CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Saturday, September 18, 2010

~ Fatwa Puasa - Tanya Jawab ~


Adakah Solusi Lain Bagi Wanita Hamil Dan Menyusui Untuk Menebus Puasanya Selain Qadha'?

Apa hukumnya wanita yang banyak meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan selama bertahun-tahun, apakah ia harus mengganti seluruh puasa yang ditinggalkannya selama bertahun-tahun itu? Adakah solusi lain baginya selain mengqadha dan membayar fidyah? Bolehkah ia melakukan puasa sunnat sebelum mengganti puasanya, seperti berpuasa enam hari pada bulan syawal. Apakah pahalanya berkurang jika ia tidak mengganti hutang puasanya hingga tiba Ramadhan berikutnya?

Alhamdulillah, seorang wanita muslimah yang berbuka pada bulan Ramadhan karena uzur seperti melahirkan atau menyusui wajib mengganti puasanya setelah uzur berlalu, seperti halnya orang sakit, Allah berfirman dalam Kitab-Nya:
"Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya bershiyam) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".

Ia bebas leluasa memilih hari yang lapang baginya untuk mengqadha' hutang puasa, itulah cara yang paling mudah baginya.
Untuk lebih jelasnya silakan merujuk Tujuh Puluh Persoalan Puasa yang tercantum dalam halaman-halaman terdahulu.

Ia harus menggantinya sebelum tiba bulan Ramadhan berikutnya. Jika ia masih dalam keadaan uzur, maka ia boleh menunda qadha' hingga kondisinya memungkinkan. Janganlah ia menyengaja makan dan minum kecuali jika ia memang sama sekali tidak mampu melanjutkan puasa. Wallahu A'lam.

Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
---------------------------

Bilakah Seorang Wanita Memulai Kembali Puasanya Selepas Haidh?

Masa haidh saya berkisar antara tujuh sampai delapan hari. Kadangkala pada hari ke tujuh saya tidak lagi mendapati darah haidh dan tidak pula saya lihat tanda-tanda telah suci (dari haidh). Bagaimanakah hukumnya berkaitan dengan shalat, puasa dan hubungan suami istri?

Alhamdulillah, janganlah terburu-buru menyatakan suci hingga saudari melihat lendir berwarna putih yang sudah dimaklumi kaum wanita sebagai tanda telah suci (dari haidh). Berhentinya darah bukan merupakan tanda telah suci, akan tetapi harus dengan melihat adanya tanda-tanda suci dan telah berakhirnya masa haidh yang biasa dijalani.

Dinukil dari kumpulan fatwa Syaikh Bin Baz yarhamuhullah.
---------------------------

Para Dokter Menasehatkan Agar Tidak berpuasa Untuk Selamanya, Kemudian Setelah Lima Tahun Dia Sembuh Dari Penyakitnya

Seseorang terkena penyakit menahun. Dan para dokter memberikan nasehat agar tidak melakukan puasa untuk selamanya. Akan tetapi ketika dia berobat ke Negara lain, dengan izin Allah dia telah sembuh setelah melewati lima tahun, dan dia telah melewati lima kali Ramadhan tanpa berpuasa. Apa yang harus dia lakukan setelah dia sembuh. Apakah dia harus mengqadha'nya atau tidak perlu mengqadha'nya ?

Alhamdulillah

Kalau sekiranya para dokter yang memberikan nasehat itu dari kalangan orang islam yang terpercaya dan ahli pada bidang penyakit yang ditanganinya. Kemudian dia menvonis tidak akan bisa sembuh. Maka dia tidak perlu mengqadha'nya, akan tetapi cukup memberikan makanan kepada orang miskin. Sehingga dia bisa memulai lagi puasa pada waktu mendatang.

Fadhilatus Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah.
Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, 15/354, 355
------------------------

SAKIT SEBELUM KEBIASAAN (HAID) DAN PUASA

Saya seorang gadis berumur dua puluh tahun, terkadang datang sakit sewaktu kebiasaan bulanan (haid) di Ramadan sebelum shalat zuhur. Sampai saya tidak mampu berdiri untuk shalat, bahkan saya dudukpun tidak mampu (menunaikan) shalat. Dan haid tidak datang kecuali lima menit sebelum azan magrib. Perlu diketahui bahwa saya masih berpuasa waktu siang hari. Apakah diperbolehkan saya untuk mengqada’ hari ini atau saya menganggap ini (dihitung) puasa?

Alhamdulillah

Kalau waktu haid datang dan keluar darah sebelum terbenam matahari, maka anggaplah diri anda batal (puasanya). Dan anda harus mengqada’ hari ini. sementara rasa sakit sebelum itu, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Rasa sakit dekat datangnya darah tidak membatalkan puasa. Kalau rasa sakit terus menerus akan tetapi tidak keluar sedikitpun sampai terbenam matahari, maka puasanya sah tidak perlu mengqada’ hari ini. Kalau keluar darah sebelum terbenam matahari meskipun lima menit, maka (puasa) hari ini batal dan harus anda qada’. Ini adalah hukum agama yang kami ketahui. Sementara rasa sakit, ada obat untuk menyembuhkannya. Seyogyanya anda bertanya kepada para dokter wanita dan laki-laki, semoga anda mendapatkan pada mereka yang dapat meringankan rasa sakit ini yang anda rasakan.” Selesai

Samakhatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
-------------------------

Apakah Boleh Berbuka Dikarenakan Pekerjaan Yang Berat ??

Apakah diperbolehkan bagi pekerja berat untuk berbuka puasa ?? seperti orang yang bekerja di pembuatan besi dan baja atau semisalnya dari pekerjaan-pekerjaan berat lainnya ???

Alhamdulillah,

Sebagian ulama’ telah memberikan fatwa akan diperbolehkannya berbuka untuk mereka. Saya lampirkan dua fatwa dari dua Syekh, Abdullah bin Muhammad bin Humaid dan Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah beliau berkata: “Asal hukumnya adalah kewajiban untuk melakasanakan puasa Ramadhan kepada semua orang yang telah dibebani kewajiban dari kalangan umat Islam. Wajib berniat diwaktu malam hari dan pagi hari dalam kondisi berpuasa kecuali orang yang diberi keringanan dalam agama. Dipagi hari dia diperbolehkan dalam kondisi berbuka seperti orang sakit dan orang bepergian atau yang semakna dengannya. Sementara pekerja berat termasuk orang-orang yang diberi kewajiban untuk melaksanakan puasa dan tidak termasuk orang sakit atau musafir. Maka dia wajib berniat waktu malam hari untuk melaksanakan puasa ramadhan dan pagi hari dalam kondisi puasa. Kalau ada orang yang mengharuskan untuk berbuka di siang hari, maka dia diperbolehkan berbuka sesuai dengan kebutuhan untuk menghilangkan dhorornya kemudian dia tetap bertahan sebagian sisa waktunya dan dia harus mengqadha’nya pada waktu yang tepat. Bagi yang tidak mendapatkan dhoror (kepayahan) maka dia harus tetap menjalankan puasanya. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah dan perkataan ulama’ dan semua madzhab.

Oleh karena itu kepada pejabat Negara yang mengurusi urusan umat Islam yang ada di dalamya para pekerja keras, hendaknya memperhatikan urusannya ketika datang bulan Ramadhan, jangan sampai membebani mereka dengan pekerjaan – jikalau memungkinkan – yang mengharuskan mereka berbuka waktu siang hari Ramadhan dengan menjadikan mereka bekerja waktu malam hari atau membagi jam kerja siang hari kepada para pekerja dengan pembagian yang seimbang yang bisa menggabungkan antara kerja dan puasa. Sementara fatwa yang disebutkan tadi adalah problema individu, mereka membuat fatwa sesuai dengan ijtihadnya. Kita ucapkan terima kasih akan tetapi mereka lupa menyebutkan batasan-batasan yang telah kami sebutkan yang telah ditetapkan oleh para ulama’ yang berkompeten dalam setiap madzhab. Kami memohon kepada Allah semoga semuanya diberikan taufiq untuk kebaikan bersama. Selesai

Syekh Abdullah Bin Muhammad Bin Humaid rahimahullah

Ketua Majlis Qadha’ A’la dan Ketua Umum Untuk Pengawasan Agama di Masjidil Haram

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah

Ketua Umum Untuk Riset Ilmiyah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan

‘Majmu’ fatawa Ibnu Baz, 14/245.

Wallah’alam.
---------------------------

ANJURAN UMROH PADA SEMUA RAMADAN

Apakah menunaikan umroh dianjurkan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan?

Alhamdulillah

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menganjurkan untuk menunaikan umroh di bulan Ramadan. Diriwayatkan oleh Bukhori, 1782 dan Muslim, 1256 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

عُمرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةٌ

“Umroh di bulan Ramadan (pahalanya) setara dengan haji.”

Berkata: “Hal ini mencakup semua Ramadan, tidak dikhususkan pada sepuluh malam akhir.

Wallahu’alam .
-----------------------
[Dipetik dari http://islamqa.com/]

0 comments: