulat dan berniat kuat untuk tidak mengulangi dosa tadi. Jika dosa itu berkaitan erat dengan manusia (seperti mengambil barang dan lain-lain), maka dia harus mengembalikannya kepada sang pemilik.

Ada suatu kekeliruan yang harus diwaspadai, sebagian orang terkadang betul-betul ingin bertaubat dan bertekad untuk tidak berbuat maksiat, namun –ironisnya- hanya saat bulan Ramadhan saja. Ini merupakan perbuatan dungu …! Semestinya, bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa dan berlepas diri dari dosa serta meninggalkan maksiat tadi, seharusnya tetap menyala, baik saat Ramadhan maupun bulan-bulan selanjutnya. Tidaklah disebut dengan taubat sejati, apabila seseorang bertaubat di suatu waktu, kemudian ia melanggarnya kembali pada waktu lain. Taubat seperti ini tidak akan dikabulkan. Sebab, salah satu syarat terkabulnya taubat ialah, dengan bersungguh-sungguh tidak akan mengulangi lagi perbuatan dosa tadi.

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum,
Sisi lain yang harus mendapatkan perhatian, yaitu berusaha untuk membentengi ibadah puasa dari faktor-faktor yang mengurangi keutuhan pahalanya, seperti ghibah (ngerumpi) dan namimah (mengadu domba). Dua “penyakit” ini sangat berbahaya, akan tetapi sangat disayangkan, sedikit orang yang menyadarinya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

"Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan dusta, niscaya Allah tidak butuh kepada puasanya".

Ahlul ilmi berbeda pandangan tentang makna hadits tersebut. Sebagian dari mereka melihat, bahwasanya ghibah dan namimah membatalkan pahala puasa, tidak menyisakan sedikitpun … ! Pendapat lainnya menyatakan, ghibah dan namimah mengurangi pahala puasa dan bahkan kadang-kadang hanya tersisa sedikit. Artinya ibadah puasanya tidak bermanfaat.

Orang yang mengekang lidahnya, tidak berbuat ghibah dan namimah ketika berpuasa Ramadhan tanpa diiringi amalan-amalan sunnah, ia lebih baik daripada orang yang berpuasa dengan menghidupkan amalan-amalan sunnah, namun tidak berhenti dari dua kebiasaan buruk tadi. Demikian kenyataan mayoritas masyarakat; ketaatan yang bercampur dengan pelanggaran.

Umar bin Abdul Aziz pernah ditanya tentang arti takwa. Takwa ialah, melaksanakan kewajiban dan meninggalkan perbuatan haram, jawab beliau.

Para ulama menegaskan: “Inilah takwa yang sebenarnya. Adapun mencampur-adukkan antara ketaatan dan kemaksiatan, ini tidak termasuk dalam bingkai takwa, meskipun dibarengi dengan amalan-amalan sunnah”.

Oleh sebab itu, para ahlul ilmi merasa heran terhadap sosok yang menahan (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tetapi masih menyukai perbuatan dosa.

Ibnu Rajab Al Hambali menyatakan: “Kewajiban seorang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan larangan agama. Mengekang diri dari makanan, minuman, jima`, sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal yang dibolehkan. Sementara itu, ada larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya. Pada bulan suci, larangan tersebut tentunya menjadi lebih tegas”.

Maka, sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang dibolehkan (diluar Ramadhan) seperti makan dan minum, namun tidak merasa alergi dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan setiap waktu, seperti ghibah, namimah, mencaci, mencela, mengumpat, memandang perempuan ajnabiah (menonton film, Pent) dan lain-lain. Semua ini mengikis pahala puasa.

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum
Masalah lain yang perlu diperhatikan, yaitu amalan fardhu. Aktifitas yang paling wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan ialah: mendirikan shalat lima waktu dengan berjama’ah di masjid (bagi laki-laki), dan berusaha sekuat tenaga tidak tertinggal takbiratul ihram.

Telah diuraikan dalam suatu hadits, barangsiapa yang melaksanakan shalat 40 hari bersama imam dan mendapati takbiratul ihram, ditulis baginya dua jaminan surat kebebasan, (yaitu) bebas dari api neraka dan nifaq. Hadits ini shahih.

Seandainya kita, ternyata termasuk orang-orang mufarrith, yaitu amalannya tidak banyak pada bulan puasa, maka setidaknya kita memelihara shalat lima waktu dengan baik, dikerjakan secara berjama’ah di masjid, serta berusaha sesegera mungkin berangkat ke masjid sebelum tiba waktunya. Sesungguhnya, menjaga amalan fardhu pada bulan Ramadhan merupakan ibadah dan taqarrub yang paling agung kepada Allah.

Sungguh sangat memprihatinkan, tatkala kita mendapati orang yang bersemangat melaksanakan shalat tarawih, bahkan hampir-hampir tidak pernah absen, namun pada saat yang sama, ternyata dia tidak menjaga shalat lima waktu dengan berjamaah. Terkadang lebih memilih tidur, sehingga melewatkan shalat wajib, dengan dalih persiapan untuk shalat tarawih?! Demikian ini merupakan kebodohan dan pelecehan terhadap kewajiban…!

Sungguh, mendirikan shalat lima waktu bersama imam saja, tanpa melakukan shalat tarawih satu malam pun, lebih baik daripada mengerjakan shalat tarawih, namun menyia-nyiakan shalat fardhu yang lima waktu. Ini bukan berarti kita memandang remeh terhadap shalat tarawih, akan tetapi, seharusnya seorang muslim itu menggabungkan keduanya, memberikan perhatian khusus terhadap hal-hal yang fardhu (shalat lima waktu), baru kemudian melangkah menuju amalan sunnah, seperti shalat tarawih.

Para hadirin, arsyadanillahu wa iyyakum,
Sebagaimana pada khutbah pertama telah kami sampaikan, bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat agung, bulan yang teramat istimewa. Allah menjanjikan pahala yang besar bagi orang yang memanfaatkannya. Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi orang yang menginginkan kebaikan di sisi Allah Azza wa Jalla. Salah satu kesempatan emas itu ialah adanya lailatul qadar. Sebagaimana disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam Al Qur`an :

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ القدر:3

"Malam kemuliaan (lailatul qadar) itu lebih baik dari seribu bulan". [Al Qadar : 3].

Karenanya, marilah kita berusaha untuk mendapatkannya, dan mengisi lailatul qadr itu dengan beramal shalih.

Sebagaimana tuntunan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, hendaklah umat ini berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan lailatul qadr pada tujuh hari yang tersisa dari sepuluh hari yang terakhir. Atau dalam hadits Abu Hurairah, carilah dia (lailatul qadr) pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadhan. Karenanya, seyogyanya setiap muslim bergegas untuk mencarinya dengan memperbanyak amal ibadah dengan tekun.

Para salafush shalih berusaha meraih lailatul qadr pada malam 21. Sebagian yang lain pada malam 23. Sebagian yang lain pada malam 27. Sebagian yang lain mencari pada malam 24. Dan hampir-hampir pada setiap malam 10 hari terakhir. Maka mengapa kita tidak mencontoh para salafush shalih? Marilah kita berusaha secara maksimal pada 10 terakhir bulan Ramadhan ini, dengan menyibukkan diri beramal dan beribadah, sehingga bisa menggapai pahala dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dengan hanya sedikit amalan, kita bisa menggenggam pahala, lantaran orang yang beramal pada malam lailatul qadr ini akan menyamai amalan ibadah selama seribu bulan.

Kalau ada orang yang tidak berusaha mencarinya kecuali pada satu malam tertentu saja dalam setiap Ramadhan (dengan asumsi lailatul qadr jatuh pada tanggal ini atau itu), walaupun dia berpuasa Ramadhan selama 40 tahun, barangkali dia -sama sekali- tidak akan pernah mendapatkan moment tersebut. Selanjutnya hanya penyesalan yang ada.

Sekali lagi, hendaklah setiap muslim beramal dan beribadah pada setiap malam sepuluh terakhir itu seraya berkata “malam ini adalah malam lailatul qadr”. Andai dugaannya meleset, dia perlu mengingat, bahwa sesungguhnya malam itu termasuk sepuluh terakhir Ramadhan, malam yang paling utama selama Ramadhan. Sebagian ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat, bahwa 10 hari terakhir Ramadhan lebih afdhal dari sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah. Wallahu ‘alam bish shawab.

[Diangkat berdasarkan untaian nasihat yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar Ruhaili, pada malam Jum’at, 27 Sya’ban 1423 H di Masjid Dzun Nurrain].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
http://www.almanhaj.or.id/content/2823/slash/0

Tuesday, July 13, 2010

~ Bagaimana Menyambut Bulan Suci Ramadhan ~


Segala puji bagi Allah yang menjadikan Ramadhan sebagai penghulu bulan-bulan dan melipatgandakan pahala kebaikan di dalamnya. Shalawat beserta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. yang telah diturunkan Al-Qur’an kepadanya sebagai petunjuk, rahmat, nasehat, dan penyembuh bagi manusia.

Alangkah bahagianya kaum muslimin dengan kedatangan bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan, bulan Al-Qur’an, bulan ampunan, bulan kasih sayang, bulan doa, bulan taubat, bulan kesabaran, dan bulan pembebasan dari api neraka. Bulan yang ditunggu-tunggu kedatangannya oleh segenap kaum muslimin. Bulan yang sebelum kedatangannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa kepada Allah: “Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadan.” Bulan dimana orang-orang saleh dan para generasi salaf berdoa kepada Allah agar mereka disampaikan ke bulan Ramadhan enam bulan sebelum kedatangannya, Mualla bin al-Fadhl berkata: “Mereka (salaf) selama enam bulan berdoa kepada Allah supaya disampaikan ke bulan Ramadhan, dan berdoa enam bulan selanjutnya agar amalan mereka pada bulan Ramadhan diterima.” Kenapa mereka begitu bersungguh-sungguh memohon kepada Allah agar disampaikan ke bulan Ramadhan?

Mari kita dengarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau memberi kabar para sahabatnya dengan kedatangan bulan Ramadhan: "Ketika datang malam pertama dari bulan Ramadhan seluruh setan dibelenggu, dan seluruh jin diikat. Semua pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang terbuka. Semua pintu sorga dibuka hingga tidak ada satu pun pintu yang tertutup. Lalu tiap malam datang seorang yang menyeru: "Wahai orang yang mencari kebaikan kemarilah; wahai orang yang mencari keburukan menyingkirlah. Hanya Allah lah yang bisa menyelamatkan dari api neraka". (H.R.Tirmidzi).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah Ta'ala telah mewajibkan di dalamnya puasa. Pada bulan itu Allah membuka pintu langit, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan-setan. Di dalamnya Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang diharamkan kebaikan malam itu maka ia sungguh telah diharamkan (dari kebaikan).” (HR. Nasa’i dan Baihaki). Imam Ibnu Rajab al-Hanbali mengomentari hadits ini dengan perkataannya: “Hadits ini merupakan dasar dan dalil memberi ucapan selamat yang dilakukan kaum muslimin kepada muslimin lainnya dengan kedatangan bulan Ramadhan, bagaimana seorang mukmin tidak bergembira dengan dibukanya pintu sorga? Bagaimana seorang mukmin tidak bergembira dengan ditutupnya pintu neraka? Bagaimana orang yang berakal tidak bergembira dengan masa dimana setan-setan dibelenggu?” Hendaklah kita juga mencontoh para salaf dengan senantiasa berdoa kepada Allah Ta'ala agar disampaikan ke bulan Ramadhan yang penuh dengan berbagai macam keberkahan dan keutamaan tersebut.

Ramadhan adalah tamu istimewa. Adalah merupakan kewajiban bagi kita sebagai tuan rumah untuk menyambut kedatanganya dengan suka cita dan memuliakannya. Jika ada seorang presiden atau petinggi negara akan berkunjung ke rumah kita pasti kita akan direpotkan dengan berbagai persiapan untuk menyambutnya. Kita pasti akan menata dan memperindah rumah kita, menyiapkan makanan istimewa dan lain-lain. Ramadhan lebih dari sekedar presiden atau pejabat tinggi lain atau apa pun saja. Ramadhan adalah anugerah Allah yang luar biasa. Ramadhan adalah kesempatan untuk menyiapkan masa depan kita di dunia dan akhirat; oleh karenanya kita mesti mempersiapkan kehadirannya dengan persiapan yang paripurna agar kita bisa sukses meraih gelar takwa dan mendapat janji Allah yaitu ampunan dan bebas dari api neraka. Apa saja perkara yang harus dipersiapkan menjelang kedatangan tamu tersebut?

1) Niat yang sungguh-sungguh
Ketika Ramadhan menjelang banyak orang berbondong-bondong pergi ke pasar dan supermarket untuk persiapan berpuasa. Mereka juga mempersiapkan dan merencanakan anggaran pengeluaran anggaran untuk bulan tersebut. Tetapi sedikit dari mereka yang mempersiapkan hati dan niat untuk Ramadhan. Puluhan kali Ramadhan menghampiri seorang muslim tanpa meninggalkan pengaruh positif pada dirinya seakan-akan ibadah Ramadhan hanya sekedar ritual belaka, ssekedar ajang untuk menggugurkan kewajiban tanpa menghayati dan meresapi esensi ibadah tersebut, jika Ramadhan berlalu ia kembali kepada kondisinya semula.

Tancapkanlah niat untuk menjadikan Ramadhan kali ini dan selanjutnya sebagai musim untuk menghasilkan berbagai macam kebaikan dan memetik pahala sebanyak-banyaknya. Anggaplah Ramadhan kali ini sebagai Ramadhan terakhir yang kita lalui karena kita tidak bisa menjamin kita akan bertemu Ramadhan di tahun-tahun berikutnya. Tanamkan tekad yang disertai dengan keikhlasan untuk konsisten dalam beramal saleh dan beribadah pada bulan Ramadhan ini. Ingat sabda Rasulullah Saw.: “Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan ikhlas maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.”

2) Bertaubat dengan sungguh-sunguh.
“Setiap manusia adalah pendosa dan sebaik-baik pendosa adalah yang bertaubat” demikian sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti yang diwartakan Ahmad dan Ibnu Majah.
Di antara karunia Allah adalah selalu mengulang-ulang kehadiran momen-momen kebaikan. Ada momen yang diulang setiap pekan, bulan, tahun dan lain-lain.

Ramadhan adalah salah satu dari momen tersebut yang selalu datang setiap tahun. Ketika seorang hamba tenggelam dalam kelalaian karena harta benda, anak istri, dan perhiasan dunia lain yang membuat dia lupa kepada Rabbnya, terbius dengan godaan setan, dan terjatuh ke dalam berbagai macam bentuk maksiat datang bulan Ramadhan untuk mengingatkannya dari kelalaiannya, mengembalikannya kepada Rabbnya, dan mengajaknya kembali memperbaharui taubatnya.

Ramadhan adalah bulan yang sangat layak untuk memperbarui taubat; karena di dalamnya dilipatgandakan kebaikan, dihapus dan diampuni dosa, dan diangkat derajat. Jika seorang hamba selalu dituntut untuk bertaubat setiap waktu, maka taubat pada bulan Ramadhan ini lebih dituntut lagi; karena Ramadhan adalah bulan mulia waktu dimana rahmat-rahmat Allah turun ke bumi. Mana para pendosa? Mana orang-orang yang melampaui batas? Mana orang-orang yang selalu bermaksiat kepada Allah siang malam? Mana orang-orang yang membalas nikmat Allah dengan maksiat, memerangi Allah di bumi-Nya, dan menentangnya dalam kekuasan-Nya? Segeralah bertaubat! Karena tak satu pun dari kita yang bersih dari dosa dan bebas dari maksiat. Pintu taubat selalu terbuka dan Allah senang dan gembira dengan taubat hambanya. Taubat yang sungguh-sungguh atau taubat nasuha adalah dengan meninggalkan maksiat yang dilakukan, menyesali apa yang telah dilakukan, dan berjanji untuk tidak kembali mengulangi maksiat tersebut, dan jika dosa yang dilakukannya berkaitan dengan hak orang lain hendaknya meminta maaf dan kerelaan dari orang tersebut.

3) Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan puasa dan ibadah Ramadhan lain.
“Menuntut ilmu wajib setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Ilmu yang Rasulullah Saw. maksudkan dalam hadits ini adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah yang Allah wajibkan kepada setiap hamba. Setiap muslim wajib mempelajari ilmu tersebut; karena sah atau tidaknya ibadah yang dilakukannya tergantung dengan pengetahuannya tersebut. Seorang yang ingin melakukan shalat wajib mengetahui syarat-syarat atau rukun-rukun atau hal-hal yang membatalkan shalat dan lain-lainya, agar shalatnya sesuai dengan tuntutan agama. Begitu juga bulan Ramadhan di bulan ini Allah mewajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk berpuasa. Maka sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk membekali dirinya dengan hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hal-hal yang dimakruhkan dan dibolehkan dalam puasa, hal-hal yang membatalkan puasa dan lain-lain supaya puasa yang dilakukannya sesuai dengan tuntunan syariah dan perbuatannya tidak sia-sia. Di samping pengetahuan yang berkenaan dengan puasa, pengetahuan-pengetahuan lain yang berkaitan dengan Ramadhan juga perlu seperti anjuran-anjuran, prioritas-prioritas amal yang harus dilakukan dalam Ramadhan, dan lain-lain agar setiap muslim dapat mengoptimalkan bulan ini sebaik mungkin.

4) Persiapan fisik dan jasmani.
Menahan diri untuk tidak makan dan minum seharian penuh selama sebulan tentu memerlukan kekuatan fisik yang tidak sedikit, belum lagi kekuatan yang dibutuhkan untuk menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan shalat tarawih dan shalat sunnah lainnya, ditambah kekuatan untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan beri’tikaf selama sepuluh hari di akhir Ramadhan. Kesemua hal ini menuntut kita selalu dalam kondisi prima sehingga dapat memanfaatkan Ramadhan dengan optimal dan maksimal. Melakukan puasa sunnah pada sebelum Ramadhan adalah salah satu cara melatih diri untuk mempersiapkan dan membiasakan diri menghadapi Ramadhan. Oleh karenanya Rasulullah Saw. mencontohkan kepada umatnya bagaimana beliau memperbanyak puasa sunnah pada bulan Sya’ban, sebagaimana yang diwartakan Aisyah: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Saw. berpuasa selama sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa (sunah) lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (Muttafaq Alaih)

Inilah diantara hal-hal yang mesti dipersiapkan untuk menyambut datangnya bulan kesabaran ini.

Amalan-amalan sunah pada bulan Ramadhan:
Selain puasa yang Allah wajibkan pada bulan Ramadhan ada berbagai amalan yang disunahkan pada bulan ini di antaranya:

1. Mengkhatamkan Al-Qur’an
Bulan Ramadhan adalah bulan Al-Quran. Pada bulan inilah Al-Qur’an pertama kali turun dari lauhul mahfuz ke langit dunia sekaliagus. Allah berfirman:

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)(al baqarah: 185)

Ibnu Abbas RA berkata; "Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan diantara manusia. Kedermawanannya meningkat saat malaikat Jibril menemuinya setiap malam hingga berakhirnya bulan Ramadhan, lalu Nabi membacakan al-Quran dihadapan Jibril. Pada saat itu kedermawanan Nabi melebihi angin yang berhembus."

Hadist tersebut menganjurkan kepada setiap muslim agar bertadarus al-Quran, dan berkumpul dalam majlis al-Quran dalam bulan Ramadhan. Membaca dan belajar al-Qur'an bisa dilakukan di dihadapan orang yang lebih mengerti atau lebih hafal al-Quran. Dianjurkan pula untuk memperbanyak membaca al-Quran di malam hari. Dalam hadist di atas, mudarosah antara Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan Malaikat Jibril terjadi pada malam hari, karena malam tidak terganggu oleh pekerjaan-pekerjaan keseharian. Di malam hari, hati seseorang juga lebih mudah meresapi dan merenungi amalan dan ibadah yang dilakukannya.

2. Shalat tarawih
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang menghidupkan malam bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Shalat tarawih atau qiyam Ramadhan tidak ada batasannya. Sebagian orang mengira shalat tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat, sebagian lain mengira tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Ini adalah pendapat keliru yang menyalahi dalil. Hadits-hadits menunjukkan bahwa shalat malam adalah perkara yang luas, tidak ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Bahkan ada riwayat yang jelas mengatakan bahwa nabi Saw. pernah shalat 11 rakaat, terkadang 13 rakaat atau kurang dari itu. Ketika ditanya tentang shalat malam beliau bersabda: “Dua rakaat dua rakaat, jika seseorang diantara kalian khawatir masuk waktu subuh hendaklah shalat satu rakaat witir.”

3. Memperbanyak doa
Orang yang berpuasa ketika berbuka adalah salah satu orang yang doanya mustajab. Oleh karenanya perbanyaklah berdoa ketika sedang berpuasa terlebih lagi ketika berbuka. Berdoalah untuk kebaikan diri kita, keluarga, bangsa, dan saudara-saudara kita sesama muslim di belahan dunia.

4. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi:" Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (Bukhari Muslim)

5. Bersedekah
Rasulullah Saw. bersabda: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmizi).
Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata; "Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan diantara manusia. Kedermawanannya meningkat saat malaikat Jibril menemuinya setiap malam hingga berakhirnya bulan Ramadhan, lalu Nabi membacakan al-Quran dihadapan Jibril. Pada saat itu kedermawanan Nabi melebihi angin yang berhembus."
Dan pada akhir bulan Ramadhan Allah mewajibkan kepada setiap muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna puasa yang dilakukannya.

6. I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. I’tikaf disunahkan bagi laki-laki dan perempuan; karena Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.

7. Umroh
Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melaksanakan umrah, karena umroh pada bulan Ramadhan memiliki pahala seperti pahala haji bahkan pahala haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: “Umroh pada bulan Ramadhan seperti haji bersamaku.”

8. Memperbanyak berbuat kebaikan
Bulan Ramadhan adalah peluang emas bagi setiap muslim untuk menambah ‘rekening’ pahalanya di sisi Allah. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaki dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain. Ciptakanlah kreasi dan inovasi dalam berbuat kebaikan agar saldo kebaikan kita terus bertambah.
“dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.”

Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa memanfaatkan momentum Ramadhan untuk merealisasikan ketakwaan diri kita dan bisa meraih predikat “bebas dari neraka.” Amin
Wakullu Am wa Antum bikhair
http://assunnah-qatar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=551&Itemid=195

Friday, July 9, 2010

~ Ringkasan ragam sholat Tarawih & qunut witir Rasulullah ~


Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani

Saya (Syaikh Al-Albani) telah menjelaskan perinciannya dalam kitab saya yang lain “Shalat Tarawih” (hal.101-105), kemudian saya disini hendak meringkasnya untuk mempermudah pembaca dan sebagai peringatan.

Cara Pertama
Shalat 13 rakaat yang dibuka dengan 2 rakaat yang ringan atau yang pendek, 2 rakaat itu menurut pendapat yang kuat adalah shalat sunnah ba’diyah Isya’. Atau 2 rakaat yang dikhususkan untuk membuka shalat malam, kemudian 2 rakaat panjang sekali, kemudian 2 rakaat kurang dari itu, kemudian 2 rakaat kurang dari sebelumnya, kemudian 2 rakaat kurang dari sebelumnya, kemudian 2 rakaat kurang dari sebelumnya, kemudian witir 1 kali.

Cara Kedua
Shalat 13 rakaat diaantaranya 8 rakaat salam pada setiap 2 rakaat kemudian melakukan witir 5 rakaat tidak duduk dan salam kecuali pada rakaat kelima.

Cara Ketiga
Shalat 11 rakaat, salam pada setiap 2 rakaat dan witir 1 rakaat.

Cara Keempat
Shalat 11 rakaat, shalat 4 rakaat dengan 1 salam, kemudian 4 rakaat lagi seperti itu kemudian 3 rakaat. Lalu apakah duduk (tasyahud –pent) pada setiap 2 rakaat pada yang 4 dan 3 rakaat? Kami belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dalam masalah ini. Tapi dudukpada rakaat kedua dari yang tiga rakaat tidak disyariatkan !.

Cara Kelima
Shalat 11 rakaat diantaranya 8 rakaat, tidak duduk kecuali pada yang kedelapan, (pada yang ke-8 ini –pent) bertsyahud dan bershalawat kepada Nabi Shallaalhu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdiri lagi dan tidak salam, kemudian witir 1 rakaat, lalu salam, ini berjumlah 9 rakaat, kemudian shalat 2 rakaat lagi sambil duduk.

Cara Keenam
Shalat 9 rakaat, 6 rakaat pertama tidak diselingi duduk (tasyahud –pent) kecuali pada rakaat keenam dan bershalawat kepada Nabi Shallaalhu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya sebagaimana tersebut dalam cara yang telah lau.

Inilah tata cara yang terdapat dari Nabi Shallaalhu ‘alaihi wa sallam secara jelas, dan dimungkinkan ditambah cara-cara yang lain yaitu dengan dikurangi pada setaip cara berapa rakaat yang dikehendaki walaupun tinggal 1 rakaat dalam rangka mengamalkan hadist Rasulullah Shallaalhu ‘alaihi wa sallam yang telah lalu
(“…Barangsiapa yang ingin, witirlah dengan 5 rakaat, barangsiapa yang ingin, witirlah dengan 3 rakaat, barang siapa yang ingin,witirlah dengan 1 rakaat)

[Faedah penting : Berkata Ibnu Khuzaimah dalam “Shahih Ibni Khuzaimah” 2/194, setelah menyebutkan hadist Aisyah dan yang lainnya pada sebagian cara-cara tersebut, maka dibolehkan shalat dengan jumlah yang ada dari yang dia sukai dari yang telah diriwayatkan daari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya tiada larangan bagi siapapun padanya, Saya katakan: Ini difahami sangat sesuai dengan apa yang kita pilih yang konsisten dengan jumlah yang shahih. Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menambahinya. Segala puji bagi Allah atas taufiq-Nya dan aku meminta Nya untuk menambahi keutamaan-Nya.] [1].

Shalat 5 dan 3 rakaat ini, jika seseorang menghendaki untuk melakukannya dengan 1 kali duduk (tasyahud –pent) dan satu kali salam sebagaimana pada cara kedua, boleh. Dan jika ingin, bisa dengan salam pada setiap 2 rakaat seperti pada cara ketiga dan yang lain dan itu lebih baik[2]. Adapun shalat yang 5 dan 3 rakaat dengan duduk (tasyahud –pent) pada setiap 2 rakaat tanpa salam, kita tidak mendapatinya terdapat dari Nabi Shallaalhu ‘alaihi wasallam, pada asalnya boleh, akan tetapi nabi Shallaalhu ‘alaihi wa sallam ketika melarang untuk 3 rakaat dan memberikan alasannya dengan sabda beliau “Jangan serupakan dengan shalat mahgrib...” (diriwayatkan At-Thahawi dan Daruquthni dan selain keduanya lihat “Shalatut Tarawih” hal 99-110) .

Maka bagi yang ingin shalat witir 3 rakaat hendaknya keluar dari cara penyerupaan terhadap mahgrib dan itu dengan 2 cara :
1. Salam antara rakaat genap dan ganjil itu lebih utama.
2. Tidak duduk (tasyahud –pent) antara genap dan ganjil, (yakni pada rakaat kedua –pent).

Bacaan pada witir yang Tiga rakaat
Diantara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ialah membaca pada rakaat pertamanya surat Al-A’la dan kedua membaca surat Al Kafirun dan pada rakaat ketiga membaca surat Al-Ikhlas dan terkadang menambahkan dengan surat Al-Alaq dan An-Naas. Telah terdapat pula dalam riwayat yang shahih bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada satu rakaat witir dengan 100 ayat dari surat An-Nisa’. (Riwayat An-Nasai dan Ahmad dengan sanad yang shahih).

Doa Qunut witir dan tempatnya
Sesudah membaca bacaan (surat –pent) sebelum ruku’ terkadang beliau melakukan qunut dan berdoa dengan doa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada cucunya Hasan bin Ali, yaitu :
"اللهم اهد تي فيمن هديت, وعا قني قيمن عا فيت, وتولني فيمن توليت, وبا رك لي فيما اعطيت, وقني شر ما قضيت, فاءنك تثضي ولايقضى عليك, وانه لايد ل من واليت, ولا يعزمن عا ديت, تبا ركت ربنا وتعا ليت, لامنجا منك الا اليك."
“Ya Allah berilah aku hidayah, termasuk pada orang yang Engkau beri hidayah, dan berilah aku keselamatan, dan orang yang Engkau anugrahi keselamatan dan perbaikilah urusanku, termasuk dalam orang yang Engkau perbaiki urusannya, dan berkahilah aku pada apa yang Engkau anugerahkan kepadaku, dan hindarkan aku dari kejahatan apa yang Engkau putuskan, sungguh Engkaulah yang memutuskan dan bukan diputuskan, dan sungguh tidak akan hina orang yang Engkau tolong serta tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Maha Berkah Engkau dan Maha Tinggi, tiada tempat berlindung dari-Mu kecuali kepada diri-Mu”. (Riwayat Abu Dawud, Nasai dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. lihat “Sifat Shalat Nabi” hal: 95-96 cet. ke-7).

Kemudian terkadang bersholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan tidak mengapa melakukan qunut setelah ruku', juga menambah melaknati orang-orang kafir, dan bersholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mendoakan kaum muslimin pada pertengahan kedua dari bulan ramadhan, karena telah ada yang demikian ini dimasa Umar radhiyallahu ‘anhu, yang telah tersebut pada hadist Abdurrahman bin Abdul Qari’ : Dan mereka melaknati orang-orang kafir pada pertengahan (ramadhan –pent)” :
"اللهم قا تل الكفرة الذين يصد ون عن سبيلك ويكذ بون رسلك, ولا يؤمنون بوعد ك, وخا لف بين كلمتهم, واًلق في قلوبهم الرعب, واًلق عليهم رجزك وعذا بك, اله الحقز"
“Ya Allah! Perangilah orang-orang kafir yang menghalangi dari jalan-Mu dan mendustakan para Rasul-Mu dan tidak beriman dengan janji-Mu. Cerai beraikan persatuan mereka, lemparkan rasa takut pada hati mereka, dan lemparkan adzab-Mu atas mereka wahai Illah yang haq.”

Kemudia bersholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa untuk kaum muslimin semampunya dari kebaikan, lalu mintakan ampun untuk mereka. Dia berkata juga “Setelah selesai melaknati orang-orang kafir dan bersholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka diteruskan dengan membaca :
" اللهم اياك نعبد, ولك نصلي ونسجد, واليك نسعى ونحفد, ونرجورحمتك ربنا, ونخاف عذابك الجد, ِان عذابك لمن عاديت ملحق"
“Ya Allah! Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya untuk-Mu kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami menuju dan menyegerakan langkah kami Kami mengharap rahmat-Mu wahai Tuhan kami dan kami takut adzab-Mu yang sangat. Sesungguhnya adzab-Mu akan mengenai orang yang memusuhi-Mu.”

Kemudian bertakbir dan menuju sujud. (Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab “Shahihnya” (2/155-156/1100)).

Yang diucapkan di akhir witir
Termasuk dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengucapkan pada akhir shalat witir sebelum atau sesudah salam :
"اللهم اني اعوذ بر ضاك من سخطك ومعا فاتك من عقوبتك, واعوذبك منك لااَ حصي ثناء عليك انت كما اثنيت عالى نفسك "
“Ya Allah ! Sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemungkaran-Mu dan (aku berlindung) dengan ampunan-Mu dari siksaan-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari (siksaan-Mu). Aku tidak mampu menghitung pujian atas-Mu, sebagaimana Engkau puji diri-Mu.” (Shahih Abi Dawud (1282) dan Al-Irwa’ no :430)

Kemudian jika telah salam dari shalat witir mengucapkan :
"سبحان الملك القدوس, سبحان الملك القدوس, سبحان الملك القدوس."
“Maha suci Raja yang Maha Suci, Maha suci Raja yang Maha Suci, Maha suci Raja yang Maha Suci,” dengan memnjangkan serta mengeraskan suaranya saat mengucapkan yang ketiga kalinya.” (Shahih abi Dawud no:1284).

Dua rakaat setelah witir
Dibolehkan shalat dua rakaat, karena telah terdapat dalil dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (riwayat Muslim dan lain lihat “Shalat Tarwih”hala:108-109), bahkan beliau memerintahkan umatnya dengan sabdanya :
“Sungguh safar ini payah dan berat, maka jika salah seorang dari kalian telah melakukan witir, hendaknya rukuk (shalat) dua rakaat, jika bangun, jika tidak keduanya telah memilikinya.” (Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam “Shahih”nya dan darinya juga yang lainnya. Telah ditahkrij dalam “Silsilah Shahihah”. Dulu aku Tawaquf (tidak bisa memutuskan pada masalah itu) dalam waktu yang cukup lama, maka tatkala saya dapatkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia ini cepat-cepat saya mengambilnya dan saat itu saya tahu bahwa sabdanya : " اجعلوا اخر صلا تكم با ليل وترا " “Jadikanlah witir akhir shalat kalian dimalam hari” adalah kewajiban pilihan saja bukan merupakan kewajiban dan itu adalah pendapat Ibnu Nashr hal:130 )

Dan disunnahkan untuk membaca pada kedua rakaatnya surat Al Zilzalah dan surat Al Kafiruun. (Riwayat Ibnu Khuzaimah (1104,11050 dari hadist Aisyah dan Anas radhiyallahu ‘anhum dengan dua sanad yang saling menguatkan)

Catatan redaksi:
Simak artikel kami berjudul "Lagi, bagaimana Rasulullah sholat Tarawih/Lail & ragam raka'atnya", yang bersumber dari kitab "Shalatut Tarawih, disana disertakan dalil-dalil ragam sholat Tarawih Rasulullah diatas yakni di alamat http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=752.

(Dinukil dari terjemahan kitab "Qiyamu Ramadhan", karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, edisi Indonesia “Shalat Tarawih Bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”, Penerjemah : Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Bab “Tata Cara Shalat Tarawih”
Hal : 60 - 71, Penerbit “Cahaya Tauhid Press)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=760

Wednesday, July 7, 2010

~ I'tikaf seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam ~


1. Hikmahnya

Al 'Allamah Ibnul Qayyim berkata: “Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqomah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah 'Azza wa Jalla tergantung pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah 'Azza wa Jalla secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah 'Azza wa Jalla. Sedangkan makan dan minum dengan berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkannya, menghalangi dan menghentikannya.

Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari’atkan bagi mereka puasa yang menyebabkan hilangnya kelebihan makan dan minum pada hambaNya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah 'Azza wa Jalla, dan disyari’atkannya (I’tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Dan disyari’atkannya I’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah 'Azza wa Jalla dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah meng-ingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepadaNya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semua kepada-Nya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dengan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan dengan berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur mankala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari I’tikaf yang agung itu”.163) [ Zaadul Ma’ad (2/86-87)]

2. Makna I’tikaf
Yaitu berdiam(tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai Mu’takif dan ‘Akif.164) [Al Mishbahul Munir (3/424) oleh Al Fayumi, dan Lisanul Arab (9/252) oleh Ibnu Mandhur.]

3. Disyari’atkannya I’tikaf
Disunnahkannya pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal.165)[ Riwayat Bukhari (4/226) dan Muslim (1173)]

Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam “Wahai Rasulullah (Shalallahu 'alaihi wassalam), sesungguhnya aku ini pernah nadzar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri’tikaf pada malam hari di Masjidil Haram.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nadzarmu.” Maka ia (Umar) pun beri’tikaf pada malam harinya. 166)[ Riwayat Bukhari (4/237) dan Muslim (1656)]

Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sering beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang mana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beri’tikaf selama dua puluh hari. 167)[ Riwayat Bukhari (4/245]

Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam seringkali beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. 168) [Riwayat Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari Aisyah]

4. Syarat-syarat I’tikaf
a. Tidak disyari’atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu169) [ Yakni “Janganlah kamu menjimaki mereka”. Pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lihat Zadul Masir (1/193) oleh Ibnul Jauzi]. (QS. Al Baqarah: 187)

b. Dan masjid-masjid di sini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid, pent), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulia (yaitu) sabda beliau Shalallahu 'alaihi wassalam : “Tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid (saja).”170) [Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat takhrijnya serta pembicaraan mengenai hal ini pada kitab yang berjudul Al Inshaf fi Ahkamil I’tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid]

c. Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beri’tikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah Radiyallahu 'anha yang telah disebutkan.171) [ Dikeluarkan oleh Abdul Razak dalam Al Mushannaf (8037) dan riwayat (8033) dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas].

5. Perkara-perkara yang boleh dilakukan:
a. Diperbolehkan keluar masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya), Aisyah Radiyallahu 'anha berkata: “Dan sesungguhnya rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang I’tikaf di masjid [“dan aku berada dalam kamarku”] kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain: “aku cuci rambutnya”) [“dan antara aku dan beliau (ada) utbah pintu”] {“dan waktu itu aku sedang haidh”] dan adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang I’tikaf.”172) [hadits riwayat Bukhari (1/342) dan Muslim (297) dan lihat Mukhtasar Shahih Bukhari no.167 oleh Syaikh kami Al Albani rahimahullah dan Jami’ul Ushul (1/3451) oleh Ibnu Atsir].

b. Orang yang sedang I’tikaf dan yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam: “Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam berwudlu di dalam masjid dengan wudlu yang ringan.”173) [Dikeluarkan oleh Ahmad (5/364) dengan sanad yang shahih].

c. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I’tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri’tikaf, karena Aisyah Radiyallahu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri’tikaf174) [Sebagaimana dalam shahih Bukhari (4/226)] dan hal ini atas perintah Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam 175) [Sebagaimana dalam Shahih Muslim (1173)].

d. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri’tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaiman yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam jika I’tikaf dihamparkan untuknya kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang tiang At Taubah.176) [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (642-zawaidnya) an Al baihaqi, sebagaiman yang dikatakan oleh Al Bushiri dari dua jalan . Dan sanadnya hasan].

6.I’tikafnya wanita dan kunjungannya ke masjid
a. Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat I’tikaf, dan suaminya diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu masjid.

Shafiyyah Radiyallahu 'anha berkata: “Dahulu Nabi (Shalallahu 'alaihi wassalam) (tatkala beliau sedang) I’tikaf [pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan] aku datang mengunjunginya pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang bergembira ria] maka akupun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata: jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliau berdiri bersamaku untuk mengantarkan aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki-laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam, maka keduanyapun bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda: “Tenanglah177)[Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci], ini adalah Shafiyyah bintu Huyay (istri Rasulullah sendiri, red)” , kemudian keduanya berkata: “Subhanallah (Maha Suci Allah), ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam.”

Beliaupun bersabda: “Sesungguhnya syetan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelekan di hati kalian- atau beliau berkata: sesuatu-“178) [Dikeluarkan oleh Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan yang terakhir ada pada Abu daud (7/142-143 di dalam Aunul Ma’bud)]

b. Seorang wanita boleh I’tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian.

Berdasarkan ucapan Aisyah Radiyallahu 'anha: “Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam I’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Al mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau I’tikaf setelah itu.”179)[ Telah lewat takhrijnya] berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah-pent): “pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita I’tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dali yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah Fiqhiyah: “ Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”


(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul asli Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab "I'tikaf". Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=761

Friday, July 2, 2010

~ Fidyah dan berbagai Hukum yang terkait dengannya ~


Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah subhanahu wata’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wata’ala :
)وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤
‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]

a. Pihak - Pihak Yang Terkenai Hukum Fidyah
1. Orang yang sudah lanjut usia.

Orang yang lanjut usia, pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak mampu melakukan shaum. Maka diizinkan baginya untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, :

ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.
Shahabat Ibnu ‘Abbas membaca ayat ‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqarah : 184]; maka beliau berkata : “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria lanjut usia atau wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk bershaum (pada bulan Ramadhan). Keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari 4505]

2. Sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya

Seorang yang tidak mampu bershaum disebabkan sakit dengan jenis penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau juga berkata tentang ayat di atas :

لاَ يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلاَّ لِلَّذِي لاَ يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٌ لاَ يُشْفَى
“Tidaklah diberi keringanan pada ayat ini (untuk membayar fidyah) kecuali untuk orang yang tidak mampu bershaum atau orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. [An-Nasa`i] [1])

3. Wanita hamil dan menyusui.

Para ‘ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan baginya untuk tidak bershaum di bulan Ramadhan jika dia tidak mampu untuk bershaum, baik ketidakmampuan tersebut kembali kepada dirinya sendiri atau kekhawatiran terhadap janin atau anaknya. Namun apabila dia mampu untuk bershaum maka tetap baginya kewajiban bershaum sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam fatawa beliau jilid 1 hal. 497-498.

Sedangkan permasalahan hukum yang berlaku bagi wanita hamil atau menyusui jika dia tidak bershaum di bulan Ramadhan maka terjadi perbedaan pandang dikalangan para Ulama dalam beberapa pendapat :

Pendapat pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada kewajiban atas wanita hamil atau menyusui kecuali mengqadha` secara mutlak (tidak ada kewajiban atasnya membayar fidyah), baik disebabkan ketidakmampuan atau kekhawatiran terhadap diri sendiri jika bershaum pada bulan Ramadhan, maupun disebabkan kehawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Dalil Pendapat Pertama ini adalah :

1. Firman Allah subhanahu wata’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا . البقرة: ١٨٤
“…Barang siapa dalam kondisi sakit …”

Bentuk pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita hamil atau menyusui yang tidak mampu untuk bershaum sama dengan orang yang tidak mampu bershaum karena sakit. Telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku bagi seorang yang tidak bershaum karena sakit adalah wajib mengqadha`. Maka atas dasar itu berlaku pula hukum ini bagi wanita hamil atau menyusui.

2. Dalil mereka yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

… إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].([2])

Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [3]), Asy-Syaikh Al-’Utsaimin [4]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [5])

Pendapat kedua : bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar ( tidak bershaum ) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Di antara dalil mereka yaitu :

1. Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]
“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar ( tidak bershaum ) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. [HR Abu Dawud] [6])

2. Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا
(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bula Ramadhan ) beliai berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membaya fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. [Ath-Thabari] [7])

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ
“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” [Ath-Thabari] [8])

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni (no. 250).

3. Atsar Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي
“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”

Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. [9])

Pendapat ketiga adalah : Wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam Al-Muntaqa jilid 3 hal. 147. [10])

Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam.


--------------------------------------------------------------------------------

[1] HR. An-Nasa`i no. 2317. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daraquthni (2404) dengan lafazh :

وَلاَ يُرَخَّصُ إِلاَّ لِلْكَبِيرِ الَّذِى لاَ يُطِيقُ الصَّوْمَ أَوْ مَرِيضٍ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُشْفَى.
“Tidaklah dizinkan (untuk membayar fidyah dalam ayat tersebut) kecuali untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu bershaum atau seorang yang sakit dalam keadaan dia tahu bahwa penyakitnya sulit disembuhkan.”

Atsar tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh dalam Al-Irwa` IV/17

[2] Hadits ini dishohihkan oleh Asy Syaikh Al Albaani dalam Shohih Sunan Abu Daud no. 2409 dan Asy Syaikh Muqbil dalam kitab beliau Al Jaami’ush Shohih jilid 2 hal. 390 menyatakan sebagai hadits hasan.
[3] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171
[4] Majmu‘ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin
[5] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.
[6] HR. Abu Dawud no. 2318. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` no. 912.
[7] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.
[8] Tafsir Ath-Thabari no. 2758. atsar ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa` IV/19.
[9] Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 - 25.
[10] Lihat Fatwa Ramadhan hal. 324 - 326.
http://www.assalafy.org/mahad/?p=256

Friday, June 11, 2010

~ Keistimewaan Bulan Ramadhan, Keutamaan & Manfaat Puasa ~


Segala puji bagi Allah ta’ala Dzat yang telah memberikan anugerah, taufiq dan kenikmatan. Dia-lah yang telah mensyari’atkan kepada hamba-Nya pada bulan Ramadhan untuk melaksanakan ibadah puasa dan menegakkan pada malam harinya ibadah shalat malam (shalat tarawih). Syari’at ini satu kali dalam tiap tahunnya. Allah ta’ala telah menjadikan syariat puasa tersebut sebagai salah satu rukun Islam dan pondasinya yang agung serta menjadikannya sebagai pembersih jiwa dari kotoran dosa-dosa.

Shalawat serta salam tak lupa kita sampaikan kepada Nabi Muhammad yang Allah ta’ala telah memilihnya (di antara hamba-hamba-Nya) untuk menjelaskan hukum-hukum Allah dan menyampaikan syariat Allah Ta’ala kepada manusia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah seorang yang paling baik dalam hal puasa dan shalat malamnya. Dan memang beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah seorang yang dapat menyempurnakan peribadahan kepada Allah serta beristiqamah di atasnya. Shalawat serta salam tak lupa kita sampaikan pula kepada keluarganya dan para sahabatnya yang mulia serta kepada segenap pengikutnya yang mengikuti jejak langkah beliau dengan baik. Amma ba’du.

Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan syariat puasa kepada setiap umat walaupun di sana terdapat perbedaan dalam hal bentuk pelaksanaan dan waktunya. Allah ta’ala berfirman

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ )

Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan berpuasa atas kalian sebagaimana telah diwajibkan atas umat-umat sebelum kalian agar kalian bertakwa. (Al Baqarah: 183)

Pada tahun kedua hijriyyah, Allah ta’ala mewajibkan kepada umat ini puasa Ramadhan yang diwajibkan kepada setiap muslim yang baligh. Jika seseorang berada pada kondisi sehat dan mukim (tidak dalam keadaan safar), maka wajib baginya melaksanakan puasa tersebut. Jika seseorang sedang dalam keadaan mukim namun sakit (boleh baginya untuk tidak berpuasa) wajib atasnya untuk mengganti hari-hari puasa yang dia tinggalkan. Demikian pula dengan keadaan seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid dan nifas, wajib baginya untuk mengganti hari-hari puasa yang dia tinggalkan. Dan kalau seseorang tersebut dalam kondisi sehat dan sedang melakukan perjalanan (safar), maka dia mendapatkan keringanan antara tetap berpuasa atau tidak berpuasa dengan menggantinya pada hari yang lain.

Allah subhanahu wata’ala telah memerintahkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh mulai dari awal sampai akhir bulan. Dan Allah Ta’ala telah memberikan batasan awal mulainya puasa dengan batasan yang jelas yang tidak tersamarkan oleh seorangpun yaitu dengan ru’yatul hilal (melihat hilal) atau menyempurnakan jumlah hari pada bulan Sya’ban menjadi 30 hari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian beridul fithri sampai kalian melihat hilal. Maka jika langit terlihat mendung sehingga hilal tidak nampak maka tentukanlah..(Muttafqun ‘Alaihi).

Sebagaimana Allah ta’ala telah memberikan batasan hari dimulainya awal puasa dengan batasan yang jelas, Allah ta’ala juga telah menjadikan batasan yang jelas kapan saat dimulainya berpuasa yaitu sejak terbitnya fajar yang kedua, dan memberikan batasan akhir puasa (berbuka) adalah dengan terbenamnya matahari. Sebagaimana firman Allah ta’ala

( وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ )

Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian perbedaan antara benang putih dan benang yang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.(Al Baqarah: 187)

Dengan bentuk dan waktu pelaksanaan seperti ini Allah ta’ala telah menetapkan kewajibannya secara pasti dalam firman-Nya

( فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ )

Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan (hadir di negerinya) bulan Ramadhan maka wajib atas untuk berpuasa. (Al Baqarah: 185)

Puasa merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam. Maka barangsiapa yang menentang dan mengingkari kewajibannya maka sungguh dia telah keluar dari agama Islam (kafir) dan wajib atasnya untuk dimintai taubat. Jika dia mau bertaubat maka diterima kembali keislamannya, dan jika dia tidak mau bertaubat maka dia dibunuh sebagai hukuman atas kekafirannya.

Barangsiapa yang meyakini kewajiban puasa dan dia sengaja berbuka dengan tanpa ‘udzur (alasan) yang syar’i (dibenarkan oleh syari’at) maka sungguh dia telah melakukan salah satu bentuk dosa besar yang dia berhak untuk mendapatkan celaan dan hukuman.

Inilah wahai para pembaca sekalian, Allah ta’ala telah memberikan keistimewaan pada bulan Ramadhan ini dengan keistimewaan yang banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lainnya. Dan Allah ta’ala juga mengkhususkan ibadah puasa merupakan bentuk ketaatan yang memiliki keutamaan yang sangat banyak, faidah-faidah yang bermanfaat, dan adab-adab yang mulia.

Keistimewaan Bulan Ramadhan

Dan termasuk dari keistimewaan-keistimewaan bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Pada bulan tersebut diwajibkannya puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan merupakan rukun keempat dari rukun-rukun Islam dan merupakan pondasi Islam yang agung, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَن لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولَ الله، وَإِقامِ الصَّلاةِ، وَإيتَاءِ الزَّكاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ البَيْتِ الحَرَامِ

Islam dibangun di atas 5 pondasi (rukun) : Persaksian bahwasanya tidak ada Ilah yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan haji ke Baitullah.(Muttafaqun ‘Alaihi)

Hal ini termasuk dari perkara agama yang telah diketahui secara umum dan telah disepakati oleh kaum muslimin seluruhnya bahwasanya ibadah puasa termasuk dari ibadah yang wajib dari kewajiban-kewajiban yang Allah ta’ala tetapkan kepada setiap muslim.

2. Kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadhan atas umat ini bersifat fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi setiap individu muslim untuk melaksanakannya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

( فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ )

Maka barangsiapa diantara kalian menyaksikan (hadir di negerinya) bulan Ramadhan maka wajib baginya untuk berpuasa. (Al Baqarah: 185)

3. Pada bulan tersebut diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan (kesesatan) kepada cahaya (petunjuk), menunjuki manusia kepada jalan kebenaran dan bimbingan yang mulia, serta akan menjauhkan manusia dari jalan yang menyimpang dan penuh kesesatan. Dengan Al Qur’an tersebut juga akan memberikan bashirah (ilmu) pada perkara-perkara agama dan dunia mereka dengan jaminan mereka akan mendapatkan kebahagiaan dan kemenangan, baik yang disegerakan di dunia ataupun baru diberikan ketika di akhirat kelak. Allah ta’ala berfirman

( شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ )

Bulan Ramadhan yang telah diturunkan di dalamnya Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai penjelas dari petunjuk dan pembeda. (Al Baqarah: 185)

4. Pada bulan tersebut dibuka pintu-pintu Al Jannah karena banyaknya amalan-amalan shalih yang disyariatkan pada bulan Ramadhan yang akan memasukkan pelakunya ke dalam Al Jannah. Dan pada bulan tersebut ditutup pintu-pintu An Naar karena sedikitnya orang yang berbuat maksiat dan dosa-dosa yang akan memasukkan pelakunya ke dalam An Naar.

5. Pada bulan tersebut para setan dibelenggu dan diikat sehingga kekuatannya menjadi lemah untuk bisa menyesatkan orang-orang yang taat dan memalingkan mereka dari amalan yang shalih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

Jika telah datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu Al Jannah dan ditutuplah pintu-pintu An Naar dan para setan dibelenggu. (HR. Bukhari, Muslim, An Nasa’i).

6. Pada bulan tersebut Allah ta’ala memiliki hamba-hamba yang akan dibebaskan dari An-Naar. berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

إِنَّ لِلَّهِ تبارك وتعالى عِنْدَ كُلِّ فِطْرٍ عُتَقَاءَ مِنَ النَّارِ وَذَلِكَ في كُلِّ لَيْلَةٍ

Sesungguhnya Allah tabaraka wata’ala setiap kali saat berbuka memiliki hamba-hamba yang berhak untuk dibebaskan dari An Naar, yang demikian itu terjadi pada setiap malam. (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).

7. Pada bulan tersebut Allah Ta’ala melimpahkan ampunan kepada orang-orang yang melaksanakan puasa Ramadhan atas dasar keimanan yang jujur dan mengharapkan pahala di sisi Allah ta’ala berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan atas dasar keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala maka dia akan diampuni dari dosa-dosanya yang telah lalu. (Muttafaqun ‘Alaihi).

8. Pada bulan tersebut disunnahkan untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih dalam rangka mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menegakkan shalat malam (tarawih) pada bulan Ramadhan atas dasar keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala maka dia akan diampuni dari dosa-dosanya yang telah lalu. (Muttafaqun ‘Alaihi).

9. Pada bulan tersebut terdapat satu malam yang lebih baik dari 1000 bulan dan barangsiapa yang dia menghidupkan malam tersebut maka dia akan mendapatkan ampunan dari Allah ta’ala, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

إنَّ هَذاَ الشَّهْرَ قَدْ حَضَرَكُمْ وَفِيهِ لَيْلَة خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَهَا فَقَدْ حُرِمَ الخَيْرَ كُلَّهُ وَلاَ يُحْرَمُ خَيْرُهَا إِلا مَحْرُومٌ

Sesungguhnya bulan (Ramadhan) ini telah datang kepada kalian, di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa yang diharamkan dari mendapatkan malam tersebut maka sungguh dia telah diharamkan dari kebaikan seluruhnya, dan tidaklah diharamkan dari mendapatkan kebaikan malam tersebut kecuali mereka yang memang orang yang diharamkan untuk mendapatkannya.(HR. Ibnu Majah, Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: hasan shahih).

Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadr atas dasar keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala maka dia akan diampuni dari dosa-dosanya yang telah lalu.(Muttafaqun ‘Alaihi)

10. Bahwasanya ibadah puasa Ramadhan yang dilakukan pada tahun ini dan tahun sebelumnya akan menghapuskan dosa-dosa kecil yang dilakukan di antara keduanya dengan syarat dia harus menjauhi dosa-dosa besar, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ ما بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

Shalat-shalat yang lima waktu, shalat Jum’at yang satu ke Jum’at yang berikutnya, dan puasa Ramadhan yang satu ke Ramadhan berikutnya akan menghapuskan dosa-dosa kecil di antara keduanya jika ia meninggalkan dosa-dosa besar. (HR. Muslim, Ahmad).

Lebih dari itu, yang menunjukkan keistimewaan bulan Ramadhan, bahwasanya pada bulan tersebut pernah terjadi beberapa peristiwa penting :

Seperti perang Badr Kubra yang dengannya terbedakan antara Al-Haq dengan Al-Bathil. Pada perang tersebut Allah ta’ala menolong Islam dan kaum muslimin serta menghancurkan kesyirikan dan kaum musyrikin. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun kedua Hijriyyah.

Demikian pula pada bulan Ramadhan terjadi Fathu Makkah dan ketika itu manusia masuk ke dalam Islam secara berbondong-bondong, dihancurkannya kesyirikan dan patung-patung berhala dengan keutamaan dari Allah Ta’ala. Maka sejak saat itulah kota Makkah menjadi negeri kaum muslimin setelah sebelumnya menjadi sarang kesyirikan dan kaum musyrikin. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun kedelapan Hijriyyah.

Demikian pula pada bulan Ramadhan tahun 584 Hijriyyah, Allah ta’ala memberikan pertolongan-Nya kepada kaum muslimin di medan pertempuran Hithin dan berhasil mengalahkan kaum salibis (Nasrani) pada pertempuran tersebut, sehingga Baitul Maqdis kembali ke pangkuan kaum muslimin.

Dan juga pada bulan Ramadhan tahun 658 Hijriyah, Allah Ta’ala memberikan pertolongan kepada kaum muslimin untuk mengalahkan sejumlah besar pasukan Tartar.

Inilah gambaran secara umum dari keistimewaan bulan Ramadhan dan keutamaan-keutamaannya yang banyak serta barakahnya yang melimpah. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Keutamaan-keutamaan Puasa

Adapun keutamaan puasa banyak sekali, di antaranya adalah:

1. Dilipatgandakannya kebaikan (pahala) suatu amalan padanya dengan tanpa batas pada jumlah/bilangan tertentu. Sementara amalan-amalan yang lain dilipatgandakan pahalanya oleh Allah ta’ala hanya sebanyak 10 sampai 700 kali lipat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ بعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى مَا شَاءَ اللهُ يقُولَ اللَّهُ تَعَالَى: إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِى، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ، وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ عِنْدَ اللهِ أَطْيَبُ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Setiap amalan anak Adam dilipatgandakan pahalanya sebanyak 10 sampai 700 kali lipat sampai pada yang dikehendaki oleh Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, maka sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya. Dia (hamba) meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya karena Aku.” Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan: gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu dengan Rabbnya. Dan sungguh bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah adalah lebih harum dari semerbak minyak wangi misik. (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Asy Syaikh Al-Albani).

Maka jelaslah dari hadits ini bahwasanya Allah mengkhususkan puasa untuk diri-Nya daripada amalan-amalan yang lain. Dan Allah mengkhususkan amalan puasa tersebut dengan dilipatgandakannya pahala suatu amalan -sebagaimana yang telah lalu-, dan bahwasanya keikhlasan dalam puasa adalah jauh lebih mendalam nilainya dibanding amalan-amalan yang lain, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

تَرَكَ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِى

Dia meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya karena Aku (Allah).

Sebagaimana pula Allah subhanahu wata’ala memberikan balasan berikutnya bagi orang yang berpuasa dengan kegembiraan di dunia dan akhirat yaitu kegembiraan yang terpuji dikarenakan dia telah melaksanakan ketaatan kepada Allah ta’ala, sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam ayat-Nya

( قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ )

Katakanlah dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya maka dengan itu bergembiralah kalian. (Yunus: 58)

Sebagaimana diambil pula faidah bahwa suatu ketaatan yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu, maka itu menunjukkan sesuatu yang dicintai oleh Allah ta’ala, sebagai misal adalah apa yang didapatkan dari orang yang berpuasa dari bau mulutnya yang berubah dengan sebab puasa.

2. Di antara keutamaan puasa adalah bahwasanya puasa akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat dan akan menutupinya dari dosa-dosa dan syahwat yang membahayakan serta akan menjaganya dari An-Naar, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ: أَي رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَة فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ: مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ

Puasa dan Al Qur’an keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat, Puasa berkata :: Wahai Rabbku aku telah menahannya dari makanan dan syahwat, maka berilah syafa’at kepadanya. Al Qur’an juga berkata : Aku telah menahannya dari tidur pada malam hari maka berilah syafa’at kepadanya. Maka keduanya diberi izin oleh Allah untuk memberikan syafaat.(HR. Ahmad, dishahihkan Asy Syaikh Al Albani).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

الصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَحِصْنٌ حَصِينٌ مِنَ النَّارِ

Puasa adalah sebagai tameng dan akan membentengi pelakunya dari An Naar. (HR. Ahmad, dishahihkan Asy Syaikh Al Albani).

3. Dan di antara keutamaan puasa adalah bahwasanya doa orang yang berpuasa itu dikabulkan oleh Allah ta’ala, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً

Dan sesungguhnya bagi setiap muslim pada setiap siang dan malam memiliki doa yang dikabulkan oleh Allah ta’ala. (HR. Ahmad, dishahihkan Asy Syaikh Al Albani).

Dan telah disebutkan pada pertengahan ayat-ayat puasa (yakni Al Baqarah ayat 183 sampai 187) yang memberikan dorongan kepada orang yang berpuasa untuk memperbanyak doa dalam firman-Nya

( وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ )

Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku maka katakanlah: sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan doa seseorang jika dia berdoa kepada-Ku. (Al Baqarah: 186)

4. Dan di antara keutamaan puasa adalah bahwasanya puasa akan menjauhkan pelakunya dari An Naar pada hari kiamat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

Tidaklah seorang hamba yang berpuasa satu hari di jalan Allah kecuali dengan (puasa) hari tersebut Allah akan jauhkan wajahnya dari An Naar sejauh perjalanan selama 70 musim.(HR. Muslim, An Nasa’i, Ad Darimi).

5. Dan di antara keutamaan puasa adalah dikhususkannya bagi orang yang berpuasa dengan salah satu pintu dari pintu-pintu Al Jannah yang mereka akan masuk ke dalamnya tanpa selain mereka, sebagai bentuk pemuliaan dan sebagai balasan atas ibadah puasa yang mereka lakukan. Berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ ؟ فَيَقُومُونَ، فَيَدْخُلُونَ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

Sesungguhnya di Al Jannah ada sebuah pintu yang dinamakan dengan Ar Rayyan, orang-orang yang berpuasa masuk melalui pintu tersebut pada hari kiamat, yang tidak akan masuk ke dalamnya selain orang-orang yang berpuasa. Maka kemudian dikatakan : mana orang-orang yang berpuasa? maka bangkitlah orang-orang yang berpuasa dan merekapun memasukinya. Dan jika mereka telah masuk ke dalamnya, ditutuplah pintu tersebut dan tidak ada lagi yang masuk ke dalamnya seorangpun. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Manfaat Puasa

Adapun manfaat-manfaat puasa adalah sangat besar pengaruhnya dalam mensucikan jiwa dan mendidik akhlak serta memberikan kesehatan pada badan. Dan di antara manfaat puasa adalah melatih dan membiasakan jiwa untuk sabar, menahan dirinya untuk meninggalkan sesuatu yang biasa dilakukan, meninggalkan syahwat yang dia inginkan. Dengan puasa akan dapat menghentikan dan mengalahkan hawa nafsunya yang selalu menyeru kepada kejelekan.

Seorang yang berpuasa akan bisa menahan diri dari syahwatnya untuk membantu dia dalam mencari puncak kebahagiaan dan menerima sesuatu yang bisa membersihkan dirinya (berupa kebaikan) yang dengan itu akan menentukan dia di kehidupannya yang abadi nanti. Maka semakin sempitlah jalan-jalan setan dengan semakin sedikitnya porsi makan dan minum. Jiwanya akan diingatkan dengan keadaan orang-orang yang lapar dari kalangan orang orang miskin. meninggalkan sesuatu yang dia sukai dari hal-hal yang membatalkan puasa karena cintanya kepada Rabbul ‘Alamin. Dan inilah rahasia antara seorang hamba dan sesembahannya, itulah hakikat dari puasa dan tujuannya.

Dan di antara manfaat berpuasa adalah dapat membuat hati manusia menjadi luluh dan mudah untuk mengingat Allah, sehingga Allah akan memudahkan pula baginya untuk menempuh jalan-jalan ketaatan.

Dan di antara manfaat puasa adalah bahwa puasa akan menjadikan hati manusia untuk bertakwa kepada Allah dan dapat melemahkan syahwat yang ada pada dirinya. Allah ta’ala berfirman

( لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ )

Agar kamu menjadi orang-orang yang bertakwa. (Al Baqarah: 183)

Tujuan diwajibkannya berpuasa karena puasa merupakan sebab ketakwaan. Dengan puasa akan mempersempit ruang gerak syahwatnya dan bahkan bisa tersingkir dari dirinya. Manakala seseorang sedikit makannya, maka keinginan syahwatnya pun akan melemah, dan manakala keinginan syahwatnya lemah, maka akan kecil pula kecenderungannya untuk berbuat maksiat.

Dan di antara manfaat puasa dari tinjauan medis adalah bahwa dengan berpuasa dapat berpengaruh pada kesehatan tubuh manusia karena dengan berpuasa seseorang akan terlindungi tubuhnya dari berbagai macam zat yang terkandung dalam makanan yang bisa menyebabkan berbagai penyakit. Karena puasanya pula -dengan izin Allah- akan terjagalah kesehatan organ-organ luar dan organ-organ dalam tubuh sebagaimana hal ini telah diakui oleh para dokter.

sumber http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=361066
http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1508

~ Petunjuk Nabi dalam I’tikaf, Zakat Fithroh, dan Berhari Raya ~


Kaum muslimin dalam bulan Romadhon diberikan media dan sarana oleh Allah untuk bertakwa. Kemudahan-kemudahan yang ada disana membuat kaum muslimin menanti dan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar dapat mencapai apa yang dicita-citakannya dari pengampunan dan keridhoan Allah. Oleh karena sudah menjadi satu kewajiban bagi kita semua untuk mempersiapkan dan membekali diri dengan ilmu dan pengetahuan tentang amalan yang dapat dilakukan di bulan tersebut. Tentunya semua itu dengan dasar ikhlas dan mengikuti contoh Rasulullah, karena tanpa keduanya amalan kita hanya sekedar isapan jempol saja tidak ada artinya.

Diantara amalan tersebut adalah I’tikaf, Zakat Fithroh dan Hari Raya (Ied) sebagai amalan di penghujung jumpa kita dengan bulan Romadhon yang penuh barokah. Mudah-mudahan penjabaran dua masalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

I’TIKAF

Makna I’tikaf
I’tikaf berasal dari bahasa Arab yang bermakna berdiam diri pada sesuatu. Kata ini dipakai juga untuk ibadah dengan tinggal dan menetap di masjid untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Pelaku ibadah ini dinamakan Mu’takif atau ‘Aakif.

Hikmah I’tikaf

Adapun hikmahnya berkata ibnul Qayim: Ketika perbaikan dan keistiqomahan hati dalam berjalan menuju Allah tergantung konsentrasinya terhadap Allah dan kesatuan kekuatannya dalam menghadap Allah secara penuh. Lalu jika hati terpecah tidak dapat disatukan kecuali dengan menghadap kepada Allah, padahal kelebihan makan dan minum, kelebihan bergaul dengan manusia, banyak ngomong dan tidur menambah hati berantakan dan memporak porandakannya serta memutus atau melemahkan atau mengganggu dan menghentikan hati dari jalan kepada Allah. Maka rahmat Allah kepada hambaNya menuntut disyariatkan puasa untuk mereka. Puasa yang dapat menghilangkan kelebihan makan dan minum dan mengosongkan hati dari campuran syahwatyang menghalangi jalan kepada Allah. Allah mensyariatkannya sesuai dengan kemaslahatan yang dapat bermanfaat bagi hamba didunia dan akheratnya. Tentunya hal ini tidak merugikan dan memutus kemaslahatan dunia dan akheratnya seorang hamba. Kemudian mensyariatkan mereka I’tikaf yang tujuan dan intinya adalah hati tinggal menghadap Allah, menyatukan kekuatannya, berkholwat dengan Nya, menghilangkan kesibukan dengan makhluk dan hanya sibuk menghadap Allah saja.

Pensyariatannya

I’tikaf disyariatkan Allah dalam firmanNya:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسُُ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسُُ لَّهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْئَانَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari shiyam bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shiyam itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Demikian juga hal ini diolakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikisahkan oleh hadits di bawah ini.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi beri’tikaf di sepuluh akhir dari romadhon sampai wafat kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelahnya.” (Bukhori 1886)

I’tikaf adalah ibadah yang disunnahkan untuk dilakukan pada bulan Romadhon dan selainnya, baik didahului dengan puasa atau tidak, akan tetapi yang paling utama di bulan Ramadhon dan disepuluh hari terakhir sebagaimama dijelaskan hadits-hadits berikut ini.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوْسَطِ مِنْ رَمَضَانَ فَاعْتَكَفَ عَامًا حَتَّى إِذَا كَانَ لَيْلَةَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ وَهِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي يَخْرُجُ مِنْ صَبِيحَتِهَا مِنْ اعْتِكَافِهِ قَالَ مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفْ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ

“Sesungguhnya Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam telah beri’tikaf disepuluh hari pertengahanromadhon lalu I’tikaf pada tahun tersebut sampai pada malam keduapuluh satu yaitu malam beliau keluar I’tikaf dipaginya beliau berkata barang siapa yang beri’tikaf bersamaku maka hendaklah beri’tikaf di sepuluh terakhir.” (Bukhori 1887) dan perintah dan persetujuan beliau kepada Umar dalam hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ نَذْرَكَ فَاعْتَكَفَ لَيْلَةً

“Dari Umar bin Khothab beliau berkata: Wahai Rasululloh saya pernah bernazar di zaman jahiliyah untuk I’tikaf satu malam di masjid haram. Lalu beliau menjawab: Tunaikan nazarmu. Lalu Umar beri’tikaf semalam.”

Syarat dan Tempatnya

I’tikaf hanya boleh dilakukan di masjid dan tidak keluar darinya kecuali hajat dan darurat. Tidak boleh dilakukan pada selain masjid. Sebagaimana firman Allah:

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (QS. Al Baqoroh: 187)

Hal-Hal yang Diperbolehkan Dalam I’tikaf

1. Boleh keluar masjid karena hajat dan boleh juga mengeluarkan kepalanya keluar masjid untuk dicuci atau disisiri. Aisyah berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

“Nabi jika beri’tikaf mengeluarkan kepalanya kepada saya lalu saya sisiri, dan beliau tidak keluar kecuali untuk hajat (kebutuhan).” (Muslim)

2. Dibolehkan berwudhu di masjid.

3. Boleh membuat kemah kecil atau kamar kecil dengan kain di bagian belakang masjid sebagai tempat beri’tikaf, sebagaimana Aisyah membuat kemah kecil untuk Nabi beri’tikaf.

4. Dibolehkan meletakkan kasur atau dipan dalam I’tikaf, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi, bahwa beliau jika beri’tikaf disiapkan atau diletakkan kasur atau dipan di belakang tiang taubah. (Hadits ini sanadnya hasan, diriwayatkan Ibnu najah dalam Zawaaid Sunan-nya)

5. Boleh mengantar istrinya yang mengunjunginya di masjid sampai pintu masjid. Dengan dalil:

أَنَّ صَفِيَّةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا يَقْلِبُهَا حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ بَابَ الْمَسْجِدِ عِنْدَ بَابِ أُمِّ سَلَمَةَ مَرَّ رَجُلَانِ مِنْ الْأَنْصَارِ فَسَلَّمَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّمَا هِيَ صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ فَقَالَا سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَبُرَ عَلَيْهِمَا

Shofiyah berkata bahwa beliau datang menziarahi nabi dalam I’tikaf beliau di sepuluh akhir romadhon lalu berbincang-bincang dengan beliau beberapa saat, kemudian bangkit pulang. Rasulullah pun bangkit bersamanya mengantar sampai ketika di pintu masjid di dekat pintu rumah Ummu Salamah, lewatlah dua orang Anshor, lalu keduanya memberi salam kepada Nabi dan beliau berkata kepada keduanya: “Perlahan, sesungguhnya dia adalah Shofiyah bintu Huyaiy. Lalu keduanya berkata: “Subhanallah, wahai Rasululloh” dan keduanya menganggap hal yang besar. (Bukhori)

6. Wanita boleh beri’tikaf dimasjid selama aman dari fitnah, dengan dalil:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Nabi beri’tikaf di sepuluh akhir dari romadhon sampai wafat kemudian istri-istri beliau beri’tikaf setelahnya.” (Bukhori 1886)

Demikianlah sedikit pembahasan tentang I’tikaf yang dilakukan pada sepuluh hari terakhir dari romadhon.

ZAKAT FITHROH

Zakat fithroh merupakan zakat yang disyari’atkan dalam islam berupa satu sho’ dari makanan yang dikeluarkan seorang muslim di akhir Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari Romadhon dan penyempurnaannya, oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithroh atau zakat fithroh. (lihat Fatawa Romadhon, 2/901)

Hukumnya

Zakat fiithroh merupakan salah satu dari kewajiban-kewajiban yang dibebani kepada kaum muslimin dan diwajbkan untuk dikeluarkan oleh seorang muslim baik laki-laki atau perempuan, besar, kecil, budak atau merdeka.

Dalilnya adalah:

a. Hadits Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fithroh satu sho’ dari korma atau satu sho’ dari gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, perempuan, laki-laki dan anak kecil dan besar, dan memerintahkan untuk menunaikannya sebelum keluarnya manusia menuju sholat.”

b. Hadits Abi Said Al Khudry:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

Kami dahulu pada zaman Nabi memberikanya (zakat fithroh) satu sho’ dari makanan atau satu sho’ dari gandum atau satu sho’ korma atau satu sho’ dari tepung atau kismis (anggur kering).”

c. Perkataan Said bin Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz dalam menafsirkan firman Allah:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى

“Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la:14) dengan zakat fithroh.

e. Ijma’ yang dinukil Ibnbu Qudamah dari Ibnul Munzir, beliau berkata: “Telah bersepakat setiap ahli ilmu bahwa zakat fithroh adalah wajib.” (lihat Al Mughny 3/80)

Hikmahnya

Zakat fithroh memiliki hikmah yang banyak, diantaranya:

1.Dia merupakan zakat untuk tubuh yang telah diberikan kehidupan tahun tersebut.
2.Terdapat padanya kemudahan-kemudahan terhadap kaum muslimin baik yang kaya maupun yang miskin.
3.Dia merupakan ungkapan syukur atas nikmat Allah yang dilimpahkan kepada orang yang berpuasa.
4.Dengannya sempurna kebahagiaan kaum muslimin pada hari ied dan dapat menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada bulan Romadhon.
5.Dia menjadi makanan bagi para fakir miskin, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaannya pada bulan Romadhon. (lihat Fatawa Romadhon 2/909-911) dengan dalil sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ.

“Rasulullah telah mewajibkan zakat fithroh sebagai pembersih orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan serta memberi makan orang yang miskin.” (HR Abu Daud,Ibnu Majah, Ad Daruquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy, dan dishasankan oleh Imam An Nawawy dalam Al Majmu’ (6/126), Ibnu Qudamah dalam Al Mughny (3/50) dan Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albany dalam Irwa’ Al Gholil (3/333))

Jenis yang Boleh Dikeluarkan untuk Zakat Fithroh dan yang Berhak Menerima

Jenis yang dibolehkan dalam pengeluaran zakat fithroh adalah semua makanan pokok penduduk negeri tersebut dengan kesepakatan para ulama pada jenis-jenis yang ada dalam Nash hadits, dan yang berhak menerima adalah fakir miskin saja.

Berkata Ibnu Taimiyah: “Sesungguhnya asal dalam shodaqoh, bahwasanya diwajibkan atas dasar persamaan terhadap para orang faqir, sebagaimana firman Allah:

مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ أَهْلِيْكُمْ

“Dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (5: 89)

Dan Nabi telah mewajibkan zakat fithroh satu sho’ dari korma atau gandum, karena itulah makanan pokok penduduk Madinah, dan seandainya itu bukan makanan pokoknya, bahkan makan makanan pokok yang lainnya, maka beliau tidak membebani mereka untuk mengeluarkan dari makanan yang bukan merupakan makanan pokok mereka, sebagaimana tidak memerintahkan dengan hal itu dalan kafarot. Dan shodaqoh fithroh termasuk dari jenis kafarot, karena hal ini (zakat fithroh) berhubungan dengan badan dan ini (kafarot) juga berhubungan dengan badan, berbeda dengan shodaqoh harta (mal), karena dia diwajibkan dengan sebab harta dari jenis yang Allah telah berikan.”

Ukuran Zakat Fithroh

Sebagaimana ada dalam hadits-hadits terdahulu bahwa ukuran yang dikeluarkan adalah 1 sho’ yang setara kurang lebih 3 kg beras, menurut hitungan Syeikh Ibnu Baz dan dipakai dalam Lajnah Daimah (lihat Fatawa Romadhon 2:915 dan 2 :926) (Lihat juga fatwa lajnah daimah no. 12572). Sedangkan menurut sebagian ulama setara dengan 2.275 Kg dan di Indonesia berlaku 2,5 kg.

Waktu Mengeluarkannya

Waktu mengeluarkannya yang utama adalah sebelum manusia keluar menuju sholat Ied dan boleh dipercepat satu atau dua hari sebelumnya sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar, dan tidak boleh setelah sholat Ied, dengan dalil hadits Ibnu Abbas (marfu’):

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ.

“Maka barang siapa yang menunaikannya sebelum keluar manusia menuju sholat maka zakat terserbut diterima, dan barang siapa yang menunaikan setelah sholat maka dia adalah shodaqoh dari shodaqoh-shodaqoh.” (HR. Abi Daud)

IED (HARI RAYA)

Hal-Hal yang Berhubungan Dengan Ied (Hari Raya)

Setelah selesai bulan Romadhon dan selesailah puasa kaum muslimin, maka Allah tetapkan untuk kita semua satu hari raya. Hari raya kebahagian kaum muslimin setelah mengerahkan segala kekuatan dalam menunaikan ibadah puasa dan mengisi Romadhon dengan amalan ibadah yang sangat banyak. Agar kita semua dapat mensyukuri nikmat Allah. Sehingga Allah firmankan:

“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. 2:185)

Demikianlah pada hari itu kita mengagungkan Allah dengan takbir dan tahmid. Akan tetapi banyak kaum muslimin yang belum mengerti hakikat pengagungan Allah tersebut. Sehingga mereka meramaikannya dengan menyulut mercon dan petasan.

Takbir Ied, Waktu dan Lafadznya

Dengan firman Allah diatas, disyariatkan kita bertakbir yang dikeraskan, akan tetapi tidak dengan berjamaah, seperti kita lihat di kebanyakan daerah di negeri kita.

Takbir Ied Fitri diawali ketika keluar ke Mushola (lapangan tempat sholat ied) sampai selesai sholat, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits:

كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ فَيُكَبِّرُ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضِيَ الصَّلاَةَ قَطَعَ التَّكْبِيْرَ

“Beliau keluar pada hari raya fitri lalu bertakbir sampai ke Mushola dan sampai menunaikan sholat. Setelah beliau sholat beliau menghentiikan takbirnya.” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ahadits Shohihah no. 170)

Belum didapatkan lafadz takbir dalam sunnah Rasululloh, akan tetapi terdapat lafadz takbir yang digunakan para sahabat dalam ied, yaitu:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لا َإِلَهَ إِلاَّ الله وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَهِ الْحَمْدُ اللهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُ الله أَكْبَرُ عَلَى مَا هَدَانَا


Demikianlah makalah ini dibuat mudah-mudahan bermanfaat.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/petunjuk-nabi-dalam-itikaf-zakat-fithroh-dan-berhari-raya.html