CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Tuesday, July 13, 2010

~ Bagaimana Menyambut Bulan Suci Ramadhan ~


Segala puji bagi Allah yang menjadikan Ramadhan sebagai penghulu bulan-bulan dan melipatgandakan pahala kebaikan di dalamnya. Shalawat beserta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. yang telah diturunkan Al-Qur’an kepadanya sebagai petunjuk, rahmat, nasehat, dan penyembuh bagi manusia.

Alangkah bahagianya kaum muslimin dengan kedatangan bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan, bulan Al-Qur’an, bulan ampunan, bulan kasih sayang, bulan doa, bulan taubat, bulan kesabaran, dan bulan pembebasan dari api neraka. Bulan yang ditunggu-tunggu kedatangannya oleh segenap kaum muslimin. Bulan yang sebelum kedatangannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa kepada Allah: “Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadan.” Bulan dimana orang-orang saleh dan para generasi salaf berdoa kepada Allah agar mereka disampaikan ke bulan Ramadhan enam bulan sebelum kedatangannya, Mualla bin al-Fadhl berkata: “Mereka (salaf) selama enam bulan berdoa kepada Allah supaya disampaikan ke bulan Ramadhan, dan berdoa enam bulan selanjutnya agar amalan mereka pada bulan Ramadhan diterima.” Kenapa mereka begitu bersungguh-sungguh memohon kepada Allah agar disampaikan ke bulan Ramadhan?

Mari kita dengarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau memberi kabar para sahabatnya dengan kedatangan bulan Ramadhan: "Ketika datang malam pertama dari bulan Ramadhan seluruh setan dibelenggu, dan seluruh jin diikat. Semua pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pintu pun yang terbuka. Semua pintu sorga dibuka hingga tidak ada satu pun pintu yang tertutup. Lalu tiap malam datang seorang yang menyeru: "Wahai orang yang mencari kebaikan kemarilah; wahai orang yang mencari keburukan menyingkirlah. Hanya Allah lah yang bisa menyelamatkan dari api neraka". (H.R.Tirmidzi).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah Ta'ala telah mewajibkan di dalamnya puasa. Pada bulan itu Allah membuka pintu langit, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan-setan. Di dalamnya Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang diharamkan kebaikan malam itu maka ia sungguh telah diharamkan (dari kebaikan).” (HR. Nasa’i dan Baihaki). Imam Ibnu Rajab al-Hanbali mengomentari hadits ini dengan perkataannya: “Hadits ini merupakan dasar dan dalil memberi ucapan selamat yang dilakukan kaum muslimin kepada muslimin lainnya dengan kedatangan bulan Ramadhan, bagaimana seorang mukmin tidak bergembira dengan dibukanya pintu sorga? Bagaimana seorang mukmin tidak bergembira dengan ditutupnya pintu neraka? Bagaimana orang yang berakal tidak bergembira dengan masa dimana setan-setan dibelenggu?” Hendaklah kita juga mencontoh para salaf dengan senantiasa berdoa kepada Allah Ta'ala agar disampaikan ke bulan Ramadhan yang penuh dengan berbagai macam keberkahan dan keutamaan tersebut.

Ramadhan adalah tamu istimewa. Adalah merupakan kewajiban bagi kita sebagai tuan rumah untuk menyambut kedatanganya dengan suka cita dan memuliakannya. Jika ada seorang presiden atau petinggi negara akan berkunjung ke rumah kita pasti kita akan direpotkan dengan berbagai persiapan untuk menyambutnya. Kita pasti akan menata dan memperindah rumah kita, menyiapkan makanan istimewa dan lain-lain. Ramadhan lebih dari sekedar presiden atau pejabat tinggi lain atau apa pun saja. Ramadhan adalah anugerah Allah yang luar biasa. Ramadhan adalah kesempatan untuk menyiapkan masa depan kita di dunia dan akhirat; oleh karenanya kita mesti mempersiapkan kehadirannya dengan persiapan yang paripurna agar kita bisa sukses meraih gelar takwa dan mendapat janji Allah yaitu ampunan dan bebas dari api neraka. Apa saja perkara yang harus dipersiapkan menjelang kedatangan tamu tersebut?

1) Niat yang sungguh-sungguh
Ketika Ramadhan menjelang banyak orang berbondong-bondong pergi ke pasar dan supermarket untuk persiapan berpuasa. Mereka juga mempersiapkan dan merencanakan anggaran pengeluaran anggaran untuk bulan tersebut. Tetapi sedikit dari mereka yang mempersiapkan hati dan niat untuk Ramadhan. Puluhan kali Ramadhan menghampiri seorang muslim tanpa meninggalkan pengaruh positif pada dirinya seakan-akan ibadah Ramadhan hanya sekedar ritual belaka, ssekedar ajang untuk menggugurkan kewajiban tanpa menghayati dan meresapi esensi ibadah tersebut, jika Ramadhan berlalu ia kembali kepada kondisinya semula.

Tancapkanlah niat untuk menjadikan Ramadhan kali ini dan selanjutnya sebagai musim untuk menghasilkan berbagai macam kebaikan dan memetik pahala sebanyak-banyaknya. Anggaplah Ramadhan kali ini sebagai Ramadhan terakhir yang kita lalui karena kita tidak bisa menjamin kita akan bertemu Ramadhan di tahun-tahun berikutnya. Tanamkan tekad yang disertai dengan keikhlasan untuk konsisten dalam beramal saleh dan beribadah pada bulan Ramadhan ini. Ingat sabda Rasulullah Saw.: “Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan ikhlas maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.”

2) Bertaubat dengan sungguh-sunguh.
“Setiap manusia adalah pendosa dan sebaik-baik pendosa adalah yang bertaubat” demikian sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti yang diwartakan Ahmad dan Ibnu Majah.
Di antara karunia Allah adalah selalu mengulang-ulang kehadiran momen-momen kebaikan. Ada momen yang diulang setiap pekan, bulan, tahun dan lain-lain.

Ramadhan adalah salah satu dari momen tersebut yang selalu datang setiap tahun. Ketika seorang hamba tenggelam dalam kelalaian karena harta benda, anak istri, dan perhiasan dunia lain yang membuat dia lupa kepada Rabbnya, terbius dengan godaan setan, dan terjatuh ke dalam berbagai macam bentuk maksiat datang bulan Ramadhan untuk mengingatkannya dari kelalaiannya, mengembalikannya kepada Rabbnya, dan mengajaknya kembali memperbaharui taubatnya.

Ramadhan adalah bulan yang sangat layak untuk memperbarui taubat; karena di dalamnya dilipatgandakan kebaikan, dihapus dan diampuni dosa, dan diangkat derajat. Jika seorang hamba selalu dituntut untuk bertaubat setiap waktu, maka taubat pada bulan Ramadhan ini lebih dituntut lagi; karena Ramadhan adalah bulan mulia waktu dimana rahmat-rahmat Allah turun ke bumi. Mana para pendosa? Mana orang-orang yang melampaui batas? Mana orang-orang yang selalu bermaksiat kepada Allah siang malam? Mana orang-orang yang membalas nikmat Allah dengan maksiat, memerangi Allah di bumi-Nya, dan menentangnya dalam kekuasan-Nya? Segeralah bertaubat! Karena tak satu pun dari kita yang bersih dari dosa dan bebas dari maksiat. Pintu taubat selalu terbuka dan Allah senang dan gembira dengan taubat hambanya. Taubat yang sungguh-sungguh atau taubat nasuha adalah dengan meninggalkan maksiat yang dilakukan, menyesali apa yang telah dilakukan, dan berjanji untuk tidak kembali mengulangi maksiat tersebut, dan jika dosa yang dilakukannya berkaitan dengan hak orang lain hendaknya meminta maaf dan kerelaan dari orang tersebut.

3) Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan puasa dan ibadah Ramadhan lain.
“Menuntut ilmu wajib setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Ilmu yang Rasulullah Saw. maksudkan dalam hadits ini adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah yang Allah wajibkan kepada setiap hamba. Setiap muslim wajib mempelajari ilmu tersebut; karena sah atau tidaknya ibadah yang dilakukannya tergantung dengan pengetahuannya tersebut. Seorang yang ingin melakukan shalat wajib mengetahui syarat-syarat atau rukun-rukun atau hal-hal yang membatalkan shalat dan lain-lainya, agar shalatnya sesuai dengan tuntutan agama. Begitu juga bulan Ramadhan di bulan ini Allah mewajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk berpuasa. Maka sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk membekali dirinya dengan hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, hal-hal yang dimakruhkan dan dibolehkan dalam puasa, hal-hal yang membatalkan puasa dan lain-lain supaya puasa yang dilakukannya sesuai dengan tuntunan syariah dan perbuatannya tidak sia-sia. Di samping pengetahuan yang berkenaan dengan puasa, pengetahuan-pengetahuan lain yang berkaitan dengan Ramadhan juga perlu seperti anjuran-anjuran, prioritas-prioritas amal yang harus dilakukan dalam Ramadhan, dan lain-lain agar setiap muslim dapat mengoptimalkan bulan ini sebaik mungkin.

4) Persiapan fisik dan jasmani.
Menahan diri untuk tidak makan dan minum seharian penuh selama sebulan tentu memerlukan kekuatan fisik yang tidak sedikit, belum lagi kekuatan yang dibutuhkan untuk menghidupkan malam-malam Ramadhan dengan shalat tarawih dan shalat sunnah lainnya, ditambah kekuatan untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan beri’tikaf selama sepuluh hari di akhir Ramadhan. Kesemua hal ini menuntut kita selalu dalam kondisi prima sehingga dapat memanfaatkan Ramadhan dengan optimal dan maksimal. Melakukan puasa sunnah pada sebelum Ramadhan adalah salah satu cara melatih diri untuk mempersiapkan dan membiasakan diri menghadapi Ramadhan. Oleh karenanya Rasulullah Saw. mencontohkan kepada umatnya bagaimana beliau memperbanyak puasa sunnah pada bulan Sya’ban, sebagaimana yang diwartakan Aisyah: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah Saw. berpuasa selama sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa (sunah) lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (Muttafaq Alaih)

Inilah diantara hal-hal yang mesti dipersiapkan untuk menyambut datangnya bulan kesabaran ini.

Amalan-amalan sunah pada bulan Ramadhan:
Selain puasa yang Allah wajibkan pada bulan Ramadhan ada berbagai amalan yang disunahkan pada bulan ini di antaranya:

1. Mengkhatamkan Al-Qur’an
Bulan Ramadhan adalah bulan Al-Quran. Pada bulan inilah Al-Qur’an pertama kali turun dari lauhul mahfuz ke langit dunia sekaliagus. Allah berfirman:

Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)(al baqarah: 185)

Ibnu Abbas RA berkata; "Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan diantara manusia. Kedermawanannya meningkat saat malaikat Jibril menemuinya setiap malam hingga berakhirnya bulan Ramadhan, lalu Nabi membacakan al-Quran dihadapan Jibril. Pada saat itu kedermawanan Nabi melebihi angin yang berhembus."

Hadist tersebut menganjurkan kepada setiap muslim agar bertadarus al-Quran, dan berkumpul dalam majlis al-Quran dalam bulan Ramadhan. Membaca dan belajar al-Qur'an bisa dilakukan di dihadapan orang yang lebih mengerti atau lebih hafal al-Quran. Dianjurkan pula untuk memperbanyak membaca al-Quran di malam hari. Dalam hadist di atas, mudarosah antara Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan Malaikat Jibril terjadi pada malam hari, karena malam tidak terganggu oleh pekerjaan-pekerjaan keseharian. Di malam hari, hati seseorang juga lebih mudah meresapi dan merenungi amalan dan ibadah yang dilakukannya.

2. Shalat tarawih
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang menghidupkan malam bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Shalat tarawih atau qiyam Ramadhan tidak ada batasannya. Sebagian orang mengira shalat tarawih tidak boleh kurang dari 20 rakaat, sebagian lain mengira tidak boleh lebih dari 11 atau 13 rakaat. Ini adalah pendapat keliru yang menyalahi dalil. Hadits-hadits menunjukkan bahwa shalat malam adalah perkara yang luas, tidak ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Bahkan ada riwayat yang jelas mengatakan bahwa nabi Saw. pernah shalat 11 rakaat, terkadang 13 rakaat atau kurang dari itu. Ketika ditanya tentang shalat malam beliau bersabda: “Dua rakaat dua rakaat, jika seseorang diantara kalian khawatir masuk waktu subuh hendaklah shalat satu rakaat witir.”

3. Memperbanyak doa
Orang yang berpuasa ketika berbuka adalah salah satu orang yang doanya mustajab. Oleh karenanya perbanyaklah berdoa ketika sedang berpuasa terlebih lagi ketika berbuka. Berdoalah untuk kebaikan diri kita, keluarga, bangsa, dan saudara-saudara kita sesama muslim di belahan dunia.

4. Memberi buka puasa (tafthir shaim)
Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi:" Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun". (Bukhari Muslim)

5. Bersedekah
Rasulullah Saw. bersabda: “Sebaik-baik sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan” (HR. Tirmizi).
Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata; "Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan diantara manusia. Kedermawanannya meningkat saat malaikat Jibril menemuinya setiap malam hingga berakhirnya bulan Ramadhan, lalu Nabi membacakan al-Quran dihadapan Jibril. Pada saat itu kedermawanan Nabi melebihi angin yang berhembus."
Dan pada akhir bulan Ramadhan Allah mewajibkan kepada setiap muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna puasa yang dilakukannya.

6. I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah. I’tikaf disunahkan bagi laki-laki dan perempuan; karena Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut I’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan I’tikaf memperbanyak zikir, istigfar, membaca Al-Qur’an, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain.

7. Umroh
Ramadhan adalah waktu terbaik untuk melaksanakan umrah, karena umroh pada bulan Ramadhan memiliki pahala seperti pahala haji bahkan pahala haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: “Umroh pada bulan Ramadhan seperti haji bersamaku.”

8. Memperbanyak berbuat kebaikan
Bulan Ramadhan adalah peluang emas bagi setiap muslim untuk menambah ‘rekening’ pahalanya di sisi Allah. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaki dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain. Ciptakanlah kreasi dan inovasi dalam berbuat kebaikan agar saldo kebaikan kita terus bertambah.
“dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba.”

Semoga kita termasuk orang-orang yang bisa memanfaatkan momentum Ramadhan untuk merealisasikan ketakwaan diri kita dan bisa meraih predikat “bebas dari neraka.” Amin
Wakullu Am wa Antum bikhair
http://assunnah-qatar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=551&Itemid=195

Sunday, July 11, 2010

~ Bid'ah-Bid'ah pada Bulan Ramadhan ~


Oleh: Abu Ihsan Al-Atsari
Satu hal yang menodai bulan Ramadhan, yaitu munculnya amalan-amalan bid'ah yang banyak dilakukan oleh sebagian kaum muslimin. Karena sudah temurun dilakukan, merekapun menganggap baik bid'ah tersebut. Itu sebabnya, syetan lebih menyukai bid'ah daripada maksiat.

Khususnya pada bulan Ramadhan ini, maka salah satu cara syetan menghalangi kebaikan bulan ini, yaitu dengan menebar amalan-amalan bid'ah. Mereka, para pelaku bid'ah itu merasa lebih dekat kepada Allah, padahal mereka semakin jauh dariNya. Yang sangat menyedihkan, bahwa amalan-amalan bid'ah ini justru menjamur pada bulan Ramadhan.

Pada edisi kali ini, kami mencoba mengangkat beberapa amalan bid'ah yang sering dilakukan oleh kaum muslimin. Semoga setelah mengetahuinya, kaum muslimin dapat
meninggalkan dan bertaubat darinya. Kami menukilnya dari kitab Mu'jamul Bida', karya Raa-id bin Shabri bin Abi 'Alfah dan kitab Al Bida' Al Haaliyah. karya Abdullah bin Abdul Aziz bin Ahmad At Tuweijeri, serta beberapa referensi lainnya.

1. Bid'ah Punggahan.
Yakni makan-makan atau kenduri di masjid atau surau, satu hari menjelang Ramadhan. Di beberapa tempat, masyarakat berbondong-bondong membawa makanan beraneka ragam untuk kenduri di masjid menyambut datangnya bulan Ramadhan. Kenduri seperti ini disebut punggahan. Hal seperti ini tidak ada contohnya dari Rasulullah, para Sahabat, maupun Salafush Shalih.
*Disalin dari majalah As-Sunnah 07/VII/1424H hal 16 - 19.

2. Bid'ah pesta ru'yah.
Yaitu berkeliling kota atau desa menyambut malam pertama bulan Ramadhan, sebagaimana biasa dilakukan oleh pengikutpengikut tarikat dan orang awam. 1

3. Bid'ah hisab.
Yakni menentukan awal Ramadhan dengan perhitungan hisab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa telah menegaskan, bahwa cara seperti itu merupakan bid'ah dalam agama. 2

4. Mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya.
Perbuatan seperti itu merupakan kedurhakaan terhadap Rasulullah. Rasulullah melarang mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi yang bertepatan dengan hari puasanya. 3

5. Menyewa qari untuk menjadi imam shalat tarawih di bulan Ramadhan. 4

6. Bid'ah imsak sebelum fajar pada bulan Ramadhan. 5

7. Bid'ah tashir.
Yakni membangunkan orang untuk sahur dengan berteriak "Sahur sahur!"
Perbuatan seperti ini tidak ada contohnya pada zaman Rasulullah. Tidak pula diperintahkan oleh beliau. Juga tidak dilakukan oleh para sahabat dan tabi'in.
Di negeri Mesir, para muadzdzin menyerukan lewat menara masjid "Sahur... sahur... makan... minum... ', kemudian membaca rman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS Al Bagarah:183).

1Silakan lihat kitab Al Ibda' Fi Madhar Al 'Ibtida', karya Syaikh Ali Mahfuzh.
2Silakan lihat Majmu' Fatawa XXV/ 179-183.
3Silakan lihat kitab AI Ibda' Madhar Al Ibtida', karya Syaikh Ali Mahfuzh.
4Perbuatan ini termasuk bid'ah makruh. Silakan lihat kitab As Sunan Wal Mubtada'at, halaman 161 dan kitab Bida' Al Qurra', karya Muhammad Musa, halaman 42.
5Silahkan lihat kitab Tamamul Minnah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, halaman415. Keterangan singkatnya bisa dilihat di sini http://vbaitullah.or.id/index.php?option= content&task=view&id=381&Itemid=43

Di negeri Iskandariyah, Yaman dan Marokko, orang-orang membangunkan sahur
dengan mengetuk pintu-pintu rumah seraya meneriakkan "Sahur.. sahur...
bangun... bangun...
Di negeri Syam lebih parah lagi; mereka membangunkan sahur dengan membunyikan alat musik, bernyanyi menari dan bermain.
Demikian juga di Indonesia. Berbagai macam cara dilakukan oleh orang-orang awam. Ada yang keliling kampung sambil teriak-teriak "Sahur... sahur...
Di sebagian daerah dengan membunyikan musik lewat mikrofon masjid, atau
dengan membunyikan tape recorder dan membawanya keliling kampung. Ada yang membunyikan mercon atau meriam bambu, dan lain sebagainya. Semua itu merupakan perbuatan bid'ah.

8. Bid'ah shalat tarawih setelah shalat Maghrib.
Bid'ah ini umumnya dilakukan oleh kaum Ra dhah. Sebab mereka mengingkari shalat tarawih, bahkan membencinya. Menurut mereka, shalat tarawih itu bid'ah yang diada-adakan oleh Umar.

9. Bid'ah shalat Al Qadar.
Yakni mengerjakan shalat dua raka'at berjama'ah setelah shalat tarawih; kemudian
di penghujung malam mengerjakan shalat seratus raka'at pada malam yang diyakini sebagai Lailatul Qadar. Karena itulah mereka menamakannya shalat Al Qadar.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakannya sebagai amalan bid'ah, berdasarkan kesepatakan para ulama. 6

10. Bid'ah mengumpulkan ayat-ayat berisi doa dan membacanya di raka'at terakhir shalat tarawih setelah membaca surat An Naas. 7

11. Bid'ah perayaan malam khatam Al Qur'an.
Yakni berdoa dengan suara keras secara berjama'ah atau sendiri-sendiri setelah
rnengkhatamkan Al Qur'an.

6Silakan lihat dalam kitab Majmu' Fatawa XXIII/122.
7Silakan lihat kitab Al Ba'its, karya Abu Syamah, halaman 84.

12. Bid'ah perayaan Nuzulul Qur'an.
Perayaan ini dilakukan setiap tanggal tujuh belas Ramadhan. Perayaan ini dan
perayaan-perayaan lain sejenisnya seperti maulid Nabi, isra' mi'raj dan tahun baru
Islam merupakan perbuatan bid'ah, yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat sepeninggal beliau

13. Bid'ah perayaan mengenang perang Badar.
Salah satu perayaan bid'ah yang di ada-adakan oleh manusia, yaitu peringatan perang Badar pada malam ke tujuh belas Ramadhan. Orang-orang awam dan yang mengaku pintar, berkumpul di masjid pada malam itu. Perayaan dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur'an, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kisah perang Badar.

14. Menunda azan Maghrib di bulan Ramadhan dengan alasan untuk kehati-hatian.
Hal ini bertentangan dengan petunjuk Nabi, yang memerintahkan umatnya agar segera berbuka, begitu bulatan matahari telah tenggelam di ufuk barat.

15. Berziarah kubur menjelang Ramadhan dan sesudahnya.
Perbuatan seperti ini banyak dilakukan oleh kaum muslimin di Indonesia. Bahkan tidak sedikit diantara mereka yang membumbuinya dengan perbuatan-perbuatan bid'ah atau bahkan syirik. Berziarah kubur memang dianjurkan untuk mengingat akhirat, namun mengkhususkannya pada waktu-waktu tertentu, merupakan bid'ah dalam agama. Rasulullah tidak menganjurkan waktu-waktu tertentu untuk berziarah kubur.

16. Menyalakan Jilin di depan rumah dan kembang api pada malam dua puluh tujuh Ramadhan.
Sebagian orang melakukannya dengan keyakinan, bahwa para malaikat akan menyinggahi rumah yang dipasangi Jilin. Perbuatan seperti itu jelas bid'ah, dan mirip seperti perbuatan orang-orang Nasrani merayakan Natal atau Tahun Baru, wal iyadzu billah minadh dhalal.

17. Bid'ah megengan.
Yakni kenduri di rumah-rumah yang dilakukan pada malam-malam ganjil pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Bid'ah ini banyak dilakukan di kampung- kampung di pulau Jawa.

18. Bid'ah wada' Ramadhan.
Salah satu bid'ah yang diada-adakan pada bulan Ramadhan ialah bid'ah wada' (perpisahan) Ramadhan. Yakni lima malam atau tiga malam terakhir pada bulan Ramadhan, para muadzdzin dan wakil-wakilnya berkumpul.
Setelah imam mengucapkan salam pada shalat witir, mereka melantunkan syair- syair berisi kesedihan mereka dengan kepergian bulan Ramadhan. Syair ini dilantunkan secara bergantian tanpa putus dengan suara keras. Tujuannya untuk mengumumkan kepada masyarakat, bahwa malam ini merupakan malam perpisahan bulan Ramadhan.

19. Bid'ah takbiran dan memukul bedug pada malam 'Iedul Fithri.
Menurut sunnah Nabi, takbiran dimulai ketika keluar dari rumah menuju lapangan Shalat 'Ied.

20. Bid'ah dzikir berjama'ah dengan suara keras di sela-sela shalat tarawih. 8

21. Demikian pula ucapan muadzdzin sebelum memulai shalat tarawih atau disela-sela shalat tarawih: "Shalatut taraawih rahtmakumullah".

22. Bid'ah melafalkan niat "Nawaitu shauma ghadin... "
Tidak ada satupun riwayat dari sahabat maupun tabi'in yang menyebutkan, bahwa mereka melafadzkan niat puasa seperti ini.

23. Bid'ah tahwithah.
Yaitu doa pada akhir Jum'at bulan Ramadhan yang diucapkan oleh khatib di atas mimbar.

24. Bid'ah memilih-milih masjid untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan, hingga terkadang harus bersafar karenanya. Rasulullah memerintahkan kita untuk shalat di masjid yang terdekat dengan kita dan melarang memilih-milih masjid.

25. Bid'ah ha zhah.
Yakni surat sakti yang ditulis oleh khatib pada akhir Jum'at bulan Ramadhan.
Sebagian orang jahil meyakini, bahwa surat sakti ini dapat menjaga mereka dari bahaya kebakaran, banjir. pencurian dan musibah lainnya.
8Silakan lihat kitab Al Madkhal, karya Ibnul Haj II/293-294.

26. Membaca surat Al An'am (pada raka'at terakhir shalat tarawih,pada 'malam kedua puluh tujuh Ramadhan).

27. Bid'ah shalat khatam Al Qur'an pada bulan Ramadhan, dengan melakukan seluruh sujud tilawah dalam satu raka'at.

28. Mengada-adakan gerakan ataupun ucapan dalam shalat tarawih yang tidak ada
tuntunannya dalam sunnah.

Sebagai contoh ucapan sebagian orang di beberapa negeri Islam "Shallu ya hadhdhar 'alan Nabi" atau ucapan "Ash shalatul qiyam atsabakumullah". Demikian pula takbir dan tahlii setiap selesai dua raka'at, membaca shalawat Nabi menyuarakan tabligh (penyampaian suara) diantara mereka dengan suara keras. Dan perbuatan-perbuatan bid'ah, sesat dan mungkar lainnya yang mesti ditinggalkan, karena sangat mengganggu orang yang sedang beribadah di rumah Allah.

29. Meniru-niru bacaan para qari'.
Hampir mirip dengan kesalahan di atas, yaitu meniru-niru bacaan sejumlah qari', sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang. Kadang memaksakan diri meniru bacaannya. Sehingga yang menjadi tujuannya hanyalah mengelokkan suara, menarik perhatian orang kepadanya, mengatur alat pengeras suara dan sound system untuk menarik jama'ah shalat.

30. Membaca doa khatam Al Qur'an dalam shalat tarawih.
Sebagian imam ada yang berlebihan dalam masalah ini. Mereka sengaja menyusun doa-doa dengan irama tertentu, mengikuti sajak, berusaha menangis atau memaksakan dirt menangis dan khusyuk, serta merubah-rubah suara dengan cara yang tidak pantas menjadi contoh dalam membaca Al Qur'an.

Demikianlah beberapa bid'ah yang dapat kami rangkum dalam kesempatan kali ini. Sebenarnya masih banyak lag' bentuk-bentuk bid'ah lainnya, yang tidak mungkin kami sebutkan satu- persatu di sini. Hendaknya kaum muslimin dapat menghindari amalan-
amalan bid'ah tersebut, agar bulan Ramadhan yang suci ini tidak ternodai.
Sumber:http://www.vbaitullah.or.id

Saturday, July 10, 2010

~ Panduan Singkat Berpuasa Ramadhan ~


Panduan Singkat Berpuasa Ramadhan

Berikut ini adalah petunjuk singkat mengenai puasa yang meliputi: Segi hukumnya, golongan manusia dalam soal puasa, hal-hal yang membatalkan puasa dan beberapa keutamaannya.

-Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yang menyebabkan batalnya puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

-Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam,
"Islam itu didirikan di atas lima perkara; Bersaksi tiada sesembahan yang hak melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah." ( Muttafaq 'alaih)

Golongan Manusia dalam Berpuasa.

Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).

Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan jika ia masuk Islam tidak diwajibkan mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum masuk Islam.

Anak kecil di bawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk dibiasakan berpuasa.

Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa dengan memberi makan, walau pun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.

Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit, usia lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin (membayar fidyah).

Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa, tetapi harus mengqadha'nya setelah sembuh.

Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, maka dibolehkan tidak berpuasa dan kemudian mengqadha'nya di hari yang lain.

Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha'nya pada hari yang lain.

Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.

Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih tidak berpuasa, maka ia harus mengqadha'nya di hari yang lain. Hal ini berlaku bagi musafir sementara, seperti berpergian untuk melaksanakan umrah, atau musafir tetap, seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan harus mengqadha'nya.
Beberapa Rukhsah yang Tidak Membatalkan Puasa.
Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa disebabkan lupa atau tidak mengerti atau pun tidak sengaja, maka puasanya tidak batal. Berdasarkan ayat, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS. al-Baqarah : 286)
"Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (QS. al-Ahzab : 5)

Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit (padahal yang sebenarnya waktu sahur telah habis, red).

Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa ada delapan:
1) Melakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.

2) Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul dan lain-lainnya.

3) Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.

4) Menyuntikkan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak mengenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.

5) Keluar darah haidh dan nifas

6) Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.

7) Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.

8) Transfusi darah sebagai pengganti darah yang keluar, seperti seseorang yang sedang berpuasa terluka (kecelakaan dan sejenisnya) yang mengakibatkan keluarnya darah.

Beberapa Petunjuk Berkenaan dengan Masalah Puasa

Seorang yang dalam keadaan junub tetap harus berniat puasa, meskipun ia mandi janabah setelah terbit fajar (Shubuh).

Wanita yang suci dari haidh sebelum fajar tiba (bulan Ramadhan), maka wajib berpuasa walaupun ia mandi besar setelah terbit fajar.

Seseorang yang sedang berpuasa dibolehkan mencabut gigi, mengobati luka atau menggunakan obat tetes mata/telinga.

Diperbolehkan bagi yang sedang berpuasa untuk bersiwak, baik diwaktu pagi maupun siang hari, bahkan itu termasuk sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam.

Untuk mengurangi rasa panas dan dahaga dibolehkan menggunakan AC atau air dingin untuk membasahi kepala.

Bagi penderita sesak nafas meskipun sedang berpuasa diperbolehkan menyemprot mulut dengan sesuatu (berupa udara/gas) yang dapat melonggarkan pernafasan.

Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan membasahi bibir dengan air bila terasa kering dan juga diperbolehkan berkumur-kumur namun dengan syarat tidak tertelan.

Disunnahkan mengakhirkan sahur, hingga menjelang Fajar dan segera berbuka setelah matahari terbenam (Maghrib).Diutamakan berbuka dengan kurma rutab (kurma yang masak), jika tidak ada rutab dengan kurma yang lain, dan jika tidak ada korma bisa berbuka denga apa saja yang halal atau berbuka dengan minum air apabila tidak menjumpai makanan.

Orang yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah, seperti shalat sunnah, membaca al- Qur'an, berdzikir dan bershadaqah.

Bagi yang sedang berpuasa tetap diharuskan menjaga dan mengamalkan kewajiban-kewajiban yang lain serta menjauhi perbuatan-perbuatan haram.Hendaknya ia menjaga shalat dengan menjalankannya tepat pada waktunya dan berjama’ah di masjid bagi kaum pria.

Hendaknya selalu menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat menghapus pahala puasa seperti: Berdusta, berbuat curang, menipu, riba/rentenir, berbicara yang haram dan sebagainya.

Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barang siapa tidak meninggalkan perkataan sia-sia (palsu), perbuatan tak berguna dan kebodohan maka Allah tidak butuh terhadap pusanya (berupa) meninggalakan makan dan minumnya." (Muttafaq ‘alaih)

Keutamaan Puasa Ramadhan

Dengan puasa Ramadhan Allah mengampuni dosa orang yang berpuasa dan memaafkan semua kesalahannya, Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu". (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Puasa Ramadhan tidak terhingga pahalanya, karena orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala tanpa batas. Setiap muslim amalannya akan diganjar sebesar 10 hingga 700 kali lipat, kecuali puasa. Firman Allah di dalam hadits qudsi,
“...Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan mengganjarnya, ia menahan nafsu dan makan karena-Ku.” (HR. Muslim)

Puasa dapat membuka pintu syafa’at nanti pada hari Kiamat.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesunggunya puasa dan bacaan al-Qur’an memberi syafa’at kepada pelakunya pada hari Kiamat. Puasa berkata, ”Ya Tuhanku aku telah menahan hasrat makan dan syahwatnya, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa’at kepadanya. Berkata pula al-Qur’an, ”Wahai Tuhanku, aku telah menghalanginya dari tidur untuk qiyamullail, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa’at kepadanya. Nabi bersabda, ”Maka keduanya diberikan izin untuk memberi syafaat.” (HR. Ahmad).

Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wasallam, beserta para keluarga dan sahabatnya. Amin.

Sumber: Brosur tentang Puasa Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, rahimahullah.
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=300

Friday, July 9, 2010

~ Masih Koma, Belum Titik ~


Sebuah Renungan.....setelah Ramadhan

Kerinduan kerap keras mengganggu dalam hati ketika yang dirindukan masih jauh dari kenyataan. Setelah bertemu, semuanya menjadi begitu biasa. Segala rencana yang disusun, mentah seketika. Kita pun goyah untuk melangkah. Selanjutnya, putus asa menjadi begitu akrab menghiasi hari-hari berikutnya. Adakah kita sempat merenungkan hal ini?

Begitulah yang terjadi dengan bulan Ramadhan. Program yang jauh-jauh hari telah disusun, kadang tidak menjadi kenyataan setelah memasuki bulan mulia ini. Semuanya akibat kelemahan diri (al-‘ajz) dan iman. Ya, kelemahan yang telah meluluhlantakkan integritas diri lalu mencampakkannya ke sudut-sudut penyesalan yang tidak lagi berguna. Ditingkahi lagi oleh kemalasan yang membuat waktu berlalu percuma. Padahal, waktu adalah diri kita. Setiap detik yang berlalu, ibarat perginya setiap serpih dari tubuh kita. Dengan bijak, Rasulullah صلى الله عليه و سلم mengajarkan kepada umatnya sebuah doa, “Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari kelemahan diri dan kemalasan.”

Tuntunan Islam adalah selalu memperhatikan waktu yang ada saat ini, bukan kemarin atau esok. Seorang alim pernah menasihati, “Yang lalu telah luput dan yang akan terjadi tidak kita ketahui. Yang tersisa hanyalah waktu di mana saat ini Anda berada.” Sikap inilah yang menjadi ruh generasi awal Islam yang dijuluki sebagai generasi terbaik. Tak hairan jika evaluasi diri terus mereka lakukan setiap saat, tanpa sekat jam atau hari. Tidak ada kata menunda (taswif) dalam kamus mereka. Yang ada hanyalah berbuat, berbuat dan terus berbuat, lalu biarkan Allah, RasulNya dan orang-orang beriman yang menilai hasilnya.

وَقُلِ ٱعۡمَلُواْ فَسَيَرَى ٱللَّهُ عَمَلَكُمۡ وَرَسُولُهُ ۥ وَٱلۡمُؤۡمِنُون
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu (QS At-Taubah:105)

Pada titik ini, kita lalu bertanya di mana letak jeda dan rehat. Bagi seorang mukmin, jeda atau rehat sebentar hanyalah sekadar sejenak perpindahan antara kebaikan menuju kebaikan lain (QS. Alam Nasyrah: 7) Bukan mengisi kelowongan dengan ketotolan yang sering tak berpangkal. Apa jadinya jika kebaikan yang telah dilakukan susah payah terhapus oleh keburukan yang datang menyusul.

Umat Islam generasi pertama juga meyakini bahwa kemaksiatanlah yang membuat keimanan mereka merosot. Betapa banyak orang yang memahami, kemaksiatan hanya sebatas dosa-dosa besar, lalu melupakan bahwa menghina orang, menyalahi janji, melelapkan diri hingga lalai dari solat subuh, merupakan halangan untuk menaikkan skala keimanan kita. Mengkambing hitamkan waktu, kesibukan, atau kejenuhan yang mendera bukanlah tindakan bijak. Sebab, setelah jiwa puas dengan dalih sesat ini, mulailah syaitan melunakkan hati kita untuk merasa puas dan menerima amal soleh kita yang sedikit.

Masih ada waktu untuk merubah diri, insya Allah. hanya perlu sedikit ketegasan,kesungguhan, ketabahan dan keyakinan untuk berbuat, di samping kesinambungan optimisme untuk mengusung perubahan diri dan menerjemahkannya dalam bentuk kongkrit. Akhirnya, apa yang kita upayakan di bulan Ramadhan ini, hanyalah ibarat sebuah ‘koma’, bukan ‘titik’. Sekadar jeda antara dan bukan akhir prestasi. Ketika kita memahami sebuah prestasi amal sebagai ‘titik’, sesungguhnya saat itu kita sedang melepas ‘ruh keberkesanan’ dari hidup kita. Untuk itu, ingatlah ‘koma’ dan lupakanlah ‘titik’. Setidaknya saat ini. Wallahu al-Muwaffiq.

Ramadhan telah berakhir, namun amalan di bulan Ramadhan belum berakhir dan tidak akan pernah berakhir……… لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ mudah-mudahan kamu bertaqwa, itulah kemuncak kemenangan orang yang berpuasa.

Masih ada lagi puasa-puasa sunnah yang menanti, Masih ada lagi solat-solat sunnah, Masih ada qiyamulail, tahajjud, witir, Masih ada infaq dan sedekah, Masih ada zikir dan tilawah al-Qur’an, sehingga seorang itu bertemu dengan kematian,
“ وَٱعۡبُدۡ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأۡتِيَكَ ٱلۡيَقِينُ dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal) (QS Al-Hijr: 99).

Ramadhan adalah bulan madrasah menjana amal dan istiqamah. Sebagai persiapan ruhiyyah menghadapi sebelas bulan yang mendatang. Semuga Allah meneguhkan hati kita di atas agamaNya dan mengurniakan kita istiqamah melaksanakan perintahNya, ameen.Wallahu al-Musta’an. [MN Ridwan]
[Sibili- Renungan Ramadhan, dengan sedikit perubahan dan penambahan]5 Syawal 1430

http://nurihsan99.blogspot.com/search/label/~%20Fiqh%20Dan%20Ibadah%20~

~ Ringkasan ragam sholat Tarawih & qunut witir Rasulullah ~


Penulis: Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani

Saya (Syaikh Al-Albani) telah menjelaskan perinciannya dalam kitab saya yang lain “Shalat Tarawih” (hal.101-105), kemudian saya disini hendak meringkasnya untuk mempermudah pembaca dan sebagai peringatan.

Cara Pertama
Shalat 13 rakaat yang dibuka dengan 2 rakaat yang ringan atau yang pendek, 2 rakaat itu menurut pendapat yang kuat adalah shalat sunnah ba’diyah Isya’. Atau 2 rakaat yang dikhususkan untuk membuka shalat malam, kemudian 2 rakaat panjang sekali, kemudian 2 rakaat kurang dari itu, kemudian 2 rakaat kurang dari sebelumnya, kemudian 2 rakaat kurang dari sebelumnya, kemudian 2 rakaat kurang dari sebelumnya, kemudian witir 1 kali.

Cara Kedua
Shalat 13 rakaat diaantaranya 8 rakaat salam pada setiap 2 rakaat kemudian melakukan witir 5 rakaat tidak duduk dan salam kecuali pada rakaat kelima.

Cara Ketiga
Shalat 11 rakaat, salam pada setiap 2 rakaat dan witir 1 rakaat.

Cara Keempat
Shalat 11 rakaat, shalat 4 rakaat dengan 1 salam, kemudian 4 rakaat lagi seperti itu kemudian 3 rakaat. Lalu apakah duduk (tasyahud –pent) pada setiap 2 rakaat pada yang 4 dan 3 rakaat? Kami belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dalam masalah ini. Tapi dudukpada rakaat kedua dari yang tiga rakaat tidak disyariatkan !.

Cara Kelima
Shalat 11 rakaat diantaranya 8 rakaat, tidak duduk kecuali pada yang kedelapan, (pada yang ke-8 ini –pent) bertsyahud dan bershalawat kepada Nabi Shallaalhu ‘alaihi wa sallam, kemudian berdiri lagi dan tidak salam, kemudian witir 1 rakaat, lalu salam, ini berjumlah 9 rakaat, kemudian shalat 2 rakaat lagi sambil duduk.

Cara Keenam
Shalat 9 rakaat, 6 rakaat pertama tidak diselingi duduk (tasyahud –pent) kecuali pada rakaat keenam dan bershalawat kepada Nabi Shallaalhu ‘alaihi wa sallam dan seterusnya sebagaimana tersebut dalam cara yang telah lau.

Inilah tata cara yang terdapat dari Nabi Shallaalhu ‘alaihi wa sallam secara jelas, dan dimungkinkan ditambah cara-cara yang lain yaitu dengan dikurangi pada setaip cara berapa rakaat yang dikehendaki walaupun tinggal 1 rakaat dalam rangka mengamalkan hadist Rasulullah Shallaalhu ‘alaihi wa sallam yang telah lalu
(“…Barangsiapa yang ingin, witirlah dengan 5 rakaat, barangsiapa yang ingin, witirlah dengan 3 rakaat, barang siapa yang ingin,witirlah dengan 1 rakaat)

[Faedah penting : Berkata Ibnu Khuzaimah dalam “Shahih Ibni Khuzaimah” 2/194, setelah menyebutkan hadist Aisyah dan yang lainnya pada sebagian cara-cara tersebut, maka dibolehkan shalat dengan jumlah yang ada dari yang dia sukai dari yang telah diriwayatkan daari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya tiada larangan bagi siapapun padanya, Saya katakan: Ini difahami sangat sesuai dengan apa yang kita pilih yang konsisten dengan jumlah yang shahih. Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menambahinya. Segala puji bagi Allah atas taufiq-Nya dan aku meminta Nya untuk menambahi keutamaan-Nya.] [1].

Shalat 5 dan 3 rakaat ini, jika seseorang menghendaki untuk melakukannya dengan 1 kali duduk (tasyahud –pent) dan satu kali salam sebagaimana pada cara kedua, boleh. Dan jika ingin, bisa dengan salam pada setiap 2 rakaat seperti pada cara ketiga dan yang lain dan itu lebih baik[2]. Adapun shalat yang 5 dan 3 rakaat dengan duduk (tasyahud –pent) pada setiap 2 rakaat tanpa salam, kita tidak mendapatinya terdapat dari Nabi Shallaalhu ‘alaihi wasallam, pada asalnya boleh, akan tetapi nabi Shallaalhu ‘alaihi wa sallam ketika melarang untuk 3 rakaat dan memberikan alasannya dengan sabda beliau “Jangan serupakan dengan shalat mahgrib...” (diriwayatkan At-Thahawi dan Daruquthni dan selain keduanya lihat “Shalatut Tarawih” hal 99-110) .

Maka bagi yang ingin shalat witir 3 rakaat hendaknya keluar dari cara penyerupaan terhadap mahgrib dan itu dengan 2 cara :
1. Salam antara rakaat genap dan ganjil itu lebih utama.
2. Tidak duduk (tasyahud –pent) antara genap dan ganjil, (yakni pada rakaat kedua –pent).

Bacaan pada witir yang Tiga rakaat
Diantara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ialah membaca pada rakaat pertamanya surat Al-A’la dan kedua membaca surat Al Kafirun dan pada rakaat ketiga membaca surat Al-Ikhlas dan terkadang menambahkan dengan surat Al-Alaq dan An-Naas. Telah terdapat pula dalam riwayat yang shahih bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca pada satu rakaat witir dengan 100 ayat dari surat An-Nisa’. (Riwayat An-Nasai dan Ahmad dengan sanad yang shahih).

Doa Qunut witir dan tempatnya
Sesudah membaca bacaan (surat –pent) sebelum ruku’ terkadang beliau melakukan qunut dan berdoa dengan doa yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada cucunya Hasan bin Ali, yaitu :
"اللهم اهد تي فيمن هديت, وعا قني قيمن عا فيت, وتولني فيمن توليت, وبا رك لي فيما اعطيت, وقني شر ما قضيت, فاءنك تثضي ولايقضى عليك, وانه لايد ل من واليت, ولا يعزمن عا ديت, تبا ركت ربنا وتعا ليت, لامنجا منك الا اليك."
“Ya Allah berilah aku hidayah, termasuk pada orang yang Engkau beri hidayah, dan berilah aku keselamatan, dan orang yang Engkau anugrahi keselamatan dan perbaikilah urusanku, termasuk dalam orang yang Engkau perbaiki urusannya, dan berkahilah aku pada apa yang Engkau anugerahkan kepadaku, dan hindarkan aku dari kejahatan apa yang Engkau putuskan, sungguh Engkaulah yang memutuskan dan bukan diputuskan, dan sungguh tidak akan hina orang yang Engkau tolong serta tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Maha Berkah Engkau dan Maha Tinggi, tiada tempat berlindung dari-Mu kecuali kepada diri-Mu”. (Riwayat Abu Dawud, Nasai dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. lihat “Sifat Shalat Nabi” hal: 95-96 cet. ke-7).

Kemudian terkadang bersholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan tidak mengapa melakukan qunut setelah ruku', juga menambah melaknati orang-orang kafir, dan bersholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta mendoakan kaum muslimin pada pertengahan kedua dari bulan ramadhan, karena telah ada yang demikian ini dimasa Umar radhiyallahu ‘anhu, yang telah tersebut pada hadist Abdurrahman bin Abdul Qari’ : Dan mereka melaknati orang-orang kafir pada pertengahan (ramadhan –pent)” :
"اللهم قا تل الكفرة الذين يصد ون عن سبيلك ويكذ بون رسلك, ولا يؤمنون بوعد ك, وخا لف بين كلمتهم, واًلق في قلوبهم الرعب, واًلق عليهم رجزك وعذا بك, اله الحقز"
“Ya Allah! Perangilah orang-orang kafir yang menghalangi dari jalan-Mu dan mendustakan para Rasul-Mu dan tidak beriman dengan janji-Mu. Cerai beraikan persatuan mereka, lemparkan rasa takut pada hati mereka, dan lemparkan adzab-Mu atas mereka wahai Illah yang haq.”

Kemudia bersholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa untuk kaum muslimin semampunya dari kebaikan, lalu mintakan ampun untuk mereka. Dia berkata juga “Setelah selesai melaknati orang-orang kafir dan bersholawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka diteruskan dengan membaca :
" اللهم اياك نعبد, ولك نصلي ونسجد, واليك نسعى ونحفد, ونرجورحمتك ربنا, ونخاف عذابك الجد, ِان عذابك لمن عاديت ملحق"
“Ya Allah! Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya untuk-Mu kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami menuju dan menyegerakan langkah kami Kami mengharap rahmat-Mu wahai Tuhan kami dan kami takut adzab-Mu yang sangat. Sesungguhnya adzab-Mu akan mengenai orang yang memusuhi-Mu.”

Kemudian bertakbir dan menuju sujud. (Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab “Shahihnya” (2/155-156/1100)).

Yang diucapkan di akhir witir
Termasuk dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengucapkan pada akhir shalat witir sebelum atau sesudah salam :
"اللهم اني اعوذ بر ضاك من سخطك ومعا فاتك من عقوبتك, واعوذبك منك لااَ حصي ثناء عليك انت كما اثنيت عالى نفسك "
“Ya Allah ! Sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemungkaran-Mu dan (aku berlindung) dengan ampunan-Mu dari siksaan-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari (siksaan-Mu). Aku tidak mampu menghitung pujian atas-Mu, sebagaimana Engkau puji diri-Mu.” (Shahih Abi Dawud (1282) dan Al-Irwa’ no :430)

Kemudian jika telah salam dari shalat witir mengucapkan :
"سبحان الملك القدوس, سبحان الملك القدوس, سبحان الملك القدوس."
“Maha suci Raja yang Maha Suci, Maha suci Raja yang Maha Suci, Maha suci Raja yang Maha Suci,” dengan memnjangkan serta mengeraskan suaranya saat mengucapkan yang ketiga kalinya.” (Shahih abi Dawud no:1284).

Dua rakaat setelah witir
Dibolehkan shalat dua rakaat, karena telah terdapat dalil dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (riwayat Muslim dan lain lihat “Shalat Tarwih”hala:108-109), bahkan beliau memerintahkan umatnya dengan sabdanya :
“Sungguh safar ini payah dan berat, maka jika salah seorang dari kalian telah melakukan witir, hendaknya rukuk (shalat) dua rakaat, jika bangun, jika tidak keduanya telah memilikinya.” (Riwayat Ibnu Khuzaimah dalam “Shahih”nya dan darinya juga yang lainnya. Telah ditahkrij dalam “Silsilah Shahihah”. Dulu aku Tawaquf (tidak bisa memutuskan pada masalah itu) dalam waktu yang cukup lama, maka tatkala saya dapatkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia ini cepat-cepat saya mengambilnya dan saat itu saya tahu bahwa sabdanya : " اجعلوا اخر صلا تكم با ليل وترا " “Jadikanlah witir akhir shalat kalian dimalam hari” adalah kewajiban pilihan saja bukan merupakan kewajiban dan itu adalah pendapat Ibnu Nashr hal:130 )

Dan disunnahkan untuk membaca pada kedua rakaatnya surat Al Zilzalah dan surat Al Kafiruun. (Riwayat Ibnu Khuzaimah (1104,11050 dari hadist Aisyah dan Anas radhiyallahu ‘anhum dengan dua sanad yang saling menguatkan)

Catatan redaksi:
Simak artikel kami berjudul "Lagi, bagaimana Rasulullah sholat Tarawih/Lail & ragam raka'atnya", yang bersumber dari kitab "Shalatut Tarawih, disana disertakan dalil-dalil ragam sholat Tarawih Rasulullah diatas yakni di alamat http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=752.

(Dinukil dari terjemahan kitab "Qiyamu Ramadhan", karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, edisi Indonesia “Shalat Tarawih Bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”, Penerjemah : Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Bab “Tata Cara Shalat Tarawih”
Hal : 60 - 71, Penerbit “Cahaya Tauhid Press)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=760

Thursday, July 8, 2010

~ Hal yang wajib dijauhi oleh orang yg shaum (puasa) ~


Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly
Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Jalla Sya'nuhu, yang dinamakan orang puasa adalah orang yang mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa, mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor dan keji, mempuasakan lisannya dari perutnya dari makan dan minum dan mempuasakan kemaluannya dari jima'. Jika bicara, dia berbicara dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah perkataannya baik dan amalannya shalih.

Inilah puasa yang disyari'atkan Allah, bukan hanya tidak makan dan minum semata serta tidak menunaikan syahwat. Puasa adalah puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan dan minum. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya, merusak buah puasa hingga menjadikan dia seperti orang yang tidak berpuasa.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan seorang muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.

Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah ketaqwaan yang Allah sebutkan (yang artinya) : “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" [Al-Baqarah : 183]
Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa menahan jiwa dari banyak melakukan perbuatan maksiat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Puasa adalah perisai"[pelindung, red], telah kami jelaskan masalah ini dalam bab Keutamaan Puasa.

Inilah saudaraku se-Islam, amalan-amalan jelek yang harus kau ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya, bagi Allah-lah untaian syair:

Aku mengenal kejelekan bukan untuk berbuat jelek tapi untuk menjauhinya

Barangsiapa yang tidak tahu kebaikan dari kejelekkan akan terjatuh padanya

1. Perkataan Palsu
Dari Abu Hurairah, Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah Azza wa Jalla butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan minumnya" [Hadits Riwayat Bukhari 4/99]

2. Perbuatan Sia-sia dan Kotor
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : Aku sedang puasa, aku sedang puasa " [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 1996, Al-Hakim 1/430-431, sanadnya SHAHIH]

Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam dengan ancaman yang keras terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan tercela ini.

Bersabda As-Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu yang diwahyukan Allah kepadanya (yang artinya) : “ Berapa banyak orang yang puasa, bagian (yang dipetik) dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270 dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Sanadnya SHAHIH]

Sebab terjadinya yang demikian adalah karena orang-orang yang melakukan hal tersebut tidak memahami hakekat puasa yang Allah perintahkan atasnya, sehingga Allah memberikan ketetapan atas perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya. [Lihat Al-Lu'lu wal Marjan fima Ittafaqa 'alaihi Asy-Syaikhani 707 dan Riyadhis Shalihin 1215]

Oleh sebab itu Ahlul Ilmi dari generasi pendahulu kita yang shaleh membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan ibadah hingga membatalkannya dan membedakan antara larangan yang tidak khusus dengan ibadah hingga tidak membatalkannya. [Rujuklah : Jami'ul Ulum wal Hikam hal. 58 oleh Ibnu Rajab]

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=308

Wednesday, July 7, 2010

~ I'tikaf seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam ~


1. Hikmahnya

Al 'Allamah Ibnul Qayyim berkata: “Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqomah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah 'Azza wa Jalla tergantung pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah 'Azza wa Jalla secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah 'Azza wa Jalla. Sedangkan makan dan minum dengan berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkannya, menghalangi dan menghentikannya.

Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari’atkan bagi mereka puasa yang menyebabkan hilangnya kelebihan makan dan minum pada hambaNya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah 'Azza wa Jalla, dan disyari’atkannya (I’tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Dan disyari’atkannya I’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah 'Azza wa Jalla dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah meng-ingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepadaNya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semua kepada-Nya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dengan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan dengan berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur mankala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari I’tikaf yang agung itu”.163) [ Zaadul Ma’ad (2/86-87)]

2. Makna I’tikaf
Yaitu berdiam(tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai Mu’takif dan ‘Akif.164) [Al Mishbahul Munir (3/424) oleh Al Fayumi, dan Lisanul Arab (9/252) oleh Ibnu Mandhur.]

3. Disyari’atkannya I’tikaf
Disunnahkannya pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal.165)[ Riwayat Bukhari (4/226) dan Muslim (1173)]

Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam “Wahai Rasulullah (Shalallahu 'alaihi wassalam), sesungguhnya aku ini pernah nadzar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri’tikaf pada malam hari di Masjidil Haram.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nadzarmu.” Maka ia (Umar) pun beri’tikaf pada malam harinya. 166)[ Riwayat Bukhari (4/237) dan Muslim (1656)]

Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sering beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang mana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beri’tikaf selama dua puluh hari. 167)[ Riwayat Bukhari (4/245]

Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam seringkali beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. 168) [Riwayat Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari Aisyah]

4. Syarat-syarat I’tikaf
a. Tidak disyari’atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu169) [ Yakni “Janganlah kamu menjimaki mereka”. Pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lihat Zadul Masir (1/193) oleh Ibnul Jauzi]. (QS. Al Baqarah: 187)

b. Dan masjid-masjid di sini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid, pent), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulia (yaitu) sabda beliau Shalallahu 'alaihi wassalam : “Tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid (saja).”170) [Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat takhrijnya serta pembicaraan mengenai hal ini pada kitab yang berjudul Al Inshaf fi Ahkamil I’tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid]

c. Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beri’tikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah Radiyallahu 'anha yang telah disebutkan.171) [ Dikeluarkan oleh Abdul Razak dalam Al Mushannaf (8037) dan riwayat (8033) dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas].

5. Perkara-perkara yang boleh dilakukan:
a. Diperbolehkan keluar masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya), Aisyah Radiyallahu 'anha berkata: “Dan sesungguhnya rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang I’tikaf di masjid [“dan aku berada dalam kamarku”] kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain: “aku cuci rambutnya”) [“dan antara aku dan beliau (ada) utbah pintu”] {“dan waktu itu aku sedang haidh”] dan adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang I’tikaf.”172) [hadits riwayat Bukhari (1/342) dan Muslim (297) dan lihat Mukhtasar Shahih Bukhari no.167 oleh Syaikh kami Al Albani rahimahullah dan Jami’ul Ushul (1/3451) oleh Ibnu Atsir].

b. Orang yang sedang I’tikaf dan yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam: “Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam berwudlu di dalam masjid dengan wudlu yang ringan.”173) [Dikeluarkan oleh Ahmad (5/364) dengan sanad yang shahih].

c. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I’tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri’tikaf, karena Aisyah Radiyallahu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri’tikaf174) [Sebagaimana dalam shahih Bukhari (4/226)] dan hal ini atas perintah Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam 175) [Sebagaimana dalam Shahih Muslim (1173)].

d. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri’tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaiman yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam jika I’tikaf dihamparkan untuknya kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang tiang At Taubah.176) [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (642-zawaidnya) an Al baihaqi, sebagaiman yang dikatakan oleh Al Bushiri dari dua jalan . Dan sanadnya hasan].

6.I’tikafnya wanita dan kunjungannya ke masjid
a. Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat I’tikaf, dan suaminya diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu masjid.

Shafiyyah Radiyallahu 'anha berkata: “Dahulu Nabi (Shalallahu 'alaihi wassalam) (tatkala beliau sedang) I’tikaf [pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan] aku datang mengunjunginya pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang bergembira ria] maka akupun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata: jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliau berdiri bersamaku untuk mengantarkan aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki-laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam, maka keduanyapun bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda: “Tenanglah177)[Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci], ini adalah Shafiyyah bintu Huyay (istri Rasulullah sendiri, red)” , kemudian keduanya berkata: “Subhanallah (Maha Suci Allah), ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam.”

Beliaupun bersabda: “Sesungguhnya syetan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelekan di hati kalian- atau beliau berkata: sesuatu-“178) [Dikeluarkan oleh Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan yang terakhir ada pada Abu daud (7/142-143 di dalam Aunul Ma’bud)]

b. Seorang wanita boleh I’tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian.

Berdasarkan ucapan Aisyah Radiyallahu 'anha: “Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam I’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Al mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau I’tikaf setelah itu.”179)[ Telah lewat takhrijnya] berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah-pent): “pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita I’tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dali yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah Fiqhiyah: “ Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”


(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul asli Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab "I'tikaf". Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=761

~ Fatwa Syaikh tentang Hukum I'tikaf ~


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tentang hukum I'tikaf

Pertanyaan: Apakah hukum I`tikaf bagi laki-laki dan wanita? Apakah berpuasa merupakan syarat untuk syahnya I`tikaf? Kemudian amalan apa saja kah yang baik dilakukan oleh orang yang beri`tikaf? Kapan waktu memasuki tempat i`tikaf dan kapan keluar dari sana ?

Jawaban: I`tikaf hukumnya Sunnah bagi laki-laki dan wanita sebagaimana telah datang dari Rasululullah Shalallahu 'alaihi wassalam, bahwasanya beliau dulu beri`tikaf di bulan Ramadhan. Kemudian pada akhirnya, i`tikaf beliau tetapkan pada sepuluh hari terakhir. Para istri-istri beliau juga beri`tikaf bersama beliau Shalallahu 'alaihi wassalam, dan juga setelah beliau wafat.

Tempat beri`tikaf adalah mesjid-mesjid yang didirikan shalat berjamaah padanya. Apabila waktu i`tikafnya diselingi oleh hari Jumat, maka yang lebih utama adalah beri`tikaf di mesjid yang mengadakan shalat Jumat, jika itu memungkinkan. Tidak ada waktu-waktu tertentu bagi i`tikaf dalam pendapat Ulama yg terkuat .Juga tidak disyaratkan berpuasa walaupun dengan berpuasa lebih utama.

Disunnahkan bagi seseorang yang beri`tikaf agar memasuki tempat beri`tikaf saat dia berniat i`tikaf dan keluar dari padanya setelah lewat masa yang dia inginkannya. Diperbolehkan baginya boleh memotong waktu tersebut jika ada keperluan lain, karena i`tikaf adalah sunnah dan tidak menjadi wajib jika dia telah memulainya, kecuali jika dia bernadzar.

Disunnahkan beri`tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan untuk mengikuti Rasululllah Shalallahu 'alaihi wassalam. Disunnahkan bagi seseorang yang beri`tikaf saat itu untuk memasuki tempat i`tikafnya setelah shalat Fajar hari ke-21 dan keluar dari sana apabila telah selesai sepuluh hari. Jika dia memotongnya maka tidak mengapa, kecuali jika i`tikaf nadzar sebagaimana telah dijelaskan.

Yang lebih diutamakan adalah menyediakan tempat khusus di dalam mesjid untuk beristirahat jika memungkinkan. Dianjurkan bagi yang beri`tikaf agar memperbanyak dzikir, membaca qur`an,istighfar, berdoa dan mengerjakan shalat-shalat Sunnah selain pada waktu-waktu yang dilarang. Tidak dilarang bagi teman-teman seseorang yang beri`tikaf untuk mengunjunginya dan berbicara dengan mereka sebagaimana Rasululullah Shalallahu 'alaihi wassalam dahulu dikunjungi oleh beberapa istrinya dan berbicara dengan mereka.

Pada suatu saat Shofiyah mengunjungi beliau saat I`tikaf di bulan Ramadhan. Hal ini menunjukan kesempurnaan sifat tawadhu` dan baiknya beliau terhadap istri-istri beliau, semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas beliau.
------------------------------------------------------------------------

Referensi: Dinukil dari Tuhfatul ikhwan bi ajwibatin muhimmatin tata`allaqu bi arkanil islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah. Penerjemah Abu Abdillah Alee Masaid As salafee

Tuesday, July 6, 2010

~ Sahur dan Berbuka Puasa menurut Sunnah Rasulullah ~


SAHUR
1. Hikmahnya

Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa." (QS Al Baqarah: 183).

Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima' setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya.

Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.

Dari 'Amr bin 'Ash radhiyallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR Muslim 1096).

2. Keutamaannya

a. Sahur Barakah
Dari Salman radhiyallahu 'anhu Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barokah ada pada tiga perkara: Jama'ah, Tsarid, dan makan sahur." (HR Thabrani, Abu Nu'aim).
Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, "Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan." (HR An Nasaa`i dan Ahmad).

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahu 'anhuma, "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur."

b. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur."
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.

Bersabda Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."

3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur'an." (HR Bukhari Muslim).

4. Hukumnya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya'la, Al Bazzar). Dan bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhari Muslim).

Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
a. Perintah untuk makan sahur.
b. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
c. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma' atas sunnahnya. Wallahu a'lam.

BERBUKA
1. Kapan orang yang berpuasa berbuka?
Allah ta'ala berfirman, "Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menafsirkannya dengan datangnya malam dan perginya siang serta sembunyinya bundaran matahari.

Syaikh Abdur Razzaq telah meriwayatkan dalam Mushannaf (7591) dengan sanad yang dishahihkan oleh Al Hafizh dalam Fathul Bari (4/199) dan Al Haitsami dalam Majma Zawaid (3/154) dari Amr bin Maimun Al Audi, "Para shahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam sahur."

2. Menyegerakan berbuka
Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari telah terbenam, janganlah dihiraukan rona merah yang masih terlihat di ufuk, dengan ini berarti engkau mengikuti sunnah Rosulmu shallallahu 'alaihi wa sallam, dan menyelisihi Yahudi dan Nashara, karena mereka mengakhirkan berbuka hingga terbitnya bintang.
a. Menyegerakan berbuka menghasilkan kebaikan. Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Manusia akan terus dalam kebaikan selama menyegerakan buka." (HR Bukhari dan Muslim).

b. Menyegerakan buka adalah sunnah Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu 'anhu, Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Umatku akan terus dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa)." (HR Ibnu Hibban).

c. Menyegerakan buka berarti menyelisihi Yahudi dan Nashara. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Agama ini akan terus jaya selama menyegerakan buka, karena orang Yahudi dan Nashara mengakhirkannya." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban).

d. Berbuka sebelum shalat maghrib. Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka sebelum shalat maghrib (HR Ahmad, Abu Dawud), karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya para Nabi. Dari Abu Darda` radhiyallahu 'anhu, "Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi: menyegerakan buka, mengakhirkan sahur, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat." (HR Thabrani).

3. Berbuka dengan apa?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan berbuka dengan kurma, kalau tidak ada dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Allah berfirman, "Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari bangsa kamu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan kebahagiaanmu), terhadap orang-orang mukmin ia amat pengasih lagi penyayang." (QS At Taubah: 128).

Dengan memberi sesuatu yang manis (kurma) pada perut yang kosong, maka tubuh akan lebih siap menerima dan mendapatkan manfaatnya, terutama tubuh yang sehat, akan bertambah kuat dengannya. Dan bahwasanya puasa itu menghasilkan keringnya tubuh, maka air akan membasahinya, hingga sempurnalah manfaat makanan.

Dan ketahuilah, bahwa kurma itu memiliki barakah dan kekhususan -demikian pula air- memiliki efek yang positif terhadap hati dan mensucikannya, tiada yang mengetahuinya, kecuali orang-orang yang ittiba' / mengikuti.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat, jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma, beliau minum dengan satu tegukan air." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah).

4. Apa yang Diucapkan ketika Berbuka?
Ketahuilah saudaraku yang berpuasa -semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda untuk selalu mengikuti sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam-, sungguh engkau memiliki do'a yang mustajab, maka ambillah kesempatan itu dan berdo'alah kepada Allah sedang engkau merasa yakin akan dikabulkan -ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan do'a dari hati yang lalai lagi main-main- berdo'alah kepadaNya sesuatu yang engkau inginkan dengan do'a-do'a yang baik, semoga engkau mendapatkan dua kebaikan di dunia dan akhirat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ada tiga orang yang tidak akan tertolak do'a mereka: seorang yang puasa ketika sedang berbuka, seorang imam yang adil, dan do'a seorang yang terzholimi." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).Dan dari Abdullah bin 'Amr bin al 'Ash berkata, Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh bagi orang yang berpuasa itu memiliki do'a yang tidak akan tertolak ketika berhias." (HR Ibnu Majah, Al Hakim).
Do'a yang paling utama (adalah) yang ma'tsur (diajarkan) dari Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berdo'a ketika berbuka, "Telah hilang dahagaku, telah basah urat-uratku, dan telah tetap pahala Insya Allah." (HR Abu Dawud, Al Baihaqi).

5. Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Dan hendaklah engkau bersemangat, wahai saudaraku -semoga Allah memberi berkah dan taufikNya kepadamu sehingga mampu mengamalkan kebaikan dan ketaqwaan- (yaitu) bila engkau memberi makan kepada orang puasa, maka padanya terdapat pahala yang agung serta kebaikan yang melimpah ruah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa memberi makan seorang yang berpuasa, ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahalanya." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dan apabila seorang muslim yang sedang berpuasa diundang makan, wajib baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Karena barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan disukai bagi yang diundang (makan) untuk mendo'akan kebaikan kepada si pengundang setelah selesai makan, sebagaimana telah datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam do'a yang bermacam-macam, di antaranya:

"Orang-orang yang baik telah makan makananmu dan para malaikat telah bershalawat kepadamu serta orang-orang yang berpuasa telah berbuka di rumahmu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, An Nasa`i, dan yang lainnya).

"Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi makan kepadaku dan berilah minum orang yang telah memberi minum kepadaku." (HR Muslim dari Al Miqdad).
"Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah terhadap apa yang telah Engkau rizkikan kepada mereka." (HR Muslim dari Abdullah bin Busr).

(Dikutip dari Bulletin Al Wala wal Bara, judul asli Sahur dan Berbuka Puasa menurut Sunnah Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Edisi Edisi ke-1 Tahun ke-2 / 14 November 2003 M / 19 Ramadhan 1424 H, url sumber http://fdawj.atspace.org/awwb/th2/1.htm)
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=988

Monday, July 5, 2010

~ Kafarat/Denda dalam Puasa Ramadhan ~


Penulis: Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly
1. Kafarat bagi laki-laki yang menjima'i isterinya
Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i isterinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha' puasanya dan membayar kafarat yaitu : membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Ada yang mengatakan : kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, -ed), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih karena perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasanya karena jima'.

Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu lebih hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah cukup, baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.

2. Gugurnya kafarat
Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syari'at kecuali kalau ada kemampuan.

Allah berfirman (yang artinya) : “ Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan" [Al-Baqarah : 286]

Dan dengan dalil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menggugurkan kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya satu wadah korma untuk memberikan keluarganya.

3. Kafarat hanya bagi laki-laki
Seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, karena ketika dikhabarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam perbuatan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja.

Wallahu 'alam

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=322

~ Sahur dan yang berkaitan dengannya ~


1. Awal Mula Disyari’atkannya Makan Sahur
Al-Imam Al-Bukhari memberikan bab tersendiri dalam kitab Shahihnya :

“Bab Firman Allah ta’ala :

( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ) البقرة: ١٨٧

Artinya :

“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan). Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa sebelumnya tidak bisa menahan nafsu, karena itu Allah mengampuni dan memaafkan kalian. Maka sekarang gauilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” [Al-Baqarah : 187]

Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan maksud dari bab tersebut, yaitu dalam rangka menjelaskan keadaan kaum muslimin (para shahabat) pada saat nuzul (turun)nya ayat di atas. Bahwa dari sebab nuzul ayat ini diketahui tentang permulaan disyari’atkannya sahur. Al-Imam Al-Bukhari menjadikan bab ini sebagai bab permulaan untuk bab-bab berikutnya yang menjelaskan tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan makan sahur. ([1]

Kemudian Al-Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits Al-Barra‘ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata :

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ - وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتَهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ، فَذُكِرَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : ( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد )

[رواه البخاري رقم : 1915؛ وأبو داود رقم : 2314].

Arinya :

“Dahulu para shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka bershaum kemudian tertidur sebelum sempat berbuka maka dia tidak boleh makan dan minum pada malam tersebut dan siang hari berikutnya hingga datang waktu berbuka lagi. Ketika suatu hari seorang shahabat (bernama) Qois bin Shirmah Al-Anshari bershaum, tatkala tiba waktu berbuka, dia datang kepada istrinya seraya berkata : “Apakah kamu punya makanan?” Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu.”. Padahal dia (Qais) telah bekerja keras sepanjang siang, sehingga (sambil menunggu istrinya datang) akhirnya ia tertidur lelap. Kemudian sang istri datang. Ketika ia melihat sang suami tertidur ia pun berkata : “Sungguh telah rugi engkau!”
Akhirnya pada pertengahan siang berikutnya Qais pun jatuh pingsan. Kemudian peristiwa ini dikabarkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Lalu turunlah ayat :

( أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ) البقرة: ١٨٧

Artinya :

“Dihalalkan bagi kalian berjima’dengan istri-istri kalian di malam hari bulan shaum (Ramadhan)”

Maka para shahabat pun sangat berbahagia dengan turunnya ayat tersebut. Lalu turun juga ayat berikutnya :

( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَد ) البقرة: ١٨٧

Artinya.”;” Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar ([2])

Dari hadits ini terdapat keterangan tentang kondisi permulaan ketika diwajibkannya shiyam, yaitu apabila ada diantara mereka yang tertidur sebelum ifthar maka tidak boleh baginya makan dan minum sepanjang malam tersebut sampai datang waktu ifthar di hari berikutnya. Demikian pula cara shaum Ahlul Kitab, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah atsar yang diriwayatkan dari As-Suddi v dan selainnya dari kalangan ahli tafsir, dengan lafazh :

كُتِبَ عَلَى النَّصَارَى الصِّيَامُ، وَكُتِبَ عَلَيْهِمْ أَنْ لاَ يَأْكُلُوا وَلاَ يَشْرَبُوا وَلاَ يَنْكِحُوا بَعْدَ النَّوْمِ، وَكُتِبَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَوَّلاً مِثْلُ ذَلِكَ حَتَّى أَقْبَلَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ، فَذَكَرَ الْقِصَّةَ .

“Telah diwajibkan kepada kaum Nashara bershaum, dan bahwa tidak boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan senggama setelah tertidur. Diwajibkan atas kaum muslimin pada mulanya seperti itu, sampai terjadi peristiwa yang menimpa seorang pria dari Anshar.”

Kemudian beliau menyebutkan kisahnya.

disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar melalui jalur riwayat Ibrahim At-Taimi dengan lafazh :

كَانَ المُسْلِمُونَ فِي أَوَّلِ الإِسْلاَمِ يَفْعَلُونَ كَمَا يَفْعَلُ أَهْلُ الكِتَابِ : إِذَا نَامَ أَحَدُهُمْ لَمْ يَطْعَمْ حَتَّى القَابِلَةِ

Artinya :

“Kaum Muslimin pada permulaan Islam melakukan shaum seperti cara yang dilakukan oleh Ahlul Kitab, yaitu apabila seorang di antara mereka tertidur (sebelum berbuka) maka tidak boleh makan hingga tiba (waktu berbuka) keesokan harinya.”

Hal ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari shahabat ‘Amr bin Al-‘Ash secara marfu‘ :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ اْلكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ (رواه مسلم )

Artinya :

“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaum Ahlul Kitab adalah makan sahur.” [3]); [4])

Para shahabat sangat bergembira dengan turunnya ayat 187 surat Al-Baqarah tersebut. Mereka paham dari kandungan ayat tersebut bahwa apabila jima‘ ( َالرَّفَثُ ) dihalalkan berarti makan dan minum tentunya lebih dihalalkan.

Kemudian turun lanjutan ayat berikutnya : ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا…) yang secara nash (konteks zhahir) dari ayat ini semakin menegaskan dihalalkannya makan dan minum pada malam hari Ramadhan. Ini semua adalah dari rahmat Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya.

[1] Fathul Baari Bab Firman Allah subhanahu wa ta’ala : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَا مِ الرَّفَثُ اِلَى نِسَائِكُمْ hadits no.1915

[2]. Al-Bukhari hadits no. 1915.

[3]. Muslim hadits no. 46 - [1096]

[4]. Fathul Bari syarh hadits no. 1915.

(URL sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=243 , judul asli Awal Mula Disyari’atkannya Makan Sahur)

2. Batas Akhir Makan Sahur dan Waktu Mulai Bershaum, Bid'ahnya Imsyak
Allah subhanahu wata’ala berfirman :

( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) البقرة: ١٨٧

“Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitamg, yaitu waktu fajar.” [Al-Baqarah : 187]

Al-Imam Al-Bukhari membawakan bab khusus untuk ayat ini (( وَكـُلـُوا وَاشْرَبُوا …)) dalam rangka menerangkan batas akhir dibolehkannya makan sahur dan dimulainya ash-shaum. Kemudian beliau menyebutkan hadits Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu, beliau berkata :

لَمَّا نَزَلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإلَى عِقَالٍ أبْيَضَ فَجَعَلْتُهَا تَحْتَ وِسَادَتِي فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِي اللَّيْلَ فَلاَ يَسْتَبِيْنَ لِي فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ r فَذَكَرْتُ لَهُ، فَقَالَ : (( إنَّمَا ذلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ )).

Artinya :

“Ketika turunnya ayat (وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ) saya mencari tali hitam dan tali putih, saya letakkan di bawah bantal, kemudian saya mengamatinya di malam hari dan tidak nampak. Keesokan harinya saya menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan saya ceritakan kepadanya, kemudian beliau berkata : Yang dimaksud dengannya adalah gelapnya malam dan terangnya siang.” )[1]

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan maksud ‘benang putih’ dan ‘benang hitam’ dengan kegelapan malam dan cahaya siang, tidak seperti yang disangka oleh Adi bin Hatim dan beberapa shahabat lainya. Hal ini terjadi karena nuzul (turunnya) ayat ( مِنَ اْلفَجْرِ) tidak bersamaan dengan ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا melainkan turun sesudahnya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu:

أُنْزِلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ ) ، وَلَمْ يَنْزِلْ (( مِنَ اْلفَجْرِ))، فَكَانَ رِجَالٌ إذا أرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلِهِ اْلخَيْطَ اْلأبْيَضَ وَالخَيْطَ الأسْوَدَ، وَلَمْ يَزَلْ يَأكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لهُ رُؤْيَـتُهُمَا، فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدُ (مِنَ الْفَجْرِ ) ، فَعَلِمُوا أنَّهُ إنَّمَا يَعْنِي الليْلَ وَ النـَّهَارَ.

Artinya :

“Ketika turun ayat ((وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلأَسْوَدِ ..)) dan belum turun potongan ayat selanjutnya ((مِنَ اْلفـَجْرِ)), dahulu para shahabat jika ingin bershaum maka salah seorang diantara mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya dan melanjutkan makan sampai jelas perbedaan antara keduanya, kemudian Allah subhanu wata’ala menurunkan ((مِنَ اْلفـَجْرِ)) sehingga mereka faham bahwa yang dimaksud dengannya adalah cahaya siang dan kegelapan malam.”([2])

Atas dasar ini jelaslah permulaan waktu shaum, yaitu dimulai sejak munculnya fajar yang kedua atau fajar shadiq. Karena fajar itu ada dua macam :

1. Fajar kadzib, yaitu fajar yang cahayanya naik (vertikal) seperti ekor serigala. Dengan fajar ini belum masuk waktu shalat Subuh, dan masih diperbolehkan makan dan minum. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah dan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :

اَلْفَجْرُ فَجْرَانِ : فَأَمَّا اْلفَجْرُ الَّذِي يَكُونُ كَذَنَبِ السَّرْحَانِ فَلاَ تَحِلُّ الصَّلاَةُ فِيْهِ وِلاَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ، وَأَمَّا اَّلذِي يَذْهَبُ مُسْتَطِيْلاً فِي اْلأُفُقِ فَإنَّهُ تُحِلُّ الصَّلاَةُ وَ يُحْرَمُ الـَّطعَامُ ( رواه الحاكم )

Artinya :

“Fajar ada dua macam (pertama), fajar yang bentuknya seperti ekor serigala maka belum dibolehkan dengannya shalat (subuh) dan masih dibolehkan makan. Dan (kedua) fajar yang membentang di ufuk timur adalah fajar yang dibolehkan di dalamnya shalat (subuh) dan diharamkan makan (sahur).” HR. Al-Hakim ([3])

2. Fajar shadiq, yaitu fajar yang cahayanya memanjang ( mendatar ). Sebagaimana terdapat dalam hadits Samuroh bin Jundub dan selainnya yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim secara marfu‘ dengan lafadz :

لاَ يَغُرَّنكمْ أحَدَكمْ نِدَاءُ بِلاَلٍ مِنَ السَّحُوْرِ وَلاَ هذا البَيَاضُ حَتَّى يَسْتطِيْرَ.

وفي رواية : هُوَ المُعْتـَرِضُ وَليْسَ بالمُسْتَطِيلِ

Artinya :

“Janganlah adzannya Bilal mencegah kalian dari sahur dan tidak pula cahaya putih ini sampai mendatar (horisontal). Dalam riwayat yang lain : yaitu cahaya yang mendatar bukan yang menjulang ke atas.”( [4])

Oleh karena itu seharusnya bagi kaum muslimin untuk menghidupkan sunnah Rasullah shalallahu ‘alaihi wasallam berupa mengangkat dua orang muadzin, dan adzan subuh dua kali, untuk membantu ketika hendak melakukan ibadah ash-shaum dan shalat serta yang berkaitan dengan keduanya. Demikianlah sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiAllahu ‘anhuma diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, beliau mengatakan :

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ r يَقولُ : (( إنَّ بلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أذَانَ ابْنِ أمِّ مَكْتومٍ ))

artinya :

“Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” ([5])

Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalur periwayatan Aisyah radhiallahu ‘anha dengan lafazh :

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لاَيُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ

Artinya :

“Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidak mengumandangkannya kecuali jika telah terbit fajar.”( [6])

Bid’ahnya Imsak

Atas dasar ini maka kebiasaan menahan makan dan minum sebelum terbitnya fajar kedua, yang dikenal dengan waktu imsak, adalah bid’ah yang munkar yang harus ditinggalkan dan diingkari oleh kaum muslimin.

Imsak sudah diingkari oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar seorang ‘ulama besar dari kalangan Syafi’iyyah. Beliau mengatakan :

“Termasuk dalam bid’ah yang munkar adalah apa yang telah terjadi pada masa ini (masanya Al-Hafizh Ibnu Hajar-pen) berupa mengumandangkan adzan subuh dan mematikan lampu dua puluh menit sebelum fajar kedua pada bulan Romadhon yang dijadikan sebagai tanda berhentnya makan dan minum bagi orang yang akan shaum dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah. Kebid’ahan ini tidaklah diketahui kecuali oleh segelintir orang dari kalangan kaum muslimin. Bahkan mereka tidak mengumandangkan adzan mahgrib kecuali setelah terbenamnya matahari dengan derajat tertentu untuk memantapkan waktu ifthor (berbuka). Sehingga dengan kebiasaan mengakhirkan ifthor dan menyegerakan sahur ini, mereka telah menyelisihi sunnah, yang berakibat sedikitnya kebaikan dan banyaknya kejelekan pada ummat ini.” ([7])

[1]. Al-Bukhari hadist no. 1917

[2] Al-Bukhari (hadits no. 1917, Muslim (hadits no. 35-1901

[3] Mustadrok Al-Hakim no. 691.

Asy-Syaikh Muqbil tidak mengomentarri kedua riwayat ini dalam kitab beliau Tatabbu’ Awhamil Hakim, sedangkanAsy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah mengatakan : “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (3/210), Al-Hakim (1/191, 395), Ad-Daruquthni (2/125), dan Baihaqi (4/261) dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ dari Ibnu Abbas … Ibnu Khuzaimah berkata tidak ada yang memarfu‘kan hadits ini di dunia selain Abu Ahmad Az-Zubairi. Al-Hakim berkata sanadnya shahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Al-Baiahaqi menganggap hadits ini memiliki penyakit karena selain Abu Az-Zubair meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri secara maukuf dan dia berkata yng lebih tepat adalah mauquf . Saya (Al-Albani -peny) berkata Abu Ahmad Az-Zubairi -namanya adalah Muhammad bin Abdillah Az-Zubair - keadaannya adalah tsiqoh akan tetapi mereka (Ahlul Hadits- peny) menyatakan bahwa riwayatnya dari Ats-Tsauri ada kesalahan akan tetapi hadits ini memiliki syawahid yang banyak yang menunjukkan keshohihannya, diantaranya dari Jabir yang dikeluarkan Al-Hakim (1/191), Baihaqi (4/215), dan Al-Hakim menshohihkannya yang disepakati oleh Adz-Dzahabi … .

[4] Muslim (hadits no. 1093

[5] Muslim (hadits no. 37-1092.

[6] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 17 hadits no. 1918, 1919

[7] Fathul Baari jilid 4 hal. 199 hadist no. 1957

(URL Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=244, judul asli Batas Akhir Makan Sahur dan Waktu Mulai Bershaum)

3. Mengakhirkan Sahur dan Jarak Waktu antara Sahur dengan Shalat

Termasuk dalam sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan sahur, berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan dari beliau. Hal ini sangat berbeda dengan kebiasaan kebanyakan kaum muslimin yang mendahulukan waktu sahur jauh dari fajar shadiq. Hal ini bertentangan dengan hadits-hadits yang shahih, di antaranya riwayat yang dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anha berkata:

كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ تَكُونَ سُرْعَتِي أنْ أدْرِكَ السُّجُودَ مَعَ رَسُولِ اللهِ r

Artinya :

“Saya pernah makan sahur bersama keluarga saya, kemudian saya bersegera untuk mendapatkan sujud bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam .”([1])

Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anha berkata :

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِي r ثُمَّ قَامَ إلى الصَّلاةِ.

قُلْتُ : كمْ كانَ بَيْنَ الأذانِ وَالسَّحُورِ قال قَدْرَ خَمْسِيْنَ آيَــة

“Kami makan sahur bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat shubuh.

Saya (Anas bin Malik) bertanya kepadanya : berapa jarak antara adzan dengan sahur ? Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anha menjawab : kurang lebih selama bacaan lima puluh ayat.”([2])

Waktu Terakhir untuk Makan Sahur

Waktu terakhir untuk makan sahur telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu dengan terbit dan jelasnya fajar shadiq, sebagaimana firman Allah I :

)وَكلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكمُ الخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الفـَجْرِ(

Artinya :

“Silakan kalian makan dan minum sampai nampak dengan jelas cahaya fajar.” Q.S. Al-Baqarah : 187

Sebagaimana pula dalam hadits ‘Aisyah radhiyAllahu ‘anha, berkata :

إنَّ بلاَلاَ كَانَ يُؤَذنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ rكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذنَ اِبْنُ أمِّ مَكتُومٍ فَإنَّهُ لا يُؤَذنُ حَتَّى يَطلُعَ الفَجْرُ )رواه البخاري(

Aartinya :

“Sesungguhnya Bilal beradzan pada waktu malam hari, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : ‘Silakan kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum beradzan, sesungghnya dia tidak beradzan kecuali setelah terbit fajar.” ( [3])

Sebagian ‘ulama membolehkan makan dan minum walaupun sudah terdengar adzan apabila makanan masih ada di tangannya, berdalil dengan hadits Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

إِذَا سَمِعَ أحَدُكمُ النِّدَاءَ وَالإنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقضِيَ حَاجَتهُ مِِنْهُ )رواه أبو داود والحاكم(

Artinya :

Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan sementara bejana masih ada di tangannya maka janganlah menaruhnya sampai dia menyelesaikan hajatnya dari bejana itu.” (H.R. Abu Daud dan Al-Hakim) ([4])

Sebagian pihak menisbatkan pendapat tersebut kepada jumhur shahabat, namun mayoritas riwayatnya tidaklah shahih atau tidak sah. Kalaupun ada yang sah, namun tidak secara terang atau jelas bahwa mereka berpendapat dengan pendapat tersebut. Sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hampir-hampir para fuqoha’ berijma’ (sepakat) dengan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang dinisbatkan kepada jumhur shahabat di atas.

Seandainya hadits di atas shahih, maka ada beberapa kemungkinan makna yang dimaksud dengan hadits ini :

1. Bahwa hadits ini memberikan rukhshoh bagi orang yang kondisinya seperti tersebut bukan untuk semua orang, sehingga tidak boleh diqiyaskan dengan kondisi tersebut diatas .

2. Bahwa adzan yang dimaksud diatas adalah adzan yang terjadi sebelum fajar, hal ini semakna dengan penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal.216.

[1] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 18 hadits no : 1920

[2] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 21 hadits no. 1921 Muslim Kitabush shiyaam hadits no. 47-[1097]

[3] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 17 hadits no. 1918,1919, Muslim Kitabush shiyaam hadits no. 36-[1092], 37-[1093].

[4] Hadits ini dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Silsilatul Ahaditsish Shahihah no. 1394. Namun Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi v menyatakan hadits ini ada kelemahannya dalam kitabnya Tatabbu’ Auhamil Hakim hadits no. 732, 743, dan 1552.

(URL Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=249, judul asli Mengakhirkan Sahur dan Jarak Waktu antara Sahur dengan Shalat)

4. Menyelisihi Ahlul Kitab dengan Sahur
Di antara perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada umat ini adalah agar mereka membedakan diri dengan Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik, baik dalam perkara ibadah ataupun akhlak.

Allah subhananu wa ta’ala mewajibkan kepada kaum muslimin ash-shaum sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelumnya, sebagaimana dalam ayat :

)يأيُّهَا الذِيْنَ آمَنُوا كتِبَ عَلَيْكمُ الصِّيَامَ كمَا كتِبَ عَلى الذِيْنَ مِنْ قَبْلِكمْ لعَلكمْ تَتَّقونَ( )سورة البقرة :183(

Artinya :

“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”

Namun ada beberapa perkara dalam ash-shaum yang kita diperintahkan untuk membedakan diri dengan Ahlul Kitab, antara lain :

1. As-Sahur, Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menyebutkan dalam sebuah hadits dari shahabat ‘Amr bin ‘Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ اْلكِتابِ أَكْلَة السَّحَرِ )رواه مسلم(

Artinya :

“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaumnya ahlul kitab adanya makan sahur.” ([2])

2. Bolehnya makan dan minum serta jima’ walaupun tertidur sebelum melakukan ifthor (berbuka). Sementara dalam shaumnya Ahlul Kitab bahwa barang siapa yang tertidur sebelum sempat berifthor maka dilarang baginya makan dan minum pada malam itu sampai keesokan harinya, sebagaimana telah disebutkan pada pembehasan sebelumnya.

3. Menyegerakan ber-ifthor (berbuka) sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, bahwasannya Rasulloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الفِطْرَ لأََِنَّ اليَهُودَ وَ النَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ )رواه أبو داود و ابن حبان و ابن خزيمة وابن ماجه و الحاكم(

artinya :

“Akan terus Islam ini jaya selama kaum muslimin masih menyegerakan berbuka (if-thor), karena sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashoro selalu menundanya.”(H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzimah, dan Al-hakim)([3])

Perlu kita ketahui bahwa makan sahur adalah sesuatu yang disunnahkan dan terdapat padanya barakah yang banyak sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً )متفق عليه(

Artinya :

“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada makan sahur ada barokah.” H.R. Al-Bukhari Muslim([4])

Diantara barokah yang dikandung pada makan sahur adalah :

1. Ittiba’ As-Sunnah (mengikuti jejak sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam),

2. Membedakan diri dengan Ahlul Kitab,

3. Memperkuat diri dalam ibadah,

4. Mencegah timbulnya akhlak yang jelek seperti marah dan lainnya dikarenakan rasa lapar,

5. Membantu seseorang untuk bangun malam dalam rangka berdzikir, berdo’a serta shalat di waktu yang mustajab,

6. Membantu seseorang untuk niat shaum bagi yang lupa berniat sebelum tidur.

Disimpulkan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa barokah-barokah tersebut ada yang bersifat kebaikan duniawi dan ada yang bersifat kebaikan ukhrawi([5]).

[1] Sahur (السحور) dalam bahasa Arab memiliki dua bacaan dengan huruf as-siin yang difathah (السَحور)bermakna makanan yang digunakan untuk makan sahur, dan dengan didhommah (السُحور) bermakna perbuatan makan sahur itu sendiri (lihat Syarh Shohih Muslim Kitab Ash-shiyam Bab. 9 (hadits no. 45-[1095]).

[2] Muslim KitabushShiyaam bab 9 hadits no. 46-[1096]

[3] Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Daud no. 2353 dan Shohih Targhib no. 1075, dan Syaikh Muqbil tidak memberikan komentar terhadap hadits ini (lihat Tatabbu’ Awhamil Hakim hadits no. 1574).

[4] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 20 hadits no. 1923 dan Muslim Kitabush Shiyaam bab 9 hadits no. 45-[1095], An Nasai hadis no : 2146 -2150, Ibnu Majah no : 1692

[5] Lihat Fathul Baari Kitabush Shaum bab 20 hadits no. 1923.

(URL Sumber : http://www.assalafy.org/mahad/?p=248, judul asli Menyelisihi Ahlul Kitab dengan Sahur)
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1355