CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Thursday, September 1, 2011

~ Mengakhiri Ramadhan ~


Mengakhiri Ramadhan

Berakhirnya Ramadhan menjadi saksi atas amal-amal kita. Selamat bagi yang amalnya baik, yang amalnya itu akan menolongnya untuk masuk Surga dan bebas dari Neraka. Dan celaka bagi orang yang buruk amalnya lantaran kelengahan dan menyia-nyiakan waktu Ramadhan. Maka perpisahan dengan Ramadhan hendaknya diakhiri dengan kebaikan, karena ketentuan amal itu pada pungkasannya. Barangsiapa berbuat baik di bulan Ramadhan hendaklah menyempurnakan kebaikannya, dan barangsiapa berbuat jahat hendaklah ia bertobat dan menjalankan kebaikan pada sisa-sisa umurnya. Barangkali tidak akan menjumpai lagi hari-hari Ramadhan setelah tahun ini. Maka hendaklah diakhiri dengan kebaikan dan senantiasa melanjutkan perbuatan baik yang telah dilakukan di bulan Ramadhan pada bulan-bulan lain. Karena Rabb yang memiliki bulan-bulan itu hanyalah satu, dan Dia mengawasimu dan menyaksikanmu. Dan Dia memerintahkanmu untuk taat selama hidupmu.

Barangsiapa menyembah Ramadhan maka sesungguhnya bulan Ramadhan ini telah akan habis dan lewat. Tetapi barangsiapa yang menyembah Allah maka sesungguhnya Allah itu Maha Hidup, tidak mati. Maka teruskanlah beribadah padaNya dalam segala waktu.
Sebagian orang beribadah di bulan Ramadhan secara khusus. Mereka menjaga shalat-shalatnya di masjid-masjid, memperbanyak baca Al-Quran, dan menyedekahkan hartanya. Lalu ketika Ramadhan usai, mereka bermalas-malasan, kadang-kadang mereka meninggalkan shalat Jum’at dan tidak berjama’ah. Mereka itu telah merusak apa yang telah mereka bangun sendiri, dan menghancurkan apa yang mereka bina. Seakan-akan mereka menyangka, ketekunannya di bulan Ramadhan itu bisa menghapuskan dosa dan kesalahannya selama setahun. Juga mereka anggap bisa menghapus dosa meninggalkan kewajiban-kewajiban dan dosa melanggar hal-hal yang haram. Mereka tidak menyadari bahwa penghapusan dosa karena berbuat kebaikan di bulan Ramadhan dan lainnya itu hanyalah terhadap dosa-dosa kecil dan itupun terikat dengan menjauhkan diri dari dosa-dosa besar. Allah Ta’ala berfirman, artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil).” (An-Nisaa’: 31).

Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, artinya: “Shalat lima waktu, Jum’at sampai dengan Jum’at berikutnya, dan Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa yang terjadi diantara waktu-waktu tersebut, selama dosa-dosa besar ditinggalkan. “(HR. Muslim).

Dosa besar mana selain syirik (menyekutukan Allah Ta’ala) yang lebih besar daripada meninggalkan shalat? Tetapi meninggalkan shalat itu sudah menjadi kebiasaan yang lumrah bagi sebagian orang. Ketekunan mereka di bulan Ramadhan tidak ada gunanya sama sekali bagi mereka jikalau mereka melanjutkannya dengan kemaksiatan-kemaksiatan berupa meninggalkan kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan Allah Ta’ala.
Sebagian ulama ditanya tentang kaum yang tekun ibadah di bulan Ramadhan, tetapi setelah usai, mereka meninggalkannya dan berbuat buruk. Maka dijawab: Seburuk-buruk kaum adalah yang tidak mengenal Allah kecuali di bulan Ramadhan. Ya, benar. Karena orang yang mengenal Allah tentunya ia akan takut padaNya setiap waktu (bukan hanya di bulan Ramadhan).

Bila bukan karena kesadaran

Sebagian orang kadang berpuasa Ramadhan dan menampakkan kebaikan serta meninggalkan maksiat, narnun itu semua bukan karena keimanan dan kesadaran. Mereka mengerjakan itu hanyalah dalam rangka basa-basi dan ikut-ikutan. Karena hal ini terhitung sebagai tradisi masyarakat. Perbuatan ini adalah kemunafikan besar, karena orang-orang munafik memang pamer kepada manusia dengan menampak-nampakkan ibadahnya.

Orang-orang munafik itu menganggap bulan Ramadhan ini sebagai penjara, sementara yang ditunggu adalah usainya, untuk berkiprah dalam kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan haram, bergembira ria dengan usainya Ramadhan lantaran bebasnya dan kungkungan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Telah masuk pada kalian bulan kalian ini,” kata Abu Hurairah dengan menirukan sumpah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, “tidak ada bulan yang melewati Muslimin yang lebih baik bagi mereka daripadanya, dan tidak ada bulan yang melewati orang-orang munafik yang lebih buruk bagi mereka daripadanya,” kata Abu Hurairah dengan menirukan sumpah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.,“Sesungguhnya Allah pasti akan menulis pahalanya dan sunat-sunnatnya sebelum (mukmin)memasukinya (bulan Ramadhan itu), dan akan menulis dosanya dan celakanya sebelum (munafik) memasukinya. Hal itu karena orang mukmin menyediakan makanan dan nafakah/belanja di bulan itu untuk ibadah kepada Allah, dan orang munafik bersiap-siap di bulan itu karena membuntuti kelalaian-kelalaian mukminin dan membuntuti aurat-aurat (rahasia-rahasia) mereka, maka dia (munafik) memperoleh jarahan yang diperoleh orang mukmin.”(HR. Ahmad dan lbnu Khuzaimah dalam Shahihnya dan Abi Hurairah).

Kegembiraan mukminin beda dengan munafikin

Orang mukmin bergembira dengan selesainya Ramadhan karena telah memanfaatkan bulan itu untuk ibadah dan taat, maka dia mengharap pahala dan keutamaannya. Sedang orang munafik bergembira dengan selesainya bulan itu karena akan berangkat untuk bermaksiat dan mengikuti syahwat yang selama Ramadhan itu telah terkungkung.

Oleh karena itu orang mukmin melanjutkan kegiatan setelah bulan Ramadhan dengan istighfar, takbir dan ibadah, namun orang munafik melanjutkannya dengan maksiat-maksiat, hura-hura, pesta-pesta musik dan nyanyian karena girang dengan berpisahnya Ramadhan dari mereka. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai hamba Allah, dan berpisahlah dengan Ramadhanmu dengan taubat dan istighfar.

Menutup Ramadhan

Wahai hamba Allah, termasuk hal yang disyari’atkan Allah dalam menutup Ramadhan yang diberkahi itu adalah shalat led dan membayar zakat fitrah sebagai rasa syukur kepada Allah Ta’ala atas telah ditunaikannya kewajiban puasa. Sebagaimana Allah mensyari’atkan shalat iedul Adha sebagai tanda syukur kepada-Nya atas penunaian kewajiban ibadah haji. Keduanya adalah Hari Raya Islam. Telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau ketika datang di Madinah penduduknya mempunyai dua hari yang mereka itu bermain-main di hari itu, beliau bersabda:
“Sungguh Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan yang lebih baik daripada keduanya, (yaitu) hari (raya) kurban dan hari (raya) fitri.”
Maka tidak boleh menambahi dua hari raya ini dengan mengadakan hari-hari raya baru yang lain. Hari raya dalam Islam itu disebut ied (kembali) karena dia itu kembali dan berulang-ulang lagi setiap tahun dengan kegembiraan dan kesenangan, karena
karunia yang telah Allah mudahkan berupa pelaksanaan ibadah puasa dan haji, yang keduanya itu adalah termasuk rukun Islam.

Dan karena Allah mengembalikan pada dua hari raya itu atas hambanya dengan kebaikan, dan membebaskan dari api Neraka. Sungguh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah memerintahkan khalayak urnum, sampai wanita-wanita sekalipun, agar keluar untuk shalat ied. Kaum wanita disunnahkan menghadirinya tanpa pakai wewangian, tidak berpakaian dengan pakaian bias dan pakaian yang menarik perhatian, dan tidak bercampur aduk dengan lelaki. Sedang wanita yang sedang haidh agar keluar untuk menghadiri da’wah (khutbah) dan menjauhi tempat shalat.

Keluar untuk shalat ied itu adalah menampakkan syiar Islam dan menjadi suatu pertanda yang nyata, maka bersemangatlah untuk menghadirinya wahai orang yang dirahmati Allah. Karena sesungguhnya ied itu termasuk kesempurnaan hukum-hukum pada bulan yang diberkahi ini.

Upayakanlah betul-betul untuk khusyu’, ghaddhul bashar (menjaga pandangan dan yang haram), dan tidak isbal(tidak memanjangkan pakaian sampai bawah mata kaki bagi lelaki). Hendaklah menjaga lisan dan omong kosong, porno, dan bohong. Juga jagalah pendengaran dan mendengarkan perkataan yang tak karuan, nyanyian-nyanyian, musik, dan mendatangi pesta-pesta, hura-hura dan permainan yang diadakan oleh sebagian orang bodoh. Karena seharusnya ketaatan itu diikuti dengan ketaatan pula, bukan sebaliknya. Oleh karena itu Nabi mensyari’atkan bagi ummatnya untuk menyambung puasa Ramadhan itu dengan puasa sunnat 6 hari di bulan Syawwal.

Bahwasanya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan dan diikuti dengan (puasa sunnah) enam hari dari Bulan Syawwal maka seakan-akan ia berpuasa setahun.” (HR. Muslim).
Maraji’: Bulletin Ar Risalah

Friday, June 10, 2011

~ Berbenah Diri Menyambut Bulan Ramadhan ~


Allah Ta’ala telah mengutamakan sebagian waktu (zaman) di atas sebagian lainnya, sebagaimana Dia mengutamakan sebagian manusia di atas sebagian lainnya dan sebagian tempat di atas tempat lainnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ

“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka” (QS al-Qashash:68).

Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “(Ayat ini menjelaskan) menyeluruhnya ciptaan Allah bagi seluruh makhluk-Nya, berlakunya kehendak-Nya bagi semua ciptaan-Nya, dan kemahaesaan-Nya dalam memilih dan mengistimewakan apa (yang dikehendaki-Nya), baik itu manusia, waktu (jaman) maupun tempat”[1].

Termasuk dalam hal ini adalah bulan Ramadhan yang Allah Ta’ala utamakan dan istimewakan dibanding bulan-bulan lainnya, sehingga dipilih-Nya sebagai waktu dilaksanakannya kewajiban berpuasa yang merupakan salah satu rukun Islam.

Sungguh Allah Ta’ala memuliakan bulan yang penuh berkah ini dan menjadikannya sebagai salah satu musim besar untuk menggapai kemuliaan di akhirat kelak, yang merupakan kesempatan bagi hamba-hamba Allah Ta’ala yang bertakwa untuk berlomba-lomba dalam melaksanakan ketaatan dan mendekatkan diri kepada-Nya[2].

Bagaimana Seorang Muslim Menyambut Bulan Ramadhan?

Bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan keberkahan, padanya dilipatgandakan amal-amal kebaikan, disyariatkan amal-amal ibadah yang agung, di buka pintu-pintu surga dan di tutup pintu-pintu neraka[3].

Oleh karena itu, bulan ini merupakan kesempatan berharga yang ditunggu-tunggu oleh orang-orang yang beriman kepada Allah Ta’ala dan ingin meraih ridha-Nya.

Dan karena agungnya keutamaan bulan suci ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyampaikan kabar gembira kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum akan kedatangan bulan yang penuh berkah ini[4].

Sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menyampaikan kabar gembira kepada para sahabatnya, “Telah datang bulan Ramadhan yang penuh keberkahan, Allah mewajibkan kalian berpuasa padanya, pintu-pintu surga di buka pada bulan itu, pintu-pintu neraka di tutup, dan para setan dibelenggu. Pada bulan itu terdapat malam (kemuliaan/lailatul qadr) yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang terhalangi (untuk mendapatkan) kebaikan malam itu maka sungguh dia telah dihalangi (dari keutamaan yang agung)”[5].

Imam Ibnu Rajab, ketika mengomentari hadits ini, beliau berkata, “Bagaimana mungkin orang yang beriman tidak gembira dengan dibukanya pintu-pintu surga? Bagaimana mungkin orang yang pernah berbuat dosa (dan ingin bertobat serta kembali kepada Allah Ta’ala) tidak gembira dengan ditutupnya pintu-pintu neraka? Dan bagaimana mungkin orang yang berakal tidak gembira ketika para setan dibelenggu?”[6].

Dulunya, para ulama salaf jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan Ramadhan berdoa dengan sungguh-sungguh kepada Allah Ta’ala agar mereka mencapai bulan yang mulia ini, karena mencapai bulan ini merupakan nikmat yang besar bagi orang-orang yang dianugerahi taufik oleh Alah Ta’ala. Mu’alla bin al-Fadhl berkata, “Dulunya (para salaf) berdoa kepada Allah Ta’ala (selama) enam bulan agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan, kemudian mereka berdoa kepada-Nya (selama) enam bulan (berikutnya) agar Dia menerima (amal-amal shaleh) yang mereka (kerjakan)”[7].

Maka hendaknya seorang muslim mengambil teladan dari para ulama salaf dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, dengan bersungguh-sungguh berdoa dan mempersiapkan diri untuk mendulang pahala kebaikan, pengampunan serta keridhaan dari Allah Ta’ala, agar di akhirat kelak mereka akan merasakan kebahagiaan dan kegembiraan besar ketika bertemu Allah Ta’ala dan mendapatkan ganjaran yang sempurna dari amal kebaikan mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berpuasa akan merasakan dua kegembiraan (besar): kegembiraan ketika berbuka puasa dan kegembiraan ketika dia bertemu Allah”[8].

Tentu saja persiapan diri yang dimaksud di sini bukanlah dengan memborong berbagai macam makanan dan minuman lezat di pasar untuk persiapan makan sahur dan balas dendam ketika berbuka puasa. Juga bukan dengan mengikuti berbagai program acara Televisi yang lebih banyak merusak dan melalaikan manusia dari mengingat Allah Ta’ala dari pada manfaat yang diharapkan, itupun kalau ada manfaatnya.

Tapi persiapan yang dimaksud di sini adalah mempersiapkan diri lahir dan batin untuk melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-ibadah agung lainnya di bulan Ramadhan dengan sebaik-sebaiknya, yaitu dengan hati yang ikhlas dan praktek ibadah yang sesuai dengan petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena balasan kebaikan/keutamaan dari semua amal shaleh yang dikerjakan manusia, sempurna atau tidaknya, tergantung dari sempurna atau kurangnya keikhlasannya dan jauh atau dekatnya praktek amal tersebut dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam[9].

Hal ini diisyaratkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh seorang hamba benar-benar melaksanakan shalat, tapi tidak dituliskan baginya dari (pahala kebaikan) shalat tersebut kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau seperduanya”[10].

Juga dalam hadits lain tentang puasa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terkadang orang yang berpuasa tidak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali lapar dan dahaga saja”[11].

Meraih Takwa dan Kesucian Jiwa dengan Puasa Ramadhan

Hikmah dan tujuan utama diwajibkannya puasa adalah untuk mencapai takwa kepada Allah Ta’ala[12], yang hakikatnya adalah kesucian jiwa dan kebersihan hati[13]. Maka bulan Ramadhan merupakan kesempatan berharga bagi seorang muslim untuk berbenah diri guna meraih takwa kepada Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa” (QS al-Baqarah:183).

Imam Ibnu Katsir berkata, “Dalam ayat ini Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk (melaksanakan ibadah) puasa, yang berarti menahan (diri) dari makan, minum dan hubungan suami-istri dengan niat ikhlas karena Allah Ta’ala (semata), karena puasa (merupakan sebab untuk mencapai) kebersihan dan kesucian jiwa, serta menghilangkan noda-noda buruk (yang mengotori hati) dan semua tingkah laku yang tercela”[14].

Lebih lanjut, Syaikh Abdur Rahman as-Sa’di menjelaskan unsur-unsur takwa yang terkandung dalam ibadah puasa, sebagai berikut:

- Orang yang berpuasa (berarti) meninggalkan semua yang diharamkan Allah (ketika berpuasa), berupa makan, minum, berhubungan suami-istri dan sebagainya, yang semua itu diinginkan oleh nafsu manusia, untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan balasan pahala dari-Nya dengan meninggalkan semua itu, ini adalah termasuk takwa (kepada-Nya).

- Orang yang berpuasa (berarti) melatih dirinya untuk (merasakan) muraqabatullah (selalu merasakan pengawasan Allah Ta’ala), maka dia meninggalkan apa yang diinginkan hawa nafsunya padahal dia mampu (melakukannya), karena dia mengetahui Allah maha mengawasi (perbuatan)nya.

- Sesungguhnya puasa akan mempersempit jalur-jalur (yang dilalui) setan (dalam diri manusia), karena sesungguhnya setan beredar dalam tubuh manusia di tempat mengalirnya darah[15], maka dengan berpuasa akan lemah kekuatannya dan berkurang perbuatan maksiat dari orang tersebut.

- Orang yang berpuasa umumnya banyak melakukan ketaatan (kepada Allah Ta’ala), dan amal-amal ketaatan merupakan bagian dari takwa.

- Orang yang kaya jika merasakan beratnya (rasa) lapar (dengan berpuasa) maka akan menimbulkan dalam dirinya (perasaan) iba dan selalu menolong orang-orang miskin dan tidak mampu, ini termasuk bagian dari takwa[16].

Bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan untuk melatih dan membiasakan diri memiliki sifat-sifat mulia dalam agama Islam, di antaranya sifat sabar. Sifat ini sangat agung kedudukannya dalam Islam, bahkan tanpa adanya sifat sabar berarti iman seorang hamba akan pudar. Imam Ibnul Qayyim menggambarkan hal ini dalam ucapan beliau, “Sesungguhnya (kedudukan sifat) sabar dalam keimanan (seorang hamba) adalah seperti kedudukan kepala (manusia) pada tubuhnya, kalau kepala manusia hilang maka tidak ada kehidupan bagi tubuhnya”[17].

Sifat yang agung ini, sangat erat kaitannya dengan puasa, bahkan puasa itu sendiri adalah termasuk kesabaran. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih menamakan bulan puasa dengan syahrush shabr (bulan kesabaran)[18]. Bahkan Allah menjadikan ganjaran pahala puasa berlipat-lipat ganda tanpa batas[19], sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semua amal (shaleh yang dikerjakan) manusia dilipatgandakan (pahalanya), satu kebaikan (diberi ganjaran) sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman: “Kecuali puasa (ganjarannya tidak terbatas), karena sesungguhnya puasa itu (khusus) untuk-Ku dan Akulah yang akan memberikan ganjaran (kebaikan) baginya”[20].

Demikian pula sifat sabar, ganjaran pahalanya tidak terbatas, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

{إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ}

“Sesungguhnya orang-orang yang bersabar akan disempurnakan (ganjaran) pahala mereka tanpa batas” (QS az-Zumar:10).

Imam Ibnu Rajab al-Hambali menjelaskan eratnya hubungan puasa dengan sifat sabar dalam ucapan beliau,“Sabar itu ada tiga macam: sabar dalam (melaksanakan) ketaatan kepada Allah, sabar dalam (meninggalkan) hal-hal yang diharamkan-Nya, dan sabar (dalam menghadapi) ketentuan-ketentuan-Nya yang tidak sesuai dengan keinginan (manusia). Ketiga macam sabar ini (seluruhnya) terkumpul dalam (ibadah) puasa, karena (dengan) berpuasa (kita harus) bersabar dalam (menjalankan) ketaatan kepada Allah, dan bersabar dari semua keinginan syahwat yang diharamkan-Nya bagi orang yang berpuasa, serta bersabar dalam (menghadapi) beratnya (rasa) lapar, haus, dan lemahnya badan yang dialami orang yang berpuasa”[21].

Penutup

Demikianlah nasehat ringkas tentang keutamaan bulan Ramadhan, semoga bermanfaat bagi semua orang muslim yang beriman kepada Allah Ta’ala dan mengharapkan ridha-Nya, serta memberi motivasi bagi mereka untuk bersemangat menyambut bulan Ramadhan yang penuh kemuliaan dan mempersiapkan diri dalam perlombaan untuk meraih pengampunan dan kemuliaan dari-Nya, dengan bersungguh-sungguh mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah-ibadah agung yang disyariatkan-Nya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada setiap malam (di bulan Ramadhan) ada penyeru (malaikat) yang menyerukan: Wahai orang yang menghendaki kebaikan hadapkanlah (dirimu), dan wahai orang yang menghendaki keburukan kurangilah (keburukanmu)!”[22].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 6 Sya’ban 1431 H

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

http://muslim.or.id/ramadhan/berbenah-diri-menyambut-bulan-ramadhan.html

[1] Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 622).
[2] Lihat kitab “al-‘Ibratu fi syahrish shaum” (hal. 5) tulisan guru kami yang mulia, syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd al-‘Abbad – semoga Allah menjaga beliau dalam kebaikan – .

[3] Sebagaimana yang disebutkan dalam HSR al-Bukhari (no. 3103) dan Muslim (no. 1079).

[4] Lihat keterangan imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174).

[5] HR Ahmad (2/385), an-Nasa’i (no. 2106) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Tamaamul minnah” (hal. 395), karena dikuatkan dengan riwayat-riwayat lain.

[6] Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174).

[7] Dinukil oleh imam Ibnu Rajab al-Hambali dalam kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 174).

[8] HSR al-Bukhari (no. 7054) dan Muslim (no. 1151).

[9] Lihat kitab “Shifatu shalaatin Nabi r” (hal. 36) tulisan syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani.

[10] HR Ahmad (4/321), Abu Dawud (no. 796) dan Ibnu Hibban (no. 1889), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-‘Iraqi dan syaikh al-Albani dalam kitab “Shalaatut taraawiih (hal. 119).

[11] HR Ibnu Majah (no. 1690), Ahmad (2/373), Ibnu Khuzaimah (no. 1997) dan al-Hakim (no. 1571) dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan syaikh al-Albani.

[12] Lihat kitab “Tafsiirul Qur’anil kariim” (2/317) tulisan syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin.

[13] Lihat kitab “Manhajul Anbiya’ fii tazkiyatin nufuus” (hal. 19-20).

[14] Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (1/289).

[15] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 1933) dan Muslim (no. 2175).

[16] Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 86).

[17] Kitab “al-Fawa-id” (hal. 97).

[18] Lihat “Silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 2623).

[19] Lihat kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177).

[20] HSR al-Bukhari (no. 1805) dan Muslim (no. 1151), lafazh ini yang terdapat dalam “Shahih Muslim”.

[21] Kitab “Latha-iful ma’aarif” (hal. 177).

[22] HR at-Tirmidzi (no. 682), Ibnu Majah (no. 1642), Ibnu Khuzaimah (no. 1883) dan Ibnu Hibban (no. 3435), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan syaikh al-Albani.

Wednesday, April 27, 2011

~ Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal ~


Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagi kaum hawa, puasa wajib di bulan Ramadan sangat sulit untuk dipenuhi dalam satu bulannya. Pertanyaan saya, jika setelah Ramadan, kita ingin melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal, apakah kita wajib membayar puasa Ramadan dahulu, baru (setelah itu) mengerjakan puasa enam hari (puasa Syawal) atau boleh langsung mengerjakan puasa enam hari baru (kemudian) membayar puasa Ramadan?

Selain itu, saya juga pernah mendengar sekilas tentang pembahasan tentang membayar puasa Ramadan dan puasa enam hari dalam satu niat. Apakah memang ada ketentuan seperti itu, Ustadz? Bagaimana niatnya? Mohon dijelaskan, dan jika memang ada dalil, sunah, dan lain-lain, mohon dicantumkan, Ustadz.

Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Dyanti (vieXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.

Pertama, terkait dengan puasa wajib Ramadan, puasa sunah ada dua:

Puasa sunah yang memiliki keterkaitan dengan puasa Ramadan. Contoh puasa sunah semacam ini adalah puasa sunah Syawal. Berdasarkan hadis, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim, Turmudzi, Ahmad, dan yang lainnya)

Puasa sunah yang tidak ada kaitannya dengan puasa Ramadan. Seperti: puasa Arafah, puasa Asyura’, dan lain-lain.

Kedua, untuk puasa sunah yang dikaitkan dengan puasa Ramadan, puasa sunah ini hanya boleh dikerjakan jika puasa Ramadan telah dilakukan dengan sempurna, karena hadis di atas menyatakan, “Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan, kemudian …,” sementara orang yang memiliki utang puasa Ramadan tidak dikatakan telah melaksanakan puasa Ramadan. Karena itu, orang yang memiliki utang puasa Ramadan dan ingin melaksanakan puasa Syawal harus
meng-qadha utang puasa Ramadan-nya terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan puasa Syawal.

Ketiga, untuk puasa sunah yang tidak terkait dengan puasa Ramadan, boleh dikerjakan, selama waktu pelaksanaan qadha puasa Ramadan masih panjang. Akan tetapi, jika masa pelaksanaan qadha hanya cukup untuk melaksanakan qadha puasanya dan tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan puasa sunah lainnya maka pada kesempatan itu dia tidak boleh melaksanakan puasa sunah. Contoh: Ada orang yang memiliki utang enam hari puasa Ramadan, sedangkan bulan Sya’ban hanya tersisa enam hari. Selama enam hari ini, dia hanya boleh melaksanakan qadha Ramadhan dan tidak boleh melaksanakan puasa sunah.

Keempat, makna tekstual (tertulis) hadis di atas menunjukkan bahwa niat puasa Syawal dan niat qadha puasa Ramadan itu tidak digabungkan, karena puasa Syawal baru boleh dilaksanakan setelah puasa Ramadan telah dilakukan secara sempurna. Bagaimana mungkin bisa digabungkan?

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
(KonsultasiSyariah.com)

Friday, February 4, 2011

~ Shalat Tarawih, Tahajjud & Witir ~


Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Bagaimanakah shalat tarawih, tahajjud dan witir Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dilihat dari jumlah raka'at, cara dan waktunya?

Beliau menjawab:

Riwayat yang shahîh dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bahwa Beliau tidak pernah shalat pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.[1]

Dalam riwayat lain, tidak lebih dari tiga belas.[2]

Akan tetapi, Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam memperlama berdiri, sujud dan memperbanyak do’a pada saat ruku‘ dan sujud, sampai-sampai diceritakan dalam riwayat Hudzaifah radhiyallâhu'anhu bahwa Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca al-Baqarah, an-Nisâ‘ dan Ali ‘Imran.

Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membaca dengan pelan-pelan. Beliau berdo’a saat membaca ayat-ayat tentang rahmat, dan memohon perlindungan ketika membaca ayat-ayat tentang siksa Allâh Ta'ala. Jika melewati ayat yang mengandung tasbih, Beliau bertasbih. Waktu ruku‘ Beliau hampir sama dengan lama berdirinya,[3]sujudnya hampir sama dengan ruku’nya.

Inilah sunnah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam shalat malam dan tahajjud Beliau secara umum. Seorang muslim hendaklah shalat sesuai dengan kemampuannya. Jika dia mengikuti Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam maka itu bagus.

Waktu melaksanakan shalat tahajjud ialah sepanjang malam. Akan tetapi, yang paling bagus ialah pada akhir malam, saat Allâh Ta'ala turun pada sepertiga malam terakhir.[4]

(Adapun) cara shalatnya, yaitu shalat dua raka’at-dua raka’at, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنىَ مَثْنىَ

Shalat malam itu dua dua.[5]

Sedangkan mengenai witir, disebutkan oleh para ahli ilmu bahwa witir itu, minimal satu raka’at, dan maksimal sebelas atau tiga belas raka’at. Untuk ukuran kesempurnaan yang paling rendah ialah tiga raka’at dengan dua kali salam.

Bagi seorang muslim semestinya shalat bersama imam sampai ia selesai, serta menyempurnakan shalat witir dengan imam. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai,
maka dicatat untuknya shalat satu malam.[6]

Jika ingin menambah pada akhir malam, maka dia bisa shalat tahajjud, dan cukup baginya witir yang pertama, tidak perlu mengulangi witir dua kali. Cukuplah baginya shalat witir yang dikerjakan bersama imam, dan setelah itu dia tidak dilarang melakukan shalat tahajjud.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy- Syaikh Shâlih bin Fauzân, 4/49-51)

Syaikh Shâlih bin Fauzân hafizhahullâh ditanya:

Apa hukum shalat tarawih dan tahajjud? Kapan waktunya? Berapa jumlah raka’atnya? Bolehkah melakukan shalat tahajjud bagi orang yang sudah melaksanakan shalat sunnah witir setelah tarawih? Haruskah shalat tarawih bersambung dengan shalat ‘Isya`? Maksudnya, tarawih dikerjakan langsung setelah shalat ‘Isya`, atau, jika jama’ah sepakat untuk menunda pelaksanaannya, setelah shalat ‘Isya` mereka bubar dan berkumpul lagi (setelah itu) untuk shalat tarawih, boleh atau tidak?

Beliau menjawab:

Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya‘ dan sunnah rawatib-nya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain (sebagaimana yang ditanyakan), meninggalkan mesjid setelah shalat 'Isya' kemudian kembali lagi ke masjid untuk mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.

Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya` dan sunnah rawatib-nya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku. Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau sepertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari. Allâh Ta'ala berfirman :

Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk)
dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
(Qs al-Muzammail/73: 6)

Dan juga berarti telah mengikuti Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia boleh melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya. Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya. Berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam. [6]

Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77)

[1] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/47-48), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha
[2] Lihat Shahih Imam Bukhari (2/45-46), dari hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, dan hlm. 45 dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallâhu'anhu.
[3] HR Imam Muslim rahimahullâh dalam Shahih-nya (1/536-537), dari hadits Hudzaifah radhiyallâhu'anhu.
[4] Lihat Shahih Imam Bukhari (8/197), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
[5] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullâh (2/45), dari hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu.
Dan dalam hadits itu diceritakan bahwa ada seseorang yang bertanya: “Wahai, Rasûlullâh. Bagaimanakah cara shalat malam?”
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, ”Dua-dua. Jika engkau khawatir Shubuh, maka witirlah dengan satu raka’at.”
[6] Diriwayatkan Abu Dawud rahimahullâh dalam Sunan-nya (2/51), at-Tirmidzi rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/147), an-Nasa‘i rahimahullâh dalam Sunan-nya (3/83-84), Ibnu Majah rahimahullâh dalam Sunan-nya (1/420). Semuanya dari hadits Abu Dzar radhiyallâhu'anhu

(Soal Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI)

Sunday, January 23, 2011

~ Riwayat Solat Tarawih 23 Rakaat di Masa Umar al-Khathab ~


Disebutkan dalam Al-Muwaththa’ :
وحَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلَّا فِي فُرُوعِ الْفَجْرِ
Dan telah menceritakan kepada kami dari Maalik, dari Muhammad bin Yuusuf, dari As-Saaib bin Yaziid, bahwasannya ia berkata : ‘Umar bin Al-Khaththahab pernah memerintahkan Ubay bin Ka'b dan Tamiim Ad-Daariy mengimami orang-orang (shalat taraawih) dengan sebelas rakaat". As-Saaib berkata : "Imam membaca dua ratusan ayat, hingga kami bersandar di atas tongkat karena sangat lamanya berdiri. Dan kami tidak keluar melainkan di ambang fajar" [1/478 no. 271].
Riwayat ini shahih.

Muhammad bin Yuusuf, ia adalah Ibnu ‘Abdillah bin Yaziid Al-Kindiy Abu ‘Abdillah Al-Madaniy Al-A’raj, keponakan dari As-Saaib bin Yaziid. Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan berkata : Muhammad bin Yuusuf lebih tsabt (teguh/kokoh) daripada ‘Abdurrahmaan bin Humaid dan ‘Abdurrahmaan bin ‘Ammaar. Ia seorang yang pincang (kakinya), namun tsabt”. Al-Bukhaariy berkata : “Yahyaa bin Sa’iid telah memberikan sifat tsabt kepadanya”. Yahyaa bin Ma’iin mengatakan bahwa Yahyaa bin Sa’iin pernah berkata kepadanya : “Aku tidak pernah melihat seorang syaikh yang menyerupainya dalam ke-tsiqah-an”. Ahmad bin Hanbal, Yahyaa bin Ma’iin, dan An-Nasaa’iy berkata : “Tsiqah”. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat [lihat : Tahdziibul-Kamaal, 27/49-52 no. 5715]. Periwayatan Maalik darinya juga merupakan keterangan tentang pentsiqahannya. Ibnu Syaahiin berkata : “Ia adalah anak saudara laki-laki As-Saaib bin Yaziid, seorang yang tsiqah sebagaimana dikatakan ‘Aliy bin Al-Madiiniy” [Taariikh Asmaa’ Ats-Tsiqaat, hal. 279 no. 1145]. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah tsabt” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 911 no. 6454].

Adapun As-Saaib bin Yaziid bin Sa’iib bin Tsumaamah bin Al-Aswad Al-Kindiy; salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Ia pernah berhaji dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat usianya tujuh tahun[1].
Diriwayatkan juga oleh An-Nasaa’iy dalam Al-Kubraa (no. 4687), Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar (1/293), Al-Firyaabiy dalam Ash-Shiyaam (129/174), Ibnu Syabbah dalam Taariikh Al-Madinah (2/281), Abu Bakr An-Naisabuuriy dalam Al-Fawaaid (ق135/أ), dan Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa (2/496); dari beberapa jalan, dari Maalik.
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah (2/391-392), Al-Marwaziy dalam Qiyaamul-Lail sebagaimana dalam Fathul-Baariy (4/253-254), dan Saiid bin Manshuur sebagaimana dalam Al-Mashaabih (hal. 28-29); dari beberapa jalan, dari Muhammad bin Yuusuf.

Riwayat Maalik bin Anas di atas diselisihi oleh ‘Abdurrazzaaq sebagai berikut :
عن داود بن قيس وغيره عن محمد بن يوسف عن السائب بن يزيد أن عمر جمع الناس في رمضان على أبي بن كعب وعلى تميم الداري على إحدى وعشرين ركعة يقرؤون بالمئين وينصرفون عند فروع الفجر
Dari Daawud bin Qais dan yang lainnya, dari Muhammad bin Yuusuf, dari As-Saaib bin Yaziid : Bahwasannya ‘Umar mengumpulkan orang-orang di bulan Ramadlaan yang diimami oleh Ubay bin Ka’ab dan Tamiim Ad-Daari dengan 21 raka’at. Mereka membaca (surat-surat) Al-Mi’iin (= surat yang berjumlah lebih dari 100 ayat) dan pulang di ambang fajar” [Al-Mushannaf, 4/260-261 no. 7730].
Dhahir riwayat ini juga shahih.

Daawud bin Qais, ia adalah Al-Farraa’ Ad-Dabaagh Abu Sulaimaan Al-Qurasyiy Al-Madaniy. Asy-Syaafi’iy berkata : “Tsiqah haafidh”. Ahmad bin Hanbal berkata : “Tsiqah haafidh”. Abu Zur’ah, Abu Haatim, dan An-Nasaa’iy berkata : “Tsiqah” [lihat : Tahdziibul-Kamaal, 8/439-442 no. 1781]. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 308 no. 1817].
Dengan keberadaan riwayat ‘Abdurrazzaaq ini, sebagian orang menghukumi Muhammad bin Yuusuf mengalami idlthirab dalam periwayatan dari As-Saaib bin Yaziid. Akan tetapi ini tidak benar, sebab riwayat ‘Abdurrazzaaq mempunyai ‘illat tersembunyi.
Sebagaimana diketahui bahwa orang yang membawakan riwayat-riwayat dalam Al-Mushannaf karya ‘Abdurrazzaaq lebih dari satu orang. Dan yang meriwayatkan dalam Kitaabush-Shiyaam adalah Ishaaq bin Ibraahiim bin ‘Abbaad Ad-Dabariy[2]. Ia bukanlah seorang ahlul-hadiits. Mendengar riwayat dari ‘Abdurrazzaaq saat berumur tujuh tahun [Lisaanul-Miizaan, 2/37], yaitu pada tahun 210 H [Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 13/416 no. 203]. Oleh karena itu, para ulama mengingkari banyak hadits Ad-Dabariy, karena ia telah meriwayatkan di akhir umur ‘Abdurazzaaq setelah berubah hapalannya – sebagaimana dikatakan Ibnush-Shalaah [Al-Mukhtalithiin oleh Al-‘Alaaiy, hal. 75]. Ahmad berkata : “Kami menemui ‘Abdurrazzaaq sebelum tahun 200 H yang waktu itu penglihatannya masih baik/sehat. Barangsiapa yang mendengar darinya setelah hilang penglihatannya (buta), maka penyimakan haditsnya itu lemah (dla’iifus-samaa’)” [Taariikh Abi Zur’ah, hal. 215 no. 1160]. Al-Qaadliy Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubiy mengumpulkan beberapa kekeliruan penulisan Ad-Dabariy dalam Al-Mushannaf dalam Kitaabul-Huruuf Allatii Akhtha-a fiihaa Ad-Dabariy wa Shahhafahaa fii Mushannaf ‘Abdurrazzaq [Al-Lisaan, 2/37].

Dengan data di atas, maka riwayat ‘Abdurrazzaaq ada kemungkinan mengalami tashhif (salah tulis) dari faktor Ad-Dabariy; yaitu yang seharusnya tertulis إحدى عشرة ركعة (sebelas raka’at) menjadi إحدى وعشرين ركعة (duapuluh satu).
Kalaupun ‘illat tidak dianggap, maka riwayat ‘Abdurrazzaaq adalah syaadz. Daawud bin Qais telah menyelisihi Maalik bin Anas, Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan, Muhammad bin Ishaaq, dan Muhammad bin ‘Abdil-‘Aziiz dalam periwayatan dari Muhammad bin Yuusuf.
Oleh karena itu, yang shahih (benar) dalam periwayatan Muhammad bin Yuusuf Al-A’raj adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Maalik bin Anas rahimahullah.
Muhammad bin Yuusuf dalam periwayatan dari As-Saaib bin Yaziid di atas (riwayat Maalik bin Anas dalam Al-Muwaththa’) diselisihi oleh Yaziid bin Khushaifah sebagai berikut :
وقد أخبرنا أبو عبد الله الحسين بن محمد بن الحسين بن فنجويه الدينوري بالدامغان ثنا أحمد بن محمد بن إسحاق السني أنبأ عبد الله بن محمد بن عبد العزيز البغوي ثنا علي بن الجعد أنبأ بن أبي ذئب عن يزيد بن خصيفة عن السائب بن يزيد قال كانوا يقومون على عهد عمر بن الخطاب رضى الله تعالى عنه في شهر رمضان بعشرين ركعة قال وكانوا يقرؤون بالمئتين وكانوا يتوكؤن على عصيهم في عهد عثمان بن عفان رضى الله تعالى عنه من شده القيام
Dan telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Husain bin Muhammad bin Al-Husain bin Fanjuwaih Ad-Diinawariy di Daamighaan : Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Ishaaq As-Sunniy : Telah memberitakan ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil-‘Aziiz Al-Baghawiy : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Ja’d : Telah memberitakan Ibnu Abi Dzi’b, dari Yaziid bin Khushaifah, dari As-Saaib bin Yaziid, ia berkata : “Mereka berdiri (shalat) di jaman ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ta’ala ‘anhu di bulan Ramadlaan sebanyak duapuluh raka’at”. As-Saaib berkata : “Mereka membaca dua ratus ayat hingga bersandar dengan tongkat-tongkat mereka di jaman ‘Utsmaan bin ‘Affaan radliyallaahu ta’ala ‘anhu karena lamanya berdiri” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy, 2/496].
Dhahir riwayat ini shahih.

Abu ‘Abdillah Al-Husain bin ‘Abd bin Shaalih bin Syu’aib bin Fanjuwaih Ats-Tsaqafiy Abu ‘Abdillah Ad-Diinawariy; seorang yang tsiqah, shaduuq, dan banyak mempunyai riwayat [lihat : Syuyuukh Al-Baihaqiy no. 48].
Ahmad bin Muhammad bin Ishaaq As-Sunniy, ia lebih dikenal dengan nama Ibnus-Sunniy pengarang kitab ‘Amalul-Yaum wal-Lailah; seorang haafidh yang tsiqah [lihat : Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 16/255-257 no. 178].
‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil-‘Aziiz Al-Baghawiy; seorang haafidh lagi tsiqah [lihat : Tadzkiratul-Huffadh, 2/737].
‘Aliy bin Ja’d bin ‘Ubaid Al-Jauhariy; seorang yang tsiqah lagi tsabat [Taqriibut-Tahdziib, hal. 691 no. 4732].
Ibnu Abi Dzi’b, ia adalah Muhammad bin ‘Abdirrahmaan bin Al-Mughiirah bin Al-Haarits bin Abi Dzi’b Al-Qurasyiy Al-‘Aamiriy Abul-Haarits Al-Madaniy; seorang yang tsiqah, faqiih, lagi faadlil [idem, hal. 871 no. 6122].
Yaziid bin ‘Abdillah bin Khushaifah bin ‘Abdillah bin Yaziid Al-Kindiy Al-Madaniy; seorang yang tsiqah [idem, hal. 1077 no. 7789]. Akan tetapi Ahmad dalam satu riwayat berkata tentangnya : “Munkarul-hadiits” [Mausu’ah Aqwaal Al-Imaam Ahmad, 4/152 no. 3547 dan Tahdziibul-Kamaal 32/173].

Riwayat ini juga ma’lul, dari sisi Yaziid bin Khushaifah. Perkataan munkarul-hadiits dari Ahmad terhadapnya bermakna (sebagaimana diterangkan Ibnu Hajar dalam Hadyus-Saariy) : ia menyendiri/asing (ghariib) dalam periwayatan hadits dari aqran-nya.
Dalam hal ini, ia (Yaziid) menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dalam periwayatan dari As-Saaib bin Yaziid, yaitu Muhammad bin Yuusuf. Muhammad bin Yuusuf adalah perawi yang berpredikat tsiqah tsabat, sedangkan Yaziid bin Khushaifah hanya berpredikat tsiqah saja. Ini termasuk jenis gharabah yang dimaksudkan oleh Ahmad di atas.

Penyelisihan ini dalam bentuk perbedaan periwayatan antara sebelas raka’at dengan dua puluh raka’at. Yaziid mengkhabarkan bahwa di jaman ‘Umar, orang-orang shalat sebanyak duapuluh raka’at; sedangkan pada riwayat Muhammad bin Yuusuf mengkhabarkan bahwa orang-orang shalat di belakang Ubay bin Ka’b dan Tamiim Ad-Daariy sebanyak sebelas raka’at. Yang terakhir inilah yang mahfudh yang terjadi di jaman ‘Umar bin Al-Khaththaab sebagaimana diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid radliyallaahu ‘anhumaa.
Dikatakan bahwa riwayat Yaziid bin Khushaifah ini dikuatkan oleh Al-Haarits bin ‘Abdirrahmaan bin Abi Dzubaab [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq, 4/261-262 no. 7733].[3] Akan tetapi riwayat itu sangat lemah, karena faktor Al-Aslamiy. Ia adalah Ibraahiim bin Muhammad bin Abi Yahyaa Al-Aslamiy; seorang yang matruuk [At-Taqriib, hal. 115 no. 243].
Ada riwayat lain yang menceritakan taraawih di jaman ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu :
وحدثني عن مالك عن يزيد بن رومان أنه قال كان الناس يقومون في زمان عمر بن الخطاب في رمضان بثلاث وعشرين ركعة
Dan telah menceritakan kepadaku dari Maalik, dari Yaziid bin Ruumaan, bahwasannya ia berkata : “Orang-orang menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadlan pada masa ‘Umar bin Khaththaab radliyallaahu ‘anhu sebanyak duapuluh tiga raka’at” [Al-Muwaththa’ 1/479 no. 272].

Yaziid bin Ruumaan – meskipun ia tsiqah [At-Taqriib, hal. 1074 no. 7763] – namun ia tidak pernah menemui masa ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu, sehingga riwayat ini munqathi’ (terputus) lagi dla’iif (lemah).
Riwayat Yaziid bin Ruumaan ini tidak bisa menguatkan riwayat Yaziid bin Khushaifah, karena ia adalah riwayat syaadz. Telah dimaklumi dalam kaedah-kaedah ilmu hadits bahwa sebuah riwayat syaadz tidak bisa terangkat kedudukannya dengan keberadaan syawaahid.

Kesimpulan : Shalat taraawih di jaman Khalifah ‘Umar bin Al-Khaththaab dan yang beliau perintahkan adalah sebelas raka’at. Tidak sah riwayat yang menyatakan duapuluh, duapuluh satu, atau duapuluh tiga raka’at.
Al-Aajuriiy berkata :
من أصحابنا عن مالك أنه قال : الذي جمع عليه الناس عمر بن الخطاب أحب إلي وهو إحدى عشرة ركعة وهي صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم....
Dari shahabat kami, dari Maalik, ia berkata : “(Shalat) dimana ‘Umar mengumpulkan orang-orang lebih aku senangi, yaitu sebanyak sebelas raka’at. Ia adalah shalat yang pernah dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam….” [Al-Mashaabih, hal. 32].
Wallaahu a’lam.

Bahan bacaan :
a. Kasyfush-Shariih ‘an Aghlaathish-Shaabuuniy fii Shalaatit-Taraawih oleh ‘Aliy Al-Halabiy; Maktabah Ash-Shahaabah, Cet. 1/1413 H.
b. Al-Mashaabih fii Shalaatit-Taraawih oleh As-Suyuthiy, tahqiq & takhrij & ta’liq : ‘Aliy Al-Halabiy – ebook (http://www.kulalsalafiyeen.net).
c. Shifatu Shamin-Nabiy oleh Saliim Al-Hilaliy dan ‘Aliy Al-Halabiy; Al-Maktabah Al-Islaamiyyah, Cet. 2/1409 H.
[abu al-jauzaa’ – 21-08-2010 – perumahan ciomas permai].

[1] Sebagaimana riwayat :
حدثنا المقدام بن داود ثنا أسد بن موسى (ح) وثنا موسى بن هارون ثنا قتيبة بن سعيد ثنا حاتم بن إسماعيل عن محمد بن يوسف عن السائب بن يزيد قال : حج بي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع وأنا ابن سبع سنين.
Telah menceritakan kepada kami Al-Miqdaam bin Daawud : Telah menceritakan kepada kami Asad bin Muusaa. Dan telah menceritakan kepada kami Muusaa bin Haaruun : Telahmenceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’iid : Telah menceritakan kepada kami Haatim bin Ismaa’iil, dari Muhammad bin Yuusuf, dari As-Saaib bin Yaziid, ia berkata : “Aku pernah berhaji bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam haji wadaa’ dimana saat itu aku berusia tujuh tahun” [Diriwayatkan Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir, 7/185 no. 6678; shahih].

[2] Al-Mushannaf, 4/153 : Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’iid Ahmad bin Muhammad bin Ziyaad Al-A’rabiy, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ishaaq bin Ibraahiim bin ‘Abbaad Ad-Dabariy, ia berkata : Kami membaca di hadapan ‘Abdurrazzaaq……. dst.

[3] Sebagaimana tertulis di sebuah artikel majalah kesayangan kita : As-Sunnah, Edisi 07/VII/1424 H/2003 M, hal. 30.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/riwayat-shalat-taraawih-23-rakaat-di.html

Thursday, January 13, 2011

~ Tata Cara Solat Malam dan Witir Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ~


Tarawih merupakan bentuk jamak dari kata tarwihah. Secara bahasa berarti jalsah (duduk). Kemudian perbuatan duduk pada bulan Ramadhan setelah selesai shalat malam 4 rakaat disebut tarwihah; karena dengan duduk itu orang-orang bisa beristirahat setelah lama melaksanakan qiyam Ramadhan.

Menegakkan Shalat malam atau tahajud atau tarawih dan shalat witir di bulan Ramadhan merupakan amalan yang sunnah. Bahkan orang yang menegakkan malam Ramadhan dilandasi dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosa yang telah lalu.

Sebagaimana dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ قاَمَ رَمَضَانَ إِيـْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »

“Siapapun yang menegakkan bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Muslim 1266)

Pada asalnya shalat sunnah malam hari dan siang hari adalah satu kali salam setiap dua rakaat. Berdasarkan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah shalat malam itu?” Beliau menjawab:

« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »

“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang lain dikatakan:

« صَلاَةُ اللَّيْلِ وَ النَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ »

“Shalat malam hari dan siang hari itu dua rakaat – dua rakaat.” (HR Ibn Abi Syaibah) (At-Tamhiid, 5/251; Al-Hawadits, 140-143; Fathul Bari’ 4/250; Al-Muntaqo 4/49-51)

Maka jika ada dalil lain yang shahih yang menerangkan berbeda dengan tata cara yang asal (dasar) tersebut, maka kita mengikuti dalil yang shahih tersebut. Adapun jumlah rakaat shalat malam atau shalat tahajud atau shalat tarawih dan witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari 11 atau 13 rakaat.

Shalat tarawih dianjurkan untuk dilakukan berjamaah di masjid karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan hal yang sama walaupun hanya beberapa hari saja. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir rahimahullah, ia berkata:

“Kami melaksanakan qiyamul lail bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam 23 Ramadhan sampai sepertiga malam. Kemudian kami shalat lagi bersama beliau pada malam 25 Ramadhan sampai separuh malam. Kemudian beliau memimpin lagi pada malam 27 Ramadhan sampai kami menyangka tidak akan sempat mendapati sahur.” (HR. Nasa’i, Ahmad, Al-Hakim, Shahih)

Beserta sebuah Hadits dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dia berkata:

Kami puasa tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memimpin kami untuk melakukan shalat (tarawih) hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat sampai lewat sepertiga malam. Kemudian beliau tidak keluar lagi pada malam ke enam (tinggal 6 hari lagi – pent). Dan pada malam ke lima (tinggal 5 hari – pent) beliau memimpin shalat lagi sampai lewat separuh malam. Lalu kami berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seandainya engkau menambah lagi untuk kami sisa malam kita ini?’, maka beliau bersabda:

« مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتىَّ يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ »

“Barang siapa shalat tarawih bersama imam sampai selesai maka ditulis baginya shalat malam semalam suntuk.”

Kemudian beliau tidak memimpin shalat lagi hingga Ramadhan tinggal tiga hari. Maka beliau memimpin kami shalat pada malam ketiga. Beliau mengajak keluarga dan istrinya. Beliau mengimami sampai kami khawatir tidak mendapatkan falah. Saya (perowi) bertanya ‘apa itu falah?’ Dia (Abu Dzar) berkata ’sahur’. (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibn Majah, Abu Daud, Ahmad, Shahih)

Hadits itu secara gamblang dan tegas menjelaskan bahwa shalat berjamaah bersama imam dari awal sampai selesai itu sama dengan shalat sendirian semalam suntuk. Hadits tersebut juga sebagai dalil dianjurkannya shalat malam dengan berjamaah.

Bahkan diajurkan pula terhadap kaum perempuan untuk shalat tarawih secara berjamaah, hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu yaitu beliau memilih Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam untuk kaum lelaki dan memilih Sulaiman bin Abu Hatsmah radhiyallahu ‘anhu untuk menjadi imam bagi kaum wanita.

Tata Cara Shalat Malam

Perlu kita ketahui bahwa tata cara shalat malam atau tarawih dan shalat witir yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada beberapa macam. Dan tata cara tersebut sudah tercatat dalam buku-buku fikih dan hadits. Tata cara yang beragam tersebut semuanya pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Semua tata cara tersebut adalah hukumnya sunnah.

Maka sebagai perwujudan mencontoh dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka hendaklah kita terkadang melakukan cara ini dan terkadang melakukan cara itu, sehingga semua sunnah akan dihidupkan. Kalau kita hanya memilih salah satu saja berarti kita mengamalkan satu sunnah dan mematikan sunnah yang lainnya. Kita juga tidak perlu membuat-buat tata cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mengikuti tata cara yang tidak ada dalilnya.

Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

Beliau membuka shalatnya dengan shalat 2 rakaat yang ringan.
Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang.
Kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan tiap rakaat yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya hingga rakaat ke-12.
Kemudian shalat witir 1 rakaat.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Kholid al-Juhani, beliau berkata: “Sesungguhnya aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam, maka beliau memulai dengan shalat 2 rakaat yang ringan, Kemudian beliau shalat 2 rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat 2 rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat witir 1 rakaat.” (HR. Muslim)

Faedah, Hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat iftitah 2 rakaat sebelum shalat tarawih.

Shalat tarawih sebanyak 13 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
Kemudian melakukan shalat witir langsung 5 rakaat sekali salam.
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan tidur malam, maka apabila beliau bangun dari tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Setelah itu beliau shalat delapan rakaat dengan bersalam setiap 2 rakaat kemudian beliau melakukan shalat witir lima rakaat yang tidak melakukan salam kecuali pada rakaat yang kelima.”

Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

Melakukan shalat 10 rakaat dengan sekali salam setiap 2 rakaat.
Kemudian melakukan shalat witir 1 rakaat.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يُصَلىِّ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ – وَ هِيَ الَّتِي يَدْعُوْ النَّاسُ الْعَتَمَةَ – إِلىَ الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُسَلَّمُ بَيْنَ كُلّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوْتِرُ بِوَاحِدَةٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam atau tarawih setelah shalat Isya’ – Manusia menyebutnya shalat Atamah – hingga fajar sebanyak 11 rakaat. Beliau melakukan salam setiap dua rakaat dan beliau berwitir satu rakaat.” (HR. Muslim)

Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

Melakukan shalat 8 rakaat dengan sekali salam setiap 4 rakaat.
Kemudian shalat witir langsung 3 rakaat dengan sekali salam.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata:

مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّ الله عليه و سلّم يَزِيْدُ فِي رَمَضَانَ وَ لاَ فِي غَيْرِهِ إِحْدَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى أَرْبَعًا، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَ طُوْلَـهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّى ثَلاَثاً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah bilangan pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan selain Ramadhan dari 11 Rakaat. Beliau shalat 4 rakaat sekali salam maka jangan ditanya tentang kebagusan dan panjangnya, kemudian shalat 4 rakaat lagi sekali salam maka jangan ditanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian shalat witir 3 rakaat.” (HR Muslim)

Tambahan: Tidak ada duduk tahiyat awal pada shalat tarawih maupun shalat witir pada tata cara poin ini, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan ada larangan menyerupai shalat maghrib.

Shalat tarawih sebanyak 11 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

Melakukan shalat langsung sembilan rakaat yaitu shalat langsung 8 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam. Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah, beliau berkata:

كُناَّ نُعِدُّ لَهُ سِوَاكَهُ وَ طَهُوْرَهُ، فَيَـبْعَثُهُ اللهُ مَا شَاءَ أَنْ يَـبْعَثَهُ مِنَ الَّيْلِ، فَيَتَسَوَّكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يُصَلِى تِسْعَ رَكْعَةٍ لاَ يَـجْلِسُ فِيْهَا إِلاَّ فِي الثَّامِنَةِ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ، ثُمَّ يَنْهَضُ وَ لاَ يُسَلِّمُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى التَّاسِعَةَ، ثُمَّ يَقْعُدُ فَيَذْكُرُ اللهَ وَ يَحْمَدُهُ وَ يَدْعُوْهُ ثُمَّ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمًا يُسْمِعْناَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ مَا يُسَلِمُ وَ هُوَ قَاعِدٌ (رواه مسلم)

“Kami dahulu biasa menyiapkan siwak dan air wudhu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas kehendak Allah beliau selalu bangun malam hari, lantas tatkala beliau bangun tidur langsung bersiwak kemudian berwudhu. Kemudian beliau melakukan shalat malam atau tarawih 9 rakaat yang beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang kedelapan lantas membaca pujian kepada Allah dan shalawat dan berdoa dan tidak salam, kemudian bangkit berdiri untuk rakaat yang kesembilan kemudian duduk tahiyat akhir dengan membaca dzikir, pujian kepada Allah, shalawat dan berdoa terus salam dengan suara yang didengar oleh kami. Kemudian beliau melakukan shalat lagi 2 rakaat dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim 1233 marfu’, mutawatir)

Faedah, Hadits ini merupakan dalil atas:

Bolehnya shalat lagi setelah shalat witir.
Terkadang Nabi shalat witir terlebih dahulu baru melaksanakan shalat genap.
Bolehnya berdoa ketika duduk tasyahud awal.
Bolehnya shalat malam dengan duduk meski tanpa uzur.

Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

Melakukan shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang baik dalam berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
Setelah bangun kemudian shalat 2 rakaat lagi dengan bacaan yang panjang baik ketika berdiri, ruku’ maupun sujud kemudian berbaring.
Setelah bangun shalat witir 3 rakaat.
Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

…ثُمَّ قَامَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فَأَطَالَ فِيْهْمَا الْقِيَامَ وَ الرُّكُوْعَ وَ السُّجُوْدَ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَامَ حَتَّى نَفَغَ ثُمَّ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ سِتُّ رَكَعَاتٍ كُلُّ ذَلِكَ يَشْتاَكُ وَ يَتَوَضَأُ وَ يَقْرَأُ هَؤُلاَءِ الآيَاتِ ثُمَّ أَوْتَرَ بِثَلاَثٍ

“…Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri melakukan shalat 2 rakaat maka beliau memanjangkan berdiri, rukuk dan sujudnya dalam 2 rakaat tersebut, kemudian setelah selesai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbaring sampai mendengkur. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal tersebut sampai 3 kali sehingga semuanya berjumlah 6 rakaat. Dan setiap kali hendak melakukan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak kemudian berwudhu terus membaca ayat (Inna fii kholqis samawati wal ardhi wakhtilafil laili… sampai akhir surat) kemudian berwitir 3 rakaat.” (HR. Muslim)

Faedah, Hadits ini juga menjadi dalil kalau tidur membatalkan wudhu

Shalat tarawih sebanyak 9 rakaat dengan perincian sebagai berikut:

Melakukan shalat langsung 7 rakaat yaitu shalat langsung 6 rakaat, tidak duduk kecuali pada rakaat yang ke-6 tanpa salam kemudian berdiri 1 rakaat lagi kemudian salam. Maka sudah shalat 7 rakaat.
Kemudian shalat 2 rakaat dalam keadaan duduk.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Aisyah yang merupakan kelanjutan hadits no.5 beliau berkata: “Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah tua dan mulai kurus maka beliau melakukan shalat malam atau tarawih 7 rakaat. Dan beliau melakukan shalat 2 rakaat yang terakhir sebagaimana yang beliau melakukannya pada tata cara yang pertama (dengan duduk). Sehingga jumlah seluruhnya 9 rakaat.” (HR. Muslim 1233)

Disunnahkan pada shalat witir membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Ikhlas pada rakaat yang kedua dan membaca surat al-Falaq atau an-Naas pada rakaat yang ketiga. Atau membaca surat “Sabbihisma…” pada rakaat yang pertama dan membaca surat al-Kafirun pada rakaat yang kedua dan membaca al-Ikhlas pada rakaat yang ketiga.

Tata cara tersebut di atas semua benar. Boleh melakukan shalat malam atau tahajud atau tarawih dan witir dengan cara yang dia sukai, tetapi yang lebih afdhol adalah mengerjakan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti. Karena bila hanya memilih satu cara berarti menghidupkan satu sunnah tetapi mematikan sunnah yang lainnya. Bila melakukan semua tata cara tersebut dengan berganti-ganti berarti telah menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang banyak ditinggalkan oleh kaum Muslimin.

Adapun pada zaman Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu Kaum muslimin melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 rakaat, 13 rakaat, 21 rakaat dan 23 rakaat. Kemudian 39 rakaat pada zaman khulafaur rosyidin setelah Umar radhiyallahu ‘anhu tetapi hal ini khusus di Madinah. Hal ini bukanlah bid’ah (sehingga sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk adanya bid’ah hasanah) karena para sahabat memiliki dalil untuk melakukan hal ini (shalat tarawih lebih dari 13 rakaat). Dalil tersebut telah disebutkan di atas ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang shalat malam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

« مَثْنىَ مَثْنىَ فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ »

“Dua rakaat – dua rakaat. Apabila kamu khawatir mendapati subuh, maka hendaklah kamu shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari)

Pada hadits tersebut jelas tidak disebutkan adanya batasan rakaat pada shalat malam baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Batasannya adalah datangnya waktu subuh maka diperintahkan untuk menutup shalat malam dengan witir.

Para ulama berbeda sikap dalam menanggapi perbedaan jumlah rakaat tersebut. Jumhur ulama mendekati riwayat-riwayat tersebut dengan metode al-Jam’u bukan metode at-Tarjih (Metode tarjih adalah memilih dan memakai riwayat yang shahih serta meninggalkan riwayat yang lain atau dengan kata lain memilih satu pendapat dan meninggalkan pendapat yang lain. Hal ini dipakai oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam menyikapi perbedaan jumlah rakaat ini. Metode al-Jam’u adalah menggabungkan yaitu memakai semua riwayat tanpa meninggalkan dan memilih satu riwayat tertentu. Metode ini dipilih oleh jumhur ulama dalam permasalahan ini). Berikut ini beberapa komentar ulama yang menggunakan metode penggabungan (al-Jam’u) tentang perbedaan jumlah rakaat tersebut:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ia boleh shalat 20 rakaat sebagaimana yang masyhur dalam mazhab Ahmad dan Syafi’i. Boleh shalat 36 rakaat sebagaimana yang ada dalam mazhab Malik. Boleh shalat 11 dan 13 rakaat. Semuanya baik, jadi banyak atau sedikitnya rakaat tergantung lamanya bacaan atau pendeknya.” (Majmu’ al-Fatawa 23/113)

Ath-Thartusi berkata: “Para sahabat kami (malikiyyah) menjawab dengan jawaban yang benar, yang bisa menyatukan semua riwayat. Mereka berkata mungkin Umar pertama kali memerintahkan kepada mereka 11 rakaat dengan bacaan yang amat panjang. Pada rakaat pertama imam membaca 200 ayat karena berdiri lama adalah yang terbaik dalam shalat. Tatkala masyarakat tidak kuat lagi menanggung hal itu maka Umar memerintahkan 23 rakaat demi meringankan lamanya bacaan. Dia menutupi kurangnya keutamaan dengan tambahan rakaat. Maka mereka membaca surat Al-Baqarah dalam 8 rakaat atau 12 rakaat.”
Imam Malik rahimahullah berkata: “Yang saya pilih untuk diri saya dalam qiyam Ramadhan adalah shalat yang diperintahkan Umar yaitu 11 rakaat itulah cara shalat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun 11 dekat dengan 13.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz berkata: “Sebagian mereka mengira bahwa tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat. Sebagian lain mengira bahwa tarawih tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Ini semua adalah persangkaan yang tidak pada tempatnya, BAHKAN SALAH. Bertentangan dengan hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa shalat malam itu muwassa’ (leluasa, lentur, fleksibel). Tidak ada batasan tertentu yang kaku yang tidak boleh dilanggar.”
Adapun kaum muslimin akhir jaman di saat ini khususnya di Indonesia adalah umat yang paling lemah. Kita shalat 11 rakaat (Paling sedikit) dengan bacaan yang pendek dan ada yang shalat 23 rakaat dengan bacaan pendek bahkan tanpa tu’maninah sama sekali!!!

Doa Qunut dalam Shalat Witir

Doa qunut nafilah yakni doa qunut dalam shalat witir termasuk amalan sunnah yang banyak kaum muslimin tidak mengetahuinya. Karena tidak mengetahuinya banyak kaum muslimin yang membid’ahkan imam yang membaca doa qunut witir. Kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai qunut dalam shalat witir dan terkadang tidak. Hal ini berdasarkan hadits:

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْنُتُ فِي رَكْعَةِ الْوِتْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca qunut dalam shalat witir.” (HR. Ibnu Nashr dan Daraquthni dengan sanad shahih)

يَجْعَلُهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ

“Beliau membaca qunut itu sebelum ruku.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud dan An-Nasa’i dalam kitab Sunanul Qubro, Ahmad, Thobroni, Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir dengan sanad shahih)

Adapun doa qunut tersebut dilakukan setelah ruku’ atau boleh juga sebelum ruku’. Doa tersebut dibaca keras oleh imam dan diaminkan oleh para makmumnya. Dan boleh mengangkat tangan ketika membaca doa qunut tersebut.

Di antara doa qunut witir yang disyariatkan adalah:

« الَلَّهُمَّ اهْدِناَ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِناَ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّناَ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَباَرِكْ لَناَ فِيْماَ أَعْطَيْتَ، وَقِناَ شَرَّ ماَ قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِى وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّناَ وَتَعَالَيْتَ، لاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ »


Maraji’:
Shohih Muslim
Qiyaamur Ramadhan li Syaikh Al-Albanyrahimahullah
Sifat Tarawih Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Majalah As-Sunnah Edisi 07/1424H/2003M
Tata Cara Shalat Malam Nabi oleh Ustadz Arif Syarifuddin, Lc.
Timika, 3 Ramadhan 1428 H
--------------
Penulis: R. Handanawirya (Alumni Ma’had Ilmi)
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar [muslim.or.id]

Saturday, September 18, 2010

~ Fatwa Puasa - Tanya Jawab ~


Adakah Solusi Lain Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui Untuk Menebus Puasanya Selain Qadha'?

Apa hukumnya wanita yang banyak meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan selama bertahun-tahun, apakah ia harus mengganti seluruh puasa yang ditinggalkannya selama bertahun-tahun itu? Adakah solusi lain baginya selain mengqadha dan membayar fidyah? Bolehkah ia melakukan puasa sunnat sebelum mengganti puasanya, seperti berpuasa enam hari pada bulan syawal. Apakah pahalanya berkurang jika ia tidak mengganti hutang puasanya hingga tiba Ramadhan berikutnya?

Alhamdulillah, seorang wanita muslimah yang berbuka pada bulan Ramadhan karena uzur seperti melahirkan atau menyusui wajib mengganti puasanya setelah uzur berlalu, seperti halnya orang sakit, Allah berfirman dalam Kitab-Nya:
"Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershiyam) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".

Ia bebas leluasa memilih hari yang lapang baginya untuk mengqadha' hutang puasa, itulah cara yang paling mudah baginya.
Untuk lebih jelasnya silakan merujuk Tujuh Puluh Persoalan Puasa yang tercantum dalam halaman-halaman terdahulu.

Ia harus menggantinya sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya. Jika ia masih dalam keadaan uzur, maka ia boleh menunda qadha' hingga kondisinya memungkinkan. Janganlah ia menyengaja makan dan minum kecuali jika ia memang sama sekali tidak mampu melanjutkan puasa. Wallahu A'lam.

Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
---------------------------

Bilakah Seorang Wanita Memulai Kembali Puasanya Selepas Haidh?

Masa haidh saya berkisar antara tujuh sampai delapan hari. Kadangkala pada hari ke tujuh saya tidak lagi mendapati darah haidh dan tidak pula saya lihat tanda-tanda telah suci (dari haidh). Bagaimanakah hukumnya berkaitan dengan shalat, puasa dan hubungan suami istri?

Alhamdulillah, janganlah terburu-buru menyatakan suci hingga saudari melihat lendir berwarna putih yang sudah dimaklumi kaum wanita sebagai tanda telah suci (dari haidh). Berhentinya darah bukan merupakan tanda telah suci, akan tetapi harus dengan melihat adanya tanda-tanda suci dan telah berakhirnya masa haidh yang biasa dijalani.

Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Bin Baz yarhamuhullah.
---------------------------

Para Dokter Menasehatkan Agar Tidak berpuasa Untuk Selamanya, Kemudian Setelah Lima Tahun Dia Sembuh Dari Penyakitnya

Seseorang terkena penyakit menahun. Dan para dokter memberikan nasehat agar tidak melakukan puasa untuk selamanya. Akan tetapi ketika dia berobat ke Negara lain, dengan izin Allah dia telah sembuh setelah melewati lima tahun, dan dia telah melewati lima kali Ramadhan tanpa berpuasa. Apa yang harus dia lakukan setelah dia sembuh. Apakah dia harus mengqadha'nya atau tidak perlu mengqadha'nya ?

Alhamdulillah

Kalau sekiranya para dokter yang memberikan nasehat itu dari kalangan orang islam yang terpercaya dan ahli pada bidang penyakit yang ditanganinya. Kemudian dia menvonis tidak akan bisa sembuh. Maka dia tidak perlu mengqadha'nya, akan tetapi cukup memberikan makanan kepada orang miskin. Sehingga dia bisa memulai lagi puasa pada waktu mendatang.

Fadhilatus Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah.
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 15/354, 355
------------------------

SAKIT SEBELUM KEBIASAAN (HAID) DAN PUASA

Saya seorang gadis berumur dua puluh tahun, terkadang datang sakit sewaktu kebiasaan bulanan (haid) di Ramadan sebelum shalat zuhur. Sampai saya tidak mampu berdiri untuk shalat, bahkan saya dudukpun tidak mampu (menunaikan) shalat. Dan haid tidak datang kecuali lima menit sebelum azan magrib. Perlu diketahui bahwa saya masih berpuasa waktu siang hari. Apakah diperbolehkan saya untuk mengqada’ hari ini atau saya menganggap ini (dihitung) puasa?

Alhamdulillah

Kalau waktu haid datang dan keluar darah sebelum terbenam matahari, maka anggaplah diri anda batal (puasanya). Dan anda harus mengqada’ hari ini. sementara rasa sakit sebelum itu, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Rasa sakit dekat datangnya darah tidak membatalkan puasa. Kalau rasa sakit terus menerus akan tetapi tidak keluar sedikitpun sampai terbenam matahari, maka puasanya sah tidak perlu mengqada’ hari ini. Kalau keluar darah sebelum terbenam matahari meskipun lima menit, maka (puasa) hari ini batal dan harus anda qada’. Ini adalah hukum agama yang kami ketahui. Sementara rasa sakit, ada obat untuk menyembuhkannya. Seyogyanya anda bertanya kepada para dokter wanita dan laki-laki, semoga anda mendapatkan pada mereka yang dapat meringankan rasa sakit ini yang anda rasakan.” Selesai

Samakhatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
-------------------------

Apakah Boleh Berbuka Dikarenakan Pekerjaan Yang Berat ??

Apakah diperbolehkan bagi pekerja berat untuk berbuka puasa ?? seperti orang yang bekerja di pembuatan besi dan baja atau semisalnya dari pekerjaan-pekerjaan berat lainnya ???

Alhamdulillah,

Sebagian ulama’ telah memberikan fatwa akan diperbolehkannya berbuka untuk mereka. Saya lampirkan dua fatwa dari dua Syekh, Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah beliau berkata: “Asal hukumnya adalah kewajiban untuk melakasanakan puasa Ramadhan kepada semua orang yang telah dibebani kewajiban dari kalangan umat Islam. Wajib berniat diwaktu malam hari dan pagi hari dalam kondisi berpuasa kecuali orang yang diberi keringanan dalam agama. Dipagi hari dia diperbolehkan dalam kondisi berbuka seperti orang sakit dan orang bepergian atau yang semakna dengannya. Sementara pekerja berat termasuk orang-orang yang diberi kewajiban untuk melaksanakan puasa dan tidak termasuk orang sakit atau musafir. Maka dia wajib berniat waktu malam hari untuk melaksanakan puasa ramadhan dan pagi hari dalam kondisi puasa. Kalau ada orang yang mengharuskan untuk berbuka di siang hari, maka dia diperbolehkan berbuka sesuai dengan kebutuhan untuk menghilangkan dhorornya kemudian dia tetap bertahan sebagian sisa waktunya dan dia harus mengqadha’nya pada waktu yang tepat. Bagi yang tidak mendapatkan dhoror (kepayahan) maka dia harus tetap menjalankan puasanya. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah dan perkataan ulama’ dan semua madzhab.

Oleh karena itu kepada pejabat Negara yang mengurusi urusan umat Islam yang ada di dalamya para pekerja keras, hendaknya memperhatikan urusannya ketika datang bulan Ramadhan, jangan sampai membebani mereka dengan pekerjaan – jikalau memungkinkan – yang mengharuskan mereka berbuka waktu siang hari Ramadhan dengan menjadikan mereka bekerja waktu malam hari atau membagi jam kerja siang hari kepada para pekerja dengan pembagian yang seimbang yang bisa menggabungkan antara kerja dan puasa. Sementara fatwa yang disebutkan tadi adalah problema individu, mereka membuat fatwa sesuai dengan ijtihadnya. Kita ucapkan terima kasih akan tetapi mereka lupa menyebutkan batasan-batasan yang telah kami sebutkan yang telah ditetapkan oleh para ulama’ yang berkompeten dalam setiap madzhab. Kami memohon kepada Allah semoga semuanya diberikan taufiq untuk kebaikan bersama. Selesai

Syekh Abdullah Bin Muhammad Bin Humaid rahimahullah

Ketua Majlis Qadha’ A’la dan Ketua Umum Untuk Pengawasan Agama di Masjidil Haram

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah

Ketua Umum Untuk Riset Ilmiyah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan

‘Majmu’ fatawa Ibnu Baz, 14/245.

Wallah’alam.
---------------------------

ANJURAN UMROH PADA SEMUA RAMADAN

Apakah menunaikan umroh dianjurkan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan?

Alhamdulillah

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menganjurkan untuk menunaikan umroh di bulan Ramadan. Diriwayatkan oleh Bukhori, 1782 dan Muslim, 1256 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

عُمرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةٌ

“Umroh di bulan Ramadan (pahalanya) setara dengan haji.”

Berkata: “Hal ini mencakup semua Ramadan, tidak dikhususkan pada sepuluh malam akhir.

Wallahu’alam .
-----------------------
[Dipetik dari http://islamqa.com/]

Friday, September 3, 2010

~ Seputar Bid'ah Shalat Tarawih ~



Oleh: Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc
HAKIKAT BID’AH
Asal kata bid’ah adalah menciptakan (suatu hal yang baru) tanpa ada contoh sebelumnya [1]. Sebagaimana firman Allah, Allah pencipta langit dan bumi. (Al Baqarah : 117). Bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa contoh sebelumnya [2].

Adapun bid’ah menurut makna syar’i, ialah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah, yaitu segala cara beragama yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya; yakni yang tidak diperintahkan, baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran [3], baik berupa keyakinan, ibadah dan muamalah.

Sedangkan menurut Imam Asy Syathibi, bid’ah ialah suatu cara dalam beragama yang dibuat untuk menandingi syari’at yang ada (yakni menyerupai cara ibadah yang disyari’atkan, padahal hakikatnya tidaklah sama, bahkan bertentangan dengannya); tujuan pelaksanaannya ialah untuk berlebihan dalam ibadah kepada Allah.

Jadi, yang dimaksud dengan bid’ah, ialah segala bentuk praktek beragama yang tidak memiliki dalil atau landasan hukum dalam agama yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari’at yang menunjukkan keberadaannya, maka secara syari’at tidaklah dikatakan sebagai bid’ah, meskipun secara bahasa dikatakan bid’ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu, lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki dalil atau landasan hukum dari agama, maka hal itu termasuk bid’ah.

CAHAYA SUNNAH DAN GELAPNYA BID’AH

Setiap muslim wajib mentaati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup atau sesudah meninggal dunia. Mentaati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam termasuk bagian dari kesempurnaan cinta seseorang kepada Allah, sebagaimana firman Allah, Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku”. [Ali Imran : 31].

Bahkan Allah mengancam orang-orang yang menyelisihi sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menimpakan fitnah dan siksaan yang pedih, seperti dalam firman Allah: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. [An Nur : 63].

Setiap muslim dilarang menyelisihi sunnah Rasul dan jalan orang-orang mukmin, sebagaimana firman Allah: Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu. [An Nisa’ : 115].

Nabi menganjurkan kepada semua Umat Islam untuk berpegang teguh dengan sunnah-sunnahnya sepeninggal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak membuat perkara-perkara bid’ah. Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi bersabda dalam khutbahnya:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, patuh dan taat, walaupun dipimpin budak Habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat". [Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, "Hendaklah kalian mengikuti, dan janganlah kalian berbuat kebid’ahan. Sungguh kalian telah dicukupkan dalam beragama dengan Islam ini".

Imam Al Auza’i berkata,"Bersabarlah kalian di atas sunnah. Tetaplah tegak sebagaimana para sahabat tegak di atasnya. Katakanlah sebagaimana yang mereka telah katakan. Tahanlah dirimu dari apa-apa yang mereka menahan diri darinya, dan ikutilah jalan salafush shalih."

BID’AH-BID’AH DALAM SHALAT TARAWIH

Dalam rubik ini, saya akan menguraikan bahasan khusus seputar masalah bid’ah dalam shalat tarawih yang banyak menyebar di tengah masyarakat, dan diyakini sebagai perkara sunnah serta dianggap baik oleh sebagian besar orang awam. Akibatnya sunnah-sunnah shalat tarawih yang dianjurkan, banyak kehilangan bentuk dan kemurniannya. Di antara bid’ah yang lazim terjadi di masyarakat seputar masalah shalat tarawih, ialah sebagai berikut.

Pertama : Shalat Tarawih Dengan Cepat, Laksana Ayam Mematuk Makanan.
Mayoritas imam masjid kurang memiliki akal sehat dan pengetahuan agama yang baik. Hal itu nampak dari cara melakukan shalat. Bahwa hampir semua shalat yang dilakukan, mirip dengan shalatnya orang yang sedang kesurupan, terutama ketika shalat tarawih. Mereka melakukan shalat 23 raka’at hanya dalam waktu 20 menit, dengan membaca surat Al ‘Ala atau Adh Dhuha.

Menurut semua madzhab, dalam melakukan shalat tidak boleh seperti itu, karena ia merupakan shalat orang munafik, sebagaimana firmanNya: "Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, maka mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ di hadapan manusia dan tidak menyebut Allah, kecuali hanya sedikit sekali". [An Nisa’ : 142].

Bentuk dan cara shalat tarawih yang seperti itu, jelas bertentangan dengan cara shalat tarawih Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat dan ulama salaf. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan setiap yang bid’ah adalah sesat". [Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي

"Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat". [HR Bukhari, Muslim, Ahmad. Lihat Irwaul Ghalil no: 213].

Ad Darimy meriwayatkan, bahwa Abu Aliyah berkata,"Jika kami mendatangi seseorang untuk menuntut ilmu, maka kami akan melihat ia shalat. Jika ia shalat dengan benar, kami akan duduk untuk belajar dengannya. Dan kami berkata,’Dia akan lebih baik dalam masalah lain’. Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka kami akan berpaling darinya dan kami berkata,’Dia akan lebih rusak dalam masalah yang lain".[4]

Dan suatu hal yang menguatkan lagi, bahwa demikian itu menjadi perkara bid’ah, karena dikerjakan secara rutin dan permanen pada setiap bulan Ramadhan. Mereka beranggapan, bahwa hal itu merupakan cara terbaik dalam menunaikan shalat tarawih.

Kedua : Membaca Surat Al An’am Dalam Satu Raka’at Dari Shalat Tarawih.
Para ulama menganggap, bahwa membaca surat Al An’am dalam satu raka’at dari shalat tarawih termasuk perbuatan bid’ah, karena demikian itu tidak bersandarkan kepada suatu dalil. Adapun hadits dari Ibnu Abbas dan Ubay bin Ka’ab bahwa Rasulullah bersabda:

أُنْزِلَتْ سُوْرَةُ الأَنْعَامِ جَمَّةً وَاحِدَةً يُشَيِّعُهَا سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ بِالتَّسْبِيْحِ وَالتَّحْمِيْدِ.

"Surat Al’An’am diturunkan sekaligus dalam sekali tahapan yang dihantarkan oleh tujuh puluh ribu malaikat sambil membaca tasbih dan tahmid".

Banyak orang awam yang tertipu dengan hadits ini. Padahal menurut Imam As Suyuthi, bahwa hadits di atas adalah dhaif. Andaikata pun hadits tersebut shahih, juga sedikitpun tidak ada anjuran yang bersifat sunnah dibaca dalam satu raka’at.

Membaca surat Al An’am dalam satu raka’at bisa dikatakan bid’ah karena beberapa alasan sebagai berikut. Pertama, mengkhususkan surat Al An’am menipu ummat, bahwa surat yang lain kurang afdhal atau tidak baik untuk dibaca pada waktu shalat tarawih. Kedua, bacaan tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih. Ketiga, memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga mereka akan marah atau jengkel atau timbul kebencian terhadap ibadah. Keempat, yang demikian itu menyelisihi sunnah, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan agar raka’at kedua lebih pendek daripada raka’at pertama, sementara bid’ah ini telah merubah secara tolal sunnah tersebut dan melawan syari’at.[5]

Ketiga : Bid’ah Mengumpulkan Ayat-Ayat Sajadah.
Seorang imam mengumpulkan ayat-ayat sajadah ketika khataman Al Qur’an pada shalat tarawih dalam raka’at terakhir, kemudian ia sujud bersama makmum. [6]

Keempat : Membaca Beberapa Ayat Yang Disebut Ayat-Ayat Hirs (Perlindingan).Mengumpulkan beberapa ayat yang mereka sebut dengan nama ayat-ayat perlindungan, lalu dibaca secara keseluruhan di akhir raka’at dalam shalat tarawih.[7]

Kelima : Bid’ah Dzikir Dan Do’a Ketika Hendak Memulai Shalat Tarawih.Ucapan seorang bilal atau imam ketika hendak memulai shalat tarawih yang dibaca dengan berjama’ah dan suara keras.[8]

صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ رَحِمَكُمُ اللهُ.
صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ آجَرَكُمُ اللهُ.


Kebid’ahan ini banyak sekali menyebar di negeri ini. Dianggap sebagai sesuatu yang baik dan sunnah, padahal hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabat. Padahal setiap cara ibadah dan praktek agama yang tidak ada dalil atau landasan hukumnya, maka tertolak dan dinyatakan sebagai perbuatan bid’ah. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَالَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

"Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam ajaran kami ini (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu tertolak". [HR Bukhari].

Keenam : Berdzikir Dengan Dipandu Seorang Bilal.
Berdzikir dengan dipandu seorang bilal setiap selesai shalat dua raka’at dari shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini termasuk bid’ah. Namun terkadang bacaan dzikir dilakukan sendiri-sendiri dengan ringan, atau terkadang dzikir tersebut dibaca secara berjama’ah.[9]

Dzikir dengan cara ini termasuk bid’ah, karena beberapa alasan berikut. Pertama, karena membuat tata cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan perbuatan bid’ah. Dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda : "Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibikin-bikin, dan setiap bid’ah itu adalah sesat". [10] Kedua, dzikir tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih saja, padahal mengkhususkan suatu ibadah yang tidak berdasarkan dalil, maka hal itu termasuk perbuatan bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat. Ketiga, tindakan itu boleh jadi memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga menimbulkan sikap kebencian terhadap ibadah. Keempat, perbuatan itu dengan jelas telah menyelisihi sunnah. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan membaca dzikir secara berjama’ah dalam shalat tarawih. Begitu pula beliau n tidak pernah mengajarkan bacaan dzikir-dzikir tersebut. Maka bentuk dzikir seperti itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah dan kebiasaan para sahabat.

Ketujuh : Mengkhususkan Membaca Qunut Pada Shalat Tarawih.
Mengkhususkan qunut hanya pada pertengahan Ramadhan dalam shalat tarawih. Yang demikian itu tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Imam Malik dalam kitab Mudawwanah Al Kubra menyatakan,”Tidak ada dalil shahih yang bisa digunakan sebagai sandaran bagi orang yang mengkhususkan qunut dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan, baik pada awal maupun akhir Ramadhan, atau pada shalat witir [11].

Kedelapan : Shalat Tarawih Bersama-Sama Antara Kaum Laki-Laki Dan Kaum Wanita Dalam Satu Masjid.
Diantara kebid’ahan dan kemungkaran dalam masjid yang berkaitan dengan shalat -terutama shalat tarawih- yaitu melakukan shalat berjamaah campur-baur antara kaum laki-laki dan kaum wanita dalam satu masjid [12].

Kesembilan : Dzikir Dengan Suara Keras Dan Berjama’ah Seperti Koor.
Dzikir berjama’ah dengan suara keras seperti koor pada setiap waktu istirahat dalam shalat tarawih, merupakan perbuatan bid’ah [13]. Adapun lafadz dzikir yang mereka baca secara berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan daerah, maka perbuatan seperti ini termasuk mengumpulkan berbagai macam keburukan dan kebid’ahan, antara lain: Pertama, bid’ah dzikir berjama’ah dengan suara koor. Kedua, bid’ah dalam menggunakan lafadz-lafadz dzikir yang tidak diajarkan oleh Rasulullah. Ketiga, mengganggu kaum muslimin dengan suara keras, dan boleh jadi dzikir tersebut disampaikan lewat mikrofon atau pengeras suara. Keempat, membuat praktek ibadah baru dalam shalat tarawih yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

"Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak sesuai dengan ajaran kami, maka ibadahnya itu tertolak". [HR Muslim].

Kesepuluh : Dzikir Berjama’ah Dengan Suara Keras Saat Akan Dimulainya Raka’at Baru Dalam Shalat Tarawih.
Bacaan dzikir yang diamalkan setiap selesai salam dari dua raka’at shalat tarawih, dan (kemudian) hendak memulai raka’at yang baru, (dzikir seperti ini)termasuk perbuatan bid’ah. Tata cara dan bacaan dzikir tersebut antara lain:
Seorang bilal membaca:

فَضْلٌ مِنَ اللهِ وَالنِّعْمَةُ يَا تَوَّابُ يَا وَاسِعَ الْمَغْفِرَةِ . أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ.

Lalu dijawab oleh para jama’ah shalat tarawih secara bersama-sama dengan suara keras

صَلُّوْا عَلَيْهِ, ....... أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ. .......

Kemudian pada raka’at-raka’at yang akhir mereka mendo’akan kepada khulafaurrasyidin yang empat.

Kesebelas : Bid’ah Do’a Berjama’ah Ketika Istirahat Antara Shalat Tarawih Dengan Shalat Witir.
Do’a berjama’ah pada saat istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir merupakan perbuatan bid’ah yang munkar. Begitu juga ketika hendak shalat witir, bilal atau imam mengucapkan:

صَلُّوْا سُنَّةَ الْوِتْرِ رَحِمَكُمُ اللهُ أَوْ آجَرَكُمُ اللهُ.

Kebanyakan mereka yang mengamalkan bid’ah ini telah membuat bacaan do’a secara khusus, yang tidak bersandar kepada satu dalilpun, dan tidak pernah diajarkan oleh para ulama salaf mapun imam sunnah [14].

Keduabelas : Melazimkan Surat Al Ikhlas Dan Mu’awidzatain Dalam Setiap Raka’at Akhir Dari Shalat Witir.
Melazimkan surat Al Ikhlas dan Muawidzatain dalam setiap raka’at terakhir dari shalat witir, termasuk perbuatan bid’ah. Hal tersebut tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ulama salaf dari kalangan para sahabat dan tabi’in. Sementara sebagai orang awam terpesona dengan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Ath Thabrani dalam Mu’jamul Ausath, dari Abu Hurairah dengan sanad yang lemah, karena terdapat seorang perawi As Sary bin Ismail dan Miqdam bin Daud, yang keduanya merupakan perawi yang dhaif. Begitu juga hadits serupa diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunan-nya dan Imam At Tirmidzi dalam Sunan-nya, serta Ibnu Majah dalam Sunan-nya, dari hadits Aisyah dengan sanad yang lemah.

Imam Al Mundziri berkata, bahwa hadits ini diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi serta Ibnu Majah dari Aisyah dari Khushaif bin Abdurahman Al Harrani; telah dinyatakan sebagai perawi yang lemah oleh kebanyakan para imam ahli hadits.

Ibnul Jauzi berkata,”Imam Ahmad dan Yahya Ibnu Main telah mengingkari dengan keras tambahan Muawidzatain dalam raka’at akhir dari shalat witir [15].

Ketigabelas : Berhenti Dari Shalat Qiyamul Lail Atau Shalat Tarawih Setelah Khataman Al-Qur’an.
Sebagian umat Islam ada yang menghentikan qiyamul lail atau shalat tarawih setelah menyelesaikan khataman Al Qur’an, padahal perbuatan tersebut termasuk bid’ah [16].

Keempatbelas : Membaca Dua Juz Atau Lebih Dari Al-Qur’an Pada Shalat Tarawih Terakhir.
Membaca dua juz atau lebih pada malam terakhir dalam shalat tarawih. Ada juga yang melazimkan dari mulai surat Adh Dhuha hingga selesai [17].

Demikianlah penjelasan beberapa bid’ah seputar shalat tarawih, yang secara umum sudah banyak tersebar di tengah masyarakat. Maka demi menjaga keutuhan ajaran Islam dan melestarikan sunnah, serta memelihara pahala ibadah -terutama shalat tarawih- maka saya mengajak kepada seluruh umat Islam agar meninggalkan kebiasaan buruk dan perbuatan bid’ah dalam setiap bidang agama. Al Qur’an dan Sunnah Rasul dengan tegas memperingatkan tentang bahaya bid’ah. Begitu pula para sahabat dan para tabi’in yang mengikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melakukan kebajikan juga memperingatkan bahaya bid’ah dengan tegas

Diantara dalil dari Al Qur’an yang memperingatkan tercelanya bid’ah, antara lain sebagai berikut.

DALIL-DALIL DARI AL-KITAB
Allah berfirman, 'Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa". ([Al An’Am : 153].

Jalan yang lurus adalah jalan Allah yang wajib diikuti. Jalan itu adalah Sunnah. Sedangkan jalan yang beraneka ragam dan corak itu hanyalah jalan ahli bid’ah yang melenceng dari jalan yang lurus.

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH
Nabi bersabda,

إِنِّيْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan untuk kalian ajaran putih bersih. Malamnya laksana siangnya. Dan tidaklah seseorang yang menjauhinya, kecuali pasti akan mengalami kehancuran". [HR Ahmad dan Ibnu Majah].

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

"Barangsiapa memberi contoh yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang mengerjakan perbuatan baik tersebut, tanpa mengurangi pahala-orang itu sedikitpun. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk dalam Islam, maka ia mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengerjakan perbuatan dosa itu setelahnya, tanpa mengurangi dosa orang-orang itu sedikitpun". [HR Muslim]

Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, bahwa pernah pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat suatu garis, lalu bersabda,”Ini adalah jalan Allah yang lurus,” kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat garis-garis di sebelah kanan dan kirinya, lalu bersabda,”Ini adalah jalan-jalan, dan setiap jalan tersebut terdapat syetan yang mengajak kepada jalan itu,” kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membacakan firman Allah: "Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa". (Al An’am:153)". [HR Ahmad dalam Musnad, Ad Darimi, Al Hakim dalam Mustadrak dan Ibnu Abu Ashim dalam As Sunnah].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 07/Tahun VII/1424/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Mu’jamul Maqayis Fil Lughah, Ibnu Faris halaman 119.
[2]. Al I’tisham, oleh Asy Syatibi 1:49. Lihat juga Mufradat Al Fazhil Qur’an, Ar Raghib Al Asfahani, materi kata bada’a, halaman 111.
[3]. Fatawa Ibnu Taimiyah IV 107-108
[4]. As Sunnan Wal mubtadat, Syaikh Muhammad bin Abdussalam, Darul Fikr
[5]. Al Amru bin Ittiba’ Wan Nahyu Anil Ibtida’, Imam As Suyuthi, Maktabatul Qur’an.
[6]. Al Amru bin Ittiba’ Wan Nahyu Anil Ibtida’, Imam As Suyuthi, Maktabatul Qur’an.
[7]. Al Baits Ala Inkaril Bida’ Wal Hawadits, Abu Syamah Al Maqdisy, Darur Rayyah, Riyadh.
[8]. Mu’jamul Bida’, Raid bin Sabri bin Abi ‘Alfah, Darul Ashimah, halaman 98.
[9]. Al Hawadits Wal Bida’, Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy, Riyadh.
[10]. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Al Jumu’ah; meringkas shalat dan khutbah 1:592 dengan nomor 867.
[11]. Al Hawadits Wal Bida’, Imam Abu Bakar At Thurthusy, Dal Ibnul Jauzy, Riyadh.
[12]. Bidaul Qurra’, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq Saudi.
[13]. Bidaul Qurra’, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq saudi.
[14]. Al Hawadits Wal Bida’, Imam Abu Bakar Ath Thurthusy, Dar Ibnul Jauzy, Riyadh, halaman 64.
[15]. Lihat Aunul Ma’bud Syah Sunan Abi Daud, Darul Kutubul Ilmiyah, Beirut Libanon. Bab Ma Yuqrqa’ Fil Witr.
[16]. Bidaul Qurra’, Syaikh Bakr Abu Zaid, Darul Faruq, Saudi.
[17]. Al Madkhal, Ibnul Haj 2/294, Darul Hadits, Mesir.
http://www.almanhaj.or.id/content/2802/slash/0